Showing posts sorted by date for query elite-golkar-akui-adanya-kekosongan. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query elite-golkar-akui-adanya-kekosongan. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Elite Golkar Akui Adanya Kekosongan Kepemimpinan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dibantarkannya tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berdampak pada kondisi internal Partai Golkar ketika ini. Penjagaan ketat oleh KPK terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini pun membawa duduk kasus gres di badan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, kondisi tersebut akan mempersulit elite partai kalau ingin berkonsultasi dengan Novanto.
 Dibantarkannya tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berdampak pada kondis Ilmu Pengetahuan Elite Golkar Akui Adanya Kekosongan Kepemimpinan
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ketika hingga di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (17/11). Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke RSCM sebab mesin MRI di RS Medika Permata Hijau rusak. AKTUAL/Tino Oktaviano
“Akan sangat sulit bagi pengurus partai untuk konsultasi dengan ketua umumnya. Oleh sebab itu dapat saja ke depan ada kekosongan kepemimpinan,” kata Andi dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).

Kekosongan kepimpinan ini pun sangat berdampak pada sistem kepengurusan Partai Golkar. Menurut Andi, sistem partai sudah kuat, sehingga kalau ketua umum berhalangan maka kiprah partai dapat diambil alih oleh ketua harian dan sekjen.

Secara terang-terangan, Andi mengakui pihaknya tak boleh terus menerus menjustifikasi hal itu. Golkar menurutnya juga harus memikirkan konstituen partai.

“Kita perlu cepat merecover diri. Karena Golkar dihentikan terus menerus menjustifikasi kami tidak kuat besar terhadap figur pemimpin,” tuturnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan ketika menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KPK berupaya menahan Novanto dengan mendatangi rumahnya pada Rabu (15/11/2017) namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Baca :
Novanto gres menampakan diri di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sesudah mengalami keccelakaan mobil, menyerupai diberitakan Aktual Kamis (16/11/2017).

Atas kebutuhan penyidikan dan kurang lengkapnya alat yang diharapkan untuk menyidik kondisi Novanto, penyidik KPK memindahkannya ke RSCM.

Novanto ditahan KPK pada Jumat (17/11/201) untuk 20 hari pertama. Namun, sebab kondisi kesehatannya, pembantaran penahanan dilakukan.(***)

Ilmu Pengetahuan Ada Karangan Bunga Di Rscm Untuk Novanto, Ini Isinya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua karangan bunga tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana tempat Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto dirawat semenjak Jumat (17/11), sesudah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan tunggal Kamis (16/11) malam.

Dua karangan bunga itu tiba di lobi RSCM Kencana Jakarta, Sabtu (18/11) pagi sekitar pukul 10.45 WIB diantar pengantar bunga. Satu karangan bunga dikirim oleh Riza Villano SP yang mengucapkan doa untuk kesembuhan.

 Dua karangan bunga tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo  Ilmu Pengetahuan Ada Karangan Bunga di RSCM untuk Novanto, Ini Isinya
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
“Semoga Lekas Sembuh BAPAK SETYA NOVANTO. RIZA VILLANO SP. MENUJU INDONESIA ADIL, JUJUR, BERINTEGRITAS BEBAS KORUPSI”.

Sementara satu papan karangan bunga lainnya berisi ucapan lekas sembuh dengan nada sarkas dari Sam Aliano.

“Semoga Lekas Sembuh PAPA TIANG LISTRIK #SAVETIANGLISTRIK”.

Beberapa waktu kemudian, petugas rumah sakit memindahkan dua papan karangan bunga itu ke area parkir belakang karena khawatir keberadaannya papan karangan bunga mengotori area lobi.

Berdasarkan pantauan, kondisi RSCM Kencana masih terlihat normal. Belum ada penjagaan ketat dan belum juga terlihat kunjungan kerabat atau kuasa aturan Novanto semenjak pagi tadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus menunggu Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto biar sehat dan sanggup menjalani investigasi maupun persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

“Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Saat SN (Setya Novanto) sudah ‘fit to be questioned’ atau ‘fit to stand in trial’ menurut putusan dokter, investigasi sanggup dilakukan, termasuk dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (17/11).

Setya Novanto ketika ini sedang menjalani perawatan di RSCM sesudah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau sesudah mengalami kecelakaan kemudian lintas di daerah Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

KPK juga sudah mengeluarkan surat penahanan kepada Novanto semenjak 17 November 2017 hingga dengan 6 Desember 2017.

Baca :
  1. Elite Golkar Akui Adanya Kekosongan Kepemimpinan
  2. Bela Ketua Umum Golkar, Mahyudin: Novanto Masih Punya Harapan Menang Praperadilan Lagi
  3. Dipindah ke RSCM, Pengacara Tolak Sebut Penyakit Novanto
  4. Nah Lho, Setnov dan Keluarga Ogah Tandatangani Surat Penahanan
  5. Polisi ASEAN Sepakati Buat SIM Bersama
  6. Meski Masih Di Rawat Di RSCM KPK Resmi Tahan Setnov
  7. Ahli Hukum: Semestinya Hilman Dikenakan Pasal Ini
  8. Ini Ancaman Hukuman Kepada Wartawan Yang Supiri Setnov, Jika Ini Yang Dia Lakukan
  9. Setnov Bisa Diborgol di Ranjang RS Kalau Lakukan Ini
  10. Belasan Penyidik KPK Berada di RSCM Tempat Novanto Dirawat
Namun, alasannya ialah Novanto sedang sakit, ia menjalani pembantaran atau perawatan inap di rumah sakit alasannya ialah jikalau dalam dalam keadaan tidak ditahan pun yang bersangkutan menjalani perawatan yang sama.

Febri menegaskan bahwa masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan dan tidak mempunyai jangka waktu.

“Pembantaran penahanan secara aturan menghilangkan hitungan masa tahanan alasannya ialah dihitung semenjak menjalani proses medis atau perawatan di RS, jadi konsekuensi aturan tidak menambah masa penahan tersebut,” ungkap Febri menyerupai diberitakan Aktual.

Ia berharap seluruh proses aturan KTP-el sanggup dibawa ke persidangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Anak Buah Novanto, Daniel Muttaqien

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mangkirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dari panggilan KPK menerima respon negatif yang luar biasa, bahkan menjadi perbincangan di semua lapisan masyarakat. Tersangka perkara korupsi proyek e-KTP kian menjadi sorotan sesudah mengalami kecelakaan kemudian lintas.

Hal tersebut justru menciptakan publik beranggapan bahwa ini hanya pura-pura Ketua Umum Partai Golkar, alasannya ialah dinilai sudah melewati batas. Bergulirnya kemarahan kolektif atas tontonan isu Setya Novanto selaku wakil rakyat terus tersaji di media-media hingga menciptakan time line sosial media dipenuhi caci maki dan lontaran amarah.

 Mangkirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dari panggilan KPK menerima respon negatif yang lua Ilmu Pengetahuan KPK Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Anak Buah Novanto, Daniel Muttaqien

Aktivis anti korupsi Jawa Barat, Siti Nurjannah dari Kaukus Perempuan Anti-Korupsi (KPAK) meminta KPK tegas menindak para politisi bacin korup yang tersebar baik di DPR maupun pemerintahan. KPK diminta pro-aktif melalukan pencegahan dengan bertindak sedini mungkin melalui gerakan antisipasi lolosnya para koruptor menjadi penguasa.

“Perhelatan Pilkada serentak 2018 seharusnya menjadi fokus KPK, KPU, Bawaslu dan pemilih, bagaimana sanggup menghasilkan pemimpin yang tidak hanya higienis melainkan juga anti-korupsi,” paparnya dikala mendatangi gedung KPK untuk meminta melaksanakan pencegahan lolosnya koruptor menjadi calon kepala kawasan di Jawa Barat, Sabtu, (18/11).

Siti Nurjannah menyampaikan, dirinya bersama tim KPAK Jabar secara khusus meminta KPK menindaklanjuti dugaan adanya gratifikasi kendaraan beroda empat Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah dan puteranya anggota DPR asal partai Golkar Daniel Muttaqien, yang merupakan salah satu bakal calon wakil gubernur Jawa Barat.

Dalam kesempatan ini, ia juga mendesak biar forum antirasuah itu menjalankan fungsi pencegahan jangan hingga daerah-daerah yang sedang menjalankan Pilkada tahun 2018 dipimpin oleh para koruptor atau figur yang ditenggarai mempunyai perkara korupsi.

“Kami mau Jawa Barat tidak dipimpin oleh koruptor. Makara jikalau KPK ada data dimana bakal kandidat diduga terlibat perkara korupsi atau gratifikasi maka dahulukan untuk ditangani, itu gres fungsi pencegahan berjalan,” ujar Siti Nurjannah dikala dikutip dari Aktual.

Dugaan gratifikasi Daniel Muttaqien terungkap sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Baca :
Rohadi mengakui penyidik sedang mendalami dugaan penerimaan sebuah kendaraan beroda empat darinya yang diduga berkaitan dengan pendirian RS Reysa di Indramayu. Bahkan Rohadi menyebut kendaraan beroda empat gratifikasi untuk orang nomor satu di Indramayu itu telah disita penyidik KPK. Ia memperlihatkan kendaraan beroda empat itu melalui Daniel Muttaqien putera Bupati Indramayu, di sebuah tempat di Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka atas tiga perkara korupsi berbeda. Sejauh ini KPK telah menyita sejumlah aset milik Rohadi, menyerupai kendaraan beroda empat ambulans, kendaraan beroda empat eksklusif Mitshubisi Pajero Sport, kendaraan beroda empat Toyota Yaris. Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di kendaraan beroda empat Rohadi dikala ditangkap.

Selain itu KPK juga telah menyita dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu serta Rumah Sakit Resya Permata.(***)

Ilmu Pengetahuan Ada Kemungkinan Hilman Mattauch Dipanggil Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterlibatan Hilman Mattauch dan Reza dalam kasus dugaan pelarian Setya Novanto. Kendati demikian, apabila KPK memerlukan keterangan dari Hilman maupun Reza untuk melengkapi berkas kasus Novanto, tidak tertutup kemungkinan keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

"Kalau nanti ada kaitan dengan proses penyidikan ini dan diharapkan investigasi saksi-saksi tersebut terkait dengan insiden itu tentu akan kami panggil sebagai saksi, tapi siapa dan kapan saya kira penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

 belum menemukan indikasi keterlibatan Hilman Mattauch dan Reza dalam kasus dugaan pelaria Ilmu Pengetahuan Ada Kemungkinan Hilman Mattauch Dipanggil KPK
Sejumlah Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan kendaraan beroda empat yang ditumpangi Ketua dewan perwakilan rakyat Setia Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jumat (17/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hilman diketahui merupakan sopir kendaraan beroda empat yang ditumpangi Setya Novanto dan ajudannya berjulukan Reza dikala terjadi kecelakaan pada Kamis malam. Hilman merupakan jurnalis televisi Metro TV yang hendak membawa Ketua dewan perwakilan rakyat itu untuk sebuah sesi wawancara.

Febri juga menyampaikan, KPK tetap melaksanakan koordinasi dengan Polisi Republik Indonesia untuk kasus kecelakaan yang menimpa Novanto, terutama terkait warta hasil olah TKP kecelakaan.

Menurut pihak Novanto, kecelakaan itu terjadi dalam perjalanan menuju KPK--beberapa jam sesudah komisi antirasuah itu hendak melaksanakan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu pada Kamis malam.

Toyota Fortuner TRD bernomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto menabrak tiang listrik di tempat Permata Hijau, Jakarta Selatan. Novanto lantas dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan.

Dari olah di tempat insiden kasus (TKP), kepolisian menduga, kecelakaan terjadi akhir kelalaian pengemudi. Namun sampai dikala ini polisi belum memutuskan tersangka dalam kecelakaan tunggal ini.

Analis safety driving, Jusri Palubuhu menyampaikan bahwa kendaraan beroda empat yang dikemudikan Hilman dikala menabrak tiang listrik dalam kecepatan rendah. "Kecepatannya 20 km per jam ke bawah," kata Jusri, kepada Tirto, Jumat (17/11/2017).

Baca :
Sebelum kecelakaan terjadi, Setya Novanto gres saja ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada Jumat (10/11). Ketua Umum Partai Golkar itu diduga ikut bahu-membahu tersangka lain mendapatkan pedoman dana korupsi e-KTP sejumlah Rp2,3 triliun. KPK menjerat Novanto dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan kembali status tersangka ini sebab hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan pada Jumat (29/9/2017) memenangkan sebagian somasi Novanto. Hakim memutuskan status tersangka Setya Novanto yang sebagaimana ditudingkan KPK tidak sah, kecuali statusnya yang dicegah bepergian ke luar negeri.(***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp; Farhat Abbas Sebut Zulhendri Tak Tahu Soal Pencabutan Bap Miryam

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Farhat Abbas mengklarifikasi terkait pernyataan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan. Farhat menegaskan, Zulhendri tidak tahu menahu perihal pencabutan BAP Miryam S Haryani. Selain itu, Farhat menerangkan, ia tidak berupaya mengaitkan Zulhendri dalam masalah e-KTP. Ia mengaku pembicaraan hanya sekadar diskusi.

"Kalau kaitan dengan Zulhendri itu bahwasanya tidak ada maksud mengaitkan Zulhendri. Cuma waktu itu Bu Elza hanya berdiskusi oh mungkin menyerupai ini, Bu. Ada upaya menyatakan tidak ada pembuktian apakah kaitannya kenapa harus dicabut BAP," kata Farhat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

 Pengacara Farhat Abbas mengklarifikasi terkait pernyataan Wakil Bendahara Umum Partai Gol Ilmu Pengetahuan Korupsi E-KTP; Farhat Abbas Sebut Zulhendri Tak Tahu Soal Pencabutan BAP Miryam
Pengacara Farhat Abbas tiba untuk menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Farhat menegaskan, pembicaraan antara Zulhendri dengan Elza sebatas pembicaraan biasa. Mereka hanya sebatas konsultasi. Namun, KPK ingin mendalami pembahasan tersebut.

"Itu kan hanya pembicaraan biasa, tapi ternyata hasil pembicaraan itu dianggap serius oleh KPK sehingga saya keseret-seret juga untuk menjelaskan pembicaraan itu [Zulhendri-Farhat]," lanjut Farhat.

Farhat mengklaim, dirinya tidak mengetahui proses sebelum pencabutan BAP Miryam. Ia mengaku mengetahui pencabutan BAP sehabis dilakukan Miryam. Proses pencabutan BAP diketahui pribadi dari Elza. "Dari Ibu Elza Syarief lah. Saksi kunci kan di kantor Elsa Syarief. Oleh sebab itu KPK kejar terus apa yang terjadi di ruangan itu," tutur Farhat.

"Apakah Bu Elza terlibat atau tidak? Yang terperinci Bu Elza enggak terlibat. Bahkan Bu Elza beri keterangan yang bantu KPK ungkap proses pencabutan BAP itu," kata Farhat.

Farhat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari dalam masalah merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memperlihatkan keterangan tidak benar pada persidangan masalah e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi MN," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika diberitakan Tirto, Selasa (21/11/2017).

Sebagai informasi, Farhat tidak hanya sekali diperiksa oleh KPK untuk masalah yang sama. Pada bulan Agustus 2017, Farhat juga sempat diperiksa untuk politikus Partai Golkar tersebut.

Baca :
Belakangan, keterlibatan Farhat diungkapkan oleh Wakil Bendahara Umum Bidang Jasa Keuangan Perbankan Partai Golkar Zulhendri Hasan. Zulhendri mengklaim jika Farhat Abbas telah mengungkap tugas Rudi Alfonso untuk memengaruhi Miryam memperlihatkan keterangan palsu. Bahkan, Zulhendri sempat kesal dan mendesak Farhat Abbas bertanggung jawab atas pernyataan itu.

Nama Zulhendri muncul dalam persidangan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Kala itu, Elza Syarief yang memperlihatkan keterangan sebagai saksi persidangan mengaku mengetahui percakapan telepon antara Farhat Abbas dengan Zulhendri terkait masalah yang menjerat Miryam.

Komunikasi Farhat dengan Zulhendri terjadi dua kali, ialah beberapa hari sehabis Rapimnas Partai Golkar dan ketika Novanto berada di Balikpapan. Dalam percakapan itu, Farhat menanyakan kondusif atau tidaknya Novanto di masalah korupsi e-KTP.

"Lalu adanya arahan pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," ucap Zulhendri.(***)

Ilmu Pengetahuan Fredrich: Setya Novanto Sanggup Perlakuan Baik Selama Ditahan Kpk

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa kliennya mendapat penanganan baik selama ditahan di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu pun mendapat akomodasi yang layak, menyerupai hunian, pengobatan, hingga makanan.

"Beliau bilang rutan di sini sangat baik. Sangat layak tempatnya dan sangat ramah terhadap tahanan dan dia bilang akomodasi yang lebih daripada cukup daripada rutan-rutan lain yang pernah dia tinjau," kata Fredrich di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
 Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa kliennya mendapat penanganan baik selama ditahan di R Ilmu Pengetahuan Fredrich: Setya Novanto Dapat Perlakuan Baik Selama Ditahan KPK
Penasihat aturan Setya Novanto Fredrich Yunadi usai investigasi Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher
Selain itu, Fredrich juga menyatakan bahwa KPK juga menyediakan dokter untuk memantau kesehatan Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.

Bahkan, kata Fredrich, KPK juga membatalkan investigasi ketika Novanto mengaku masih belum sehat. Penyidik juga meminta Fredrich untuk berkoordinasi dengan dokter di RS Premier demi kesembuhan Novanto.

"Tidak perlu mendatangkan [dokter]. Kami hanya meminta resep pengantar ke sini, dokter sini yang mengadakan sebab di sini itu semua ditanggung oleh KPK," kata Fredrich.

Selama penahanan, Novanto juga mendapat kuliner sehat. "Kami tidak mengirim apapun sebab kuliner di sini sangat memadai," kata Fredrich ketika dikutip dari Tirto.

Baca :
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memperlihatkan perlakukan khusus kepada Setya Novanto. Mereka hanya melayani sesuai kebutuhan tahanan.

"Tidak perlakuannya sama semua. Makara prinsipnya untuk seluruh tahanan yang ada jikalau ada kebutuhan medis itu sanggup disampaikan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh penyidik dan dokter KPK. Kalau memang ada saya kira semua sama pada dasarnya enggak ada perlakuan khusus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

"Kami tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan perlakuan khusus pada orang-orang tertentu sebab jabatannya sebab di KPK ketika seseorang udah ditahan statusnya sudah tersangka," lanjut Febri.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Jadwalkan Kembali Investigasi Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, Selasa (21/11/2017) alasannya alasan kesehatan. Bahkan Ketua dewan perwakilan rakyat itu dikabarkan tertidur ketika menjalani pemeriksaan.

"Info yang saya dapatkan dari penyidik hari ini diagendakan investigasi sebagai tersangka [Novanto], apakah tersangka menjawab atau tidak tentu saja itu domain atau hak dari tersangka silakan saja alasannya KPK tentu tidak akan bergantung pada menjawab atau tidak menjawabnya tersangka dalam proses pembuktian tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
 batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Belum Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Setya Novanto
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Febri mengatakan, KPK tetap berfokus dalam penanganan kasus korupsi e-KTP. Sementara terkait dengan kondisi kesehatan Novanto, Lembaga antirasuah tetap berpegangan pada hasil investigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Novanto layak diperiksa dan boleh meninggalkan rumah sakit.

Sampai ketika ini, Febri belum mau menjawab kapan mereka akan kembali mengusut Ketua Umum Partai Golkar itu. "Kalau ada kebutuhan investigasi tersangka atau kebutuhan proses investigasi saksi maka tentu akan diagendakan," kata Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan batal mengusut Novanto alasannya alasan kesehatan. Novanto yang mengenakan kemeja putih itu tidak berbicara banyak ketika dikonfirmasi oleh awak media ketika tamat diperiksa KPK.

Begitu selangkah meninggalkan ruang tunggu investigasi KPK, Novanto eksklusif dihujani pertanyaan oleh awak media wacana pergantian dirinya selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar, sampai proses pemeriksaan.

Namun, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu hanya diam. Ia justru berjalan pelan menuju kendaraan beroda empat tahanan KPK bernomor polisi B 7772 QK. Penyidik pun berusaha membawa Novanto sampai naik kendaraan beroda empat tahanan.

Baca :
Penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa kliennya memang belum sehat betul ketika pemeriksaan. Bahkan, Fredrich mengaku, Novanto sempat tertidur ketika pemeriksaan.

"Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus," kata Fredrich usai menemani Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, menyerupai diberitakan Tirto Selasa (21/11/2017).

Novanto hanya diperiksa selama setengah jam. Saat pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan kondisi kesehatan beliau. Namun, laki-laki yang juga dikenal lewat kasus 'papa minta saham' itu mengaku masih merasa sakit. "Beliau menjawab kesehatan masih terganggu," kata Fredrich.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Kendaraan Beroda Empat Fortuner

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto, terkait dengan masalah kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, pada hari ini. Pihak penyidik kepolisian mengklaim investigasi itu batal alasannya yaitu Ketua dewan perwakilan rakyat RI, yang sekarang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu sedang sakit.

Sejumlah petugas lantas Polda Metro Jaya sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017). Mereka semula berencana menyelidiki Novanto untuk melanjutkan penyidikan masalah kecelakaan tunggal itu.
 Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Mobil Fortuner
Tersangka masalah korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Diperiksa mengenai kecelakaan lalin (lalu lintas), tapi yang bersangkutan masih sakit. Makara ditunda untuk hari Kamis," kata Ajun Komisaris Didiek, salah satu petugas kemudian lintas Polda Metro Jaya yang mendatangi KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Didiek mengatakan, Novanto diperiksa sebagai saksi kecelakaan itu. Namun, berdasarkan dia, kondisi Novanto sedang lemah sehingga batal diperiksa hari ini. Jadwal pemeriksaannya akan diganti pada hari lain.

Sayangnya, Didiek tidak memberikan info apakah investigasi Novanto akan digelar di KPK atau daerah lain. "Itu teknis nanti," kata dia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kepolisian mendatangi KPK untuk menyelidiki Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, hari ini. Namun, ia menegaskan, KPK belum menyatakan menyetujui permohonan investigasi tersebut.

"Ketika surat itu masuk, itu harus dibahas. Kami harus menerima aba-aba lebih lanjut dari pimpinan dan itu harus ditentukan juga," kata Febri hari ini.

Febri menerangkan, KPK akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner yang ditumpangi Novanto bersama eks wartawan Metro Tv Hilman Mattauch dan ajun Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
Menurut Febri, KPK memerlukan keterangan kepolisian terkait kecelakaan tersebut. Saat disinggung mengenai kasus korupsi harus didahulukan sebagaimana pasal 25 UU Tipikor serta kewenangan KPK, Febri menegaskan polri dan KPK punya kewenangan dan objek penanganan berbeda. Namun, kedua institusi akan tetap saling berkoordinasi.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut kalau memang ada yang diharapkan informasi-informasi dari pihak polri, atau pun sebaliknya, namun pada prinsipnya kewenangannya berada pada ranah yang berbeda," kata Febri ketika dikutip dari Tirto.

Febri juga belum mau membicarakan lebih lanjut perilaku KPK soal lokasi investigasi Novanto dalam masalah kecelakaan itu. Menurut dia, apakah ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa di KPK atau Polda, akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kami belum bicara soal teknis. nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Febri.(***)

Ilmu Pengetahuan Penerbitan Hgb Pulau D Reklamasi Jakarta Digugat Walhi Dan Nelayan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Walhi dan 15 orang nelayan menggugat penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, salah satu daratan buatan hasil Reklamasi Teluk Jakarta, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (21/11/2017).

Pihak penggugat menilai penerbitan HGB Pulau D, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada 23 Agustus kemudian itu, melanggar prosedur.

"Dalam penerbitan HGB (Pulau D) ini ada suatu proses yang salah," kata Tigor Gemdita Hutapea, pelopor Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang menjadi kuasa aturan penggugat, pada hari ini.

 orang nelayan menggugat penerbitan Hak Guna Bangunan  Ilmu Pengetahuan Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta Digugat Walhi dan Nelayan
Aktifitas pembangunan gedung-gedung di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.
Ia menjelaskan, dalam proses reklamasi, penerbitan HGB yaitu tahap terakhir dari perizinan. Tapi, sebelumnya harus ada serentetan mekanisme yang wajib dilalui, menyerupai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembuatan Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Pelaksanaan.

"Tapi yang terjadi izin KLHS tidak ada, Perda RZP3K tidak ada, pribadi lompat ke Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Pelaksanaan dan HGB," kata Tigor. "Ini yang kedepannya sanggup berakibat kerusakan lingkungan, dan pemanfaatan yang bermasalah.”

Tigor juga menuding proses penerbitan HGB Pulau D dilakukan secara kilat dan asal-asalan. Ia mencontohkan terdapat beberapa kejanggalan dalam SK HGB yang ditandatangani Kepala BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

"HGB ini dibentuk secara kilat dan asal-asalan, kenapa? Permohonan tanggal 23 [Agustus 2017] kemudian terbit pada hari itu juga. Tapi, tanggal 24 [Agustus 2017] mereka melaksanakan pengukuran, dan hasil pengukuran dimasukkan ke dalam pertimbangan HGB," kata Tigor.

Dalam Surat Keputusan HGB Pulau D, BPN Jakarta Utara memasukkan 22 peraturan sebagai pertimbangan yuridis. Namun, Tigor menyangsikan kebenaran klaim BPN ini.

"Ketika pertimbangan itu masuk, ia harus mengecek 22 pertimbangan yuridis ini. Apa sehari ini cukup waktunya?" Kata ia menyerupai diberitakan Tirto.

Baca :
Adapun Iwan, pelopor Koalisi Nelayan Tradisional mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI Jakarta untuk menindak bangunan-bangunan tak berizin di pulau-pulau hasil reklamasi. "Pemerintah belum tegas dan (belum) mengadili itu," ujarnya.

Dia mengeluh, "Kenapa pengembang berdiri bangunan begitu megahnya begitu luasnya tidak ada izinya dibiarkan begitu saja? Apakah pengembang kebal hukum?"

Sebelum ada somasi ke PTUN, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah mengajukan surat keberatan terhadap penerbitan Surat Keputusan HGB Pulau D ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban lebih lanjut.

"Sebelumnya kami sudah kasih permohonan keberatan ke Pak Menteri [Agraria dan Tata Ruang] langsung, tapi sudah tiga bulan belum ada tanggapan," kata Nelson Simamora dari LBH Jakarta.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Kaji Dugaan Kuasa Aturan Setya Novanto Halangi Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan agresi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat Hukum tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, yaitu Fredrich Yunadi. Sampai ketika ini, KPK masih mempelajari terlebih dahulu laporan kasus tersebut.

"Ada proses telaah yang dilakukan, dalam proses telaah ini kita melihat runtutan fakta-fakta yang ada, dari gosip yang kita dapatkan itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017).

 masih mendalami dugaan agresi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat H Ilmu Pengetahuan KPK Kaji Dugaan Kuasa Hukum Setya Novanto Halangi Penyidikan
Kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai investigasi kliennya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.
Febri mengatakan, hingga ketika ini, gres dua pihak yang melaporkan Fredrich, yaitu perkumpulan advokat serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Ia memastikan KPK akan menangani laporan itu, tetapi harus memenuhi mekanisme yang ada.

KPK akan menelaah lebih lanjut mengenai adanya unsur pelanggaran aturan atau tidak di kasus itu sebagaimana pasal 21 UU Tipikor. Akan tetapi, ia belum sanggup memerinci perkembangan pelaporan tersebut.

"Memang kami belum sanggup bicara banyak bila proses itu masih berjalan di direktorat pengaduan masyarakat," kata Febri ketika dikutip dari Tirto. "Laporan masyarakat itu sedang kami telaah, jadi lantaran proses telaah sedang berjalan, tentu kesimpulan belum sanggup diambil ketika ini."

Secara terpisah, Fredrich enggan memberi balasan banyak soal laporan yang dilakukan oleh sejumlah pihak ihwal dirinya. Tapi, ia mengingatkan advokat ibarat dirinya mempunyai kekebalan aturan selama beraktivitas melindungi klien.

Baca :
"Ya lihat saja undang-undang advokat pasal 16. Cukup kan bahwa kita advokat itu tidak sanggup dituntut secara perdata atau pidana," kata Fredrich di Gedung KPK hari ini.

Fredrich juga menilai pihak pelapor bukan advokat. Ia menuding, para advokat tersebut berasal dari Peradi abal-abal. Fredrich mengingatkan bila beliau merupakan pengurus Peradi. Oleh lantaran itu, ia enggan mengomentari organisasi advokat yang tidak sah.

"Saya ini pengurus DPP Peradi. Pak Otto Hasibuan juga ada," kata Fredrich. "Ya bila KW (abal-abal) kan tidak perlu kita akui."

Ilmu Pengetahuan Daftar 54 Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Akan Dilelang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 54 barang rampasan yang akan dilelang pada Jumat (24/11/2011) dengan sasaran keseluruhan penjualan minimal Rp5 miliar.

"Semua hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak, jika harga limit dijumlahkan mencapai Rp5 miliar," kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK Irene Putri dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/11/2017).

 barang rampasan yang akan dilelang pada Jumat  Ilmu Pengetahuan Daftar 54 Barang Rampasan KPK yang Akan Dilelang

Pelelangan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Persada Kuningan K.4 Jakarta Selatan mulai pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan pengalaman lelang sebelumnya, kenaikan harga barang sanggup mencapai 70 persen (dari nilai limit), bahkan ada yang mencapai 100 persen," ungkap Irene dikala dikutip dari Tirto.

Berikut daftar lima puluh empat barang rampasan yang akan dilelang:

1. Lukisan Penari Bali dengan nilai limit Rp38 juta dan jaminan Rp8 juta.

2. Lukisan Penari Bali senilai Rp38 juta dengan jaminan Rp8 juta.

3. Lukisan Ayat Kursi senilai Rp9.794.000 dengan jaminan Rp3 juta.

4. Lukisan Panen di Sawah senilai Rp21 juta dengan jaminan Rp6 juta.

5. Lukisan Dua Wanita senilai Rp21 juta dengan jaminan Rp6 juta.

6. Lukisan Wanita-wanita berkebaya senilai Rp44.625.000 dengan jaminan Rp10 juta.

7. Lukisan Bunga senilai Rp45 juta dengan jaminan Rp10 juta.

8. Lukisan Ruang Makan senilai Rp22.750.000 dengan jaminan Rp5 juta.

9. Lukisan Ibadah di Pura Rp22.750.000 dengan jaminan Rp5 juta.

10. Lukisan Ikan Koi senilai Rp6,4 juta dengan jaminan Rp2 juta.

11. Lukisan Panen di Sawah senilai Rp22,5 juta dengan jaminan Rp6 juta.

12. Lukisan Dua Merek senilai Rp69,250 juta dengan jaminan Rp25 juta.

13. 1 paket terdiri atas 18 telepon selular (ponsel) aneka macam merek yang total seluruhnya Rp10.461.000 dengan jaminan Rp3 juta.

14. 1 kendaraan beroda empat Jeep Wrangler merah 3.6 AT Model Jeep L.C.HDTP senilai Rp646,162 juta dengan jaminan Rp250 juta.

15. 1 kendaraan beroda empat Jeep Wrangler oranye Tipe 3.8 L AT / 3778 CC senilai Rp302,1 juta dengan jaminan Rp100 juta.

16. 1 kendaraan beroda empat brand Mazda/CX-5 abu-abu bau tanah senilai Rp207,352 juta dengan jaminan Rp50 juta.

17. 1 unit kendaraan beroda empat brand Toyota tipe Camry warna hitam senilai Rp228,648 juta dengan jaminan Rp60 juta.

18. 1 motor KTM 6Days 500 warna putih senilai Rp65,417 juta dengan Rp25 juta.

19. 1 unit MotorTrail brand KTM warna hijau tanpa surat-surat kendaraan. Rp50,965 juta dengan jaminan Rp15 juta.

20. 1 paket terdiri dari 9 ponsel senilai Rp288.000 dengan jaminan Rp100.000.

21. 1 ponsel SAMSUNG Tipe GT-E1272 senilai Rp41.000 dengan jaminan Rp20.000.

22. 1 cincin berlian senilai Rp38.456.000 dengan jaminan Rp10 juta.

23. 1 cincin emas 460 round marquise, 2 emerald berlian senilai Rp74.551.000 dengan jaminan Rp20 juta.

24. 1 cincin gelang plat (emas dengan mata 8 berlian senilai Rp5.140.000 dengan jaminan Rp2,5 juta.

25. 1 gelang plat (emas dengan mata 128 berlian) senilai Rp35.014.000 dengan jaminan Rp8 juta.

26. 1 cincin (emas putih dan mata 83 berlian senilai Rp22.889.000 dengan jaminan Rp5 juta.

27. 1 cincin (emas dengan mata 114 berlian) senilai Rp35.478.000 dengan jaminan Rp8 juta.

28. 1 gelang model ceklekan (emas dengan 130 mata berlian) senilai Rp31.035.000 dengan jaminan Rp8 juta.

29. 1 gelang (emas putih dengan 33 mata berlian) senilai Rp21.124.000 dengan jaminan Rp5 juta.

30. 1 cincin (emas putih dengan 48 mata berlian) senilai Rp14.672.000 dengan jaminan Rp5 juta.

31. 1 kalung dengan liontin (emas dengan 663 mata berlian) senilai Rp119.190.000 dengan jaminan Rp30 juta.

32. 1 kalung warna selang seling (emas putih dan kuning dan putih dan 336 mata berlian senilai Rp93.193.000 dengan jaminan Rp20 juta.

33. 1 jam tangan brand GUCCI SWISS senilai Rp3.809.000.

34. 1 jam tangan GUCCI SWISS senilai Rp3.809.000 dengan jaminan Rp1 juta.

35. 1 jam tangan CARTIER senilai Rp16.347.000 dengan jaminan Rp5 juta.

36. 1 jam tangan ROGER DUBOISE dan tas kecil hitam putih senilai Rp180.054.000 dengan jaminan Rp60 juta.

37. 1 jam tangan ROLEX dan tas kecil hitam putih senilai Rp29.282.000 dengan jaminan Rp8 juta.

38. 1 jam tangan ROLEX dan tas kecil hitam putih senilai Rp29.282.000 dengan jaminan Rp8 juta.

39. 1 cincin bola dunia (emas) senilai Rp1.842.000 dengan jaminan Rp500 ribu.

40. 1 gelang bola-bola warna selang seling (emas putih dan kuning) senilai Rp5.653.000 dengan jaminan Rp2 juta.

41. 2 gelang rantai (emas putih) senilai Rp8.258.000 dengan jaminan Rp4 juta.

42. 1 cincin (emas putih mata sirkon) senilai Rp958.000 dengan jaminan Rp400.000.

43. 3 cincin (emas dengan mata sirkon) senilai Rp2.750.000 dengan jaminan Rp1 juta.

44. 1 cincin (emas putih dengan mata sirkon) senilai Rp1.690.000 dengan jaminan Rp400 ribu.

45. 1 jam tangan CHOPARD senilai Rp33.891.000,dengan jaminan Rp8 juta.

46. 1 kalung (emas putih) dan liontin ABYAN senilai Rp2.140.000 dengan jaminan Rp1 juta.

47. 1 gelang (emas putih) dan kotak senilai Rp72.200.000 dengan jaminan Rp20 juta.

48. 1 jam tangan ROLEX senilai Rp100.652.000 dengan jaminan Rp30 juta.

49. 1unit Honda Jazz G E8 warna putih senilai Rp119 juta dengan jaminan Rp25 juta.

Baca :
50. 1 cincin perempuan ring berwarna perak (silver) dengan 1 butir berlian 1,2 karat senilai Rp203.227.000 juta dengan jaminan Rp50 juta.

51. 1 kendaraan beroda empat brand LEXUS type LX570 model Jeep senilai Rp1,29 miliar dengan jaminan Rp300 juta.

52. 1 kendaraan beroda empat merek Mercedes Benz model Jeep warna putih senilai Rp1,09 miliar dengan jaminan Rp250 juta.

53. 1 paket ponsel terdiri dari 16 buah dengan aneka macam merek senilai Rp9,78 juta dengan jaminan Rp3 juta.

54. 1 paket komputer jinjing merek Acer senilai Rp1.311.000 dengan jaminan Rp500 ribu.(***)