Ilmu Pengetahuan Komisi Iii Ingatkan Polri Untuk Profesional Dalam Penetapan Buni Yani
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasca penetapan tersangka terhadap Buni Yani yang merupakan pengunggap video diduga penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok oleh abdnegara kepolisian terus menuai kritikan publik.
Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Didik Mukrianto mengingatkan biar kepolisian bertindak profesional dalam setiap penanganan masalah penegakan hukum.
“Tapi saya meyakini dan mengimbau kepada penegak aturan kepolisian biar menangani sebuah kasus, murni kepada penegakan hukumnya, dan dijalankan secara transparan dan adil dan tidak tebas pilih,” kata Didik, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/11).
“Sehingga impian penegakan aturan tentu impian kita bersama,” ketika diwartakan Aktual tambah dia.
Ketika ditanyakan apakah penetapan tersangka juga harus dilakukan penahanan?. Politikus Demokrat itu menyerahkan pada subjektifitas dari pihak penyidik.
- Nusantara Satu, Anak Sekolah Menengah Pertama dan Sorban Merah Putih Jenderal Gatot
- KPK: Pasti Ada Pelaku Lain, Terkait Hilangkan Pajak Rp78 M
- Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian
- Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Isu Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Aksi Bela Islam III
“Soal ditahan itu subyektifitas dari penyidik, bagaimana lalu hak dan kewenangan penyidik itu lalu dituangkan dalam sebuah keputusan tentu penyidik secara subyektif apakah perlu ditahan atau tidak,” tandasnya. (***)
0 komentar:
Post a Comment