Ilmu Pengetahuan Kejagung Butuh Seminggu Sikapi Berkas Kasus Ahok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah pelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan segera menyikapi berkas masalah penistaan agama yang diduga dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melaksanakan penelitian apakah berdasarkan ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

 Setelah pelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia hari ini Ilmu Pengetahuan Kejagung Butuh Seminggu Sikapi Berkas Perkara Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Basuki Tjahaja Purnama altau Ahok menjalani investigasi perdana oleh penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP, Kejaksaan menjelaskan pihaknya mempunyai waktu dua minggu. "Ada waktu satu ahad untuk memilih sikap," ungkap Noor Racmad.

Kejaksaan juga segera mengambil perilaku atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. "Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas kasus itu," katanya.
Antara memberitakan, hari ini Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia menyerahkan berkas masalah penistaan yang diduga dilakukan oleh Ahok, adalah sebanyak 826 halaman.

Serah terima berkas itu dilakukan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Pol Rikwanto dengan dihadiri JAM Pidum Noor Rachmad dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adhi Toegarisman.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 40 orang yang terdiri atas pelapor, saksi-saksi, ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Basuki sebagai tersangka masalah penistaan agama alasannya beliau mengutip Quran dan menyebut adanya pihak yang memakai ayatnya untuk keperluan tertentu ketika berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 aksara a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment