Ilmu Pengetahuan Segera Periksa Kebijaksanaan Tjahjono, Komisi Pemberantasan Korupsi Pelajari Kerugian Negara Kasus Jasindo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan konfirmasi terkait tersendatnya proses penyidikan masalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan ketika ini pihaknya masih mempelajari hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Perhitungan kerugian keuangan negara sudah diterima KPK. Setelah itu tentu kita harus pelajari lebih lanjut,” kata dia.

 menawarkan konfirmasi terkait tersendatnya proses penyidikan masalah mantan Direktur Utama  Ilmu Pengetahuan Segera Periksa Budi Tjahjono, KPK Pelajari Kerugian Negara Kasus Jasindo
Tersangka Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono (kanan) (istimewa)/Aktual.
Ia menyampaikan pihaknya akan mencocokan audit tersebut dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa KPK. Hasil ini akan jadi materi penyidik ketika mengusut Budi Tjahjono nanti.

“Kebutuhan investigasi lebih lanjut. Itu langkah signifikan dalam penanganan perkara. Karena kita pakai pasal 2 pasal 3,” kata ia ketika dikutip dari Aktual.

Meski demikian Febri belum sanggup memastikan kapan pihaknya akan menghadirkan Budi Tjahjono ke ruang investigasi KPK.

“Nanti kita sampaikan lebih lanjut jadwal pemeriksaan. Tentu akan kita periksa,” kata Febri.

Tercatat sudah hampir satu tahun berjalan masalah ini bergulir semenjak KPK membuka adanya korupsi dalam pembayaran komisi acara fiktif biro Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) periode 2010-2012 dan 2012-2014, pada 3 Mei 2017 silam dengan ditetapkannya tersangka Budi Tjahjono.

Kasus ini sendiri tidak sanggup dipandang sebelah mata, setidaknya pada kasus ini nilai kerugian negara yang ditimbulkan menurut perhitungan sementara KPK sebesar Rp15 miliar.

Angka itu didapatkan KPK dari adanya fee fiktif yang diberikan Jasindo kepada para “Broker”. KPK mengira fee itu merupakan pura-pura Budi Tjahjono Cs untuk mengisi kantong-kantong langsung mereka.

Lebih jelasnya masalah itu bermula pada 2009, ketika BP Migas membuka lelang terbuka terkait pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontrak KKS. Untuk ikut tender itu, PT Jasindo menunjuk satu orang agen.

Panitia pengadaan tersebut kesudahannya mengumumkan PT Jasindo sebagai pemenang, dan menunjuknya sebagai pemimpin konsorsium dengan keanggotan yang terdiri dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku ketua dua konsorsium, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Astra Buana, ASEI, dan PT Adira Dinamika.

BP Migas lalu membuka tender kedua pada 2012. Kali ini, terkait terkait lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas. PT Jasindo yang memakai jasa agen, kembali menang tender.

Disinilah KPK menemukan bahwa PT Jasindo bekerjsama tak memerlukan agen. Sebab proses tender dilaksanakan secara terbuka. Oleh karenanya KPK menilai bayaran terhadap dua biro yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

“BTJ (Budi Tjahjono) selaku direksi diduga melaksanakan perbuatan melawan aturan atau menyalahgunakan wewenang pembayaran acara fiktif asuransi oil and gas BP Migas,” Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2017).

Baca :


Febri melanjutkan, selain itu ada indikasi anutan dana yang diberikan kepada biro juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo. “Fee komisi alasannya dianggap berjasa proses lelang di BP migas namun diduga komisi tersebut juga diduga mengalir ke pejabat di PT Jasindo,” kata dia.

Atas perbuatan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment