Ilmu Pengetahuan Penerapan Pasal 28 Uu Ite Untuk Buni Yani Tidak Relevan, Ujar Akademisi Uai
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Agus Surono menyatakan pasal yang disangkakan kepada Buni Yani tidak relevan.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Dalam kasus Buni Yani yang memposting video Ahok itu, ia hanya ingin mengajak diskusi teman-teman atau komunitas-komunitas di laman Facebook pribadinya, makanya ia memakai tanda tanya (caption Penistaan Agama?),” kata Agus di sela-sela diskusi “Pencari Keadilan Menghadapi Labirin Kekuasaan Kepolisian” di UAI Jakarta, Kamis.
Hal itu, kata dia, menawarkan bahwa yang bersangkutan mengajak teman-teman yang ada di dalam laman Facebook pribadinya untuk memberikan pandangan.
“Apa iya ini masuk dalam kategori itu (penistaan agama?) dan tidak ada niat juga dari yang bersangkutan untuk menyebarluaskannya,” ucap Agus.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat 2 itu sangat harus hati-hati sekali, terutama frasa yang berkaitan dengan problem penyebarluasan yang menjadikan rasa kebencian dan berkaitan dengan problem SARA.
“Ini harus benar-benar dibuktikan apakah betul yang ia sampaikan itu lalu menjadikan akhir perbuatan bagi pihak-pihak lain untuk melaksanakan rasa benci terhadap suatu kelompok atau individu maupun golongan tertentu. Ini yang harus benar-benar dibuktikan alasannya jikalau tidak berbahaya sekali alasannya tafsirnya sangat luas sekali pasal ini,” kepada Aktual tuturnya.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE sendiri menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak berbagi gosip yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (***)
0 komentar:
Post a Comment