Showing posts sorted by relevance for query satgas-dana-desa-terima-10-ribu-aduan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query satgas-dana-desa-terima-10-ribu-aduan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Satgas Dana Desa Terima 10 Ribu Aduan Hingga Oktober 2017

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Satuan Tugas Dana Desa bentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sampai Oktober 2017 sudah mendapatkan sekitar 10.000 aduan dari masyarakat.

"Jumlah laporan masyarakat tersebut meningkat dari data pada tahun sebelumnya yang mencapai 900 laporan," kata Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela program Sarasehan Pemuda Membangun Desa di Youth Center, Sleman, Daerah spesial Yogyakarta, pada Jumat (27/10/2017) menyerupai dikutip Antara.

 Satuan Tugas Dana Desa bentukan Kementerian Desa Ilmu Pengetahuan Satgas Dana Desa Terima 10 Ribu Aduan Sampai Oktober 2017
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Ketua KPK Agus Raharjo memperlihatkan pemaparan dikala Sarasehan Pemuda Membangun Desa di Youth Center, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Menurut Eko, peningkatan jumlah laporan tersebut memperlihatkan sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelaksanaan dana desa.

"Partisipasi masyarakat itu yang diharapkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," kata dia.

Laporan masyarakat ke tim Satgas Dana Desa, yang dipimpin mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto tersebut, bukan hanya terkait dengan penyelewengan dana desa saja.

"Ada juga sejumlah laporan lainnya, menyerupai ketidaktahuan masyarakat akan dana desa dan upaya kriminalisasi terhadap kepala desa. Bukan berarti korupsi saja, ada majemuk laporan yang masuk," kata Eko.

Dia menegaskan Kemendes PDTT menjamin kepala desa tidak akan dikriminalisasi kalau hanya terdapat kesalahan manajemen dalam penggunaan dana desa.

"Saya jamin. Kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan didiskriminalisasi. Namun, kalau korupsi, tidak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," kata dia.

Menurut Eko, Satgas Dana Desa akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan abdnegara pemerintah desa itu dalam waktu 3 x 24 jam. Satgas juga akan berkoordinasi dengan pihak penegak aturan untuk menyelidiki laporan itu.

"Satgas Dana Desa juga dibantu kepolisian dan juga nantinya akan dibantu KPK," kata dia.

Baca :
Pihak kepolisian, berdasarkan Eko, juga telah membantu untuk melaksanakan pencegahan dengan mengerahkan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkatibmas) yang mengawasi dan mengajak partisipasi publik di desa.

"Kapolri telah menjamin kalau ada abdnegara kepolisian yang ikut dalam penyelewangan, akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," kata beliau dikala dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Mengaku Sudah Menyidik 55 Saksi Untuk Rj Lino

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengusut 55 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan “Quay Container Crane” di Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino.

“Hingga hari ini (Jumat, 27/10) total penyidik telah mengusut 55 saksi untuk tersangka RJ Lino dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, ditulis Sabtu (28/10).

 Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengusut  Ilmu Pengetahuan KPK Mengaku Sudah Memeriksa 55 Saksi Untuk RJ Lino
Illustrasi/Aktual.
Saksi yang telah diperiksa itu, ialah pegawai dan pejabat serta mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai pada BPKP, beberapa pihak di Pelabuhan Pontianak Tahun 2009, pegawai dan pejabat PT Lloy’d Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, dan dari unsur swasta lainnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat (27/10) mengusut mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) Orias Petrus Moedak sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino. “Materinya penyidik mendalami posisi keuangan PT Pelindo II dan terkait pembayaran-pembayaran yang dilakukan PT Pelindo II dalam pengadaan QCC sesuai dengan jabatan saksi sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo II,” tuturnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami proses dan prosedur pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II dalam penyidikan dengan tersangka RJ Lino.

Menurut dia, secara paralel proses penghitungan kerugian negara dalam pengadaan QCC itu juga masih berlangsung.

“Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para hebat di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (5/10) juga telah mengusut mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.

Namun, sehabis diperiksa KPK, Ferialdy enggan memperlihatkan komentar banyak soal bahan pemeriksaannya kali ini.

Saat ditanya bahan investigasi terkait proyek pengadaan QCC, ia pun membantahnya.

“Enggak, sama saja, saya lengkapi saja,” kata dia.

Ia pun mengaku terdapat tujuh pertanyaan yang diberikan penyidik terkait pemeriksaannya kali ini.

Baca :
Ferialdy Noerlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan “mobile crane” oleh Bareskrim Polisi Republik Indonesia pada 2013 lalu, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Serikat Pekerja Sesalkan Minimnya Pengawasan Industri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Berbagai pihak menyoroti kejadian kebakaran yang menewaskan lebih dari 40 orang pekerja di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) yang terletak di Kosambi, Tangerang. Tidak terkecuali serikat buruh. Ucapan belasungkawa tiba dari mereka, juga protes terhadap otoritas terkait alasannya yaitu dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Salah satunya yaitu buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina. Ketua AMT, Nuratmo, menyampaikan bahwa sebagai pihak yang juga jadi korban kelalaian perusahaan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, dirinya turut berduka. Menurut Nuratmo, pemerintah seharusnya dapat mencegah insiden ini apabila pengawasan berjalan dengan baik.

 Berbagai pihak menyoroti kejadian kebakaran yang menewaskan lebih dari  Ilmu Pengetahuan Serikat Pekerja Sesalkan Minimnya Pengawasan Industri
Bangkai truk yang terbakar jawaban ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, Jumat (27/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander
"Harusnya dari awal pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), khususnya bab pengawasan, sudah mengetahui banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan," kata Nuratmo kepada Tirto, Minggu (29/10/2017).

Perusahaan produksi, apalagi yang bekerjasama dengan materi yang gampang terbakar, harusnya punya sistem Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang baik. Namun, tidak sedikit perusahaan lalai soal ini. Nuratmo menyebut salah satunya yaitu daerah ia bekerja. Di tempatnya kerja, katanya, K3 tidak dianggap penting alasannya yaitu buruh bekerja dengan durasi sangat panjang, lebih dari 12 jam.

"Kondisi ini menjadikan sopir kelelahan," kata Nuratmo.

Nuratmo berharap, insiden PT PBCS jadi yang terakhir. Ia ingin Disnaker dapat memantau seluruh perusahaan yang ada di setiap wilayah, termasuk mendata pekerja, izin, dan status kerja. Kalau perlu Disnaker melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memperlihatkan hukuman kalau menemukan pelanggaran.

Wakil Ketua Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) sekaligus Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, juga berbelasungkawa atas kejadian ini. Menurut Jumisih, kejadian kebakaran tersebut yaitu bukti bahwa ada permasalahan besar dalam dunia perburuhan.

Jumisih menilai, maut para buruh bukan permasalahan kecil. Ini bukti bahwa perusahaan lalai dalam K3. "Ini problem nyawa manusia, tidak dapat diabaikan dan harus jadi perhatian serius pengusaha juga pemerintah, dalam hal ini pengawasan ketenagakerjaan," kata Jumisih.

Kejadian kebakaran tidak gres kali ini saja terjadi. Jumisih mengatakan, banyak buruh menjadi korban kebakaran ibarat di perusahaan garmen PT Usi Aparel Int yang berada di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung. Dua orang meninggal alasannya yaitu kecelakaan itu. Kecelakaan serupa terjadi di perusahaan besar PT Mandom, Bekasi, dua tahun lalu.

Melalui kasus ini, Jumisih menilai bahawa seharusnya pemerintah semakin intensif mengawasi praktik perburuhan. Apalagi, dalam kasus PT PBCS, pelanggaran tidak hanya mengenai K3, tapi juga soal mempekerjakan anak di belum dewasa dengan upah murah.

"Pemilik pabrik semoga dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku, semoga jera dan tidak mengulanginya di masa depan," katanya. PT PBCS sendiri dimiliki oleh Indra Liyono.

Tidak hanya dari serikat, LSM Trade Union Right Center (TURC) juga turut bersuara. Menurut Direktur Eksekutif TURC, Andriko S. Otang, 47 orang meninggal, 46 orang luka-luka serta 10 orang yang hilang di kebakaran Kosambi menjadi catatan hitam dalam sejarah perburuhan Indonesia. Demikian pernyataan yang diterima Tirto dari pernyataan resmi.

Andriko menyoroti fakta yang ditemukan awak media bahwa salah satu mantan pegawai mengundurkan diri alasannya yaitu tidak berpengaruh kedaluwarsa zat kimia. Kemudian, kondisi pabrik yang panas dan sesak juga menguatkan indikasi perusahaan tidak menyiapkan alat pelindung yang memadai bagi para pegawai. Padahal, pemerintah Indonesia telah mengatur wacana ini melalui beberapa regulasi, ibarat UU 1/1970 wacana Keselamatan Kerja, UU 13/2003 wacana Ketenagakerjaan, serta PP 50/2012 wacana Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Baca :

TURC berharap PT PBCS dapat menanggung seluruh pengobatan dan pemulihan korban. Perusahaan juga dibutuhkan membayar ganti rugi serta asuransi kematian.

