Ilmu Pengetahuan Hakim Perintahkan Jpu Lanjutkan Investigasi Fredrich Yunadi
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan investigasi terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dalam masalah menghalangi penyelidikan Setya Novanto. Langkah ini diambil sehabis eksepsi Fredrich ditolak oleh hakim.
"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat aturan dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak sanggup diterima. Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan investigasi kasus atas nama Fredrich Yunadi, menangguhkan biaya kasus hingga putusan akhir," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/2018).
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja |
Pertimbangan hakim yaitu pertama bahwa pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus itu alasannya yaitu perbuatan dalam kasus itu yaitu tindak pidana umum.
"Pasal 21 (UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ) yang tercantum dan tidak terpisahkan dari UU Pemberantasan Tipikor memang awalnya delik umum tapi sudah ditarik jadi delik khusus UU Pemberantasan Tipikor tapi memang tidak secara tegas disampaikan ditarik dari pasal berapa kitab undang-undang aturan pidana alasannya yaitu hanya tersirat saja, sehingga kewenangannya menjadi kewenangan pengadilan Tipikor," kata anggota majelis hakim Sigit Hendra Binaji.
Keberatan kedua yaitu bahwa kewenangan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memilih itikad baik seseorang. "Untuk tahu apakah terdakwa beritikad baik atau tidak di dalam pengadilan haruslah diperiksa saksi-saksi dan bukti," tambah Sigit.
Mengenai keberatan ada modus operandi dalam dakwaan yang disebut rekayasa, hakim menilai sudah masuk pembuktian materiil sehingga harus diperiksa saksi dan bukti dalam pokok perkara. Surat dakwaan juga dinilai sudah menguraikan identitas dan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.
"Sedangkan untuk poin keberatan terdakwa nomor 27 dan 28 hingga mengenai terdakwa melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu unsur pimpinan Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, dan dua penyidik Aris Budiman dan A. Damanik, majelis mempertimbangkan berdasarkan irit majelis bukan ruang lingkup bahan eksepsi menyerupai pasal 156 KUHP," kata hakim anggota Titi Sansiwi.
Baca :
- Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP
- Anggota Muslim Cyber Army Komunikasi Pakai Aplikasi Zello Agar Tak Terdeteksi
- Dugaan Gratifikasi, MA Kirim Tim ke Papua Periksa PN Timika
- Sandiaga akan Diperiksa Kedua Kali Terkait Kasus Penggelapan Lahan
- Sidang Setnov: Cerita Kurir Soal Modus Pembagian Duit Korupsi e-KTP
- Kasus E-KTP: KPK Periksa Politikus Demokrat Taufik Effendi
- Mabes Polisi Republik Indonesia Kebobolan, Pencuri Bawa Kabur 1 iMac
- KPK Komitmen Pangkas Gap Regulasi Indonesia dengan UNCAC
- Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Fredrich pun pribadi menyatakan banding. "Siap kami mengerti dan kami pribadi menyatakan banding atas putusan itu," kata Fredrich ketika dilansir dari Tirto.
"Tidak diatur mengengai upaya aturan terhatap putusan sela tapi pada dasarnya perlawanan sanggup diajukan bahu-membahu ketika investigasi pokok perkara," kata hakim Saifudin.
"Siap pak kami tetap akan melaksanakan perlawanan," tegas Fredrich.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Maret 2018 dengan kegiatan investigasi saksi. (***)
0 komentar:
Post a Comment