Showing posts sorted by relevance for query kejagung-butuh-seminggu-sikapi-berkas. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kejagung-butuh-seminggu-sikapi-berkas. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kejagung Butuh Seminggu Sikapi Berkas Kasus Ahok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah pelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan segera menyikapi berkas masalah penistaan agama yang diduga dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melaksanakan penelitian apakah berdasarkan ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

 Setelah pelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia hari ini Ilmu Pengetahuan Kejagung Butuh Seminggu Sikapi Berkas Perkara Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Basuki Tjahaja Purnama altau Ahok menjalani investigasi perdana oleh penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP, Kejaksaan menjelaskan pihaknya mempunyai waktu dua minggu. "Ada waktu satu ahad untuk memilih sikap," ungkap Noor Racmad.

Kejaksaan juga segera mengambil perilaku atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. "Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas kasus itu," katanya.
Antara memberitakan, hari ini Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia menyerahkan berkas masalah penistaan yang diduga dilakukan oleh Ahok, adalah sebanyak 826 halaman.

Serah terima berkas itu dilakukan oleh Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Pol Rikwanto dengan dihadiri JAM Pidum Noor Rachmad dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adhi Toegarisman.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 40 orang yang terdiri atas pelapor, saksi-saksi, ahli, dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Basuki sebagai tersangka masalah penistaan agama alasannya beliau mengutip Quran dan menyebut adanya pihak yang memakai ayatnya untuk keperluan tertentu ketika berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 aksara a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)

Ilmu Pengetahuan Demo 212, Buntet Pesantren Tak Dukung. Kyai Adib : Ahok Kecil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Buntet Pesantren meminta santrinya untuk tidak mengikuti agresi demonstrasi di Jakarta pada 2 Desember 2016 (212). Hal tersebut diungkapkan pengasuh Buntet Pesantren, KH Adib Arsyad, ketika mendapatkan kunjungan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin, Jumat, 25 November 2016.

“Kami para kiai, mengimbau kepada ulama, ustad serta alumni Buntet Pesantren yang jumlahnya ratusan ribu untuk tidak berangkat ke Jakarta,” kata Adib.

 Buntet Pesantren meminta santrinya untuk tidak mengikuti agresi demonstrasi di Jakarta pada Ilmu Pengetahuan Demo 212, Buntet Pesantren Tak Dukung. Kyai Adib : Ahok Kecil
Ribuan massa memadati Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka duduk untuk mendengarkan orasi pimpinan Aksi Bela Islam II, 4 November 2016. TEMPO/AHMAD FAIZ
Menurut Adib setiap persolan tidak harus direspons dengan demonstrasi, namun mesti disikapi dengan arif dan bijaksana. Adib berujar ada dua alasan mengapa pengasuh Buntet Pesantren tidak menganjurkan santri serta alumninya untuk mengikuti demonstrasi di Jakarta. “Ahok itu kecil. Masak dikeroyok ratusan ribu, gak pantes,” kata Adib.

Adapun alasan kedua, Adib menukil dongeng ketika Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS diperintahkan Allah SWT untuk mengingatkan Firaun. “Kita sendiri tahu Firaun itu bagaimana, bahkan mengklaim dirinya sebagai Tuhan,” kata Adib.

Namun kedua nabi tersebut justru diperintahkan untuk mengingatkan dengan bahasa dan tutur kata yang santun dan halus, bukan dengan ucapan-ucapan yang kasar. Dengan bahasa yang halus dan santun, diperlukan orang yang diingatkan sanggup sadar. “Kita ambil pola dari situ,” kata Adib.

Adib memandang kondisi yang terjadi ketika ini justru sanggup memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu Buntet Pesantren pun jauh-jauh hari telah mengambil perilaku untuk tidak ikut-ikutan ke dalam agresi unjuk rasa 2 Desember 2016.
Syafruddin membantah jikalau kedatangannya ke Buntet Pesantren terkait dengan agresi demo 2 Desember. “Ini hanya silaturahmi biasa kepada keluarga besar Buntet Pesantren,” kata Syafruddin.

Di hadapan sejumlah kiai, Syafruddin menyampaikan bahwa Indonesia kaya potensi sumber daya insan dan sumber daya alam. “Kita mempunyai sumber daya insan dan sumber daya alam yang sangat besar. Hampir tidak ada kekurangan,” kata ia ketika dikutip dari Tempo.

Dengan semua potensi itu, katanya, bangsa lain iri. Karena itu Syafruddin meminta supaya seluruh masyarakat Indonesia menjaganya. Caranya antara lain dengan merawat kebersamaan dan soliditas. “Jangan diceraiberaikan oleh masalah-masalah kecil." (***)

Ilmu Pengetahuan Ormas Islam Guib Jawa Timur Gelar Tabligh Akbar, Jelang Demo 212

Hukum Dan Undang Undang (Surabaya) Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur bakal menggelar tabligh akbar di Masjid Al Falah, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Ahad, 27 Movember 2016. Ketua Front Pembela Islam Jawa Timur, Haidar al-Hamid mengatakan, tabligh akbar tersebut sebagai persiapan menuju unjuk rasa besar-besaran Aksi Bela Islam III pada 2 Desember di Jakarta.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir, dijadwalkan hadir dalam acara yang dilaksanakan pada pukul 08.00-11.00 itu. “Kami ingin meneguhkan perilaku sebelum berangkat ke Jakarta melalui tabligh akbar itu,” kata Haidar, Jumat, 25 November 2016.

 Jawa Timur bakal menggelar tabligh akbar di Masjid Al Falah Ilmu Pengetahuan Ormas Islam GUIB Jawa Timur Gelar Tabligh Akbar, Jelang Demo 212
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab (sorban hijau) di tengah massa pengunjuk rasa. Ia beranjak dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara. Jumat, 4 November 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Haidar berujar organisasi kemasyarakatan Islam di Jawa Timur, khususnya FPI, tetap akan berangkat ke Jakarta menyerupai unjuk rasa 4 November. Hanya saja, kata Haidar, rujukan pemberangkatannya akan dirapikan. “Sekarang kami lebih secret dalam berangkat ke Jakarta, lantaran Kapolri sudah bilang bahwa demo 2 Desember ada potensi makar,” katanya.

Menurut Haidar, walaupun ada imbauan dari abdnegara kemanan biar membatalkan demo 2 Desember, namun FPI Jawa Timur tetap mengirim massa ke Jakarta untuk mendesak abdnegara penegak aturan memenjarakan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama. “Ini panggilan agama, tuntutan kami satu, penjaharan Ahok,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal GUIB Jawa Timur Muhammad Yunus berujar secara organisasi pihaknya belum tetapkan untuk memberangkatkan massa ke Jakarta. Karena itu tabligh akbar di Al Falah dimaksudkan sebagai medium untuk tetapkan berangkat tidaknya ke Jakarta. “GUIB Jawa Timur terdiri atas 70 ormas, kami ingin menyatukan pandangan soal demo 2 Desember dalam tabligh akbar itu,” kata Yunus.
Yunus menuturkan tabligh akbar di Al Falah lebih dimaksudkan sebagai lembaga obrolan antar-pimpinan ormas Islam seluruh Jawa Timur untuk tetapkan sikap. Bila disepakati mengirimkan massa ke Jakarta, kata dia, GUIB akan mengatur teknis pemberangkatannya. “GUIB mengkoordinir biar massa yang berangkat ke Jakarta tertib,” katanya kepada Tempo.

Yunus mengimbuhkan, perilaku 70 ormas Islam di Jawa Timur sejauh ini belum seragam dalam menyikapi demo 2 Desember. Sebagai wadah ormas Islam, kata dia, GUIB ingin mengakomodasi perbedaan perilaku itu biar tidak berjalan sendiri-sendiri. “Kami mengakomodasi impian mereka, nanti diputuskan di tabligh akbar,” ujarnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Soal Foto Nikah Ketua Mui Boni Minta Maaf, Tetap Dipolisikan Advokat Muda Nu

Hukum Dan Undang Undang (Bekasi) Advokat Muda Nahdlatul Ulama bersikukuh mengadukan pengamat politik, Boni Hargens, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia terkait postingan Boni Hargens soal foto ijab kabul Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mar'ruf Amin, meski Boni telah meminta maaf.

Pada Jumat, 25 November 2015, Advokat Muda NU mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk mengonsultasikan permasalahan ini.

 Advokat Muda Nahdlatul Ulama bersikukuh mengadukan pengamat politik Ilmu Pengetahuan Soal Foto Nikah Ketua MUI Boni Minta Maaf, Tetap Dipolisikan Advokat Muda NU
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Maruf Amin (tengah) bersama Ormas-ormas Islam di Indonesia menunjukkan surat terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kantor Pusat MUI Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam kesempatan tersebut, MUI dan ormas-ormas Islam memberikan bahwa LGBT serta kampanyenya ialah haram. TEMPO/Amston Probel
"Bagi kami bukan masalah maaf. Tapi ini jadi viral, terlanjur menyebar. Nah, itu masalahnya," ujar Saleh, salah satu Advokat Muda NU di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat.

Sebelumnya, postingan Boni Hargens di Twitter soal foto usang ijab kabul Ma'aruf Amin dengan perempuan yang lebih muda berusia 30 tahun menjadi viral. Postingan ini lalu menuai banyak komentar dari masyarakat.

Anggota Advokat Muda NU lainnya, Dendi Sahirul Finsyah, merasa postingan Boni tersebut telah menghina ulama mereka. Ia tetap tidak terima jikalau ulama yang jadi panutannya itu dihina, meski ia yakin Ma'aruf Amin telah memaafkan Boni.
Dendi menilai tidak ada salahnya jikalau seorang ulama atau pria beragama Islam menikah dengan perempuan yang jauh lebih muda.

"Apa salahnya seorang kyai menikah, mau sanggup istrinya 30 tahun atau berapapun tidak ada masalah," kata Dendi.

Dendi menambahkan pihaknya akan mengonsultasikan dengan Bareskrim apakah masalah ini secara aturan sanggup dikategorikan dalam pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau hanya sebagai delik aduan.

"Kami konsultasikan ke Bareskrim ibarat apa nanti," ungkapnya ketika dilansir dari Tempo. (***)

Ilmu Pengetahuan Jago Bahasa Wayan : Kolomnis Bali Post Tak Hina Gubernur

Hukum Dan Undang Undang (Bali) Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana I Wayan Pastika menyampaikan status akun Facebook yang dilaporkan Gubernur Bali ke Polda Bali bukanlah penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pernyataan Wayan Pastika itu disampaikan ketika menjadi saksi jago dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 25 Nopember 2016. Menurut dia, status yang ditulis kolomnis koran Bali Post, Made Sudira alias Aridus, hanyalah bentuk kritik sebagai bentuk kepedulian alasannya Aridus yakni seorang penulis budaya yang juga warga Desa Adat Denpasar.

 Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana I Wayan Pastika menyampaikan stat Ilmu Pengetahuan Ahli Bahasa Wayan : Kolomnis Bali Post Tak Hina Gubernur
[TEMPO/ Santirta M]
Adapun status yan menjadi pokomasalah yakni goresan pena Aridus pada Jumat, 8 Juli 2016. Aridus menulis. "Pagi ini, sesudah program megobedan atau mesangih, baik di rumah masing masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin (memetik daun beringin). Sayang, program tidak lagi sanggup dilaksanakan di daerah biasa seturut tradisi alasannya pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang sekarang berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin perilaku ajeg Bali termutakhir?"

“Seharusnya kasus akan selesai jikalau pertanyaan yang disampaikan diberikan tanggapan oleh orang yang punya kapasitas menjawabnya,” kata Wayan Pastika.

Menurut Wayan Pastika, status itu merupkan ungkapan kegelisahan budaya sesudah Aridus menerima info dari sesama warga Adat. “Jadi itu bukan asumsinya sendiri, “ ujarya.

Pernyataan Aridus dalam akun Fbnya itu menciptakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika merasa tercemarkan nama baiknya. Pohon beringin yang dimaksud Aridus berada di halaman rumah jabatan Gubernur Bali di komplek Jayasabha.
Mangku Pastika memerintahkan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra melaporkan Aridus ke Polda Bali. Pernyataan itu juga dinilai merupakan ungkapan yang sanggup menimbulkan kebencian alasannya terkait dengan kasus SARA.

Mangku Pastika membantah telah memerintahkan pemangkasan daun beringin. Kenyataannya upacara moral masih sanggup berlangsung.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Arius ditetapkan sebagai tersangka. Aridus dinyatakan melaksanakan pelanggaran sesuai pasal 27 dan pasal 38 Undang-Undang perihal Informasi dan Transaksi Elektronik. Aridus memperkarakan Kapolda Bali melalui somasi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, menyerupai ketika diwartakan Tempo.

Dalam persidangan, kuasa aturan Kapolda Polda Bali Made Parwata sempat menanyakan kepada Wayan Pastika, bagaimana jikalau bahu-membahu tidak terjadi pemangkasan dan upacara moral masih sanggup dilangsungkan.

Wayan Pastika menyakan, kapasitasnya hanyalah untuk melihat rangkaian teks yang ada dalam status FB Aridus. Lagi pula, kata dia, pemangkasan yang menimbulkaan gangguan pada upacara moral harus dimaknai dalam konteks budaya bukan secara fisik. “Mungkin pohonnya masih ada, tapi tidak memenuhi syarat lagi untuk upacara,” ujarnya.

Saksi jago lain yang dihadirkan dalam persidangan yakni Kelian Adat (pengurus adat) Banjar Tampak Gangsul Ida Bagus Gana Karang. Dia menjelaskan, sebelum adanya status FB Aridus, memang sulit bagi warga Hindu melaksanakan upacara Ngangget Don Bingin di halaman Jayasabha.

Sebagai contoh, Gana Karang menyebutkan pada ketika melaksanakan upacara Atma Wedana pada 1 September 2015, warga terpaksa melaksanakan upacara di daerah lain yang sudah memenuhi syarat sesuai tradisi umat Hindu.

Penjelasan Gana Karang menciptakan kuasa aturan Kapolda Bali menyatakan keberatan. Alasannnya, kasus itu sudah masuk pokok perkara. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Suarta menyatakan, pihaknya yang akan memperlihatkan penilaian.

Pihak Polda Bali tidak mengajukan saksi jago alasannya merasa keterangannya telah mencukupi. Putusan atas somasi Praperadilan itu akan ditetapkan pada Senin pekan depan.

Di luar ruang sidang sempat terjadi agresi unjuk rasa dari mahasiswa, pencetus dan warga adat. Mereka menolak penetapan Aridus sebagai tersangka. Mereka membawa poster yang antara lain bertuliskan, “Jangan Bunuh Kebebasan Berekspresi”, “Pertanyaan Jangan Dijawab dengan Kriminalisasi”, “Save Aridus, Save Demokrasi,” dan lain-lain.

“Kami berharap somasi Praperadilan ini sanggup disikapi dengan adil oleh Pengadilan Denpasar,” ucap Nyoman Mardika dari Solidaritas untuk Kebebasan Berekspresi (Sobek) Bali. (***)

Ilmu Pengetahuan Soal Gempa Bekasi, Bmkg Beri Klarifikasi

Hukum Dan Undang Undang (Bekasi) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memperlihatkan klarifikasi perihal gempa yang dirasakan oleh masyarakat di Bekasi, Jawa Barat. Menurut BMKG, gempa yang terjadi tidak membahayakan.

"Gempa Bekasi merupakan gempad di kedalaman menengah, yang hiposenternya jauh di bawah permukaan bumi, dan gempa ibarat ini tak membahayakan," kata Daryono, Kepala Bidang Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 25 November 2016.

 dan Geofisika memperlihatkan klarifikasi perihal gempa yang dirasakan oleh masyarakat di Bekas Ilmu Pengetahuan Soal Gempa Bekasi, BMKG Beri Penjelasan
Sxc.hu : Soal Gempa Bekasi, BMKG Beri Penjelasan 
Daryono menuturkan jejaring monitoring gempa bumi BMKG memang mencatat adanya acara gempa bumi tektonik dengan episenter di wilayah Bekasi. Dari analisis BMKG memperlihatkan gempa itu terjadi pada pukul 12:31 WIB.

Episenter gempa ini terletak di darat, tepatnya pada jarak 10 kilometer arah timur bahari kota Bekasi. Sedangkan kedalaman hiposenter gempa bumi Bekasi ialah 246 kilometer, dan kekuatannya hanya M=4,8. "Ini termasuk gempa ringan, yang tidak berdampak ke permukaan," ujar Daryono.

Diketahui dalam ilmu gempa bumi, episenter merupakan titik sentra gempa di permukaan bumi, sementara itu jauh di bawah episenter terdapat hiposenter daerah terjadinya patahan batuan yang menjadi sumber getaran gempa.
Menurut Daryono gempa ini terjadi tanggapan acara penunjaman lempeng Indo-Australia ke bawah Pulau Jawa. Di bawah Pulau Jawa, seluruhnya merupakan zona sumber gempa lahur tunjaman lempeng kedalaman menengah. Dari arah selatan, lempeng Indo-Australia mulai menunjam di Samudera Hindia, lajur tunjaman ini semakin ke utara semakin dalam.

Tepat di bawah Bekasi lajur tunjaman berada di kedalaman sekitar 240 kilometer. Di kedalaman itulah, gempa Bekasi terjadi tadi siang. Aktivitas gempa kedalaman menengah, kata Daryono, merupakan hal wahar dan fenomena alam biasa. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Daryono kepada Tempo.

Adapun hasil monitoring BMKG sampai malam ini tidak terjadi gempa bumi susulan. Karena itulah, Daryono meminta kepada masyarakat semoga tetap damai dan tidak terpancing info yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya. (***)