Ilmu Pengetahuan Saran Bpkn Sebelum Melaksanakan Pembelian Rumah

Hukum Dan Undang Undang  Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen ialah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh lantaran itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan aturan yang berpengaruh bagi pemerintah dan forum proteksi konsumen swadaya masyarakat untuk melaksanakan upaya pemberdayaan konsumen melalui training dan pendidikan konsumen. 

Fungsi dan kiprah Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam mendapatkan pengaduan dari banyak sekali pihak mengenai pelanggaran hak-hak konsumen akan sanggup membantu upaya proteksi konsumen melalui rekomendasi kepada pemerintah mengenai perlunya penyelesaian pelanggaran hak-hak konsumen pada level atas dan pada level bawah akan saling melengkapi dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atas pengaduan-pengaduan yang perlu segera diselesaikan melalui mekanisme aturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka (12): “Badan Perlindungan Konsumen Nasional ialah tubuh yang dibuat untuk membantu upaya pengembangan proteksi konsumen”.

 Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen ialah tingkat kesadaran konsumen akan hakny Ilmu Pengetahuan Saran BPKN Sebelum Melakukan Pembelian Rumah
Ilustrasi. Bentuk-bentuk perumahan Elit yag siap di Jual/www.creohouse.co.id

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ialah adalah tubuh yang dibuat untuk membantu upaya pengembangan proteksi konsumen. BPKN mempunyai tugas:
  • memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang proteksi konsumen;
  • melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang proteksi konsumen;
  • melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
  • mendorong berkembangnya forum proteksi konsumen swadaya masyarakat;
  • menyebarluaskan gosip melalui media mengenai proteksi konsumen dan memasyarakatkan perilaku keberpihakan kepada konsumen;
  • menerima pengaduan wacana proteksi konsumen dari masyarakat, forum proteksi konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Kaprikornus bagi konsumen ingin melaksanakan pembeli terlebih dahulu harus mencermati rekam jejak pengembang, apakah sudah atau belum mengantongi izin kemudian mengecek akta induk tanah ke BPN.

Bisnis di bidang perumahan semakin berkembang pesat, selaras itu penyediaan perumahan bagi masyarakat meningkat. Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, jangan lekas tergiur dengan iklan dan penawaran yang disodorkan pengembang. Sebagai konsumen, masyarakat harus cermat sebelum membeli rumah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Koordinator komisi advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, menyebut sedikitnya 2 hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli rumah baik horizontal (rumah tapak) atau vertikal (rumah susun).

Pertama, mencermati apakah pengembang sudah mengantongi izin terkait ibarat penggunaan lahan, tata ruang, dan IMB. Kedua, mengenai akta induk, lantaran nantinya akta itu akan dipecah sesuai dengan jumlah pembeli. Biasanya, pengembang menyampaikan nomor akta induk kepada konsumen. Konsumen perlu mengecek akta induk itu apakah sudah tercatat di BPN atau belum. Sertifikat ini rawan diagunkan kepada pihak lain tanpa diketahui pembeli.

Rizal mengakui tidak gampang bagi masyarakat untuk mencermati banyak sekali hal tersebut lantaran tidak mengetahui apa saja aturan yang berlaku di bidang perumahan. Persoalan ini yang dihadapi ratusan orang yang membeli 355 unit rumah di salah satu perumahan di kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat. Para pembeli itu telah melaksanakan komitmen kredit pembelian rumah melalui kemudahan KPR dari dua bank BUMN. Ada juga pembeli yang membeli secara tunai kepada PT NK, perusahaan pengembang.

Dalam proses pembayaran kredit itu, para pembeli kaget saat mendapatkan surat dari sebuah bank asal Malaysia. Intinya, para pembeli harus mengosongkan rumah itu lantaran PT NK telah menimbulkan tanah di perumahan itu sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang mengalami kemacetan dalam pembayaran.

Rizal menyampaikan BPKN sudah meminta keterangan dari para pihak terkait yaitu bank, pengembang, pembeli, dan OJK. Hasilnya, BPKN menemukan dua bank BUMN yang memfasilitasi pembiayaan kredit perumahan itu tidak sanggup menyampaikan jaminan atau kepastian aturan kepada pembeli mengenai keberadaan akta hak milik atas rumah yang dicicil.


Sebagian besar pemohon KPR tidak mempunyai IMB. Ada itikad tidak baik dari pengembang dalam menjalankan acara usahanya sebagaimana pasal 7-10 UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen yakni tidak memberi gosip yang benar, jelas, dan jujur pada awal derma kredit. “Ada bahaya pidana paling usang 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku perjuangan yang melanggar pasal 8-10 UU Perlindungan Konsumen,” kata komisioner BPKN itu dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/1).

Selanjutnya, BPKN menemukan dua bank BUMN itu kurang menerapkan prinsip collateral yang merupakan jaminan yang menjadi dasar pihak bank menyampaikan pembiayaan kepada konsumen. Sertifikat atau objek jaminan yang menjadi salah satu unsur penting dalam derma kredit tidak diperhatikan, padahal itu diatur dalam Pasal 2 dan 8 UU No.10 Tahun 1998 wacana Perbankan. Terjadi peralihan akta rumah sekitar 204 akta yang seharusnya berada dalam penguasaan dua bank BUMN itu tapi dikuasai bank lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Sebagai upaya untuk menuntaskan dilema itu BPKN meminta dua bank BUMN sebagai forum pembiayaan kredit perumahan Violet Garden itu untuk menghentikan sementara proses penagihan cicilan kepada pembeli hingga ada jaminan para pembeli akan mendapat akta sesudah melunasi pembayaran KPR. Kemudian, kedua bank BUMN dan PT NK diminta segera menuntaskan kewajibannya untuk menyerahkan akta rumah kepada pembeli yang sudah melunasi pembayaran KPR. Selanjutnya,kepada seluruh pembeli yang masih dalam proses cicilan untuk menunda pembayaran angsuran hingga ada jaminan mengenai keberadaan sertifikat.

Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, berharap pemangku kepentingan menjalankan peraturan perundang-undangan terkait perumahan dan perbankan dengan baik sehingga tidak merugikan konsumen. Pemerintah dilarang lepas tangan sesudah menerbitkan izin bagi pengembang, tapi melaksanakan pengawasan. Pihak pengembang wajib mematuhi aturan dan mekanisme dalam menjalankan bisnis perumahan.

Dalam rangka proteksi konsumen, Ardiansyah mengingatkan pemerintah untuk mengawasi pengembang dalam melaksanakan isi kesepakatan dalam perjanjian perikatan jual beli. Merujuk Pasal 42 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2011 wacana Perumahan dan Kawasan Permukiman, perjanjian itu harus memenuhi persyaratan kepastian atas beberapa hal ibarat pemilikan tanah, izin mendirikan bangunan induk dan keterbangunan perumahan paling sedikit 20 persen. Begitu pula mengacu klarifikasi Pasal 43 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2011 wacana Rumah Susun.

Unsur Kepastian

Ardiansyah menegaskan proses pemasaran rumah harus menerapkan unsur kepastian. Pasal 8 ayat (1) abjad f UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku perjuangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi. Ketentuan senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan konsumen, melarang pelaku perjuangan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seperti menunjukkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Lebih tegas lagi Ardianysah menyebut pasal 10 UU Perlindungan Konsumen, melarang pelaku perjuangan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau menciptakan pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. “Pelaku perjuangan yang melanggar ketentuan itu terancam pidana,” tukasnya.

Tak ketinggalan Ardiansyah mengingatkan kepada masyarakat selaku konsumen untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait transaksi pembelian rumah. Sedikitnya ada 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, adanya kepastian lokasi rumah atau sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (RTRW) dengan izin lokasi yang dimiliki. Kedua, ada kepastian kepemilikan tanah oleh pengembang dengan membuktikan akta hak atas tanah. Ketiga, mengantongi IMB. Keempat, ada jaminan dari forum pembiayaan akan terlaksananya pembangunan rumah.

Tabel: Jumlah Pengaduan ke BPKN (2013-2017) untuk 5 komoditas.

No   Komoditi                               2013        2014       2015       2016       2017

1.     Perbankan                              151          177         200          94           60

2.     Pembiayaan Konsumen         115          107          90           46           53

3.     Perumahan Properti                8               9            4             24           16

4.     Transportasi                            6               4            2              5             4

5.     Asuransi                                  6               4           2               2             1


Sumber data BPKN.

Perkara perumahan/properti masuk dalam 5 besar pengaduan terbanyak yang diterima BPKN setiap tahun (tabel). Ardiansyah menyebut BPKN akan mengkaji lebih lanjut dilema yang menimpa konsumen di sektor perumahan/properti. Dia yakin masalah yang terjadi di lapangan jumlahnya lebih besar daripada yang diterima BPKN. (Sumber : Hukumonline)

Baca :

Dasar Hukum :
  1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
  3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment