Showing posts sorted by relevance for query pemerintah-masih-godok-payung-hukum. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pemerintah-masih-godok-payung-hukum. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pemerintah Masih Godok Payung Aturan Kendaraan Listrik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintah dikala ini sedang menggodok payung aturan untuk kendaraan listrik. Adapun dasar pembahasan percepatan penerapan kendaraan beroda empat listrik itu diproyeksikan akan berbentuk Peraturan Presiden. Hal tersebut dikatakan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi, Prasetyo Boeditjahjono.

Dalam penerapannya, kata Prasetyo, perlu adanya sinergi untuk merancang kebijakan secara dengan sejumlah kementerian dan forum lain, menyerupai Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, sampai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

 Pemerintah dikala ini sedang menggodok payung aturan untuk kendaraan listrik Ilmu Pengetahuan Pemerintah Masih Godok Payung Hukum Kendaraan Listrik
Ilustrasi kendaraan beroda empat listrik. iStock Editorial/Getty Images
Prasetyo menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sering menyinggung perihal penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat. Maka dari itu, kendaraan listrik pun ditargetkan sanggup mulai beroperasi pada simpulan tahun ini.

“Karena sudah tidak ada pilihan lagi. Kita sudah seharusnya ganti ke kendaraan listrik. Semakin banyak (kendaraan listrik) yang diproduksi, makin bersahabat kita dengan pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi,” ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Dalam prakteknya, pemerintah telah mengajak sejumlah universitas ternama, menyerupai Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk berkolaborasi guna mewujudkan gagasan kendaraan listrik tersebut.

Sampai sejauh ini, setidaknya sudah ada beberapa negara yang menerapkan transportasi bertenaga listrik. Di antaranya yaitu Amerika Serikat, Norwegia, Denmark, dan Australia.

Di sisi lain, dorongan kepada pemerintah untuk membuatkan kendaraan listrik juga semakin besar. Selain untuk mencapai Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertekad mewujudkan ketahanan energi, kendaraan listrik juga dinilai sebagai solusi dari pemanasan global dan krisis energi.

Menurut Ketua Tim Mobil Listrik Nasional UI, Mohammad Aditya, kendaraan listrik mempunyai sejumlah keunggulan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak pada umumnya. Salah satunya sanggup meningkatkan efisiensi dan lebih ramah lingkungan.

“Pada kendaraan konvensional, banyak energi yang dibuang. Kalau kendaraan direm, energi akan terbuang. Begitu pula kalau terjadi getaran, ada energi yang dibuang juga,” ungkap Aditya.

Aditya menambahkan, energi listrik mempunyai nol emisi, berbiaya operasi rendah, serta relatif lebih gampang ditransmisikan. “Listrik juga gampang dihasilkan. Sementara untuk BBM (bahan bakar minyak), harus didistribusikan dari kilang minyak ke SPBU terlebih dahulu,” paparnya.

Kendati demikian, dia tidak menampik apabila kendaraan listrik juga mempunyai sejumlah kelemahan. Salah satunya terkait dengan pengisian dan daur ulang baterai yang usianya relatif terbatas.

Baca :

Untuk itu, Aditya mengungkapkan kalau pihaknya masih terus melaksanakan riset guna mencari cara biar baterai yang sudah habis sanggup diolah kembali sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Selain itu, meski kendaraan listrik memang ramah lingkungan, namun pembangkitnya tidak ramah lingkungan. Makara sama saja,” tutup Aditya, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Yorrys Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK mengusut mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperlihatkan keterangan tidak benar pada persidangan masalah KTP-E untuk tersangka anggota dewan perwakilan rakyat Markus Nari.

“Selama ia (Markus Nari) anggota dewan perwakilan rakyat sering bertemu, alasannya sesama fraksi Golkar,” kata Yorrys ketika tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB.

 KPK mengusut mantan Koordinator Bidang Politik Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Yorrys Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi e-KTP
Yorrys Raweyai/Aktual.
Namun Yoryys tidak menjelaskan mengenai keterlibatannya dalam kasus merintangi proses penyidikan tersebut.

“Ini saja kaget ada surat panggilan, sebagai warga negara saya tiba saja,” ungkap Yorrys.

Yorrys yang menjadi anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat dari fraksi Partai Golkar selama 10 tahun itu juga mengaku tidak terkait dengan problem KTP-E.

“Begini, saya sudah 10 tahun di Komisi I, Markus itu gres masuk di Komisi yang berbeda,” tambah Yorrys.

Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka masalah dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara pribadi atau tidak pribadi penyidikan, penuntutan, dan investigasi di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam kasus korupsi KTP-E dan santunan keterangan yang tidak benar oleh Miryam S Haryani.

Pada penggeledahan 10 Mei 2017 kemudian KPK menemukan barang bukti elektronik dan BAP Markus ketika masih menjadi saksi dalam penyidikan KTP-E. Markus pun sudah dicegah untuk bepergian selama 6 bulan ke depan semenjak 30 Mei 2017.

Markus Nari yaitu salah satu anggota dewan perwakilan rakyat yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam masalah dugaan korupsi pengadaan KTP-E 2010-2012.

Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR. Untuk memenuhi seruan tersebut, Irman memerintahkan Suharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Baca :
Atas seruan itu, Anang hanya hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus membantah hal tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Periksa Sekda Dki, Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Penyelidikan Gres Sasar Korporasi Reklamasi Pulau G

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi dalam pembahasan izin Reklamsi teluk Jakarta.

Lembaga antirasuah itu pun sekarang kembali membuka penyelidikan gres atas proyek yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

 Saefullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Periksa Sekda DKI, KPK Buka Penyelidikan Baru Sasar Korporasi Reklamasi Pulau G
Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah. Aktual.
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan masalah dugaan gratifikasi anggota DPRD DKI M Sanusi soal pembangunan Pulau G atau Pluit City menurut surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin/Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Dalam investigasi ini, Saefullah mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Pulau G.

“Iya soal pulau G korporasinya. Terakhir Reklamasi yang di Pulau G itu,” kata Saefullah usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).

Sekedar informasi, reklamasi Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Proyek reklamasi Pulau C, Pulau D dan Pulau G sempat tidak boleh sementara. Namun, moratorium ini telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup.

Saefullah sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK dikala menangani masalah dugaan suap Raperda reklamasi yang menjerat Sanusi. Menurutnya materi yang dipertanyakan KPK tidak jauh berbeda dengan dikala investigasi untuk penyidikan masalah suap.

Beberapa materi itu diantaranya mengenai pembahasan Raperda Reklamasi dengan DPRD DKI, terutama perdebatan yang menyangkut donasi embel-embel 15 persen.

“Ini kan masih sama. Ada beberapa hal yang sama dengan keterangan terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Anggota DPRD pak Sanusi. Dulu proses pembahasannya ibarat apa saya sampaikan bahwa saya waktu itu melaksanakan pembahasan sesuai aktivitas sekitar delapan kali saya melaksanakan pembahasan dengan Baleg di DPRD. Kita waktu itu berdebat panjang soal embel-embel donasi 15 persen,” jelas dia.

Seiring berjalannya proses penyidikan masalah suap Raperda Reklamasi mencuat mengenai penggunaan dana pihak ketiga yang berasal dari donasi embel-embel sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi.

Kontribusi embel-embel ini telah diatur dalam Keppres nomor 52/1995 dan perjanjian antara Pemprov dengan pihak pengembang pada 1997 dan 2014. Namun, hukum dalam Keppres maupun dua perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai presentasi donasi tambahan.

Gubernur DKI dikala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut, donasi embel-embel 15 persen merupakan hak diskresinya sebagai Gubernur. Rencananya, donasi embel-embel ini bakal diatur dalam Perda mengenai reklamasi. Namun, Baleg DPRD menolak tawaran Pemprov DKI tersebut.

Baca :
“Pada akibatnya kita deadlock antara administrator dan legislatif soal donasi 15 persen itu. Tadi diulang lagi pertanyaan dulu. Deadlock-nya ibarat apa. Memang kita tidak setuju antara administrator dan legislatif soal angka 15 persen itu. Sehingga terjadi case yang sama sama kita tahu semuanya (kasus suap kepada Sanusi),” ujar Saefullah, dikala dikutip dariAktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Polda Metro Jaya Jerat Bos Pabrik Petasan Tangerang Dengan Pasal Berlapis

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya telah memutuskan tiga tersangka atas perkara ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, ketiga tersangka ialah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses berjulukan Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

 Polda Metro Jaya telah memutuskan tiga tersangka atas perkara ledakan dan kebakaran pabrik  Ilmu Pengetahuan Polda Metro Jaya Jerat Bos Pabrik Petasan Tangerang dengan Pasal Berlapis
Suasana kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). Kebakaran yang diduga akhir ledakan pada salah satu daerah pembuatan kembang api yang gres beroperasi dua bulan ini sedikitnya menewaskan 23 orang karyawan dan puluhan karyawan luka bakar. AKTUAL/IST
“Penetapan tersangka sesudah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami menetapkan tiga orang tersangka,” kata Nico, Munggu (29/10).

Menurut dia, sebelum kejadian yang menewaskan 48 korban jiwa itu, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto meminta tukang las berjulukan Subarna Ega untuk melaksanakan pengelasan.

“Tersangka Andri pada hari itu meminta tersangka Subarna untuk melaksanakan pengelasan. Percikan api las kemudian mengenai bahan-bahan kembang api, kemudian memicu ledakan,” jelas Nico.

Atas kejadian naas ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana perihal kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara untuk pemilik perusahaan Indra Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan perihal mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca :
Kata Nico, Indra mempekerjakan anak di anak-anak sebagai karyawannya. “Ini terbukti dari hasil identifikasi tiga korban yang tewas. Baik pemilik pabrik maupun penanggung jawab harusnya mengetahui betul aturan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Semua tersangka kami tahan di Polda Metro Jaya,” tandasnya kepada Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diungkap Jajaran Polda Metro Jaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Petugas Polda Metro Jaya mengungkap sabu-sabu yang diduga mencapai ratusan kilogram disembunyikan di kendaraan forklift di Periuk Tangerang Banten pada Jumat (27/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Data barang bukti masih dibongkar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/10).


 Petugas Polda Metro Jaya mengungkap sabu Ilmu Pengetahuan Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diungkap Jajaran Polda Metro Jaya
Barbuk Sabu/Aktual.
Berdasarkan informasi, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek tempat penyimpanan sabu-sabu yang diperkirakan berjumlah lebih dari 100 kilogram di dua unit forklift.

Petugas berbagi inovasi sabu-sabu itu di daerah Rumah Toko (Ruko) Otopart Blok D Nomor 1 RT02/05 Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang Banten.

Baca :
Penggerebekan yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Suwondo itu mengamankan seorang laki-laki L (45), selanjutnya petugas berbagi jaringan pengedar narkoba tersebut, demikian dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Mengaku Sudah Menyidik 55 Saksi Untuk Rj Lino

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengusut 55 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan “Quay Container Crane” di Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino.

“Hingga hari ini (Jumat, 27/10) total penyidik telah mengusut 55 saksi untuk tersangka RJ Lino dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, ditulis Sabtu (28/10).

 Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengusut  Ilmu Pengetahuan KPK Mengaku Sudah Memeriksa 55 Saksi Untuk RJ Lino
Illustrasi/Aktual.
Saksi yang telah diperiksa itu, ialah pegawai dan pejabat serta mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai pada BPKP, beberapa pihak di Pelabuhan Pontianak Tahun 2009, pegawai dan pejabat PT Lloy’d Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, dan dari unsur swasta lainnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat (27/10) mengusut mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) Orias Petrus Moedak sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino. “Materinya penyidik mendalami posisi keuangan PT Pelindo II dan terkait pembayaran-pembayaran yang dilakukan PT Pelindo II dalam pengadaan QCC sesuai dengan jabatan saksi sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo II,” tuturnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami proses dan prosedur pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II dalam penyidikan dengan tersangka RJ Lino.

Menurut dia, secara paralel proses penghitungan kerugian negara dalam pengadaan QCC itu juga masih berlangsung.

“Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para hebat di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (5/10) juga telah mengusut mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.

Namun, sehabis diperiksa KPK, Ferialdy enggan memperlihatkan komentar banyak soal bahan pemeriksaannya kali ini.

Saat ditanya bahan investigasi terkait proyek pengadaan QCC, ia pun membantahnya.

“Enggak, sama saja, saya lengkapi saja,” kata dia.

Ia pun mengaku terdapat tujuh pertanyaan yang diberikan penyidik terkait pemeriksaannya kali ini.

Baca :
Ferialdy Noerlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan “mobile crane” oleh Bareskrim Polisi Republik Indonesia pada 2013 lalu, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Dua Pembakar Sekolah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap dua tersangka yang menjadi pelaku dalam masalah pembakaran tujuh gedung sekolah dasar di Kalimantan Tengah.

“Ada dua orang yang ditangkap dalam masalah pembakaran sekolah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10).



 Polisi menangkap dua tersangka yang menjadi pelaku dalam masalah pembakaran tujuh gedung se Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Dua Pembakar Sekolah
Kabag Penerangan Umum Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul
Dua orang tersebut berinisial ET dan H. Keduanya berperan sebagai pelaksana pembakaran sekolah. “Patut diduga penangkapan dua orang ini terkait bersahabat dengan mereka yang melaksanakan pembakaran,” katanya.

Dengan tertangkapnya dua orang tersebut, maka total jumlah tersangka dalam masalah ini yaitu 11 orang.

Para tersangka tersebut yaitu anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti sebagai dalang pembakaran, sementara para eksekutornya yaitu Ahmad Ghozali alias Nora, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Sayuti, Fahri alias Ogut, Sthepano alias Agit, Yosef Duya, ET dan H.

Baca :
Dalang masalah ini yaitu anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti. Motifnya untuk mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh sejumlah proyek yang diincar Yansen Binti, demikian isu ini dilansir dari Aktual. (ant)