Showing posts sorted by relevance for query hukum-upaya-menghapus-pasal-penistaan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query hukum-upaya-menghapus-pasal-penistaan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Aturan : Upaya Menghapus Pasal Penistaan Agama

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasal-pasal penistaan agama sudah memakan banyak korban. Pasal ini bukan hanya mengkriminalkan orang-orang yang dianggap menista agama, tapi juga menimbulkan efek domino yang mengerikan: penganiayaan dan perburuan kelompok minoritas. Seperti terjadi pada orang Syiah dan Ahmadiyah.

Suatu hari, X, seorang sarjana yang kuliah delapan tahun di luar negeri, pulang ke Indonesia. Ia mendadak kaget ketika menemui kemarahan muslim Indonesia di mana saja: “Dalam khotbah Jum'at yang didengarnya seminggu sekali. Dalam majalah Islam dan pidato para mubaligh dan da'i.”

pasal penistaan agama sudah memakan banyak korban Ilmu Pengetahuan Hukum : Upaya Menghapus Pasal Penistaan Agama
Puluhan ribu massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah massa dari aneka macam ormas lainnya menggelar agresi menolak Ahok di ruas di sekitar Balaikota Jakarta, Jum'at, (14/10). TIRTO/Andrey Gromico
X juga melihat keberangan itu di “arsip proses pelarangan cerpen Ki Panji Kusmin, “Langit Makin Mendung”, cerpen yang diterbitkan majalah sastra Horison, Agustus 1968, dan jadi musabab HB Jassin, sang editor, dieksekusi satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.

Cerpen yang bercerita ihwal Nabi Muhammad yang turun dari nirwana ke bumi itu menyinggung perasaan umat Islam Indonesia. Jassin dituntut dengan pasal penistaan agama. Penulisnya sendiri tak turut diseret ke tahanan lantaran Jassin melindunginya dengan tak mengungkap identitasnya.

Cerita X di atas dikutip dari esai Abdurrahman Wahid di Tempo, 28 Juni 1982 yang judulnya kemudian menjadi ungkapan ikonik: “Tuhan Tidak Perlu Dibela.”

Tak hanya menuliskan pendapatnya lewat esai, Gus Dur juga bersikap soal pasal penistaan agama. Ia pernah mengajukan uji bahan terhadap UU Nomor 1 ihwal Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, bersama Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Namun, permohonan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang ketika itu dipimpin Mahfud MD.

Gus Dur menilai UU itu tidak sesuai dengan Pancasila dan cenderung disalahfungsikan sebagai senjata politik. Selain dianggap tidak perlu lantaran mengganggu kebebasan berpendapat, UU ini juga sudah banyak memakan korban. Jassin hanyalah pembuka.

Di Indonesia ada banyak korban, dan banyak orang serta kelompok yang peduli dan mengajukan uji bahan menyerupai Gus Dur, dan gagal juga. Sebut saja Tajul Muluk, pemimpin Syiah Sampang dan sejumlah LSM macam Masyarakat Setara, dan Demos.

Dari data yang dimiliki Andreas Harsono, peneliti pada Human Rights Watch (HRW), UU itu telah menjerat delapan orang pada masa Soeharto, dan bertambah banyak di rezim SBY sampai mencapai 130-an kasus. Ia juga masih terus memakan korban di kala Jokowi. Basuki Tjahja Purnama, Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, juga salah satu yang terjepret pasal karet ini.

Itu sebabnya, pada 21 November kemarin HRW mendesak Presiden Jokowi untuk “mencabut aturan ini dan yang serupa dari Undang-Undang.” HRW menilai pasal penistaan agama di Indonesia telah melanggar hak asasi insan dan konstitusi Indonesia. Selain itu, pasal ini telah digunakan untuk mengkriminalkan kelompok agama minoritas dan agama tradisional. Misalnya, pengusiran yang dilakukan kepada 7 ribu anggota Gafatar atau sebelumnya Ahmadiyah.

Dari Internasional, pasal penistaan di Indonesia yang banyak makan korban tak hanya jadi perhatian HRW. Persatuan Bangsa-Bangsa juga pernah beberapa kali menyurati pemerintah Indonesia untuk mencabut perundangan yang terkait penistaan agama.

Masalah pasal penistaan agama ini rupanya tak hanya terjadi di Indonesia. Di Pakistan, 2012 lalu, seorang gadis 14 tahun ditahan dua ahad dan terancam dieksekusi mati atas tuduhan memperabukan lembaran Al-Quran. Di India, seorang laki-laki dikenai tuduhan penistaan agama lantaran menyangsikan keajaiban patung Kristus di Mumbai.
Di Yunani, seorang laki-laki ditahan dan kena pasal penistaan agama sehabis mengunggah screenshotsebuah laman Facebook lain yang menyindir Nasrani Ortodoks Monk. Desember 2015 lalu, Sudan bahkan mengeksekusi mati 25 laki-laki yang murtad dari agamanya.

Pada 2014 saja, Pew Research mencatat ada 26 persen negara di dunia punya pasal penistaan agama, sementara 13 persen lainnya mengatur kemurtadan. Angka tertinggi tiba dari Afrika dan Timur Tengah. Di sana, 18 dari 20 negara (90 persen) punya pasal penistaan agama, dan sebanyak 14 negara (70 persen) punya UU Kemurtadan. (***)

Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tim yang terdiri dari 13 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka akan menyelidiki tiga bundel berkas kasus yang diserahkan Bareskrim Polri, pada Jumat (25/11/2016).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, tim tersebut terdiri atas 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

 jaksa untuk meneliti berkas kasus masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki  Ilmu Pengetahuan Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok, Kejagung 13 Jaksa Siap
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang alasannya yakni locus [tempat kejadian perkara] masalah ini kan di Jakarta Utara," ungkapnya menyerupai dikutip Antara.

Seperti diberitakan, pada Jumat pagi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polisi Republik Indonesia menyerahkan berkas tahap pertama masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke Kejagung.

Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas kasus itu terdiri atas 826 lembar.
Menurut Rachmad, pihaknya bakal eksklusif meneliti kelengkapan berkas kasus tersebut.

"Kami eksklusif menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, jikalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas masalah tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas para pelapor, saksi-saksi, sejumlah ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka masalah penistaan agama alasannya yakni beliau mengutip Al Alquran dan menyebutkan ada pihak yang memakai ayat Al Alquran untuk keperluan tertentu dikala berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menerka mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 abjad a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

Ilmu Pengetahuan Marzuki, Pemerkosa Anak Divonis Eksekusi Seumur Hidup

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa pemerkosa dan kekerasan pada anak, Marzuki (27) alhasil dijatuhi vonis sanksi seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Keluarga korban pun mengaku lega dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Syamsuni tersebut.

Marzuki dinyatakan bersalah dikarenakan telah terbukti melaksanakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak SA (7) tahun yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan mengenaskan. Ia divonis seumur hidup oleh PN Kandangan, Kamis (25/11/2016) pukul 11.30 Wita.

 Terdakwa pemerkosa dan kekerasan pada anak Ilmu Pengetahuan Marzuki, Pemerkosa Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]
Ayah korban Muhammad Hasbi (55 tahun) mengaku lega dan puas atas putusan majelis hakim alasannya ialah sesuai dengan keinginan keluarganya. Ia berharap terdakwa yang telah melaksanakan kejahatan dan mengakibatkanya putri bungsunya meninggal dunia, sanggup dieksekusi seberat-beratnya.

Menurut dia, perjuangannya menuntut keadilan alhasil terbayar lunas. Ia pun bersyukur putusan hakim sesuai dengan keinginan keluarga, yang tiba secara berombongan untuk menyaksikan putusan hakim atas tamat hidup anaknya.
"Istri saya juga yang sangat terpukul sampai dua kali dirawat di rumah sakit, sesudah mengetahui kondisi anak kami, namun sekarang sudah sanggup mendapatkan sesudah pelaku dieksekusi setimpal," ungkapnya dikutip Antara, Jumat (25/11/2016).

Dalam sidang dengan jadwal putusan terhadap terdakwa Marzuki, dalam kasus kekerasan pada anak, SA pada April 2016, yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan kondisi tragis, dijaga ketat oleh pegawanegeri Kepolisian dari Polres HSS.

Putusan Majelis hakim ini lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan bahaya pidana 20 tahun, denda Rp3 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara.

Menurut Hakim Ketua Syamsuni ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menimbulkan stress berat yang mendalam bagi orang renta korban utamanya ibu korban, tidak ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.

"Bahkan sesudah melaksanakan perbuatannya, terdakwa mabuk-mabukan dengan minum-minuman keras oplosan dengan memakai hasil dari penjualan anting-anting korban serta selama menjalani persidangan berlangsung, terdakwa tidak nampak sedikitpun penyesalan atas perbuatan yang dilakukan,"ujarnya.

Penetapan Vonis tersangka menurut pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 wacana perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan anak, Perpu Nomor 1 tahun 2016 wacana perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan anak.

Di sidang Putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam, menyatakan terdakwa Marzuki secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana melaksanakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan tamat hidup dan melaksanakan kekerasan memaksa anak melaksanakan persetubuhan dengannya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup, memerintahkan biar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Atas putusan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mus Nuran Rasyidi menyatakan masih pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.

Ilmu Pengetahuan Jaksa Agung : Kejaksaan Sanksi 1.557 Terpidana Korupsi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sepanjang Januari – Oktober 2016, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) kejaksaan telah mengeksekusi sebanyak 1.557 orang terpidana kasus korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, HM Prasetyo di sela-sela program Rakernas Kejaksaan 2016, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11/2016). “Satgassus P3TPK yang dibuat semenjak 8 Januari 2015 telah sanksi tubuh 1.557 orang,” ujarnya.

 Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Jaksa Agung : Kejaksaan Eksekusi 1.557 Terpidana Korupsi
Jaksa Agung HM Prasetyo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Satgassus juga telah menyelidiki 1.451 perkara, 1.392 kasus penyidikan, dan 2.066 kasus penuntutan atau 806 diantaranya berasal dari penyidikan Polri.

Menurut Prasetyo, upaya penanganan korupsi secara represif, juga diarahkan kepada pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara. "Penyelamatan dan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara hingga Oktober 2016, di tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp275,5 miliar," katanya ibarat yang diwartakan Antara.

Sementara sanksi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp212,2 miliar. "Eksekusi pidana denda yang telah disetorkan kepada kas negara Rp41,6 miliar," katanya.

Sedangkan hasil pengoperasian barang rampasan sebesar Rp1,1 triliun.
Ia menyebutkan kejaksaan tidak hanya sekadar melaksanakan penindakan saja, namun juga melaksanakan pencegahan dengan membentuk Tim Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) di Kejagung dan di Kejati serta kejari seluruh Indonesia.

Tim TP4P dibuat pada 1 Oktober 2015, aktivitas pendampingan dan pengamanan oleh TP4P telah dilakukan secara berkesinambungan terhadap beberapa proyek yang dilakukan oleh pemerintah dalam banyak sekali bidang.

Antara lain, pembangunan infrastruktur kelistrikan, pelaksanaan infrastruktur strategis, bidang kelautan dan pemberdayaan pertanian dan peternakan.

Pelaksanaan TP4P, kata dia, tidak hanya memastikan jalannya proyek sesuai peraturan perundang-undangan namun juga berhasil meningkatkan perembesan anggaran kementerian/lembaga pemerintahan tempat hingga 74 persen pada 2016. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Dugaan Suap Penjualan Tanah Jaksa Af, Kejagung Terus Selidiki

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Tim Saber Pungli telah menangkap jaksa Kejati Jatim berinisial AF beserta barang bukti Rp1,5 miliar. Menindaklanjuti penangkapan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelediki masalah dugaan suap penangan kasus penjualan tanah tersebut.

"Terus diusut masalah itu dengan mengusut pihak-pihak lainnya ialah saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

 Tim Saber Pungli telah menangkap jaksa Kejati Jatim berinisial AF beserta barang bukti Rp Ilmu Pengetahuan Kasus Dugaan Suap Penjualan Tanah Jaksa AF, Kejagung Terus Selidiki
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum [Tirto/Reja Hidayat]
Ia menambahkan investigasi terhadap jaksa AF dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) semenjak Kamis (24/11.2016) malam sesudah diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur.

Sebagaimana diberitakan Antara, jaksa AF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka masalah dugaan suap dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar dengan belahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berinisial AF yang ditangkap tengah mendapatkan suap uang Rp1,5 miliar untuk penanganan kasus penjualan tanah.

"Dari hasil koordinasi dengan Kejati Jatim, Kejagung tangani masalah jaksa itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya telah dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan dan ketika ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.

"Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional, kasusnya terkait dengan penjualan tanah," katanya. Pihaknya juga akan mengusut pihak pemberi suap tersebut dengan memanggil pemberi suap tersebut.

Saat ditanya bantu-membantu penangkapan itu dilakukan oleh KPK tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh Kejaksaan.

Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu. "Tadi kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung," katanya.

Dari informasi yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah meragukan oknum jaksa itu yang mendapatkan uang Rp1,5 miliar yang lalu melaksanakan penguntitan semenjak di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim pribadi menangkap tangan ketika penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara. (***)

Ilmu Pengetahuan Country Director Pt Ekp Rajesh Rajamohanan, Mengaku Diperas Oknum Pegawai Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencokok Rajesh Rajamohanan Nain, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak pada Operasi Tangkap Tangan, Senin (21/11/2016) lalu. KPK juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap.

Pada OTT di rumah di rumah Rajesh, di Springhill Residences, Kebayoran itu, KPK mendapati uang sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar. Uang itu diduga bab dari akad sebesar Rp6 miliar yang diberikan Rajesh kepada Handang biar mengurus surat tagihan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.

 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia  Ilmu Pengetahuan Country Director PT EKP Rajesh Rajamohanan, Mengaku Diperas Oknum Pegawai Pajak
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memperlihatkan keterangan ketika konferensi pers ihwal OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai peserta suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Namun pengacara Rajesh, Tommy Singh, membantah tudingan suap itu. Menurutnya, Rajesh justru menjadi korban pemerasan oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Dari pemberitaan selama ini menyampaikan bahwa klien kami melaksanakan suap. Kami ingin koreksi klien kami yaitu korban, bukan pelaku. Klien kami ini jadi korban dari orang yang kita indikasikan dilakukan oleh oknum-oknum kantor pajak," kata Tommy Singh sebagaimana dilaporkan Antara, Kamis (24/11/2016).
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy Singh berencana mengadu kepada tim Reformasi Pajak yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menjelaskan duduk masalah sebenarnya. Menurutnya dalam masalah itu kliennya telah ditekan dan dipojokkan dengan cara dijadikan objek pemeriksa pajak dan berulang kali dipanggil oleh petugas pajak.

"Oknumnya ada 3, jadi selain Pak Handang ada 2 lagi," ungkapnya.

Menurut klarifikasi Tommy, PT EKP juga telah mengajukan ikut kegiatan tax amnesty pada Agustus atau September 2016, namun pengajuan itu justru ditolak Ditjen Pajak dengan alasan yang tidak jelas.

“Tapi nanti kita akan lihat kejanggalan-kejanggalannya, jika perlu akan bertemu Menkeu untuk menjelaskannya," tambah Tommy.

PT EKP, kata Tomyy, juga sudah pernah mengadukan kesulitan pembayaran pajak tersebut ke DJP, namun tak segera ditanggapi. Bahkan surat pengaduan sudah dikirimkan ke Presiden.

“Di sini PMA (Penanam Modal Asing) disudutkan dan dibuat duduk masalah sehingga ini yaitu pemerasan padahal tax amnesty yaitu hal legal dan difasilitasi pemerintah, tapi kenapa kami belum mengajukan tax amnesty sudah ditolak?" ungkap Tommy.

Kendati mengungkap bahwa kliennya telah diperas, Tommy mengakui bahwa PT EKP memang punya sejumlah tunggakan pajak.

"Ada beberapa tunggakan, tapi sudah diberikan clearance nanti kami akan buka dan akan minta segera bertemu tim reformasi pajak," ungkap Tommy.

Untuk diketahui, PT EKP menginduk pada Lulu Group yang berpusat di Uni Emirat Arab. Lulu Grup secara resmi membuka "hypermarket" pertama di daerah Cakung, Jakarta Timur pada 31 Mei 2016 dan diresmikan Presiden Joko Widodo. (***)

Ilmu Pengetahuan Ini Balasan Soni Sumarsono , Terkait Disebut Ahok Bongkar Apbd

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, ia punya alasan berpengaruh mengubah rencana anggaran DKI. Sebelumnya, gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahokmenyebut akhir perubahan itu, APBD DKI 2017 menjadi tidak sah. "Ada peningkatan pendapatan Rp 2 triliun, apa iya kemudian kita simpan," ujar Soni di Balai Kota pada Jumat, 25 November 2016.

Menurut Soni pihaknya tidak membongkar Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dia hanya memakai anggaran untuk sejumlah infrastruktrur. Awalnya rencana anggaran pada tahun depan senilai Rp 68 triliun saja.

 Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menyampaikan Ilmu Pengetahuan Ini Jawaban Soni Sumarsono , Terkait Disebut Ahok Bongkar APBD
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) dan Ahok. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Tapi kata Soni, pendapatan meningkat sehingga rencana anggaran dinaikkan menjadi Rp 70 triliun. Menurut dia, ada beberapa kebutuhan mendesak yang diperlukan. Misalnnya anggaran untuk pembebasan lahan taman. "Rakyat Jakarta itu butuh taman, rakyat Jakarta butuh rumah susun, dan seterusnya," ujar Soni kepada Tempo.

Menurut Soni, pada dikala meninggalkan tampuk kepemimpinan, Basuki belum menyusun konsep KUA-PPAS. Pihak administrator gres menyusun KUA-PPAS beberapa waktu lalu. KUA-PPAS yaitu dokumen awal pembicaraan antara administrator dengan legislatif. Pihak DPRD DKI Jakarta menyepakati Memorandum of Understansing (MoU) KUA-PPAS dinaikkan menjadi Rp 70 triliun.

Menurut Soni, pembahasan KUA-PPAS sebelumnya telah disusun oleh satuan kerja pemerintah daerah. "Tidak ada perubahan sedikit pun dari SKPD semua berjalan lancar, lebih cepat lagi," kata Soni. "Jadi hampir tidak ada perubahan ihwal KUA-PPAS, sanggup dilihat."
Saat pembahasan KUA-PPAS, Soni meminta jajarannya memperhatikan aktivitas ihwal kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. Termasuk di antaranya kebudayaan Betawi. Tahun ini Soni menggelontorkan anggaran Rp 2,5 miliar untuk Badan Musyawarah Betawi, yang sebelumnya telah diputus oleh Ahok.

Basuki protes dengan tindakan Soni yang menggelontorkan anggaran untuk Bamus Betawi. Bahkan pada tahun depan, Bamus Betawi akan diberi aksesori dana menjadi Rp 5 miliar per tahun. Apa yang dilakukan Soni dianggap telah menjadikan APBD DKI Jakarta cacat. Hal ini yang melandasi ia menggugat Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewajiban cuti kampanye bagi calon inkumben Gubernur DKI Jakarta. (***)