Ilmu Pengetahuan Polisi: Kami Siap, Atas Buni Yani Usikan Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyoni menanggapi santai keberatan pihak Buni Yani terkait dengan penetapan Buni sebagai tersangka. Awi pun mempersilakan Buni menempuh jalur praperadilan.

"Silakan saja usikan praperadilan, itu kan hak seorang tersangka," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 November 2016.

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyo Ilmu Pengetahuan Polisi: Kami Siap, Atas Buni Yani Ajukan Praperadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memperlihatkan klarifikasi di depan media perihal penetapan status tersangka kepada Buni Yani atas dugaan penghasutan berbau SARA. INGE KLARA
Awi juga memastikan bahwa dalam memproses kasus Buni, penyidik sudah menjalankan sesuai mekanisme dan profesional.

"Kami siap saja, kan nanti ada Bidkum (Bidang Hukum) yang akan menghadapi," katanya.

Terkait dengan pernyataan kuasa aturan Buni, Aldwin Rahadian, menyebutkan ada akun lain yang juga mengunggah video dengan caption yang keras sehari sebelumnya, Awi pun menanggapi santai. Menurut Awi, polisi hanya bekerja sesuai laporan masyarakat.

"Yang dilaporkan pertama kan yang bersangkutan dengan pelapornya Andi Windo sehingga kami tindak lanjuti. Jika memang ada yang lain yang meresahkan, silakan melapor," katanya.
Buni pribadi ditetapkan sebagai tersangka sehabis menjalani investigasi sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016, menyerupai yang diberitakan Tempo.

Seusai penetapannya sebagai tersangka, polisi pribadi menilik Buni lebih lanjut sebagai tersangka.

Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada Oktober lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan eksekusi di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment