Showing posts sorted by relevance for query heli-yang-hilang-kontak-baru-beroperasi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query heli-yang-hilang-kontak-baru-beroperasi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Marzuki, Pemerkosa Anak Divonis Eksekusi Seumur Hidup

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa pemerkosa dan kekerasan pada anak, Marzuki (27) alhasil dijatuhi vonis sanksi seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Keluarga korban pun mengaku lega dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Syamsuni tersebut.

Marzuki dinyatakan bersalah dikarenakan telah terbukti melaksanakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak SA (7) tahun yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan mengenaskan. Ia divonis seumur hidup oleh PN Kandangan, Kamis (25/11/2016) pukul 11.30 Wita.

 Terdakwa pemerkosa dan kekerasan pada anak Ilmu Pengetahuan Marzuki, Pemerkosa Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]
Ayah korban Muhammad Hasbi (55 tahun) mengaku lega dan puas atas putusan majelis hakim alasannya ialah sesuai dengan keinginan keluarganya. Ia berharap terdakwa yang telah melaksanakan kejahatan dan mengakibatkanya putri bungsunya meninggal dunia, sanggup dieksekusi seberat-beratnya.

Menurut dia, perjuangannya menuntut keadilan alhasil terbayar lunas. Ia pun bersyukur putusan hakim sesuai dengan keinginan keluarga, yang tiba secara berombongan untuk menyaksikan putusan hakim atas tamat hidup anaknya.
"Istri saya juga yang sangat terpukul sampai dua kali dirawat di rumah sakit, sesudah mengetahui kondisi anak kami, namun sekarang sudah sanggup mendapatkan sesudah pelaku dieksekusi setimpal," ungkapnya dikutip Antara, Jumat (25/11/2016).

Dalam sidang dengan jadwal putusan terhadap terdakwa Marzuki, dalam kasus kekerasan pada anak, SA pada April 2016, yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan kondisi tragis, dijaga ketat oleh pegawanegeri Kepolisian dari Polres HSS.

Putusan Majelis hakim ini lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan bahaya pidana 20 tahun, denda Rp3 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara.

Menurut Hakim Ketua Syamsuni ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menimbulkan stress berat yang mendalam bagi orang renta korban utamanya ibu korban, tidak ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.

"Bahkan sesudah melaksanakan perbuatannya, terdakwa mabuk-mabukan dengan minum-minuman keras oplosan dengan memakai hasil dari penjualan anting-anting korban serta selama menjalani persidangan berlangsung, terdakwa tidak nampak sedikitpun penyesalan atas perbuatan yang dilakukan,"ujarnya.

Penetapan Vonis tersangka menurut pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 wacana perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan anak, Perpu Nomor 1 tahun 2016 wacana perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan anak.

Di sidang Putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam, menyatakan terdakwa Marzuki secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana melaksanakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan tamat hidup dan melaksanakan kekerasan memaksa anak melaksanakan persetubuhan dengannya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup, memerintahkan biar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Atas putusan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mus Nuran Rasyidi menyatakan masih pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.

Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tim yang terdiri dari 13 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka akan menyelidiki tiga bundel berkas kasus yang diserahkan Bareskrim Polri, pada Jumat (25/11/2016).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, tim tersebut terdiri atas 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki  Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang alasannya yakni locus [tempat kejadian perkara] masalah ini kan di Jakarta Utara," ungkapnya menyerupai dikutip Antara.

Seperti diberitakan, pada Jumat pagi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polisi Republik Indonesia menyerahkan berkas tahap pertama masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke Kejagung.

Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas kasus itu terdiri atas 826 lembar.
Menurut Rachmad, pihaknya bakal eksklusif meneliti kelengkapan berkas kasus tersebut.

"Kami eksklusif menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, jikalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas masalah tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas para pelapor, saksi-saksi, sejumlah ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka masalah penistaan agama alasannya yakni beliau mengutip Al Alquran dan menyebutkan ada pihak yang memakai ayat Al Alquran untuk keperluan tertentu dikala berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menerka mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 abjad a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Dugaan Suap Penjualan Tanah Jaksa Af, Kejagung Terus Selidiki

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Tim Saber Pungli telah menangkap jaksa Kejati Jatim berinisial AF beserta barang bukti Rp1,5 miliar. Menindaklanjuti penangkapan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelediki masalah dugaan suap penangan kasus penjualan tanah tersebut.

"Terus diusut masalah itu dengan mengusut pihak-pihak lainnya ialah saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

 Tim Saber Pungli telah menangkap jaksa Kejati Jatim berinisial AF beserta barang bukti Rp Ilmu Pengetahuan Kasus Dugaan Suap Penjualan Tanah Jaksa AF, Kejagung Terus Selidiki
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum [Tirto/Reja Hidayat]
Ia menambahkan investigasi terhadap jaksa AF dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) semenjak Kamis (24/11.2016) malam sesudah diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur.

Sebagaimana diberitakan Antara, jaksa AF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka masalah dugaan suap dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar dengan belahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berinisial AF yang ditangkap tengah mendapatkan suap uang Rp1,5 miliar untuk penanganan kasus penjualan tanah.

"Dari hasil koordinasi dengan Kejati Jatim, Kejagung tangani masalah jaksa itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya telah dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan dan ketika ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.

"Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional, kasusnya terkait dengan penjualan tanah," katanya. Pihaknya juga akan mengusut pihak pemberi suap tersebut dengan memanggil pemberi suap tersebut.

Saat ditanya bantu-membantu penangkapan itu dilakukan oleh KPK tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh Kejaksaan.

Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu. "Tadi kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung," katanya.

Dari informasi yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah meragukan oknum jaksa itu yang mendapatkan uang Rp1,5 miliar yang lalu melaksanakan penguntitan semenjak di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim pribadi menangkap tangan ketika penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara. (***)

Ilmu Pengetahuan Ahok Mengaku Siap Kasusnya Cepat Disidangkan

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Menanggapi pelimpahan berkas kasusnya, Ahok--sapaan dekat Basuki Tjahaja Purnama, menyambut baik penyelesaian pemberkasan masalah dugaan penistaan agama yang menyeret dia.

"Saya kira bagus. Semakin cepat sidang, semakin bagus. Sehingga saya dapat menerangkan bahwa saya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan aliran agama manapun," katanya menyerupai dikabarkan Antara.

 Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basu Ilmu Pengetahuan Ahok Mengaku Siap Kasusnya Cepat Disidangkan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia selama 8,5 jam untuk investigasi perdana sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Ahok optimistis menghadapi persidangan kasusnya dan menegaskan dirinya sama sekali tidak berniat menghina aliran agama orang lain.

"Saya mustahil menafsirkan, apalagi menghina aliran agama orang lain," katanya. "Keluarga besar saya banyak yang muslim. Kalau saya menghina, sama saja menghina keluarga saya sendiri. Teman-teman saya juga banyak yang muslim. Bagaimana mungkin saya menghina teman," ujar Ahok.

Dalam pelimpahan berkas itu, Kejagung mengaku telah menindaklanjuti dengan menyiapkan 13 orang jaksa guna meneliti berkas masalah Ahok dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok--panggilan dekat Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami sudah menunjuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang sebab locus (tempat kejadian perkara) masalah ini kan di Jakarta Utara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, Jumat (25/11).

Noor berujar pihaknya bakal pribadi meneliti kelengkapan berkas setebal tiga bundel dan terdiri atas 826 lembar itu. "Kami pribadi menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, bila iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.
Tiga hari lalu, Selasa (22/11), Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga menaruh keinginan serupa, berkas P21 masalah Ahok segera rampung. Saat itu ia memprediksi berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi usai diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan. Namun pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan semenjak awal penyidikan sehingga berkas tidak bolak-balik dikembalikan.

"Harapannya dapat pribadi P21 (berkas lengkap)," tutur Ari. (***)

Ilmu Pengetahuan Jaksa Agung : Kejaksaan Sanksi 1.557 Terpidana Korupsi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sepanjang Januari – Oktober 2016, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) kejaksaan telah mengeksekusi sebanyak 1.557 orang terpidana kasus korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, HM Prasetyo di sela-sela program Rakernas Kejaksaan 2016, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11/2016). “Satgassus P3TPK yang dibuat semenjak 8 Januari 2015 telah sanksi tubuh 1.557 orang,” ujarnya.

 Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Jaksa Agung : Kejaksaan Eksekusi 1.557 Terpidana Korupsi
Jaksa Agung HM Prasetyo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Satgassus juga telah menyelidiki 1.451 perkara, 1.392 kasus penyidikan, dan 2.066 kasus penuntutan atau 806 diantaranya berasal dari penyidikan Polri.

Menurut Prasetyo, upaya penanganan korupsi secara represif, juga diarahkan kepada pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara. "Penyelamatan dan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara hingga Oktober 2016, di tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp275,5 miliar," katanya ibarat yang diwartakan Antara.

Sementara sanksi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp212,2 miliar. "Eksekusi pidana denda yang telah disetorkan kepada kas negara Rp41,6 miliar," katanya.

Sedangkan hasil pengoperasian barang rampasan sebesar Rp1,1 triliun.
Ia menyebutkan kejaksaan tidak hanya sekadar melaksanakan penindakan saja, namun juga melaksanakan pencegahan dengan membentuk Tim Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) di Kejagung dan di Kejati serta kejari seluruh Indonesia.

Tim TP4P dibuat pada 1 Oktober 2015, aktivitas pendampingan dan pengamanan oleh TP4P telah dilakukan secara berkesinambungan terhadap beberapa proyek yang dilakukan oleh pemerintah dalam banyak sekali bidang.

Antara lain, pembangunan infrastruktur kelistrikan, pelaksanaan infrastruktur strategis, bidang kelautan dan pemberdayaan pertanian dan peternakan.

Pelaksanaan TP4P, kata dia, tidak hanya memastikan jalannya proyek sesuai peraturan perundang-undangan namun juga berhasil meningkatkan perembesan anggaran kementerian/lembaga pemerintahan tempat hingga 74 persen pada 2016. (***)