Sementara untuk pemerintah, Andriko berharap semoga segera dilakukan penyelidikan soal legalitas, izin operasional, serta penerapan K3. Mereka juga berharap pemerintah memperlihatkan hukuman setimpal semoga pelaku jera dan insiden sama tidak terulang serta meningkatkan "inspeksi pada seluruh perusahaan-perusahaan yang berisiko berbahaya semoga menerapkan SMK3 yang memadai", demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Periksa Sekda Dki, Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Penyelidikan Gres Sasar Korporasi Reklamasi Pulau G

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi dalam pembahasan izin Reklamsi teluk Jakarta.

Lembaga antirasuah itu pun sekarang kembali membuka penyelidikan gres atas proyek yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

 Saefullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Periksa Sekda DKI, KPK Buka Penyelidikan Baru Sasar Korporasi Reklamasi Pulau G
Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah. Aktual.
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan masalah dugaan gratifikasi anggota DPRD DKI M Sanusi soal pembangunan Pulau G atau Pluit City menurut surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin/Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Dalam investigasi ini, Saefullah mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Pulau G.

“Iya soal pulau G korporasinya. Terakhir Reklamasi yang di Pulau G itu,” kata Saefullah usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).

Sekedar informasi, reklamasi Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Proyek reklamasi Pulau C, Pulau D dan Pulau G sempat tidak boleh sementara. Namun, moratorium ini telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup.

Saefullah sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK dikala menangani masalah dugaan suap Raperda reklamasi yang menjerat Sanusi. Menurutnya materi yang dipertanyakan KPK tidak jauh berbeda dengan dikala investigasi untuk penyidikan masalah suap.

Beberapa materi itu diantaranya mengenai pembahasan Raperda Reklamasi dengan DPRD DKI, terutama perdebatan yang menyangkut donasi embel-embel 15 persen.

“Ini kan masih sama. Ada beberapa hal yang sama dengan keterangan terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Anggota DPRD pak Sanusi. Dulu proses pembahasannya ibarat apa saya sampaikan bahwa saya waktu itu melaksanakan pembahasan sesuai aktivitas sekitar delapan kali saya melaksanakan pembahasan dengan Baleg di DPRD. Kita waktu itu berdebat panjang soal embel-embel donasi 15 persen,” jelas dia.

Seiring berjalannya proses penyidikan masalah suap Raperda Reklamasi mencuat mengenai penggunaan dana pihak ketiga yang berasal dari donasi embel-embel sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi.

Kontribusi embel-embel ini telah diatur dalam Keppres nomor 52/1995 dan perjanjian antara Pemprov dengan pihak pengembang pada 1997 dan 2014. Namun, hukum dalam Keppres maupun dua perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai presentasi donasi tambahan.

Gubernur DKI dikala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut, donasi embel-embel 15 persen merupakan hak diskresinya sebagai Gubernur. Rencananya, donasi embel-embel ini bakal diatur dalam Perda mengenai reklamasi. Namun, Baleg DPRD menolak tawaran Pemprov DKI tersebut.

Baca :
“Pada akibatnya kita deadlock antara administrator dan legislatif soal donasi 15 persen itu. Tadi diulang lagi pertanyaan dulu. Deadlock-nya ibarat apa. Memang kita tidak setuju antara administrator dan legislatif soal angka 15 persen itu. Sehingga terjadi case yang sama sama kita tahu semuanya (kasus suap kepada Sanusi),” ujar Saefullah, dikala dikutip dariAktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Polda Metro Jaya Jerat Bos Pabrik Petasan Tangerang Dengan Pasal Berlapis

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya telah memutuskan tiga tersangka atas perkara ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, ketiga tersangka ialah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses berjulukan Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

 Polda Metro Jaya telah memutuskan tiga tersangka atas perkara ledakan dan kebakaran pabrik  Ilmu Pengetahuan Polda Metro Jaya Jerat Bos Pabrik Petasan Tangerang dengan Pasal Berlapis
Suasana kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). Kebakaran yang diduga akhir ledakan pada salah satu daerah pembuatan kembang api yang gres beroperasi dua bulan ini sedikitnya menewaskan 23 orang karyawan dan puluhan karyawan luka bakar. AKTUAL/IST
“Penetapan tersangka sesudah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami menetapkan tiga orang tersangka,” kata Nico, Munggu (29/10).

Menurut dia, sebelum kejadian yang menewaskan 48 korban jiwa itu, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto meminta tukang las berjulukan Subarna Ega untuk melaksanakan pengelasan.

“Tersangka Andri pada hari itu meminta tersangka Subarna untuk melaksanakan pengelasan. Percikan api las kemudian mengenai bahan-bahan kembang api, kemudian memicu ledakan,” jelas Nico.

Atas kejadian naas ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana perihal kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara untuk pemilik perusahaan Indra Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan perihal mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca :
Kata Nico, Indra mempekerjakan anak di anak-anak sebagai karyawannya. “Ini terbukti dari hasil identifikasi tiga korban yang tewas. Baik pemilik pabrik maupun penanggung jawab harusnya mengetahui betul aturan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Semua tersangka kami tahan di Polda Metro Jaya,” tandasnya kepada Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diungkap Jajaran Polda Metro Jaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Petugas Polda Metro Jaya mengungkap sabu-sabu yang diduga mencapai ratusan kilogram disembunyikan di kendaraan forklift di Periuk Tangerang Banten pada Jumat (27/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Data barang bukti masih dibongkar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/10).


 Petugas Polda Metro Jaya mengungkap sabu Ilmu Pengetahuan Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diungkap Jajaran Polda Metro Jaya
Barbuk Sabu/Aktual.
Berdasarkan informasi, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek tempat penyimpanan sabu-sabu yang diperkirakan berjumlah lebih dari 100 kilogram di dua unit forklift.

Petugas berbagi inovasi sabu-sabu itu di daerah Rumah Toko (Ruko) Otopart Blok D Nomor 1 RT02/05 Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang Banten.

Baca :
Penggerebekan yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Suwondo itu mengamankan seorang laki-laki L (45), selanjutnya petugas berbagi jaringan pengedar narkoba tersebut, demikian dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Pemerintah Masih Godok Payung Aturan Kendaraan Listrik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintah dikala ini sedang menggodok payung aturan untuk kendaraan listrik. Adapun dasar pembahasan percepatan penerapan kendaraan beroda empat listrik itu diproyeksikan akan berbentuk Peraturan Presiden. Hal tersebut dikatakan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi, Prasetyo Boeditjahjono.

Dalam penerapannya, kata Prasetyo, perlu adanya sinergi untuk merancang kebijakan secara dengan sejumlah kementerian dan forum lain, menyerupai Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, sampai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

 Pemerintah dikala ini sedang menggodok payung aturan untuk kendaraan listrik Ilmu Pengetahuan Pemerintah Masih Godok Payung Hukum Kendaraan Listrik
Ilustrasi kendaraan beroda empat listrik. iStock Editorial/Getty Images
Prasetyo menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sering menyinggung perihal penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat. Maka dari itu, kendaraan listrik pun ditargetkan sanggup mulai beroperasi pada simpulan tahun ini.

“Karena sudah tidak ada pilihan lagi. Kita sudah seharusnya ganti ke kendaraan listrik. Semakin banyak (kendaraan listrik) yang diproduksi, makin bersahabat kita dengan pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi,” ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Dalam prakteknya, pemerintah telah mengajak sejumlah universitas ternama, menyerupai Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk berkolaborasi guna mewujudkan gagasan kendaraan listrik tersebut.

Sampai sejauh ini, setidaknya sudah ada beberapa negara yang menerapkan transportasi bertenaga listrik. Di antaranya yaitu Amerika Serikat, Norwegia, Denmark, dan Australia.

Di sisi lain, dorongan kepada pemerintah untuk membuatkan kendaraan listrik juga semakin besar. Selain untuk mencapai Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertekad mewujudkan ketahanan energi, kendaraan listrik juga dinilai sebagai solusi dari pemanasan global dan krisis energi.

Menurut Ketua Tim Mobil Listrik Nasional UI, Mohammad Aditya, kendaraan listrik mempunyai sejumlah keunggulan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak pada umumnya. Salah satunya sanggup meningkatkan efisiensi dan lebih ramah lingkungan.

“Pada kendaraan konvensional, banyak energi yang dibuang. Kalau kendaraan direm, energi akan terbuang. Begitu pula kalau terjadi getaran, ada energi yang dibuang juga,” ungkap Aditya.

Aditya menambahkan, energi listrik mempunyai nol emisi, berbiaya operasi rendah, serta relatif lebih gampang ditransmisikan. “Listrik juga gampang dihasilkan. Sementara untuk BBM (bahan bakar minyak), harus didistribusikan dari kilang minyak ke SPBU terlebih dahulu,” paparnya.

Kendati demikian, dia tidak menampik apabila kendaraan listrik juga mempunyai sejumlah kelemahan. Salah satunya terkait dengan pengisian dan daur ulang baterai yang usianya relatif terbatas.

Baca :

Untuk itu, Aditya mengungkapkan kalau pihaknya masih terus melaksanakan riset guna mencari cara biar baterai yang sudah habis sanggup diolah kembali sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Selain itu, meski kendaraan listrik memang ramah lingkungan, namun pembangkitnya tidak ramah lingkungan. Makara sama saja,” tutup Aditya, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)