Showing posts sorted by relevance for query tak-patuhi-putusan-pemerintah-langgar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tak-patuhi-putusan-pemerintah-langgar. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Tubruk Aturan Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapat putusan pengadilan, dan sudah berkekuatan aturan tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah.

Terlebih, mulai dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK), pihak mahir waris menang atas gugatannya itu. Meski menang di PK, sanksi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap itu pun belum juga dilaksanakan pemerintah.

 Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan  Ilmu Pengetahuan Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Langgar Hukum Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat
Ilustrasi sengketa lahan
Pakar aturan tata negara, Margarito Kamis menganggap pemerintah sanggup dikatakan melanggar hukum. Sebab tidak melakukan putusan itu. “Tidak tersedia dalam aturan aktual kita untuk tidak melakukan sanksi keputusan aturan yang berkekuatan aturan tetap.

Jika pemerintah tidak melakukan berarti melanggar aturan yang menyalahi kewenangan,” kata Margarito dikala dilansir dari Aktual, Kamis (1/3).

Jadi, lanjut dia, pemerintah harus segera mengganti rugi atas tanah yang di atasnya bangun banyak sekali gedung milik pemerintah dan swasta, menyerupai Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan daerah bisnis lainnya itu.

“Suka atau tidak suka keputusan tersebut harus dipatuhi. Tidak sanggup lagi untuk menolak. Apalagi keputusan tersebut sudah PK dan dimenangkan oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Diketahui, sebelumnya kuasa aturan mahir waris, RM Wahjoe A Setiadi menyebut, perintah pembayaran ganti rugi tersebut sudah terang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapat putusan pengadilan dan sudah inckrah.

Lahan itu sebelumnya milik masyarakat yang kemudian menjadi tanah negara, sehabis masyarakat diberikan ganti rugi berupa tanah hak milik seluas 16 hektar di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Namun tidak diberikan kepada masyarakat.

Pada 2001 sebab tanah yang dijanjikan tidak kunjung didapat dan bahkan di atasnya bangun banyak sekali gedung milik pemerintah dan swasta, menyerupai Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan daerah bisnis lainnya. Masyarakat mengajukan gugatan.

“Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya sudah membayar ganti rugi tersebut. Kasihan para mahir waris yang jumlanya mencapai 800 orang sudah menunggu 38 tahun,” ujarnya.

Wahjoe mengungkapkan, dalam upaya memperoleh ganti rugi ini pihaknya sudah tiga kali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta supaya pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan. “Masalah ini sudah terlalu usang dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Baca :


Wahjoe berharap, Pemerintahan Joko Widodo berkomitmen dalam penegakan aturan dan merealisasi atas jadwal Nawacitanya. Pasalnya, problem lahan Kantor Kemenkum HAM, Kemenkop UKM dan sejumlah Kedubes tersebut bukan sengketa lagi melainkan tinggal sanksi ganti rugi saja.

Selain itu, sesuai dengan aturan jadwal perdata, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah sanggup eksklusif membayar atau melakukan sanksi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para mahir waris melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan perihal Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebetulnya sudah tidak ada problem lagi terkait pencairan ganti rugi,” tegas Wahjoe. (***)

Ilmu Pengetahuan Cara Jejaring Muslim Cyber Army (Mca) Menyebar Hoaks Dan Kebencian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap 14 orang yang diduga terkait dengan jaringan penyebar hoaks dan ujaran kebencian pada medio 2017-2018. Keempat belas orang itu terhubung dengan satu kelompok besar berjulukan Muslim Cyber Army.

Nama Muslim Cyber Army mencuat pada Pilkada Jakarta 2017. Kala itu, MCA mengklaim sebagai kelompok yang memperjuangkan kepentingan umat Islam dan berupaya menggagalkan kemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

 orang yang diduga terkait dengan jaringan penyebar hoaks dan ujaran  kebencian pada medio Ilmu Pengetahuan Cara Jejaring Muslim Cyber Army (MCA) Menyebar Hoaks dan Kebencian
Lima tersangka perkara penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Setelah Pilkada 2017, MCA tetap melaksanakan kegiatan untuk menjatuhkan oposisi politiknya. Saat ini, MCA menyerang rezim yang sedang berkuasa yakni pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Cara kerja mereka dengan mengembangkan isu penganiayaan ulama dan kebangkitan Partai Komunis Indonesia.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran motif yang dilakukan dikala pilkada dan pascapilkada sama. “Motifnya politik,” kata Fadil kepada Tirto, Rabu (28/2/2018).

Menurut Fadil, ada bab dari MCA yang bertugas untuk menciptakan konten tertentu, yang anggota diseleksi dengan ketat. Seleksi dilakukan lewat grup-grup yang mereka buat ibarat The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat Hoax (CMDH), Sniper Team, dan The Family Muslim Cyber Army. Tiga grup pertama merupakan grup Facebook dan hanya The Family MCA yang merupakan grup Whatsapp.

“United MCA itu ialah grup yang semua sanggup akses. Nanti 'kan kelihatan mana yang sanggup menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan. Dan itu ada tahapan kayak tes gitu, gres dibaiat," ucap Fadil.

'Struktur' MCA yang Ditangkap Polisi

MCA mempunyai kemiripan dengan Saracen yakni dalam hal struktur. Namun, yang membedakan struktur ini bukan untuk penempatan orang melainkan hierarki grup. Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, Grup United MCA merupakan bab paling rendah dalam hierarki ini yang dibentuk Muhammad Luth.

Masing-masing anggota grup, kata Irwan, tidak saling mengenal. “Mereka gres kenal dikala di sini [tahanan],” kata Irwan dikala dilansir dari Tirto.

Dalam grup United MCA, akun yang terdaftar mencapai 102.064, dengan jumlah admin sebanyak 20 akun dan bertugas membuatkan informasi/berita yang dibagikan oleh anggota MCA lainnya, biasanya didapat dari grup Cyber Moeslim Defeat Hoax.

Grup Cyber Moeslim Defeat Hoax (CMDH) merupakan bab lebih tinggi dari United MCA. Tugas CMDH ialah menciptakan konten untuk dibagikan kepada United MCA. Anggotanya 145 akun dan sifatnya tertutup. Tidak sembarang orang sanggup bergabung ke grup ini. Adminnya berinisial S masih dalam pengejaran.

Setingkat dengan CMDH ialah Team Sniper. Anggotanya berjumlah 177 akun. Sesuai namanya sebagai penembak jitu, Team Sniper bertugas mencari pihak mana yang hendak dijatuhkan atau ditutup akunnya. Admin dari grup sniper ini ialah Ronny Sutrisno. Tugasnya menyeleksi akun-akun yang sekiranya akan diblokir.

“Misal pihak A ialah seorang pro-Jokowi, team sniper ini kemudian mengadukan bahwa A sudah menciptakan konten pornografi semoga ditutup akunnya, walaupun bahu-membahu ia tidak melaksanakan itu," terperinci Irwan.

Pusat dari semua kegiatan dikendalikan The Family Muslim Cyber Army. Grup WhatsApp ini beranggotakan 10 orang yang sebagian merangkap menjadi admin di grup MCA lainnya.

Muhammad Luth Tokoh Penting MCA

Selain The Family Muslim Cyber Army menjadi grup penting, kelompok ini juga punya orang penting. Irwan menyebut Muhammad Luth sebagai sosok tersebut.

Luth merupakan orang yang paling aktif dalam kegiatan MCA dan ia juga mendapatkan dana dari pihak tertentu untuk menciptakan konten demi kepentingan politik. Meski begitu, Luth tidak dikatakan sebagai pemimpin utama alasannya ialah ia tidak mempunyai kekuasaan untuk menggerakkan seluruh anggota MCA.

Tak hanya itu, Luth juga mempunyai keahlian dalam menciptakan virus. Irwan menjelaskan, virus bikinan Luth disimpan dalam tautan isu yang seolah-olah memihak kepada Jokowi (sebagai tokoh yang ingin dijatuhkan), kemudian ketika tautan itu dibuka, ada virus yang masuk ke dalam gawai.

“Entah sifatnya merusak atau bagaimana, yang terperinci gawai kita menjadi terganggu,” terang Irwan.

Terkait kegiatan mereka, Irwan mengatakan, polisi meyakini ada pihak yang memberi derma modal kepada Luth dan kawan-kawannya. Sejauh ini, Irwan enggan mengungkap siapa pelaku yang merupakan investor itu belum diberitahukan kepada publik.

Baca :


Ke-14 pelaku ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 4 aksara b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 perihal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE alasannya ialah melaksanakan tindakan yang menimbulkan terganggunya sistem elektronik dan atau menciptakan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Para pelaku juga dikenakan tuduhan Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana soal melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melaksanakan tindak pidana dan Pasal 14 No 1 Tahun 1946 perihal peraturan aturan pidana tanggapan penyiaran isu atau pemberitahuan bohong. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Pastikan Sejumlah Calon Akseptor Pilkada Ditetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan beberapa calon penerima Pilkada serentak 2018 akan menjadi tersangka.

"90 persen itu niscaya ditersangkakan untuk beberapa. Bukan 90 persen penerima [Pilkada]," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Agus mengatakan, KPK juga telah memegang sejumlah data kandidat penerima Pilkada yang akan dijadikan tersangka, termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan beberapa calon penerima Pilkada serentak  Ilmu Pengetahuan KPK Pastikan Sejumlah Calon Peserta Pilkada Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo bersiap menjelaskan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ia mengaku sudah ada ratusan laporan yang masuk ke KPK untuk ditangani lebih lanjut. “Kalau enggak salah 368 laporan. Hasil analisanya 34. Itu niscaya akan jadi materi kami untuk lalu menindaklanjuti semua kasus yang ada di KPK," kata Agus.

Kendati demikian, Agus masih enggan membeberkan nama-nama kandidat calon kepala kawasan yang akan dijadikan tersangka, sebab masih menunggu janji dengan pimpinan KPK lainnya.

Dalam sambutannya di Rakernis Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (6/3) tadi, Agus Rahardjo juga menyebut 90 persen dari beberapa kandidat calon kepala kawasan akan menjadi tersangka di KPK.

Baca :


"90 persen dari beberapa penerima ya. Bukan dari semua penerima pilkada. Hanya beberapa saja, menyerupai petahana atau yang anggota keluarganya ikut maju," kata Agus Rahardjo dikala dilansir dari Tirto.

Meski tidak menyebut berapa banyak total calon kepala kawasan yang akan menjadi tersangka di KPK. Namun, Agus menguraikan, sebagian besar calon ikut bertarung di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

"Lebih banyak di Pilkada di Jawa dan Sumatera. Ada sebagian di Kalimantan," ungkap Agus. (***)