Showing posts sorted by relevance for query tiga-oknum-pejabat-di-ditjen-pajak. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tiga-oknum-pejabat-di-ditjen-pajak. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Tiga Oknum Pejabat Di Ditjen Pajak Dituding Terlibat Kasus Suap Pt E.K Prima

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, yang dituding ikut terlibat dalam masalah suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane.

Tudingan ini disampaikan Direktur Wilayah PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh.

“Oknumnya ada tiga, termasuk Kepala Kanwil Jakarta Utara,” ungkap Tommy, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/11).

Klaim Tommy, kliennya sudah melaksanakan beberapa upaya untuk merampungkan kewajiban pajak PT E.K Prima, termasuk dengan mengajukan tax amnesty. Namun, upaya ini justru dihalangi oleh oknum di Ditjen Pajak.

“Kami indikasikan pemerasan oleh oknum-oknum kantor pajak, sehingga kami dalam waktu bersahabat menemui tim reformasi pajak dibuat ibu Menteri (Sri Mulyani) untuk menjelaskan ada motif-motif yang kami dengar memojokkan menekan,” dalihnya dikala isu ini diwartakan oleh Aktual.
 Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak  Ilmu Pengetahuan Tiga Oknum Pejabat di Ditjen Pajak Dituding Terlibat Kasus Suap PT E.K Prima
Petugas KPK menyampaikan barang bukti berupa uang dolar AS dikala konferensi pers perihal OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai akseptor suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano
Apa yang disampaikan oleh Tommy bahwasanya senada dengan kepercayaan pihak KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan oknum pejabat di Ditjen pajak yang diduga ikut terlibat dalam masalah suap terkait pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima.
“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan beliau (Handang) tidak bekerja sendirian. Apalagi jikalau membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Makara nol itu niscaya banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).‬

Menurut Agus, ada sedikit janggal bilamana seorang Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dapat ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima yang nilainya Rp78 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Jawaban Dirjen Ahu Terkait Pembayaran Online Di Aplikasi Yap Dicaci Maki Oknum Notaris

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penggunaan prosedur online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan peringkat EoDB, menekan peluang tindak pidana pembersihan uang, hingga pendataan ulang notaris aktif.

Sejak 2 Januari 2018 para notaris diwajibkan untuk memakai satu sistem online pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pembayaran dilakukan dengan rekening khusus yang telah teregistrasi dengan aplikasi YAP.

Beragam respons bermunculan di kalangan notaris. Tak diduga, beberapa oknum notaris menciptakan respons tak santun dengan mencaci maki jajaran Ditjen AHU di media sosial. Atas tudingan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris, menjelaskan bekerjsama ada tiga alasan soal penggunaan sistem online untuk pembayaran PNBP Ditjen AHU yang dipungut dari penggalan honorarium notaris.

 Penggunaan prosedur online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan perin Ilmu Pengetahuan Tanggapan Dirjen AHU Terkait Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris/Hukumonline. Foto: RES

Kepada hukumonline usai program seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo. Freddy mengaku sangat menyayangkan respons oknum notaris yang diungkapkan secara “liar” di media sosial. Ia mengaku kaget bahwa sosok terpelajar menyerupai notaris tidak bisa menyaring sikap etik yang layak di muka umum. Padahal keluhuran sikap etik yaitu salah satu yang dijunjung tinggi oleh jabatan notaris.

Adapun tiga alasan penggunanaan system online tersebut adalah; Pertama, Ditjen AHU berupaya maksimal untuk ikut mendongkrak skor Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia, di mana salah satu komponen penilaiannya yaitu durasi pembentukan tubuh aturan perusahaan.

“Ditegur terus nih Ditjen AHU sama tim EoDB, ini notaris masih lelet untuk penyelesaian pembuatan sertifikat PT, masih 3 hari, kita mau jadi 1 hari,” tuturnya ketika dilansir dari Hukumonline.

Setelah ditelusuri, durasi 3 hari itu tersangkut oleh prosedur pembayaran PNBP dari jasa notaris dengan memakai cara tunai ke kasir Bank. “Ternyata gara-gara bayarnya, notaris selesaikan gres sehabis beliau bayar voucher ke Bank, aktanya tertunda hingga besok-besok beliau ke Bank,” lanjutnya.

Setelah pembayaran PNBP tuntas barulah sertifikat pendirian perusahaan yang diminta penghadap bisa diselesaikan di Sistem Administrasi Badan Hukum online milik Ditjen AHU. Untuk mengatasinya, Freddy tetapkan biar pembayaran dilakukan dengan autodebet di rekening personal khusus bagi tiap transaksi pembayaran ke notaris.

Penghadap atau notaris tidak lagi punya pilihan untuk membayar ke kasir bank yang menciptakan penyelesaian sertifikat pendirian perusahaan tertunda. Semua sanggup dilakukan realtime dalam satu hari.

 Penggunaan prosedur online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan perin Ilmu Pengetahuan Tanggapan Dirjen AHU Terkait Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris
Sumber: Facebook
Kedua, Freddy mengingatkan bahwa ketika ini notaris sering terseret tindak pidana pembersihan uang yang diselundupkan lewat transaksi jasa notaris. Dalam UU No. 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), notaris dikategorikan sebagai profesi gate keeper dalam melaporkan setiap transaksi keuangan mencurigakan.

Kewajiban ini dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2015 wacana Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Peraturan Kepala (Perka) PPATK No. 11 Tahun 2016 wacana Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi. Meniru cara perbankan, notaris diwajibkan menerapkan prinsip ‘Mengenali Pengguna Jasa’ (know your customer-KYC).

Bagi Freddy, sangat tidak sempurna mengharuskan notaris menerapkan prinsip KYC layaknya perbankan. Freddy mengakui bahwa semua pejabat negara dan pejabat umum punya kewajiban ikut mencegah TPPU. Hanya saja Freddy tak yakin cara-cara perbankan dan jasa keuangan bisa diterapkan kepada kalangan notaris.

Untuk itu, keharusan mengenali profil penghadap yang dicurigai dialihkan dengan memanfaatkan data pada perbankan. Dalam hal ini Freddy pernah mengusulkan dibuatnya rekening escrow untuk menampung semua transfer pembayaran dari rekening penghadap secara langsung. Usul tersebut kini diwujudkan dengan rekening khusus aplikasi YAP tersebut.

“Jadi dengan didorong transfer pribadi ke rekening YAP, nanti beneficial owner-nya kelihatan,” tegasnya. Jika ada indikasi TPPU, bisa ditelusuri profil penghadap lewat rekening yang digunakannya untuk mentransfer ke rekening YAP notaris.

Soal pemilihan Bank BNI sebagai penyedia layanan YAP, Freddy menyatakan tuduhan yang ditujukan oknum notaris kepadanya soal mendapatkan “jatah” dari BNI terang sangat tidak bertanggungjawab. “Saya difitnah, sudah saya tawarkan semua Bank, tapi BNI yang paling cepat merespons sesuai kebutuhan kami, sudah siap juga sistemnya,” lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa sistem pembayaran online dengan aplikasi YAP sebagai layanan autodebet sudah diluncurkan BNI sebelum ada kerjasama dengan Ditjen AHU. Aplikasi ini bukan dibentuk khusus untuk layanan Ditjen AHU. Namun sebab adanya kesesuaian kebutuhan Ditjen AHU dengan layanan yang ditawarkan serta kesanggupan BNI menyediakan 15.000 rekening dalam tenggat waktu sebulan dan koneksi ke sistem AHU dalam 2 minggu, pilihan kerjasama jatuh kepada BNI.

“Kita open kok, tawaran sudah ke aneka macam Bank, yang menyatakan sanggup BNI, ya kita jalan,” jelasnya.

Untuk proyek sistem online lainnya di Ditjen AHU pun Freddy mengaku akan membagi-bagi ke aneka macam Bank lainnya secara terbuka. “BNI sudah menyatakan siap ke kami jikalau ada proyek lainnya, tapi nggak lah nanti dibilang monopoli, saya sudah undang Bank lainnya, kita lihat saja responnya,” imbuhnya.

Alasan ketiga yang dijelaskan Freddy yaitu untuk melaksanakan pendataan ulang para notaris se-Indonesia. Dengan diwajibkan melaksanakan pembayaran PNBP lewat autodebet aplikasi YAP, para notaris tak punya pilihan lain kecuali mengurus pembuatan rekening khusus aplikasi YAP. Rekening ini pun dibentuk terintegrasi sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) INI.

“Tercatat di AHU notaris ada 17.000, yang aktif melaksanakan pembayaran PNBP ada 8000, kini yang mengajukan pembuatan rekening untuk aplikasi YAP ada 16.000, nah kita jadi data lagi kan masih aktif atau nggak,” papar Freddy.

Sudah menjadi diam-diam umum bahwa ada banyak notaris yang sudah tidak lagi aktif menjalankan kiprah jabatannya apalagi menghasilkan PNBP bagi kas negara. Hanya saja, berdasarkan Freddy, tidak ada prosedur aturan yang tersedia ketika ini untuk memberhentikan notaris sebagai pejabat umum selain sebab alasan pensiun, seruan sendiri, atau sebab melanggar perbuatan yang dihentikan UU Jabatan Notaris. Sementara para notaris yang tidak aktif itu tidak diketahui kondisinya dan patut diduga memang tidak memiliki penghadap sehingga tidak menyumbang pemasukan PNBP.

Tuduhan lain yang diterima Freddy yaitu adanya pungutan liar untuk Ditjen AHU lewat autodebet di rekening aplikasi YAP tersebut. “Itu yaitu potongan iuran anggota INI rupanya, silakan tanya Ibu Yualita (Ketua INI) sebab tidak ada urusannya dengan kami,” jelasnya.

Menutup wawancara dengan hukumonline, Freddy menyerahkan penyikapan atas oknum notaris yang telah bersikap tercela itu kepada Dewan Kehormatan Pusat PP INI. “Saya mau lihat apa keputusan yang akan dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan, nanti kita follow up,” pungkasnya.


Baca :


Anggota Tim KTA Pengurus Pusat INI (PP INI), Aulia Taufani, membenarkan soal adanya oknum notaris yang mencaci maki pihak Kemenkumham secara terbuka di media sosial. Dengan tegas ia menyampaikan bahwa sikap oknum tersebut tidak mewakili sikap notaris anggota INI secara keseluruhan. Apalagi menurutnya, sistem online dengan aplikasi YAP yaitu sebuah kemajuan.

“Ini sudah bagus, dalam rangka mendukung EoDB dan menawarkan perlindungan dari TPPU yang menyeret notaris,” katanya ketika dihubungi secara terpisah.

Soal potongan iuran anggota INI lewat rekening yang sama, Aulia membenarkan hal tersebut. PP INI secara terpisah melaksanakan kerjasama dengan Bank BNI sebagai penyedia rekening untuk melaksanakan autodebet per bulan sebesar jumlah iuran anggota INI. Karena rekening ini terintegrasi dengan KTA, maka kedisiplinan iuran anggota sangat terbantu.

“Betul, itu kerjasama PP INI dengan BNI lewat rekening yang sama, masuknya ke PP INI,” terang Aulia. (***)

Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan mempertimbangkan pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pengacara Rajesh, Tommy Singh di gedung KPK Jakarta, Jumat (25/11/2016) memberikan pihaknya mempertimbangkan kemungkinan tersebut. 

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Kaprikornus Justice Collaborator
Tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri) dan Laode M Syarif (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan konferensi pers wacana OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai peserta suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Kita minta pemberian alasannya yaitu (PT EKP) ini yaitu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang berusaha di Indonesia, tapi menghadapi dilema kesulitan ibarat ini," kata Tommy kepada Antara.

Tommy lagi-lagi memberikan dalam masalah itu kliennya menjadi korban pemerasan oknum pegawai DJP. Selain itu, PT EKP sudah mengajukan Amnesti Pajak atau "Tax Amnesty", tapi ditolak oleh oknum DJP.

"Sebelum mengajukan kami ditolak, nah oknumnya bukan HS (Handang Soekarno) kita akan buka semua. Oknum lain itu (jabatan) setara lah mungkin," jelasnya. 
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy akan mengadu ke Tim Reformasi Pajak yang dibuat oleh Kementerian Keuangan supaya pengajuan pengampunan pajak PT EKP diteliti secara terbuka dan transparan. 

Kasus dugaan suap di DJP terkuak ketika Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran. Saat itu KPK mengamankan uang senilai sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar yang diduga diberikan Rajesh kepada Handang sebagai pelicin semoga Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan PT EKP pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar dicabut. (***)

Ilmu Pengetahuan Nusantara Satu, Anak Smp Dan Sorban Merah Putih Jenderal Gatot

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menggagas ‘Nusantara Satu’ pada 30 November 2016 mendatang. Kegiatan yang mengangkat tema ‘Indonesia Milikku, Indonesia Milik Kita Bersama’ dipusatkan di pusat-pusat pemerintahan di Propinsi dan Kabupaten/Kota.

“Tanggal 30 pagi berkumpul di Provinsi, Kabupaten/kota, bersama-sama, tunjukkan ikat kepala merah putih. Dengan judul Nusantara Bersatu, temanya Indonesia Milikku, Indonesia Milik Kita Bersama, itulah Bhineka Tunggal Ika,” katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Diungkapkan Gatot, aktivitas tersebut merupakan ilham dari seorang anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama dalam sebuah kegiatan. Saat itu, anak tersebut menyampaikan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia kini hidup sudah lebih lezat alasannya ialah diwarisi oleh jasa para pendekar yang gugur mengobarkan darah, tenaga bahkan nyawanya.
 Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menggagas  Ilmu Pengetahuan Nusantara Satu, Anak Sekolah Menengah Pertama dan Sorban Merah Putih Jenderal Gatot
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo (Jatnika/Aktual.com)
“Lho, kenapa dhe?,” tanya Gatot

“Kami pada umur ibarat Panglima belum tentu sanggup bebas alasannya ialah kondisinya kini ibarat ini,” dikala dilansir dari Aktual, kata anak tersebut.

Beberapa jam sesudah bercakap dengan anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama tersebut, lanjut Gatot, dirinya mendapati telepon dari seorang ulama.

“Pak Panglima, saya sudah mencium itu semuanya,” kata Gatot menirukan ucapan ulama itu.
“Jadi ini ide dari anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama dan mungkin ilahi berikan jalan ulama besar sampaikan ibarat itu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Gatot mengajak semua pihak untuk menyampaikan bahwa umat Islam Indonesia ialah umat yang tenang dan demokratis. Tidak terkecuali untuk kumpul bersama pada 30 November 2016.

Bila perlu, pada aktivitas tersebut nantinya sorban yang akan digunakan Gatot memakai sorban berwarna merah-putih. Panglima Tentara Nasional Indonesia sendiri nantinya akan memimpin kumpul bersama tersebut di Monumen Nasional.

“Mari kita tunjukan Indonesia itu besar, mari kita buat Nusantara Bersatu kumpul semua,” ajak Gatot.(***)

Ilmu Pengetahuan Dpr : Apakah “Brodcast” Kebenaran Sebuah Kejahatan ? Atas Buni Yani Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka yang melaksanakan penghasutan melalui elektronik terkait video dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, penetapan tersebut berujung polemik. Sebab, Ahok yang lebih dulu berstatus tersangka, tidak pribadi ditahan menyerupai hal nya Buni Yani. Padahal, bahaya hukumannya hampir sama.

Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menghimbau supaya polisi dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penegak aturan tidak bersikap diskriminatif. Penegak hukum, kata dia, mesti mengedepankan asas keadilan dan equal.
  Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka yang melaksanakan penghasutan Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat : Apakah “Brodcast” Kebenaran Sebuah Kejahatan ? Atas Buni Yani Tersangka
Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikala datang di Gedung Utama Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani investigasi pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir
“Jadi jika terhadap Buni Yani diberlakukan ketentuan peraturan yang sedemikian ketat, yang lain juga harus diberlakukan peraturan yang ketat. Kalau Buni Yani ditahan maka yang lain (Ahok) juga harus ditahan,” ujar Mulfachri di Jakarta, dikala diwartakan Aktual Kamis (24/11).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, polisi mesti menjelaskan ke publik mana potongan yang sanggup dikualifikasikan sebagai tindakan penghasut sebagaimana tudingan penyidik Polda Metro Jaya.

“Apakah membrodcast sebuah isu yang didalamnya mengandung kebenaran didalamnya ada kejahatan, itu harus dibuktikan oleh kepolisian,” katanya.
Jika benar masuk kualifikasi kejahatan, sambung Mulfachri, maka akan banyak orang yang diposisikan menyerupai Buni Yani. Sebab, perkembangan media umum sedemikian pesat sehingga banyak orang dengan gampang membagi isu yang dianggap menarik untuk diketahui publik.

“Saya kira ini yang saya bilang polisi harus mengambarkan proses itu berlangsung secara profesialan, proses itu ialah penegakan aturan tidak ada mutan lain,” pungkas Mulfachri. (***)

Ilmu Pengetahuan Jelang Agresi ‘Bela Islam Iii’, Polri Pantau Pergerakan Buzzer Di Medsos

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim Cyber Crime Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus memantau acara media umum menjelang agresi ‘Bela Islam III’ pada 25 November dan 2 Desember 2016. Sejauh ini menurut pantauan polisi belum menemukan bahasa yang sifatnya provokatif namun sudah sangat masif.

“Kita juga terus mengidentifikasi, khususnya provokator ya yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kita sih melihatnya cukup masif sekarang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di KKP, Jakarta Pusat, Saat diberikan oleh Aktual Kamis (24/11).
 Tim Cyber Crime Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus memantau acara media umum menjelang agresi  Ilmu Pengetahuan Jelang Aksi ‘Bela Islam III’, Polisi Republik Indonesia Pantau Pergerakan Buzzer di Medsos
Ilustrasi Media Sosial
Dia menjelaskan, dalam upaya memantau pergerakan media umum Polisi Republik Indonesia juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara polisi tugasnya ialah penegakan hukum.

Ditegaskan Agung, salah satu fokus mereka ialah akun-akun medsos yang dipakai Buzzer. Pasalnya, lanjut ia tidak semua akun di medsos itu memang benar, sehingga menjadi kiprah Polisi Republik Indonesia untuk dapat mengidentifikasi akun itu.
“Konten yang kita buat di media umum itu kiranya dapat dipikirkan kembali. Walaupun kita iseng contohnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE,” terang dia.

“Jadi siapa yang menciptakan konten yang sifatnya provokasi, SARA, hatespeach, itu UU ITE melarang. Enggak cuma itu, walaupun kita hanya berbagi itu juga dilarang,” demikian jenderal bintang satu ini menerangkan. (***)

Ilmu Pengetahuan Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Gosip Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Agresi Bela Islam Iii

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan mengaku mencium gelagat absurd dibalik informasi makar yang dihembuskan pihak Kepolisian. Pasalnya, informasi ini naik ke permukaan menjelang digelarnya Aksi Bela Islam III.

Ia menduga informasi makar ini sengaja dihembuskan oleh penguasa, melalui polisi untuk menakut-nakuti semua elemen masyarakat yang bergerak dalam agresi tersebut untuk menuntut keadilan.

Harry khawatir dengan adanya informasi makar ini, menjadi suatu situasi dimana ‘penguasa’ akan memanfaatkan segala instrumen untuk bertindak represif terhadap rakyat. “Memang para penerima agresi mempunyai kekuatan dan pasukan. Cerdas sedikitlah jikalau melemparkan isu,” sindir Harry, di Jakarta, Kamis (24/11).

 Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center Ilmu Pengetahuan Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Isu Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Aksi Bela Islam III
Jenderal Pol Tito Karnavian menuding Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang telah direncanakan untuk melaksanakan makar dengan mengusai Gedung MPR RI. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Harry pun yakin bahwa gotong royong tidak ada pihak yang ingin melaksanakan gerakan makar, menggulingkan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Namun, beliau tetap yakin kepada pihak TNI, bahwa mereka dapat mengantisipasi bahaya baik dari internal negara maupun dari luar yang sejatinya sudah ada sebelumnya.

“Sampai dikala ini tidak ada pernyataan Tentara Nasional Indonesia yang menyampaikan adanya dugaan makar, malah kepolisian yang melontarkan informasi itu, absurd sekali. Jangan malah mengaburkan masalah, semakin terlihat keberpihakan pegawanegeri penegak aturan bila ibarat ini sikapnya,” tandasnya dikala diwartakan oleh Aktual.
Seperti diketahui, adanya informasi makar berawal dari Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan. Dalam Maklumat tersebut, anak buah Jenderal Poliri Tito Karnavian ini menyinggung soal dugaan makar.

Namun demikian, dugaan makar ini seolah dibantah oleh pihak TNI, bahkan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacuddu menyebut belum ada indikasi ke arah makar. Lantas, apa maksud polisi menghembuskan informasi tersebut? (***)