Showing posts sorted by relevance for query divonis-hukuman-2-tahun-10-bulan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query divonis-hukuman-2-tahun-10-bulan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Divonis Eksekusi 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penyuap Eks Politikus Demokrat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, divonis sanksi penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hukuman ini diberikan karena Suprapto terbukti menyuap anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta. Suapnya berkaitan dengan pemulusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Pemprov Sumbar tahun anggaran 2016.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).
 Tata Ruang dan Pemukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Ilmu Pengetahuan Divonis Hukuman 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Penyuap Eks Politikus Demokrat
Gedung gres Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan akomodasi standar meski tidak semua digunakan untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor gres mulai 16 November 2015.

Selain sanksi badan, Suprapto juga diganjar sanksi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan sanksi kurungan selama 3 bulan.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 abjad a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung kegiatan pemerintah yang sedang gencar memberanta korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Untuk yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dieksekusi dan telah berusia lanjut,” jelas Hakim Aswijon dikala isu ini di wartakan Aktual.

Dalam pemaparannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa suap yang diberikan Suprapto ke Putu dilakukan dengan beberapa tahap. Suapnya merupakan hasil patungan beberapa pengusaha antara lain, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. (***)

Ilmu Pengetahuan Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jatya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Pria yang berprofesi sebagai dosen itu hari ini kembali menjalani investigasi sehabis Rabu (22/11) kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menistakan agama.

“Barusan pukul 16.00 WIB investigasi tersangka simpulan dan proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis (24/11).

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jatya tidak menahan Buni Yani Ilmu Pengetahuan Buni Yani Tidak Di Tahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Buni Yani (tengah) bersama tim kuasa hukumnya memberi penjelasan terkait potensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU IT, Jakarta (7/11/2016). Buni Yani beserta kuasa hukumnya menyatakan siap diperiksa. AKTUAL/Munzir
Kata dia, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif mengapa Buni Yani tak dilakukan penahanan. Alasan objektif yang bersangkutan kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik ketika dimintai keterangan.

Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut mantan Kabid Humas Polda Jatim itu yang bersangkutan tak melarikan diri. Karena itu penyidik sudah mengajukan surat cekal ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang bersangkutan terkait tak melarikan diri. Kami sudah melaksanakan upaya pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri,” jelas Awi.
Selain itu, penyidik berkeyakinan Buni Yani tak akan menghilangkan barang bukti. Setelah investigasi penyidik kepolisian menyita barang bukti, berupa HP Asus Zenfone 2 tahun 2008 warna hitam, email buni_yani@yahoo.com dibentuk 98 dan akun facebook, Buni Yani dibentuk 2008, lalu, screen capture.

Kemudian, yang bersangkutan diyakini tak mengulangi perbuatan. Penyidik menawarkan keyakinan kepada Buni Yani agar tak terulang di kemudian hari. “Dengan keyakinan tersebut penyidik berkeyakainan tak perlu dilakukan penahanan,” tambah Awi. (***)

Ilmu Pengetahuan Jelang Agresi ‘Bela Islam Iii’, Polri Pantau Pergerakan Buzzer Di Medsos

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim Cyber Crime Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus memantau acara media umum menjelang agresi ‘Bela Islam III’ pada 25 November dan 2 Desember 2016. Sejauh ini menurut pantauan polisi belum menemukan bahasa yang sifatnya provokatif namun sudah sangat masif.

“Kita juga terus mengidentifikasi, khususnya provokator ya yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kita sih melihatnya cukup masif sekarang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di KKP, Jakarta Pusat, Saat diberikan oleh Aktual Kamis (24/11).
 Tim Cyber Crime Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus memantau acara media umum menjelang agresi  Ilmu Pengetahuan Jelang Aksi ‘Bela Islam III’, Polisi Republik Indonesia Pantau Pergerakan Buzzer di Medsos
Ilustrasi Media Sosial
Dia menjelaskan, dalam upaya memantau pergerakan media umum Polisi Republik Indonesia juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara polisi tugasnya ialah penegakan hukum.

Ditegaskan Agung, salah satu fokus mereka ialah akun-akun medsos yang dipakai Buzzer. Pasalnya, lanjut ia tidak semua akun di medsos itu memang benar, sehingga menjadi kiprah Polisi Republik Indonesia untuk dapat mengidentifikasi akun itu.
“Konten yang kita buat di media umum itu kiranya dapat dipikirkan kembali. Walaupun kita iseng contohnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE,” terang dia.

“Jadi siapa yang menciptakan konten yang sifatnya provokasi, SARA, hatespeach, itu UU ITE melarang. Enggak cuma itu, walaupun kita hanya berbagi itu juga dilarang,” demikian jenderal bintang satu ini menerangkan. (***)

Ilmu Pengetahuan Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Gosip Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Agresi Bela Islam Iii

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan mengaku mencium gelagat absurd dibalik informasi makar yang dihembuskan pihak Kepolisian. Pasalnya, informasi ini naik ke permukaan menjelang digelarnya Aksi Bela Islam III.

Ia menduga informasi makar ini sengaja dihembuskan oleh penguasa, melalui polisi untuk menakut-nakuti semua elemen masyarakat yang bergerak dalam agresi tersebut untuk menuntut keadilan.

Harry khawatir dengan adanya informasi makar ini, menjadi suatu situasi dimana ‘penguasa’ akan memanfaatkan segala instrumen untuk bertindak represif terhadap rakyat. “Memang para penerima agresi mempunyai kekuatan dan pasukan. Cerdas sedikitlah jikalau melemparkan isu,” sindir Harry, di Jakarta, Kamis (24/11).

 Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center Ilmu Pengetahuan Ada ‘Sesuatu’ Dibalik Isu Makar Yang Dihembuskan Polisi Terkait Aksi Bela Islam III
Jenderal Pol Tito Karnavian menuding Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang telah direncanakan untuk melaksanakan makar dengan mengusai Gedung MPR RI. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Harry pun yakin bahwa gotong royong tidak ada pihak yang ingin melaksanakan gerakan makar, menggulingkan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Namun, beliau tetap yakin kepada pihak TNI, bahwa mereka dapat mengantisipasi bahaya baik dari internal negara maupun dari luar yang sejatinya sudah ada sebelumnya.

“Sampai dikala ini tidak ada pernyataan Tentara Nasional Indonesia yang menyampaikan adanya dugaan makar, malah kepolisian yang melontarkan informasi itu, absurd sekali. Jangan malah mengaburkan masalah, semakin terlihat keberpihakan pegawanegeri penegak aturan bila ibarat ini sikapnya,” tandasnya dikala diwartakan oleh Aktual.
Seperti diketahui, adanya informasi makar berawal dari Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan. Dalam Maklumat tersebut, anak buah Jenderal Poliri Tito Karnavian ini menyinggung soal dugaan makar.

Namun demikian, dugaan makar ini seolah dibantah oleh pihak TNI, bahkan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacuddu menyebut belum ada indikasi ke arah makar. Lantas, apa maksud polisi menghembuskan informasi tersebut? (***)

Ilmu Pengetahuan Nusantara Satu, Anak Smp Dan Sorban Merah Putih Jenderal Gatot

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menggagas ‘Nusantara Satu’ pada 30 November 2016 mendatang. Kegiatan yang mengangkat tema ‘Indonesia Milikku, Indonesia Milik Kita Bersama’ dipusatkan di pusat-pusat pemerintahan di Propinsi dan Kabupaten/Kota.

“Tanggal 30 pagi berkumpul di Provinsi, Kabupaten/kota, bersama-sama, tunjukkan ikat kepala merah putih. Dengan judul Nusantara Bersatu, temanya Indonesia Milikku, Indonesia Milik Kita Bersama, itulah Bhineka Tunggal Ika,” katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Diungkapkan Gatot, aktivitas tersebut merupakan ilham dari seorang anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama dalam sebuah kegiatan. Saat itu, anak tersebut menyampaikan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia kini hidup sudah lebih lezat alasannya ialah diwarisi oleh jasa para pendekar yang gugur mengobarkan darah, tenaga bahkan nyawanya.
 Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menggagas  Ilmu Pengetahuan Nusantara Satu, Anak Sekolah Menengah Pertama dan Sorban Merah Putih Jenderal Gatot
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo (Jatnika/Aktual.com)
“Lho, kenapa dhe?,” tanya Gatot

“Kami pada umur ibarat Panglima belum tentu sanggup bebas alasannya ialah kondisinya kini ibarat ini,” dikala dilansir dari Aktual, kata anak tersebut.

Beberapa jam sesudah bercakap dengan anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama tersebut, lanjut Gatot, dirinya mendapati telepon dari seorang ulama.

“Pak Panglima, saya sudah mencium itu semuanya,” kata Gatot menirukan ucapan ulama itu.
“Jadi ini ide dari anak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama dan mungkin ilahi berikan jalan ulama besar sampaikan ibarat itu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Gatot mengajak semua pihak untuk menyampaikan bahwa umat Islam Indonesia ialah umat yang tenang dan demokratis. Tidak terkecuali untuk kumpul bersama pada 30 November 2016.

Bila perlu, pada aktivitas tersebut nantinya sorban yang akan digunakan Gatot memakai sorban berwarna merah-putih. Panglima Tentara Nasional Indonesia sendiri nantinya akan memimpin kumpul bersama tersebut di Monumen Nasional.

“Mari kita tunjukan Indonesia itu besar, mari kita buat Nusantara Bersatu kumpul semua,” ajak Gatot.(***)