Showing posts sorted by relevance for query pengakuan-johanes-marliem-dan-narogong. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengakuan-johanes-marliem-dan-narogong. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Sidang Korupsi E-Ktp: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Glamor Pertolongan Narogong & Marliem

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, membantah dirinya pernah memperbaiki jam glamor Richard Mille M-11 yang pernah diberikan Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut Novanto, seharusnya ada bukti perbaikan dari pihak Richard Mille bila jam tersebut pernah diperbaiki di luar negeri.

"Saya demi Tuhan dan apalagi tadi, pernah diperbaiki. Kalau diperbaiki dan kita yang mengambil, mestinya ada surat diberikan kepada saya untuk mengambil jam tersebut," kata Novanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (22/1/2018).

 membantah dirinya pernah memperbaiki jam glamor Richard Mille M Ilmu Pengetahuan Sidang Korupsi E-KTP: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Mewah Pemberian Narogong & Marliem
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didampingi penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi dikala menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Seni (22/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Novanto tetap berkelit dirinya tidak pernah mendapatkan jam tersebut pada bulan November 2012 menyerupai yang diakui oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Selain itu, Novanto beralasan, dirinya menanyakan tipe jam untuk memastikan tahun pembuatan jam. Ia beralasan, jam Richard Mille berbeda dengan jam lain. Harga jam Richard Mille, klaim Novanto, akan naik apabila umur jam semakin tua.

"Kalau dijual, saya juga sering menjual yang bekas, untuk ultah anak saya, itu bukan lebih murah, makin usang makin lebih mahal," kata Novanto.

Hakim pun sempat mengonfirmasi apakah Novanto sempat menerima jam Richard Mille sebelum itu. Namun, Novanto pribadi tegas menjawab tidak pernah mendapatkan jam Richard Mille.

"Tidak pernah, Yang Mulia," kata Novanto.

Andi Narogong dalam kesaksiannya, pernah menyebutkan bahwa ia dan Johannes Marliem patungan untuk membelikan hadiah ulang tahun Setya Novanto pada November 2012 berupa jam glamor Richard Mille RM-11.

Dalam persidangan Setya Novanto, Jaksa KPK memutarkan salah satu rekaman investigasi antara Biro Investigasi Federal (FBI) dengan Dirut Biomorf Lone Wolf, Johanes Marliem. Perusahaan Biomorf Lone Wolf yakni penyedia produk biometrik merek L-1 yang dipakai di proyek e-KTP.

Dalam rekaman tersebut, Marliem mengaku jikalau jam yang pernah diberikan pada Setya Novanto tersebut sempat mengalami kerusakan.

Kesaksian soal jam Richard Mille yang rusak ini juga dibenarkan oleh Andi Narogong alias Andi Agustinus. Ia juga mengakui menawarkan jam tersebut sebagai hadiah ultah Setnov.


"Seinget saya pernah rusak," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Jakarta, dikala dilansir dari Tirto, Senin (22/1/2018).

Andi melaporkan kepada Marliem bahwa jam seharga 135 ribu Dolar AS itu diperbaiki ke luar negeri oleh Novanto. Saat itu, seingat Andi, Novanto bahkan ditemani Marliem selama di Amerika untuk memperbaiki jam tersebut.

Baca :

Andi Narogong bersaksi bahwa Novanto mengembalikan jam tersebut pada Januari 2017 sesudah kasus e-KTP mulai mencuat. Jam tersebut dikembalikan kepada Andi dikala ia hadir dalam program di kediaman Novanto. Ia pun memberitahu Johanes Marliem terkait pengembalian jam Novanto. Akhirnya, jam tersebut dijual oleh Narogong seharga Rp1,3 miliar. Dari uang penjualan tersebut, ia mengambil sekitar Rp 650 juta.

"Yang 650 saya ambil. Sisanya saya berikan ke staf Johanes Marliem," kata Andi.

Dalam kasus ini, Setya Novanto tidak hanya mendapatkan uang sebesar 7,3 juta Dolar AS. Ia mendapatkan proteksi barang berupa jam tangan brand Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu Dolar AS yang dibeli oleh Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem. Jam glamor ini diberikan sebagai belahan dari kompensasi sebab terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran proyek e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp, Setya Novanto Jelaskan Soal Uang Rp20 M Untuk Berurusan Dengan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setya Novanto angkat bicara mengenai rekaman perbincangannya bersama Andi Narogong dan Johannes Marliem yang diputar jaksa KPK pada persidangan pekan lalu.

Dalam rekaman itu, Setya Novanto khawatir masalah korupsi dalam proyek e-KTP dibongkar KPK. Sehingga, Novanto ingin menyiapkan uang senilai Rp20 miliar untuk menghadapi masalah aturan di KPK.

 Setya Novanto angkat bicara mengenai rekaman perbincangannya bersama Andi Narogong dan Jo Ilmu Pengetahuan e-KTP, Setya Novanto Jelaskan Soal Uang Rp20 M untuk Berurusan Dengan KPK
Setya Novanto memastikan uang Rp20 miliar itu tidak digunakan untuk menyuap KPK.
Menanggapi hal itu, Novanto memastikan uang Rp20 miliar itu tidak digunakan untuk menyuap KPK. Mantan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu mengklaim, uang itu dipersiapkan untuk membayar pengacara dan manajemen bila dirinya tersangkut dilema hukum.

"Enggak, [uang Rp20 miliar] itu bukan buat KPK. Itu kan masalahnya kalau udah berkaitan dengan hal-hal aturan ‎kan niscaya perlu bayar yang resmi. Ya macam-macam kata pengacara," kata Setya Novanto sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali menegaskan, uang itu dipersiapkan untuk membayar pengacara, dan manajemen apabila dirinya menjalani proses aturan di KPK.

"Enggak ada (kaitan dengan e-KTP). Cuma kalau kena kasus, masalahnya bayar lawyer, manajemen yang berkaitan, yang resmi-resmi dihitung gede banget," terperinci Novanto.
Isi Rekaman Perbincangan Setya Novanto, Andi Narogong dan Johannes Marliem

Dalam persidangan pekan lalu, jaksa sempat memutar rekaman perbincangan antara Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan pengusaha dari perusahaan Biomorf Johannes Marliem.

Perbincangan yang terjadi di kediaman Setya Novanto itu sempat membahas kekhawatiran bila masalah korupsi di proyek e-KTP diungkap KPK. Bahkan Novanto sempat ketakutan alasannya yaitu namanya banyak disebut dan mengendalikan perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek e-KTP.

"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI beliau (Andi) juga, itu beliau juga. Waduh, gue bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gue digunakan ke sana-sini," kata Setnov dalam sebuah rekaman yang ditampilkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.

Kemudian Setnov sempat menyinggung uang senilai Rp20 miliar apabila dirinya berhadapan dengan KPK di masalah korupsi e-KTP.

"Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setnov dalam rekaman tersebut.

Jaksa KPK pun sempat mengkonfirmasi pernyataan Setya Novanto di dalam rekaman itu kepada Andi Narogong.

Andi, yang menjadi sebagai salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Setya Novanto, mengklaim tidak tahu apa yang dimaksud dengan Novanto dalam rekaman tersebut.

Baca :

Dia menduga, pernyataan Setnov terkait uang Rp20 miliar merupakan pembayaran untuk jasa sewa pengacara bila ditangkap oleh KPK.

"Ya, mungkin (uang Rp20 miliar) biaya pengacara kalau hingga tersandung masalah hukum," ungkap Andi kepada Jaksa KPK. (***)

Ilmu Pengetahuan Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Tubruk Aturan Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapat putusan pengadilan, dan sudah berkekuatan aturan tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah.

Terlebih, mulai dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK), pihak mahir waris menang atas gugatannya itu. Meski menang di PK, sanksi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap itu pun belum juga dilaksanakan pemerintah.

 Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan  Ilmu Pengetahuan Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Langgar Hukum Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat
Ilustrasi sengketa lahan
Pakar aturan tata negara, Margarito Kamis menganggap pemerintah sanggup dikatakan melanggar hukum. Sebab tidak melakukan putusan itu. “Tidak tersedia dalam aturan aktual kita untuk tidak melakukan sanksi keputusan aturan yang berkekuatan aturan tetap.

Jika pemerintah tidak melakukan berarti melanggar aturan yang menyalahi kewenangan,” kata Margarito dikala dilansir dari Aktual, Kamis (1/3).

Jadi, lanjut dia, pemerintah harus segera mengganti rugi atas tanah yang di atasnya bangun banyak sekali gedung milik pemerintah dan swasta, menyerupai Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan daerah bisnis lainnya itu.

“Suka atau tidak suka keputusan tersebut harus dipatuhi. Tidak sanggup lagi untuk menolak. Apalagi keputusan tersebut sudah PK dan dimenangkan oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Diketahui, sebelumnya kuasa aturan mahir waris, RM Wahjoe A Setiadi menyebut, perintah pembayaran ganti rugi tersebut sudah terang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapat putusan pengadilan dan sudah inckrah.

Lahan itu sebelumnya milik masyarakat yang kemudian menjadi tanah negara, sehabis masyarakat diberikan ganti rugi berupa tanah hak milik seluas 16 hektar di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Namun tidak diberikan kepada masyarakat.

Pada 2001 sebab tanah yang dijanjikan tidak kunjung didapat dan bahkan di atasnya bangun banyak sekali gedung milik pemerintah dan swasta, menyerupai Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan daerah bisnis lainnya. Masyarakat mengajukan gugatan.

“Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya sudah membayar ganti rugi tersebut. Kasihan para mahir waris yang jumlanya mencapai 800 orang sudah menunggu 38 tahun,” ujarnya.

Wahjoe mengungkapkan, dalam upaya memperoleh ganti rugi ini pihaknya sudah tiga kali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta supaya pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan. “Masalah ini sudah terlalu usang dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Baca :


Wahjoe berharap, Pemerintahan Joko Widodo berkomitmen dalam penegakan aturan dan merealisasi atas jadwal Nawacitanya. Pasalnya, problem lahan Kantor Kemenkum HAM, Kemenkop UKM dan sejumlah Kedubes tersebut bukan sengketa lagi melainkan tinggal sanksi ganti rugi saja.

Selain itu, sesuai dengan aturan jadwal perdata, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah sanggup eksklusif membayar atau melakukan sanksi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para mahir waris melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan perihal Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebetulnya sudah tidak ada problem lagi terkait pencairan ganti rugi,” tegas Wahjoe. (***)

Ilmu Pengetahuan Cara Jejaring Muslim Cyber Army (Mca) Menyebar Hoaks Dan Kebencian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap 14 orang yang diduga terkait dengan jaringan penyebar hoaks dan ujaran kebencian pada medio 2017-2018. Keempat belas orang itu terhubung dengan satu kelompok besar berjulukan Muslim Cyber Army.

Nama Muslim Cyber Army mencuat pada Pilkada Jakarta 2017. Kala itu, MCA mengklaim sebagai kelompok yang memperjuangkan kepentingan umat Islam dan berupaya menggagalkan kemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

 orang yang diduga terkait dengan jaringan penyebar hoaks dan ujaran  kebencian pada medio Ilmu Pengetahuan Cara Jejaring Muslim Cyber Army (MCA) Menyebar Hoaks dan Kebencian
Lima tersangka perkara penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Setelah Pilkada 2017, MCA tetap melaksanakan kegiatan untuk menjatuhkan oposisi politiknya. Saat ini, MCA menyerang rezim yang sedang berkuasa yakni pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Cara kerja mereka dengan mengembangkan isu penganiayaan ulama dan kebangkitan Partai Komunis Indonesia.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran motif yang dilakukan dikala pilkada dan pascapilkada sama. “Motifnya politik,” kata Fadil kepada Tirto, Rabu (28/2/2018).

