Ilmu Pengetahuan Peneliti Tubuh Legislatif Kritik Dpr Yang Lambat Selesaikan Uu Terorisme
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Rancangan Undang-undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun. Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, pengakuan UU Antiterorisme terhambat alasannya dewan perwakilan rakyat tidak memprioritaskan pembahasan hukum tersebut.
Lucius menyayangkan perilaku dewan perwakilan rakyat yang lambat dalam menuntaskan RUU Antiterorisme alasannya hukum tersebut masuk dalam aktivitas legislasi nasional prioritas. Namun yang terjadi yakni dewan perwakilan rakyat lebih menentukan menuntaskan Undang-undang lain menyerupai UU MD3 daripada UU Antiterorisme.
Polisi antiteror menangkap anggota teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana |
Sikap itu dinilai Lucius alasannya dewan perwakilan rakyat lebih ingin melindungi dirinya sendiri daripada masyarakat. "UU MD3 sendiri untuk pinjaman DPR," kata Lucius dalam aktivitas diskusi di daerah Menteng, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2018).
"Kita punya dewan perwakilan rakyat yang gagap untuk menghadapi banyak sekali persolan yang dihadapi masyarakat. dewan perwakilan rakyat tidak dapat menawarkan respons dalam regulasi aktual," lanjut dia.
Selain RUU Antiterorisme, kata Lucius, duduk kasus lain yang belum selesai yakni hukum minuman beralkohol. Padahal, berdasarkan Lucius, urgensi hukum tersebut sangat tinggi alasannya ada banyak korban yang berjatuhan akhir minuman keras oplosan.
Menurut Lucius, RUU Antiterorisme dapat cepat selesai seandainya dewan perwakilan rakyat fokus dan benar-benar berniat menyelesaikan.
“Kuncinya hanya di DPR. Kalau mereka lebih banyak mempermasalahkan pemerintah, berarti dapat kita katakan pemberantasan tindak pidana terorisme ini tidak lagi mementingkan kepentingan rakyat, tapi kepentingan politis," ungkapnya menyerupai dilansir dari Tirto.
Sedangkan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, dewan perwakilan rakyat sudah hampir selesai membahas RUU Antiterorisme. Niat Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pun dianggap tak perlu.
"Perppu itu berdasarkan saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang kemudian pun bergotong-royong dapat disahkan. Tapi pemerintah yang menunda. Jangan terbolak-balik," kata Fadli Zon di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Senin (14/5/2018).
Baca :
- Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Fredrich Yunadi
- Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP
- Anggota Muslim Cyber Army Komunikasi Pakai Aplikasi Zello Agar Tak Terdeteksi
- Dugaan Gratifikasi, MA Kirim Tim ke Papua Periksa PN Timika
- Sandiaga akan Diperiksa Kedua Kali Terkait Kasus Penggelapan Lahan
- Sidang Setnov: Cerita Kurir Soal Modus Pembagian Duit Korupsi e-KTP
- Kasus E-KTP: KPK Periksa Politikus Demokrat Taufik Effendi
- Mabes Polisi Republik Indonesia Kebobolan, Pencuri Bawa Kabur 1 iMac
- KPK Komitmen Pangkas Gap Regulasi Indonesia dengan UNCAC
- Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
Soal lambatnya dewan perwakilan rakyat mengesahkan RUU Antiterorisme, Fadli justru beranggapan itu salah pemerintah. Yang belum selesai sampai kini hanyalah duduk kasus definisi terorisme dan Fadli menilai pemerintah belum setuju soal itu.
"Jadi saya kira harus dikoreksi itu pernyataan Presiden Jokowi, seolah dewan perwakilan rakyat yang lambat. [Seharusnya] pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus cek sendiri aparaturnya. Bukan dari DPR," kata Fadli lagi. (***)
0 komentar:
Post a Comment