Ilmu Pengetahuan Serangan Balik Lewat Spdp Agus Rahardjo Dan Saut Situmorang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP ini keluar terkait dugaan pemalsuan surat pencegahan yang dikeluarkan KPK terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.

"Saya melihatnya lebih terkesan kepolisian menyerupai dimanfaatkan pihak Setya Novanto," kata Praktisi aturan Universitas Andalas Ferry Amsari ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).

 sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Ilmu Pengetahuan Serangan Balik Lewat SPDP Agus Rahardjo dan Saut Situmorang
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo sesudah menawarkan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico

Ferry menjelaskan, kesan itu muncul alasannya pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan ini ialah Sandy Kurniawan Singarimbun, yang tak lain kuasa aturan Setya Novanto. Seperti diketahui, Setya Novanto sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Setnov sendiri jadinya memenangkan praperadilan.

Ferry menyayangkan perilaku polisi yang menurutnya kurang bisa membaca persoalan. Polisi Republik Indonesia diharap bisa melihat laporan yang dilayangkan Sandy sebagai serangan balik dari pihak berperkara kepada KPK. Sehingga, kata dia, laporan itu semestinya tidak ditanggapi.

Tak hanya itu, Ferry menilai, penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat ini berpotensi mengarah ke episode gres Cicak vs Buaya. Ferry menyebut, publik akan menilai polisi rela dijadikan alat karena punya misi langsung dalam menyerang KPK. ini mengingat kekerabatan dua institusi ini kerap memanas. Yang terbaru, KPK mengembalikan dua penyidiknya ke Polri, alasannya diduga merusak alat bukti salah satu kasus.

Karena itu, Ferry meminta Polisi Republik Indonesia selektif dalam memproses aduan. Ini untuk menghindarkan asusmsi polisi menjadi boneka pihak tertentu yang hendak menyerang KPK.

“Jadi sebenarnya polisi bisa menolak untuk memproses. Polisi jangan mau dijadikan boneka. Publik juga kan bisa berasumsi bahwa Polisi Republik Indonesia ingin membalaskan sesuatu kepada KPK,” kata Ferry melanjutkan.

Dihubungi terpisah, praktisi aturan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, polisi seharusnya tidak memproses kasus dugaan pemalsuan ini. Malah, kata dia, langkah pengusutan ini bisa dikenakan tindakan menghalangi pengusutan kasus korupsi (Obstruction of Justice) sebagaimana Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bisa ditafsirkan sebagai menghalangi penuntutan kasus korupsi sebagaimana tercantum di Pasal 21 UU Tipikor,” kata Fickar.

Pendapat ini disampaikan Fickar karena dirinya menilai, KPK punya asas legalitas dalam menerbitkan surat pencegahan, menyerupai termaktub dalam Pasal 12 Ayat 1 B UU KPK. Terlebih, surat tersebut diterbitkan dalam kerangka penanganan kasus yang sedang diusut.

Hal lain yang menciptakan janggal ialah SPDP itu menyasar dua pimpinan KPK. Padahal, kata Fickar, setiap putusan KPK bersifat kolektif kolegial.

“Yang dilakukan Agus dan Saut bukan tindakan orang perorang melainkan kelembagaan. Sehingga menjadi absurd juga bila hanya Agus dan Saut yang dipersoalkan, alasannya itu putusan forum itu kolektif kolegial,” ucap Fickar.

Terkait masalah ini, Mabes Polisi Republik Indonesia punya pendapat lain. Karopenmas Div Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Rikwanto berpandangan proses pengeluaran SPDP untuk Agus dan Saut telah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sudah sesuai semua,” kata Rikwanto dalam pesan singkat kepada Tirto.


“Penyidik yang menangani dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Rikwanto.

Sementara Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, menampik dituding memanfaatkan polisi. Menurut dia, pelaporan dilakukan sebagai langkah membela kliennya. “Masa kita bela diri dikatakan menyerang?” kata Fredrich.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment