Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan mempertimbangkan pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pengacara Rajesh, Tommy Singh di gedung KPK Jakarta, Jumat (25/11/2016) memberikan pihaknya mempertimbangkan kemungkinan tersebut. 

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Kaprikornus Justice Collaborator
Tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri) dan Laode M Syarif (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan konferensi pers wacana OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai peserta suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Kita minta pemberian alasannya yaitu (PT EKP) ini yaitu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang berusaha di Indonesia, tapi menghadapi dilema kesulitan ibarat ini," kata Tommy kepada Antara.

Tommy lagi-lagi memberikan dalam masalah itu kliennya menjadi korban pemerasan oknum pegawai DJP. Selain itu, PT EKP sudah mengajukan Amnesti Pajak atau "Tax Amnesty", tapi ditolak oleh oknum DJP.

"Sebelum mengajukan kami ditolak, nah oknumnya bukan HS (Handang Soekarno) kita akan buka semua. Oknum lain itu (jabatan) setara lah mungkin," jelasnya. 
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy akan mengadu ke Tim Reformasi Pajak yang dibuat oleh Kementerian Keuangan supaya pengajuan pengampunan pajak PT EKP diteliti secara terbuka dan transparan. 

Kasus dugaan suap di DJP terkuak ketika Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran. Saat itu KPK mengamankan uang senilai sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar yang diduga diberikan Rajesh kepada Handang sebagai pelicin semoga Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan PT EKP pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar dicabut. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment