Ilmu Pengetahuan Kpk: Niscaya Ada Pelaku Lain, Terkait Hilangkan Pajak Rp78 M
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri indikasi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dalam masalah dugaan suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, meyakini bahwa dugaan suap itu tak hanya melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Pasalnya, nominal pajak yang ingin ‘digelapkan’ cukup besar.
“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan ia (Handang) bekerja sendirian. Apalagi jika membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Makara nol itu niscaya banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).
Agus menjelaskan, penelusuran peranan oknum pejabat dalam masalah pemutihan pajak PT E.K Prima ini dilakukan dengan merujuk pada data dan gosip yang telah dikantongi oleh penyidik. Mulai dari rekam jejak komunikasi Handang pun juga didalami.
“Kalau kita kan biasanya melaksanakan penindakan suspectnya berafiliasi dengan siapa saja sih. Itu kan teman-teman penyidik KPK datanya niscaya ada. Yang pernah beruhubungan niscaya dipanggil untuk ditanyain,” paparnya ketika dilansir oleh Aktual.
Lebih jauh disampaikan Agus, penyidik juga tengah berupaya untuk bagaimana menghukum sumber suap yang diberikan kepada Handang. Dugaan sementara KPK, sumber uang yang diberikan kepada Handang berasal dari kas PT E.K Prima.
“Kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya. Ya kita pelajari saja nanti,” tutupnya.
Seperti diketahui, KPK berhasil menguak dugaan suap terkait upaya pembatalan atau penghilangan Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima. Langkah ‘busuk’ PT E.K Prima ini dilakukan oleh, Rajesh Rajamohanan Nair yang menjabat sebagai direktur.
Konstruksinya, Rajesh menunjukkan uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang, untuk ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima selama 2014 dan 2015 yang nilainya sebesar Rp78 miliar. (***)
0 komentar:
Post a Comment