Menurut Fadil, ada bab dari MCA yang bertugas untuk menciptakan konten tertentu, yang anggota diseleksi dengan ketat. Seleksi dilakukan lewat grup-grup yang mereka buat ibarat The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat Hoax (CMDH), Sniper Team, dan The Family Muslim Cyber Army. Tiga grup pertama merupakan grup Facebook dan hanya The Family MCA yang merupakan grup Whatsapp.

“United MCA itu ialah grup yang semua sanggup akses. Nanti 'kan kelihatan mana yang sanggup menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan. Dan itu ada tahapan kayak tes gitu, gres dibaiat," ucap Fadil.

'Struktur' MCA yang Ditangkap Polisi

MCA mempunyai kemiripan dengan Saracen yakni dalam hal struktur. Namun, yang membedakan struktur ini bukan untuk penempatan orang melainkan hierarki grup. Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, Grup United MCA merupakan bab paling rendah dalam hierarki ini yang dibentuk Muhammad Luth.

Masing-masing anggota grup, kata Irwan, tidak saling mengenal. “Mereka gres kenal dikala di sini [tahanan],” kata Irwan dikala dilansir dari Tirto.

Dalam grup United MCA, akun yang terdaftar mencapai 102.064, dengan jumlah admin sebanyak 20 akun dan bertugas membuatkan informasi/berita yang dibagikan oleh anggota MCA lainnya, biasanya didapat dari grup Cyber Moeslim Defeat Hoax.

Grup Cyber Moeslim Defeat Hoax (CMDH) merupakan bab lebih tinggi dari United MCA. Tugas CMDH ialah menciptakan konten untuk dibagikan kepada United MCA. Anggotanya 145 akun dan sifatnya tertutup. Tidak sembarang orang sanggup bergabung ke grup ini. Adminnya berinisial S masih dalam pengejaran.

Setingkat dengan CMDH ialah Team Sniper. Anggotanya berjumlah 177 akun. Sesuai namanya sebagai penembak jitu, Team Sniper bertugas mencari pihak mana yang hendak dijatuhkan atau ditutup akunnya. Admin dari grup sniper ini ialah Ronny Sutrisno. Tugasnya menyeleksi akun-akun yang sekiranya akan diblokir.

“Misal pihak A ialah seorang pro-Jokowi, team sniper ini kemudian mengadukan bahwa A sudah menciptakan konten pornografi semoga ditutup akunnya, walaupun bahu-membahu ia tidak melaksanakan itu," terperinci Irwan.

Pusat dari semua kegiatan dikendalikan The Family Muslim Cyber Army. Grup WhatsApp ini beranggotakan 10 orang yang sebagian merangkap menjadi admin di grup MCA lainnya.

Muhammad Luth Tokoh Penting MCA

Selain The Family Muslim Cyber Army menjadi grup penting, kelompok ini juga punya orang penting. Irwan menyebut Muhammad Luth sebagai sosok tersebut.

Luth merupakan orang yang paling aktif dalam kegiatan MCA dan ia juga mendapatkan dana dari pihak tertentu untuk menciptakan konten demi kepentingan politik. Meski begitu, Luth tidak dikatakan sebagai pemimpin utama alasannya ialah ia tidak mempunyai kekuasaan untuk menggerakkan seluruh anggota MCA.

Tak hanya itu, Luth juga mempunyai keahlian dalam menciptakan virus. Irwan menjelaskan, virus bikinan Luth disimpan dalam tautan isu yang seolah-olah memihak kepada Jokowi (sebagai tokoh yang ingin dijatuhkan), kemudian ketika tautan itu dibuka, ada virus yang masuk ke dalam gawai.

“Entah sifatnya merusak atau bagaimana, yang terperinci gawai kita menjadi terganggu,” terang Irwan.

Terkait kegiatan mereka, Irwan mengatakan, polisi meyakini ada pihak yang memberi derma modal kepada Luth dan kawan-kawannya. Sejauh ini, Irwan enggan mengungkap siapa pelaku yang merupakan investor itu belum diberitahukan kepada publik.

Baca :


Ke-14 pelaku ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 4 aksara b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 perihal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE alasannya ialah melaksanakan tindakan yang menimbulkan terganggunya sistem elektronik dan atau menciptakan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Para pelaku juga dikenakan tuduhan Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana soal melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melaksanakan tindak pidana dan Pasal 14 No 1 Tahun 1946 perihal peraturan aturan pidana tanggapan penyiaran isu atau pemberitahuan bohong. (***)

Ilmu Pengetahuan Segera Periksa Kebijaksanaan Tjahjono, Komisi Pemberantasan Korupsi Pelajari Kerugian Negara Kasus Jasindo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan konfirmasi terkait tersendatnya proses penyidikan masalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan ketika ini pihaknya masih mempelajari hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Perhitungan kerugian keuangan negara sudah diterima KPK. Setelah itu tentu kita harus pelajari lebih lanjut,” kata dia.

 menawarkan konfirmasi terkait tersendatnya proses penyidikan masalah mantan Direktur Utama  Ilmu Pengetahuan Segera Periksa Budi Tjahjono, KPK Pelajari Kerugian Negara Kasus Jasindo
Tersangka Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono (kanan) (istimewa)/Aktual.
Ia menyampaikan pihaknya akan mencocokan audit tersebut dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa KPK. Hasil ini akan jadi materi penyidik ketika mengusut Budi Tjahjono nanti.

“Kebutuhan investigasi lebih lanjut. Itu langkah signifikan dalam penanganan perkara. Karena kita pakai pasal 2 pasal 3,” kata ia ketika dikutip dari Aktual.

Meski demikian Febri belum sanggup memastikan kapan pihaknya akan menghadirkan Budi Tjahjono ke ruang investigasi KPK.

“Nanti kita sampaikan lebih lanjut jadwal pemeriksaan. Tentu akan kita periksa,” kata Febri.

Tercatat sudah hampir satu tahun berjalan masalah ini bergulir semenjak KPK membuka adanya korupsi dalam pembayaran komisi acara fiktif biro Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) periode 2010-2012 dan 2012-2014, pada 3 Mei 2017 silam dengan ditetapkannya tersangka Budi Tjahjono.

Kasus ini sendiri tidak sanggup dipandang sebelah mata, setidaknya pada kasus ini nilai kerugian negara yang ditimbulkan menurut perhitungan sementara KPK sebesar Rp15 miliar.

Angka itu didapatkan KPK dari adanya fee fiktif yang diberikan Jasindo kepada para “Broker”. KPK mengira fee itu merupakan pura-pura Budi Tjahjono Cs untuk mengisi kantong-kantong langsung mereka.

Lebih jelasnya masalah itu bermula pada 2009, ketika BP Migas membuka lelang terbuka terkait pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontrak KKS. Untuk ikut tender itu, PT Jasindo menunjuk satu orang agen.

Panitia pengadaan tersebut kesudahannya mengumumkan PT Jasindo sebagai pemenang, dan menunjuknya sebagai pemimpin konsorsium dengan keanggotan yang terdiri dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku ketua dua konsorsium, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Astra Buana, ASEI, dan PT Adira Dinamika.

BP Migas lalu membuka tender kedua pada 2012. Kali ini, terkait terkait lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas. PT Jasindo yang memakai jasa agen, kembali menang tender.

Disinilah KPK menemukan bahwa PT Jasindo bekerjsama tak memerlukan agen. Sebab proses tender dilaksanakan secara terbuka. Oleh karenanya KPK menilai bayaran terhadap dua biro yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

“BTJ (Budi Tjahjono) selaku direksi diduga melaksanakan perbuatan melawan aturan atau menyalahgunakan wewenang pembayaran acara fiktif asuransi oil and gas BP Migas,” Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2017).

Baca :


Febri melanjutkan, selain itu ada indikasi anutan dana yang diberikan kepada biro juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo. “Fee komisi alasannya dianggap berjasa proses lelang di BP migas namun diduga komisi tersebut juga diduga mengalir ke pejabat di PT Jasindo,” kata dia.

Atas perbuatan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Pastikan Sejumlah Calon Akseptor Pilkada Ditetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan beberapa calon penerima Pilkada serentak 2018 akan menjadi tersangka.

"90 persen itu niscaya ditersangkakan untuk beberapa. Bukan 90 persen penerima [Pilkada]," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Agus mengatakan, KPK juga telah memegang sejumlah data kandidat penerima Pilkada yang akan dijadikan tersangka, termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan beberapa calon penerima Pilkada serentak  Ilmu Pengetahuan KPK Pastikan Sejumlah Calon Peserta Pilkada Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo bersiap menjelaskan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ia mengaku sudah ada ratusan laporan yang masuk ke KPK untuk ditangani lebih lanjut. “Kalau enggak salah 368 laporan. Hasil analisanya 34. Itu niscaya akan jadi materi kami untuk lalu menindaklanjuti semua kasus yang ada di KPK," kata Agus.

Kendati demikian, Agus masih enggan membeberkan nama-nama kandidat calon kepala kawasan yang akan dijadikan tersangka, sebab masih menunggu janji dengan pimpinan KPK lainnya.

Dalam sambutannya di Rakernis Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (6/3) tadi, Agus Rahardjo juga menyebut 90 persen dari beberapa kandidat calon kepala kawasan akan menjadi tersangka di KPK.

Baca :


"90 persen dari beberapa penerima ya. Bukan dari semua penerima pilkada. Hanya beberapa saja, menyerupai petahana atau yang anggota keluarganya ikut maju," kata Agus Rahardjo dikala dilansir dari Tirto.

Meski tidak menyebut berapa banyak total calon kepala kawasan yang akan menjadi tersangka di KPK. Namun, Agus menguraikan, sebagian besar calon ikut bertarung di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

"Lebih banyak di Pilkada di Jawa dan Sumatera. Ada sebagian di Kalimantan," ungkap Agus. (***)

Ilmu Pengetahuan Saran Bpkn Sebelum Melaksanakan Pembelian Rumah

Hukum Dan Undang Undang  Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen ialah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh lantaran itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan aturan yang berpengaruh bagi pemerintah dan forum proteksi konsumen swadaya masyarakat untuk melaksanakan upaya pemberdayaan konsumen melalui training dan pendidikan konsumen. 

Fungsi dan kiprah Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam mendapatkan pengaduan dari banyak sekali pihak mengenai pelanggaran hak-hak konsumen akan sanggup membantu upaya proteksi konsumen melalui rekomendasi kepada pemerintah mengenai perlunya penyelesaian pelanggaran hak-hak konsumen pada level atas dan pada level bawah akan saling melengkapi dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atas pengaduan-pengaduan yang perlu segera diselesaikan melalui mekanisme aturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka (12): “Badan Perlindungan Konsumen Nasional ialah tubuh yang dibuat untuk membantu upaya pengembangan proteksi konsumen”.

 Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen ialah tingkat kesadaran konsumen akan hakny Ilmu Pengetahuan Saran BPKN Sebelum Melakukan Pembelian Rumah
Ilustrasi. Bentuk-bentuk perumahan Elit yag siap di Jual/www.creohouse.co.id

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ialah adalah tubuh yang dibuat untuk membantu upaya pengembangan proteksi konsumen. BPKN mempunyai tugas:
  • memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang proteksi konsumen;
  • melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang proteksi konsumen;
  • melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
  • mendorong berkembangnya forum proteksi konsumen swadaya masyarakat;
  • menyebarluaskan gosip melalui media mengenai proteksi konsumen dan memasyarakatkan perilaku keberpihakan kepada konsumen;
  • menerima pengaduan wacana proteksi konsumen dari masyarakat, forum proteksi konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Kaprikornus bagi konsumen ingin melaksanakan pembeli terlebih dahulu harus mencermati rekam jejak pengembang, apakah sudah atau belum mengantongi izin kemudian mengecek akta induk tanah ke BPN.

Bisnis di bidang perumahan semakin berkembang pesat, selaras itu penyediaan perumahan bagi masyarakat meningkat. Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, jangan lekas tergiur dengan iklan dan penawaran yang disodorkan pengembang. Sebagai konsumen, masyarakat harus cermat sebelum membeli rumah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Koordinator komisi advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, menyebut sedikitnya 2 hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli rumah baik horizontal (rumah tapak) atau vertikal (rumah susun).

Pertama, mencermati apakah pengembang sudah mengantongi izin terkait ibarat penggunaan lahan, tata ruang, dan IMB. Kedua, mengenai akta induk, lantaran nantinya akta itu akan dipecah sesuai dengan jumlah pembeli. Biasanya, pengembang menyampaikan nomor akta induk kepada konsumen. Konsumen perlu mengecek akta induk itu apakah sudah tercatat di BPN atau belum. Sertifikat ini rawan diagunkan kepada pihak lain tanpa diketahui pembeli.

Rizal mengakui tidak gampang bagi masyarakat untuk mencermati banyak sekali hal tersebut lantaran tidak mengetahui apa saja aturan yang berlaku di bidang perumahan. Persoalan ini yang dihadapi ratusan orang yang membeli 355 unit rumah di salah satu perumahan di kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat. Para pembeli itu telah melaksanakan komitmen kredit pembelian rumah melalui kemudahan KPR dari dua bank BUMN. Ada juga pembeli yang membeli secara tunai kepada PT NK, perusahaan pengembang.

Dalam proses pembayaran kredit itu, para pembeli kaget saat mendapatkan surat dari sebuah bank asal Malaysia. Intinya, para pembeli harus mengosongkan rumah itu lantaran PT NK telah menimbulkan tanah di perumahan itu sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang mengalami kemacetan dalam pembayaran.

Rizal menyampaikan BPKN sudah meminta keterangan dari para pihak terkait yaitu bank, pengembang, pembeli, dan OJK. Hasilnya, BPKN menemukan dua bank BUMN yang memfasilitasi pembiayaan kredit perumahan itu tidak sanggup menyampaikan jaminan atau kepastian aturan kepada pembeli mengenai keberadaan akta hak milik atas rumah yang dicicil.


Sebagian besar pemohon KPR tidak mempunyai IMB. Ada itikad tidak baik dari pengembang dalam menjalankan acara usahanya sebagaimana pasal 7-10 UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen yakni tidak memberi gosip yang benar, jelas, dan jujur pada awal derma kredit. “Ada bahaya pidana paling usang 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku perjuangan yang melanggar pasal 8-10 UU Perlindungan Konsumen,” kata komisioner BPKN itu dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/1).

Selanjutnya, BPKN menemukan dua bank BUMN itu kurang menerapkan prinsip collateral yang merupakan jaminan yang menjadi dasar pihak bank menyampaikan pembiayaan kepada konsumen. Sertifikat atau objek jaminan yang menjadi salah satu unsur penting dalam derma kredit tidak diperhatikan, padahal itu diatur dalam Pasal 2 dan 8 UU No.10 Tahun 1998 wacana Perbankan. Terjadi peralihan akta rumah sekitar 204 akta yang seharusnya berada dalam penguasaan dua bank BUMN itu tapi dikuasai bank lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Sebagai upaya untuk menuntaskan dilema itu BPKN meminta dua bank BUMN sebagai forum pembiayaan kredit perumahan Violet Garden itu untuk menghentikan sementara proses penagihan cicilan kepada pembeli hingga ada jaminan para pembeli akan mendapat akta sesudah melunasi pembayaran KPR. Kemudian, kedua bank BUMN dan PT NK diminta segera menuntaskan kewajibannya untuk menyerahkan akta rumah kepada pembeli yang sudah melunasi pembayaran KPR. Selanjutnya,kepada seluruh pembeli yang masih dalam proses cicilan untuk menunda pembayaran angsuran hingga ada jaminan mengenai keberadaan sertifikat.

Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, berharap pemangku kepentingan menjalankan peraturan perundang-undangan terkait perumahan dan perbankan dengan baik sehingga tidak merugikan konsumen. Pemerintah dilarang lepas tangan sesudah menerbitkan izin bagi pengembang, tapi melaksanakan pengawasan. Pihak pengembang wajib mematuhi aturan dan mekanisme dalam menjalankan bisnis perumahan.

Dalam rangka proteksi konsumen, Ardiansyah mengingatkan pemerintah untuk mengawasi pengembang dalam melaksanakan isi kesepakatan dalam perjanjian perikatan jual beli. Merujuk Pasal 42 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2011 wacana Perumahan dan Kawasan Permukiman, perjanjian itu harus memenuhi persyaratan kepastian atas beberapa hal ibarat pemilikan tanah, izin mendirikan bangunan induk dan keterbangunan perumahan paling sedikit 20 persen. Begitu pula mengacu klarifikasi Pasal 43 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 wacana Rumah Susun.

Unsur Kepastian

Ardiansyah menegaskan proses pemasaran rumah harus menerapkan unsur kepastian. Pasal 8 ayat (1) abjad f UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku perjuangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi. Ketentuan senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan konsumen, melarang pelaku perjuangan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seperti menunjukkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Lebih tegas lagi Ardianysah menyebut pasal 10 UU Perlindungan Konsumen, melarang pelaku perjuangan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau menciptakan pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. “Pelaku perjuangan yang melanggar ketentuan itu terancam pidana,” tukasnya.

Tak ketinggalan Ardiansyah mengingatkan kepada masyarakat selaku konsumen untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait transaksi pembelian rumah. Sedikitnya ada 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, adanya kepastian lokasi rumah atau sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (RTRW) dengan izin lokasi yang dimiliki. Kedua, ada kepastian kepemilikan tanah oleh pengembang dengan membuktikan akta hak atas tanah. Ketiga, mengantongi IMB. Keempat, ada jaminan dari forum pembiayaan akan terlaksananya pembangunan rumah.

Tabel: Jumlah Pengaduan ke BPKN (2013-2017) untuk 5 komoditas.

No   Komoditi                               2013        2014       2015       2016       2017

1.     Perbankan                              151          177         200          94           60

2.     Pembiayaan Konsumen         115          107          90           46           53

3.     Perumahan Properti                8               9            4             24           16

4.     Transportasi                            6               4            2              5             4

5.     Asuransi                                  6               4           2               2             1


Sumber data BPKN.

Perkara perumahan/properti masuk dalam 5 besar pengaduan terbanyak yang diterima BPKN setiap tahun (tabel). Ardiansyah menyebut BPKN akan mengkaji lebih lanjut dilema yang menimpa konsumen di sektor perumahan/properti. Dia yakin masalah yang terjadi di lapangan jumlahnya lebih besar daripada yang diterima BPKN. (Sumber : Hukumonline)

Baca :

Dasar Hukum :
  1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
  3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional