Showing posts sorted by relevance for query terkait-berkas-perkara-ahok-rizieq. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query terkait-berkas-perkara-ahok-rizieq. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Terkait Berkas Masalah Ahok, Rizieq Shihab Hadiri Panggilan Kejagung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Habib Rizieq Shihab mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016) menyusul pelimpahan tahap pertama berkas Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Bareskrim Polri.

"Kami akan mengawal terus masalah penistaan agama," katanya seusai diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad dan JAM Intelijen Adhi Toegarisman di Jakarta menyerupai dikutip Antara.

 Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa  Ilmu Pengetahuan Terkait Berkas Perkara Ahok, Rizieq Shihab Hadiri Panggilan Kejagung
Ketua FPI sekaligus Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq. TIRTO/Andrey Gromico
Harapan dari GNPF MUI, dia menambahkan, semoga kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21) atau tidak diulur-ulur penanganannya. "Berkas itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan semoga kegaduhan nasional dan internasional berakhir," katanya.

Pihaknya juga meminta Kejagung segera melaksanakan penahanan terhadap Gubernur DKI nonaktif tersebut bila sudah menyatakan lengkap berkas Ahok. “Jika tidak ditahan akan berpotensi memecahkan NKRI. Oleh sebab itu, segera tahan dan disidangkan,” kata Rizieq.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung telah mendapatkan pelimpahan tahap pertama berkas Ahok pada Jumat pagi dari Bareskrim Polri. "Kami sudah membentuk tim jaksa peneliti yang berjumlah 13 orang, ialah 10 orang dari Kejagung, dua orang dari Kejati DKI, dan seorang dari Kejari Jakarta Utara," kata JAM Pidum Noor Rachmad.
"Kami eksklusif bekerja dan secepatnya diselesaikan berkasnya," kata Noor Rachmad. Untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP, Kejaksaan menjelaskan pihaknya mempunyai waktu dua minggu. "Ada waktu satu ahad untuk memilih sikap," jelasnya.

Kejaksaan juga segera mengambil perilaku atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. "Kami akan segera mengambil sikap, aku tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas masalah itu," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Demo 212, Buntet Pesantren Tak Dukung. Kyai Adib : Ahok Kecil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Buntet Pesantren meminta santrinya untuk tidak mengikuti agresi demonstrasi di Jakarta pada 2 Desember 2016 (212). Hal tersebut diungkapkan pengasuh Buntet Pesantren, KH Adib Arsyad, ketika mendapatkan kunjungan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin, Jumat, 25 November 2016.

“Kami para kiai, mengimbau kepada ulama, ustad serta alumni Buntet Pesantren yang jumlahnya ratusan ribu untuk tidak berangkat ke Jakarta,” kata Adib.

 Buntet Pesantren meminta santrinya untuk tidak mengikuti agresi demonstrasi di Jakarta pada Ilmu Pengetahuan Demo 212, Buntet Pesantren Tak Dukung. Kyai Adib : Ahok Kecil
Ribuan massa memadati Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka duduk untuk mendengarkan orasi pimpinan Aksi Bela Islam II, 4 November 2016. TEMPO/AHMAD FAIZ
Menurut Adib setiap persolan tidak harus direspons dengan demonstrasi, namun mesti disikapi dengan arif dan bijaksana. Adib berujar ada dua alasan mengapa pengasuh Buntet Pesantren tidak menganjurkan santri serta alumninya untuk mengikuti demonstrasi di Jakarta. “Ahok itu kecil. Masak dikeroyok ratusan ribu, gak pantes,” kata Adib.

Adapun alasan kedua, Adib menukil dongeng ketika Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS diperintahkan Allah SWT untuk mengingatkan Firaun. “Kita sendiri tahu Firaun itu bagaimana, bahkan mengklaim dirinya sebagai Tuhan,” kata Adib.

Namun kedua nabi tersebut justru diperintahkan untuk mengingatkan dengan bahasa dan tutur kata yang santun dan halus, bukan dengan ucapan-ucapan yang kasar. Dengan bahasa yang halus dan santun, diperlukan orang yang diingatkan sanggup sadar. “Kita ambil pola dari situ,” kata Adib.

Adib memandang kondisi yang terjadi ketika ini justru sanggup memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu Buntet Pesantren pun jauh-jauh hari telah mengambil perilaku untuk tidak ikut-ikutan ke dalam agresi unjuk rasa 2 Desember 2016.
Syafruddin membantah jikalau kedatangannya ke Buntet Pesantren terkait dengan agresi demo 2 Desember. “Ini hanya silaturahmi biasa kepada keluarga besar Buntet Pesantren,” kata Syafruddin.

Di hadapan sejumlah kiai, Syafruddin menyampaikan bahwa Indonesia kaya potensi sumber daya insan dan sumber daya alam. “Kita mempunyai sumber daya insan dan sumber daya alam yang sangat besar. Hampir tidak ada kekurangan,” kata ia ketika dikutip dari Tempo.

Dengan semua potensi itu, katanya, bangsa lain iri. Karena itu Syafruddin meminta supaya seluruh masyarakat Indonesia menjaganya. Caranya antara lain dengan merawat kebersamaan dan soliditas. “Jangan diceraiberaikan oleh masalah-masalah kecil." (***)

Ilmu Pengetahuan Kejagung Butuh Seminggu Sikapi Berkas Kasus Ahok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah pelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan segera menyikapi berkas masalah penistaan agama yang diduga dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melaksanakan penelitian apakah berdasarkan ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

 Setelah pelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia hari ini Ilmu Pengetahuan Kejagung Butuh Seminggu Sikapi Berkas Perkara Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Basuki Tjahaja Purnama altau Ahok menjalani investigasi perdana oleh penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP, Kejaksaan menjelaskan pihaknya mempunyai waktu dua minggu. "Ada waktu satu ahad untuk memilih sikap," ungkap Noor Racmad.

Kejaksaan juga segera mengambil perilaku atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. "Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas kasus itu," katanya.
Antara memberitakan, hari ini Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia menyerahkan berkas masalah penistaan yang diduga dilakukan oleh Ahok, adalah sebanyak 826 halaman.

Serah terima berkas itu dilakukan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Pol Rikwanto dengan dihadiri JAM Pidum Noor Rachmad dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adhi Toegarisman.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 40 orang yang terdiri atas pelapor, saksi-saksi, ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Basuki sebagai tersangka masalah penistaan agama alasannya beliau mengutip Quran dan menyebut adanya pihak yang memakai ayatnya untuk keperluan tertentu ketika berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 aksara a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

Ilmu Pengetahuan Ini Balasan Soni Sumarsono , Terkait Disebut Ahok Bongkar Apbd

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, ia punya alasan berpengaruh mengubah rencana anggaran DKI. Sebelumnya, gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahokmenyebut akhir perubahan itu, APBD DKI 2017 menjadi tidak sah. "Ada peningkatan pendapatan Rp 2 triliun, apa iya kemudian kita simpan," ujar Soni di Balai Kota pada Jumat, 25 November 2016.

Menurut Soni pihaknya tidak membongkar Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dia hanya memakai anggaran untuk sejumlah infrastruktrur. Awalnya rencana anggaran pada tahun depan senilai Rp 68 triliun saja.

 Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menyampaikan Ilmu Pengetahuan Ini Jawaban Soni Sumarsono , Terkait Disebut Ahok Bongkar APBD
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) dan Ahok. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Tapi kata Soni, pendapatan meningkat sehingga rencana anggaran dinaikkan menjadi Rp 70 triliun. Menurut dia, ada beberapa kebutuhan mendesak yang diperlukan. Misalnnya anggaran untuk pembebasan lahan taman. "Rakyat Jakarta itu butuh taman, rakyat Jakarta butuh rumah susun, dan seterusnya," ujar Soni kepada Tempo.

Menurut Soni, pada dikala meninggalkan tampuk kepemimpinan, Basuki belum menyusun konsep KUA-PPAS. Pihak administrator gres menyusun KUA-PPAS beberapa waktu lalu. KUA-PPAS yaitu dokumen awal pembicaraan antara administrator dengan legislatif. Pihak DPRD DKI Jakarta menyepakati Memorandum of Understansing (MoU) KUA-PPAS dinaikkan menjadi Rp 70 triliun.

Menurut Soni, pembahasan KUA-PPAS sebelumnya telah disusun oleh satuan kerja pemerintah daerah. "Tidak ada perubahan sedikit pun dari SKPD semua berjalan lancar, lebih cepat lagi," kata Soni. "Jadi hampir tidak ada perubahan ihwal KUA-PPAS, sanggup dilihat."
Saat pembahasan KUA-PPAS, Soni meminta jajarannya memperhatikan aktivitas ihwal kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. Termasuk di antaranya kebudayaan Betawi. Tahun ini Soni menggelontorkan anggaran Rp 2,5 miliar untuk Badan Musyawarah Betawi, yang sebelumnya telah diputus oleh Ahok.

Basuki protes dengan tindakan Soni yang menggelontorkan anggaran untuk Bamus Betawi. Bahkan pada tahun depan, Bamus Betawi akan diberi aksesori dana menjadi Rp 5 miliar per tahun. Apa yang dilakukan Soni dianggap telah menjadikan APBD DKI Jakarta cacat. Hal ini yang melandasi ia menggugat Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewajiban cuti kampanye bagi calon inkumben Gubernur DKI Jakarta. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi: Kami Siap, Atas Buni Yani Usikan Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyoni menanggapi santai keberatan pihak Buni Yani terkait dengan penetapan Buni sebagai tersangka. Awi pun mempersilakan Buni menempuh jalur praperadilan.

"Silakan saja usikan praperadilan, itu kan hak seorang tersangka," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 November 2016.

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyo Ilmu Pengetahuan Polisi: Kami Siap, Atas Buni Yani Ajukan Praperadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memperlihatkan klarifikasi di depan media perihal penetapan status tersangka kepada Buni Yani atas dugaan penghasutan berbau SARA. INGE KLARA
Awi juga memastikan bahwa dalam memproses kasus Buni, penyidik sudah menjalankan sesuai mekanisme dan profesional.

"Kami siap saja, kan nanti ada Bidkum (Bidang Hukum) yang akan menghadapi," katanya.

Terkait dengan pernyataan kuasa aturan Buni, Aldwin Rahadian, menyebutkan ada akun lain yang juga mengunggah video dengan caption yang keras sehari sebelumnya, Awi pun menanggapi santai. Menurut Awi, polisi hanya bekerja sesuai laporan masyarakat.

"Yang dilaporkan pertama kan yang bersangkutan dengan pelapornya Andi Windo sehingga kami tindak lanjuti. Jika memang ada yang lain yang meresahkan, silakan melapor," katanya.
Buni pribadi ditetapkan sebagai tersangka sehabis menjalani investigasi sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016, menyerupai yang diberitakan Tempo.

Seusai penetapannya sebagai tersangka, polisi pribadi menilik Buni lebih lanjut sebagai tersangka.

Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada Oktober lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan eksekusi di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Jaksa Agung : Kejaksaan Sanksi 1.557 Terpidana Korupsi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sepanjang Januari – Oktober 2016, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) kejaksaan telah mengeksekusi sebanyak 1.557 orang terpidana kasus korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, HM Prasetyo di sela-sela program Rakernas Kejaksaan 2016, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11/2016). “Satgassus P3TPK yang dibuat semenjak 8 Januari 2015 telah sanksi tubuh 1.557 orang,” ujarnya.

 Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Jaksa Agung : Kejaksaan Eksekusi 1.557 Terpidana Korupsi
Jaksa Agung HM Prasetyo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Satgassus juga telah menyelidiki 1.451 perkara, 1.392 kasus penyidikan, dan 2.066 kasus penuntutan atau 806 diantaranya berasal dari penyidikan Polri.

Menurut Prasetyo, upaya penanganan korupsi secara represif, juga diarahkan kepada pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara. "Penyelamatan dan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara hingga Oktober 2016, di tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp275,5 miliar," katanya ibarat yang diwartakan Antara.

Sementara sanksi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp212,2 miliar. "Eksekusi pidana denda yang telah disetorkan kepada kas negara Rp41,6 miliar," katanya.

Sedangkan hasil pengoperasian barang rampasan sebesar Rp1,1 triliun.
Ia menyebutkan kejaksaan tidak hanya sekadar melaksanakan penindakan saja, namun juga melaksanakan pencegahan dengan membentuk Tim Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) di Kejagung dan di Kejati serta kejari seluruh Indonesia.

Tim TP4P dibuat pada 1 Oktober 2015, aktivitas pendampingan dan pengamanan oleh TP4P telah dilakukan secara berkesinambungan terhadap beberapa proyek yang dilakukan oleh pemerintah dalam banyak sekali bidang.

Antara lain, pembangunan infrastruktur kelistrikan, pelaksanaan infrastruktur strategis, bidang kelautan dan pemberdayaan pertanian dan peternakan.

Pelaksanaan TP4P, kata dia, tidak hanya memastikan jalannya proyek sesuai peraturan perundang-undangan namun juga berhasil meningkatkan perembesan anggaran kementerian/lembaga pemerintahan tempat hingga 74 persen pada 2016. (***)

Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan mempertimbangkan pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pengacara Rajesh, Tommy Singh di gedung KPK Jakarta, Jumat (25/11/2016) memberikan pihaknya mempertimbangkan kemungkinan tersebut. 

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Kaprikornus Justice Collaborator
Tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri) dan Laode M Syarif (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan konferensi pers wacana OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai peserta suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Kita minta pemberian alasannya yaitu (PT EKP) ini yaitu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang berusaha di Indonesia, tapi menghadapi dilema kesulitan ibarat ini," kata Tommy kepada Antara.

Tommy lagi-lagi memberikan dalam masalah itu kliennya menjadi korban pemerasan oknum pegawai DJP. Selain itu, PT EKP sudah mengajukan Amnesti Pajak atau "Tax Amnesty", tapi ditolak oleh oknum DJP.

"Sebelum mengajukan kami ditolak, nah oknumnya bukan HS (Handang Soekarno) kita akan buka semua. Oknum lain itu (jabatan) setara lah mungkin," jelasnya. 
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy akan mengadu ke Tim Reformasi Pajak yang dibuat oleh Kementerian Keuangan supaya pengajuan pengampunan pajak PT EKP diteliti secara terbuka dan transparan. 

Kasus dugaan suap di DJP terkuak ketika Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran. Saat itu KPK mengamankan uang senilai sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar yang diduga diberikan Rajesh kepada Handang sebagai pelicin semoga Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan PT EKP pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar dicabut. (***)

Ilmu Pengetahuan Country Director Pt Ekp Rajesh Rajamohanan, Mengaku Diperas Oknum Pegawai Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencokok Rajesh Rajamohanan Nain, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak pada Operasi Tangkap Tangan, Senin (21/11/2016) lalu. KPK juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap.

Pada OTT di rumah di rumah Rajesh, di Springhill Residences, Kebayoran itu, KPK mendapati uang sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar. Uang itu diduga bab dari akad sebesar Rp6 miliar yang diberikan Rajesh kepada Handang biar mengurus surat tagihan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.

 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia  Ilmu Pengetahuan Country Director PT EKP Rajesh Rajamohanan, Mengaku Diperas Oknum Pegawai Pajak
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memperlihatkan keterangan ketika konferensi pers ihwal OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai peserta suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Namun pengacara Rajesh, Tommy Singh, membantah tudingan suap itu. Menurutnya, Rajesh justru menjadi korban pemerasan oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Dari pemberitaan selama ini menyampaikan bahwa klien kami melaksanakan suap. Kami ingin koreksi klien kami yaitu korban, bukan pelaku. Klien kami ini jadi korban dari orang yang kita indikasikan dilakukan oleh oknum-oknum kantor pajak," kata Tommy Singh sebagaimana dilaporkan Antara, Kamis (24/11/2016).
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy Singh berencana mengadu kepada tim Reformasi Pajak yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menjelaskan duduk masalah sebenarnya. Menurutnya dalam masalah itu kliennya telah ditekan dan dipojokkan dengan cara dijadikan objek pemeriksa pajak dan berulang kali dipanggil oleh petugas pajak.

"Oknumnya ada 3, jadi selain Pak Handang ada 2 lagi," ungkapnya.

Menurut klarifikasi Tommy, PT EKP juga telah mengajukan ikut kegiatan tax amnesty pada Agustus atau September 2016, namun pengajuan itu justru ditolak Ditjen Pajak dengan alasan yang tidak jelas.

“Tapi nanti kita akan lihat kejanggalan-kejanggalannya, jika perlu akan bertemu Menkeu untuk menjelaskannya," tambah Tommy.

PT EKP, kata Tomyy, juga sudah pernah mengadukan kesulitan pembayaran pajak tersebut ke DJP, namun tak segera ditanggapi. Bahkan surat pengaduan sudah dikirimkan ke Presiden.

“Di sini PMA (Penanam Modal Asing) disudutkan dan dibuat duduk masalah sehingga ini yaitu pemerasan padahal tax amnesty yaitu hal legal dan difasilitasi pemerintah, tapi kenapa kami belum mengajukan tax amnesty sudah ditolak?" ungkap Tommy.

Kendati mengungkap bahwa kliennya telah diperas, Tommy mengakui bahwa PT EKP memang punya sejumlah tunggakan pajak.

"Ada beberapa tunggakan, tapi sudah diberikan clearance nanti kami akan buka dan akan minta segera bertemu tim reformasi pajak," ungkap Tommy.

Untuk diketahui, PT EKP menginduk pada Lulu Group yang berpusat di Uni Emirat Arab. Lulu Grup secara resmi membuka "hypermarket" pertama di daerah Cakung, Jakarta Timur pada 31 Mei 2016 dan diresmikan Presiden Joko Widodo. (***)

Ilmu Pengetahuan Kekuatan Bom Racikan Rio Priatna Dua Kali Lebih Besar Ketimbang Bom Bali

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Laboratorium Forensik Kepolisian RI menyatakan kemudahan pembuatan bom yang dimiliki tersangka Rio Priatna Wibawa, 27 tahun, tergolong lengkap. Sarana itu dapat dipakai memproduksi bom dalam aneka macam ukuran.

Rio ditangkap di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu, 23 November 2016. Dia diduga terlibat jaringan teroris Bahrun Naim. Polisi menyita beberapa materi peledak di rumahnya, antara lain asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, gelas kimia, dan kristal warna cokelat yang diakui tersangka sebagai DNT.

 Laboratorium Forensik Kepolisian RI menyatakan kemudahan pembuatan bom yang dimiliki ters Ilmu Pengetahuan Kekuatan Bom Racikan Rio Priatna Dua Kali Lebih Besar ketimbang Bom Bali
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Rikwanto menyampaikan barang bukti yang disita dari Rio Priatna Wibawa (RPW), tersangka pembuat bom jaringan Bahrun Naim yang ditangkap di Desa Girimulya, Kabupaten Majalengka, pada Rabu, 23 November 2016. Rikwanto dan tim Pusat Laboratorium Forensik Polisi Republik Indonesia menjelaskan wacana penangkapan itu di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016. Tempo/Rezki A.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto menyampaikan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap Rio pada Rabu pagi. "Yang bersangkutan berkaitan dengan kelompok Bahrun Naim," ucap Rikwanto, Jumat, 25 November 2016 pada Tempo.

Rio Priatna Wibawa, berdasarkan analisis tim forensik, mampu menciptakan bom dua-tiga kali lebih besar daya ledaknya daripada Bom Bali. "Ini ialah kunci. Kalau berhasil, ia dapat menciptakan sesuatu yang lebih besar," ujar petugas tim laboratorium forensik ketika konferensi pers di Markas Besar Polri, Jumat, 25 November 2016.
Bom Bali terjadi pada malam hari, 12 Oktober 2002. Kejadian itu menjadikan 202 orang meninggal dunia dan 209 lain cedera. Mereka kebanyakan wisatawan gila yang menikmati suasana wisata Bali.

Tim Densus 88 melaksanakan penelitian dan pengujian atas temuannya itu. Hasilnya, materi peledak racikan Rio punya daya ledak yang cukup besar. Meski demikian, Rio hanya menciptakan bom berdasarkan pesanan. "Besar-kecilnya bom ditentukan oleh pemesannya, entah dengan pemicu atau dengan perhitungan waktu," tutur Rikwanto. (***)

Ilmu Pengetahuan Marzuki, Pemerkosa Anak Divonis Eksekusi Seumur Hidup

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa pemerkosa dan kekerasan pada anak, Marzuki (27) alhasil dijatuhi vonis sanksi seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Keluarga korban pun mengaku lega dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Syamsuni tersebut.

Marzuki dinyatakan bersalah dikarenakan telah terbukti melaksanakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak SA (7) tahun yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan mengenaskan. Ia divonis seumur hidup oleh PN Kandangan, Kamis (25/11/2016) pukul 11.30 Wita.

 Terdakwa pemerkosa dan kekerasan pada anak Ilmu Pengetahuan Marzuki, Pemerkosa Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]
Ayah korban Muhammad Hasbi (55 tahun) mengaku lega dan puas atas putusan majelis hakim alasannya ialah sesuai dengan keinginan keluarganya. Ia berharap terdakwa yang telah melaksanakan kejahatan dan mengakibatkanya putri bungsunya meninggal dunia, sanggup dieksekusi seberat-beratnya.

Menurut dia, perjuangannya menuntut keadilan alhasil terbayar lunas. Ia pun bersyukur putusan hakim sesuai dengan keinginan keluarga, yang tiba secara berombongan untuk menyaksikan putusan hakim atas tamat hidup anaknya.
"Istri saya juga yang sangat terpukul sampai dua kali dirawat di rumah sakit, sesudah mengetahui kondisi anak kami, namun sekarang sudah sanggup mendapatkan sesudah pelaku dieksekusi setimpal," ungkapnya dikutip Antara, Jumat (25/11/2016).

Dalam sidang dengan jadwal putusan terhadap terdakwa Marzuki, dalam kasus kekerasan pada anak, SA pada April 2016, yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan kondisi tragis, dijaga ketat oleh pegawanegeri Kepolisian dari Polres HSS.

Putusan Majelis hakim ini lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan bahaya pidana 20 tahun, denda Rp3 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara.

Menurut Hakim Ketua Syamsuni ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menimbulkan stress berat yang mendalam bagi orang renta korban utamanya ibu korban, tidak ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.

"Bahkan sesudah melaksanakan perbuatannya, terdakwa mabuk-mabukan dengan minum-minuman keras oplosan dengan memakai hasil dari penjualan anting-anting korban serta selama menjalani persidangan berlangsung, terdakwa tidak nampak sedikitpun penyesalan atas perbuatan yang dilakukan,"ujarnya.

Penetapan Vonis tersangka menurut pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 wacana perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan anak, Perpu Nomor 1 tahun 2016 wacana perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan anak.

Di sidang Putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam, menyatakan terdakwa Marzuki secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana melaksanakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan tamat hidup dan melaksanakan kekerasan memaksa anak melaksanakan persetubuhan dengannya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup, memerintahkan biar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Atas putusan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mus Nuran Rasyidi menyatakan masih pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.

Ilmu Pengetahuan Ormas Islam Guib Jawa Timur Gelar Tabligh Akbar, Jelang Demo 212

Hukum Dan Undang Undang (Surabaya) Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur bakal menggelar tabligh akbar di Masjid Al Falah, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Ahad, 27 Movember 2016. Ketua Front Pembela Islam Jawa Timur, Haidar al-Hamid mengatakan, tabligh akbar tersebut sebagai persiapan menuju unjuk rasa besar-besaran Aksi Bela Islam III pada 2 Desember di Jakarta.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir, dijadwalkan hadir dalam acara yang dilaksanakan pada pukul 08.00-11.00 itu. “Kami ingin meneguhkan perilaku sebelum berangkat ke Jakarta melalui tabligh akbar itu,” kata Haidar, Jumat, 25 November 2016.

 Jawa Timur bakal menggelar tabligh akbar di Masjid Al Falah Ilmu Pengetahuan Ormas Islam GUIB Jawa Timur Gelar Tabligh Akbar, Jelang Demo 212
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab (sorban hijau) di tengah massa pengunjuk rasa. Ia beranjak dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara. Jumat, 4 November 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Haidar berujar organisasi kemasyarakatan Islam di Jawa Timur, khususnya FPI, tetap akan berangkat ke Jakarta menyerupai unjuk rasa 4 November. Hanya saja, kata Haidar, rujukan pemberangkatannya akan dirapikan. “Sekarang kami lebih secret dalam berangkat ke Jakarta, lantaran Kapolri sudah bilang bahwa demo 2 Desember ada potensi makar,” katanya.

Menurut Haidar, walaupun ada imbauan dari abdnegara kemanan biar membatalkan demo 2 Desember, namun FPI Jawa Timur tetap mengirim massa ke Jakarta untuk mendesak abdnegara penegak aturan memenjarakan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama. “Ini panggilan agama, tuntutan kami satu, penjaharan Ahok,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal GUIB Jawa Timur Muhammad Yunus berujar secara organisasi pihaknya belum tetapkan untuk memberangkatkan massa ke Jakarta. Karena itu tabligh akbar di Al Falah dimaksudkan sebagai medium untuk tetapkan berangkat tidaknya ke Jakarta. “GUIB Jawa Timur terdiri atas 70 ormas, kami ingin menyatukan pandangan soal demo 2 Desember dalam tabligh akbar itu,” kata Yunus.
Yunus menuturkan tabligh akbar di Al Falah lebih dimaksudkan sebagai lembaga obrolan antar-pimpinan ormas Islam seluruh Jawa Timur untuk tetapkan sikap. Bila disepakati mengirimkan massa ke Jakarta, kata dia, GUIB akan mengatur teknis pemberangkatannya. “GUIB mengkoordinir biar massa yang berangkat ke Jakarta tertib,” katanya kepada Tempo.

Yunus mengimbuhkan, perilaku 70 ormas Islam di Jawa Timur sejauh ini belum seragam dalam menyikapi demo 2 Desember. Sebagai wadah ormas Islam, kata dia, GUIB ingin mengakomodasi perbedaan perilaku itu biar tidak berjalan sendiri-sendiri. “Kami mengakomodasi impian mereka, nanti diputuskan di tabligh akbar,” ujarnya. (***)