Ilmu Pengetahuan Polda Metro Jaya Jerat Bos Pabrik Petasan Tangerang Dengan Pasal Berlapis

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya telah memutuskan tiga tersangka atas perkara ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, ketiga tersangka ialah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses berjulukan Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

 Polda Metro Jaya telah memutuskan tiga tersangka atas perkara ledakan dan kebakaran pabrik  Ilmu Pengetahuan Polda Metro Jaya Jerat Bos Pabrik Petasan Tangerang dengan Pasal Berlapis
Suasana kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). Kebakaran yang diduga akhir ledakan pada salah satu daerah pembuatan kembang api yang gres beroperasi dua bulan ini sedikitnya menewaskan 23 orang karyawan dan puluhan karyawan luka bakar. AKTUAL/IST
“Penetapan tersangka sesudah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami menetapkan tiga orang tersangka,” kata Nico, Munggu (29/10).

Menurut dia, sebelum kejadian yang menewaskan 48 korban jiwa itu, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto meminta tukang las berjulukan Subarna Ega untuk melaksanakan pengelasan.

“Tersangka Andri pada hari itu meminta tersangka Subarna untuk melaksanakan pengelasan. Percikan api las kemudian mengenai bahan-bahan kembang api, kemudian memicu ledakan,” jelas Nico.

Atas kejadian naas ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana perihal kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara untuk pemilik perusahaan Indra Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan perihal mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca :
Kata Nico, Indra mempekerjakan anak di anak-anak sebagai karyawannya. “Ini terbukti dari hasil identifikasi tiga korban yang tewas. Baik pemilik pabrik maupun penanggung jawab harusnya mengetahui betul aturan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Semua tersangka kami tahan di Polda Metro Jaya,” tandasnya kepada Aktual. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment