Ilmu Pengetahuan Satgas Dana Desa Terima 10 Ribu Aduan Hingga Oktober 2017

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Satuan Tugas Dana Desa bentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sampai Oktober 2017 sudah mendapatkan sekitar 10.000 aduan dari masyarakat.

"Jumlah laporan masyarakat tersebut meningkat dari data pada tahun sebelumnya yang mencapai 900 laporan," kata Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela program Sarasehan Pemuda Membangun Desa di Youth Center, Sleman, Daerah spesial Yogyakarta, pada Jumat (27/10/2017) menyerupai dikutip Antara.

 Satuan Tugas Dana Desa bentukan Kementerian Desa Ilmu Pengetahuan Satgas Dana Desa Terima 10 Ribu Aduan Sampai Oktober 2017
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Ketua KPK Agus Raharjo memperlihatkan pemaparan dikala Sarasehan Pemuda Membangun Desa di Youth Center, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Menurut Eko, peningkatan jumlah laporan tersebut memperlihatkan sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelaksanaan dana desa.

"Partisipasi masyarakat itu yang diharapkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," kata dia.

Laporan masyarakat ke tim Satgas Dana Desa, yang dipimpin mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto tersebut, bukan hanya terkait dengan penyelewengan dana desa saja.

"Ada juga sejumlah laporan lainnya, menyerupai ketidaktahuan masyarakat akan dana desa dan upaya kriminalisasi terhadap kepala desa. Bukan berarti korupsi saja, ada majemuk laporan yang masuk," kata Eko.

Dia menegaskan Kemendes PDTT menjamin kepala desa tidak akan dikriminalisasi kalau hanya terdapat kesalahan manajemen dalam penggunaan dana desa.

"Saya jamin. Kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan didiskriminalisasi. Namun, kalau korupsi, tidak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," kata dia.

Menurut Eko, Satgas Dana Desa akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan abdnegara pemerintah desa itu dalam waktu 3 x 24 jam. Satgas juga akan berkoordinasi dengan pihak penegak aturan untuk menyelidiki laporan itu.

"Satgas Dana Desa juga dibantu kepolisian dan juga nantinya akan dibantu KPK," kata dia.

Baca :
Pihak kepolisian, berdasarkan Eko, juga telah membantu untuk melaksanakan pencegahan dengan mengerahkan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkatibmas) yang mengawasi dan mengajak partisipasi publik di desa.

"Kapolri telah menjamin kalau ada abdnegara kepolisian yang ikut dalam penyelewangan, akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," kata beliau dikala dikutip dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment