Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hukum-perdata. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hukum-perdata. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengertian Aturan Perdata

Pengertian Hukum Perdata - Hukum di Indonesia merupakan gabungan dari sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari Belanda alasannya aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama alasannya sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan susila yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. 

di Indonesia merupakan gabungan dari sistem aturan Eropa Ilmu Pengetahuan Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata
Hukum perdata mengkaji perihal sumbangan antar subjek hukum. Menurut ilmu aturan subjek aturan tidak hanya orang tetapi juga mencaku tubuh hukum. Secara umum aturan perdata diartikan sebagai seluruh kaidah aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan satu subjek aturan dengan subjek aturan lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan bermasayrakat.

Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek aturan satu dengan dengan subjek aturan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah aturan yang mengatur hubungan aturan antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).

Pendapat dari Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan aturan yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti, yaitu :
  1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua aturan (private materiiL), yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
  2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, digunakan sebagai lawan dari aturan dagang.
Dari pengertian aturan perdata diatas sanggup disimpulkan bahwa,Pengertian Hukum Perdata yaitu aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.

Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan aturan mengenai kepentigan langsung menyerupai dlam pegertian aturan perdata di atas, melainkan alasannya perkembangan masyarakat akan banyak bidang aturan perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh aturan publik, sehingga aturan perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum menyerupai : aturan perkawinan, aturan perburuhan dan sebagainya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia keturunan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dari Timur Asing bukan Tionghoa (seperti orang Arab, India Pakistan dan India) kecuali aturan keluarga dan aturan waris, dimana kedua bidang aturan terakhir ini mereka tunduk pada aturan susila mereka masing-masing. Dalam Hukum Adat merupakan aturan perdata yang berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia asli.

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga ketika ini masih bersifat pluralistis, alasannya masing-masing golongan penduduk memiliki aturan perdatanya sendiri, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi.

Sumber Hukum : 

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Referensi :

  1. Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta. 
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Aturan Perdata

Ruang Lingkup Hukum Perdata  Hukum perdata mengkaji perihal santunan antar subjek hukum. Menurut ilmu hukum subjek aturan tidak hanya orang tetapi juga mencaku tubuh hukum. Secara umum aturan perdata diartikan sebagai seluruh kaidah aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur kekerabatan satu subjek aturan dengan subjek aturan lainnya baik dalam kekerabatan keluarga maupun kekerabatan bermasayrakat.

mengkaji perihal santunan antar subjek aturan Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Hukum Perdata
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Kaidah hukum perdata sanggup dilihat dari beberapa hal, antara lain bentuk, subjek dan substansinya. Berdasarkan bentuknya aturan perdata sanggup dibedakan menjadi 2 macam : tertulis dan tidak tertulis. Kaidah aturan perdata tertulis, terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi, sedangkan aturan perdata tidak tertulis yaitu kaidah-kaidah aturan perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan adat) ibarat aturan susila dan aturan Islam.

Ruang Lingkup Hukum Perdata :

  • Hukum Perdata Dalam Arti Luas

Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya mencakup semua aturan privat meteriil, yaitu segala aturan pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk aturan yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, ibarat mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.

  • Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari aturan dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah aturan perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.

Kaprikornus aturan perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang yang terdapat dalam KUHD.

Hukum Perdata juga mencakup Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal cara seseorang mendapat keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan mana yang berwenang untuk menjalankan somasi dan lain sebagainya.

Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.

  • Hukum Perdata Materiil

  1. Hukum Perdata Materiil yaitu segala ketentuan aturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari dan dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dan yang lain. Hukum perdata ini diatur dalam KUHPerdata buku 1 perihal orang, 2 perihal benda, dan 3 perihal pernikahan.
  2. Untuk adanya timbul hak dan kewajiban individu harus ada kekerabatan aturan terlebih dahulu, dan hub aturan itu harus sah.
  3. Hubungan aturan itu harus ada perikatan terlebih dahulu, yang lahir dari perjanjian atau UU.
  4. Secara umum terdapat dalam buku ke4 KUHPER perihal pembuktian dan kadaluarsa.
  5. Secara khusus diatur dalam HIR (berlaku untuk jawa dan Madura) dab RBG (berlaku untuk luar jawa).

  • Hukum Perdata Formi (HIR) yaitu aturan program perdata

  1. Hukum Perdata Formil yaitu segala ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal cara seseorang mendapat hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapat keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
  2. Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur berdasarkan cara mana pemenuhan hak materiil sanggup dijamin.
  3. Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan aturan perdata materiil, sebab Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
  4. Hukum Perdata formil, contohnya Hukum Acara Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)

Daftar Pustaka :

  1.  C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  4. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
  5. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
  6. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Raja Graffindo Persada, Jakarta, 2004

Ilmu Pengetahuan Istilah Dan Pengertian Aturan Perdata

By Sugi Arto

 Djoyodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang Ilmu Pengetahuan Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata. Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djoyodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim aturan perdata yakni civielrecht dan privatrecht. Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas mencakup semua hukum"privat materiil", yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 

Perkataan "perdata" juga lazim dipakaisebagai lawan dari "pidana".Ada juga orang menggunakan perkataan "hukum sipil" untuk aturan privat materiil itu, tetapi sebab perkataan "sipil" itu juga lazim digunakan sebagailawan dari "militer," maka lebih baik kita menggunakan istilah "hukumperdata" untuk segenap peraturan aturan privat materiil.Perkataan "Hukum Perdata", adakalanya digunakan dalam arti yang sempit,sebagai lawan "hukum dagang," ibarat dalam pasal 102 Undang-undangDasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) aturan dinegara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, HukumPidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata danHukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.

Para andal memperlihatkan batasan aturan perdata, ibarat berikut. Van Dunne mengartikan aturan perdata, khususnya pada masa ke -19 yakni :
“suatu peraturan yang mengatur perihal hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, ibarat orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan aturan public memperlihatkan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”

Pendapat lain yaitu Vollmar, beliau mengartikan aturan perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memperlihatkan pembatasan dan oleh akibatnya memperlihatkan pertolongan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai korelasi keluarga dan korelasi kemudian lintas”

Dengan demikian, sanggup dikatakan bahwa pengertian aturan perdata yang dipaparkan para andal di atas, kajian utamnya pada pengaturan perihal pertolongan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu aturan subyek aturan bukan hanya orang tetapi tubuh aturan juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih tepat yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur korelasi antara subjek aturan satu dengan yang lain dalam korelasi kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Istilah Perdata telah diterima secara resmi dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam per undang-undangan Indonesia yaitu :

1. Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
  • Pasal 15 ayat 2
  • Pasal 144 ayat 1
  • Pasal 156 ayat 1
  • Pasal 158 ayat 1
2. UUD’S yang dicantumkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut :
  • Pasal 15 ayat 2
  • Pasal 101 ayat 1
  • Pasal 106 ayat 3.

Di dalam aturan perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

1. Kaidah tertulis

Kaidah aturan perdata tertulis yakni kaidah-kaidah aturan perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

2. Kaidah tidak tertulis

Kaidah aturan perdata tidak tertulis yakni kaidah-kaidah aturan perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).

Subjek aturan dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

1. Manusia

Manusia sama dengan orang sebab insan memiliki hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.

2. Badan aturan

Badan aturan yakni kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.


Subtansi yang diatur dalam aturan perdata antara lain:

1. Hubungan keluarga

Dalam korelasi keluarga akan menjadikan aturan perihal orang dan aturan keluarga.

2. Pergaulan masyarakat

Dalam korelasi pergaulan masyarakat akan menimbulakan aturan harta kekayaan, aturan perikatan, dan aturan waris.

Dari banyak sekali paparan perihal aturan perdata di atas, sanggup di temukan unsur-unsurnya yaitu:
  1. Adanya kaidah hukum;
  2. Mengatur korelasi antara subjek aturan satu dengan yang lain;
  3. Bidang aturan yang diatur dalam aturan perdata mencakup aturan orang, aturan keluarga, aturan benda, aturan waris, aturan perikatan, serta aturan pembuktia dan kadaluarsa.

 

Sumber :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]

Ilmu Pengetahuan Sejarah Lahirnya Kuh Perdata (Burgerlijk Wetboek) Bw

Sejarah Lahirnya KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) (BW) Hukum Perdata Belanda berasal dari aturan perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan aturan Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai aturan yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut aturan perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
Belanda berasal dari aturan perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan aturan Romawi  Ilmu Pengetahuan Sejarah Lahirnya KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) BW
Sejarah Lahirnya KUH Perdata
Sejarah mencatat bahwa kerajaan Romawi mempunyai peradaban sangat tinggi di masanya, entah hasil karya orang Romawi sendiri atau dari sari-sari pengetahuan negara jajahannya tidak menjadi pokok dilema kali ini. Maka tidak mengherankan apabila pada masa itu Kerajaan Romawi telah mempunyai aturan dan peraturan yang berlaku bagi warganya. Salah satu wilayah yang pernah menjadi warganya (terjajah) yaitu negara Perancis, maka warga Perancis juga harus memakai aturan yang berasal dari kerajaan Romawi.

Setelah zaman kerajaan berakhir dan Perancis membentuk negara sendiri, pada tanggal 21 Maret 1804 aturan di negara Perancis dikodifikasikan dengan nama Code Civil des Francais. Kemudian tahun 1807, kodifikasi ini diundangkan lagi dengan nama Code Napoleon.

Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus sampai 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Di negeri Belanda setelah berakhir pendudukan Perancis tahun 1813, maka berdasarkan Undang-undang Dasar (Grond Wet) Negeri Belanda tahun 1814 (Pasal 100) dibuat suatu panitia yang bertugas menciptakan rencana kodifikasi aturan perdata. Panitia ini diketuai Mr. J.M. Kemper.

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi aturan Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menuntaskan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terlaksana pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang gres diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh alasannya yaitu sudah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW (Bugelijk Wetboek) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil.
  • WvK (Wetboek Koophandel) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibuat panitia gres yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaituMr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit tersebut. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Undang-undang yang tadinya terpisah-pisah dihimpun dalam satu kitab undang-undang dan diberi nomor urut kemudian diterbitkan. Berlakunya ditetapkan tanggal 1 Februari 1831. Pada waktu yang sama dinyatakan pula berlaku Wetboek van Koophandel (WvK), Burgerlijke Rechtsvordering (BRv). Sedangkan Wetboek van Strafrecht (WvS) menyusul kemudian.

Titah Raja Belanda tanggal 16 Mei 1846 No. 1 itu terdiri dari 9 pasal dan isinya diumumkan seluruhnya di Hindia Belanda dengan Stb. 1847 No. 23. Dalam Pasal 1-nya antara lain dinyatakan bahwa peraturan-peraturan aturan yang dibuat untuk Hindia Belanda yaitu :
  1. Ketentuan umum perundang-undangan di Indonesia.
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
  4. Peraturan susunan pengadilan dan pengurusan justisi.
  5. Beberapa ketentuan mengenai kejahatan yang dilakukan dalam keadaan pailit dan dalam keadaan konkret tidak bisa membayar.
Jadi sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Sedangkan sejarah terben­tuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Code Civil Perancis.

Berdasarkan fakta-fakta sejarah wacana terbentuknya Code Civil Perancis, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda dan Burgerlijk Wetboek yang diundangkan di atas ini, jelaslah bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang kini masih berlaku di Indonesia yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang telah menyerap atau mengambil alih secara tidak eksklusif asas-asas dan kaidah-kaidah aturan yang berasal dari aturan Romawi, aturan Perancis kuno, aturan Belanda kuno, dan sudah tentu pula aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dimana dan di masa kodifikasi tersebut diciptakan yakni pada waktu ratusan tahun lebih yang silam.

Pada masa penjajahan Jepang, Jepang tidak membawa aturan gres bagi negara jajahannya. Pemerintah Militer Jepang mengeluarka UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2 memutuskan bahwa semua undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia Belanda, tetap berlaku sah untuk sementara waktu.

Setelah proklamasi kemerdekaan yang mendadak, Pemerintah Indonesia belum menciptakan peraturan aturan yang gres mengenai aturan perdata dan pidana. Oleh alasannya yaitu itu, setelah merdeka Indonesia masih memakai Hukum zaman Hindia Belanda yang dikodifikasikan. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal II Aturan Peralihan, “segala tubuh negara dan peraturan yang ada masih eksklusif berlaku, selama belum diadakan yang gres berdasarkan undang-undang.” Setelah itu, baik saat RIS (sesuai Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali dengan bentuk NKRI dengan UUDS 1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan KUHPer zaman Hindia Belanda yang diadaptasi bertahap sampai sekarang.

Situs Wikipedia menyebutkan: yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia yaitu aturan perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu aturan perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian bahan B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI contohnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang gres berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk aturan perdata Indonesia.

KUHPerdata (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari aturan perdata terdiri dari atas empat buku :
  1. Buku I : perihal orang (van personen),
  2. Buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang sanggup dikuasai oleh hak milik,
  3. Buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat aturan harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu. Hubungan aturan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan aturan harta kekayaan, dimana yang satu menerima prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi. Sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian,
  4. Buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ), yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Menurut IPHK hukum perdata (termuat dalam KUHS), sanggup dibagi 4 bab :
  1. Hukum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hukum,
  2. Hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur tenteng kekerabatan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akhir hukumnya,
  3. Hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang,
  4. Hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya.

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)

Referensi :

  1. Tama Aris, 2009 : Makalah ; Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata, Fak. Hukum Universitas Jakarta,
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata 
  3. R. Abdoel Djamali : Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,
  4. Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2006
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata

Ilmu Pengetahuan Sumber Aturan Bisnis

Sumber Hukum Bisnis - Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini ialah dimana kita sanggup menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber aturan bisnis yang utama/pokok  ialah Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  • Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  • Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk menciptakan dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
 disini ialah dimana kita sanggup menemukan sumber aturan bisnis itu Ilmu Pengetahuan Sumber Hukum Bisnis
Sumber Hukum Bisnis
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut ialah :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis ialah :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Sumber-sumber aturan bisnis :

1. Perundang-Undangan

Undang-undang ialah peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kala yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia menurut asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 menurut asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
  • Persetujuan jual beli (contract of sale),
  • Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
  • Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).
Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

c. Peraturan Perundang-Undangan

Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  9. UU No. 37 Tahun  2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi. 
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank,

2. Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal sumbangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi ialah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

4.Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan biar pengaturan perihal kasus Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan memiliki kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal sumbangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di kawasan dimana barang berada pada dikala terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Doktrin

Pendapat sarjana aturan (doktrin) ialah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Misalnya hakim dalam menilik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut iktikad dari jago aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa iktikad tersebut.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun  2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  9. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  10. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.

    Ilmu Pengetahuan Aturan Perdata Materiil Di Indonesia

    By Sugi Arto


    Hukum Perdata Materiil Di Indonesia. Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari Belanda alasannya yaitu aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama alasannya yaitu sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan susila yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

    Salah satu bidang aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek aturan dan kekerabatan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula aturan privat atau aturan sipil sebagai lawan dari aturan publik. Jika aturan publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), aktivitas pemerintahan sehari-hari (hukum manajemen atau tata perjuangan negara), kejahatan (hukum pidana), maka aturan perdata mengatur kekerabatan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, menyerupai contohnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, aktivitas perjuangan dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
     Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata Materiil Di Indonesia
    Hukum Perdata Materiil Di Indonesia

    1. Hukum Perdata Materiil


    Hukum perdata materiil yaitu aturan-aturan aturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.

    Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa aturan perdata yang berlaku itu terdiri dari banyak sekali macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan aturan adat, aturan islam, dan aturan perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism aturan di Indonesia ini yaitu :

    a. Politik Hindia Belanda

    Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan :
    • Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu,
    • Golongan timur asing. Timur absurd dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan aturan perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan aturan adat, dan
    • Bumi putra, yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan aturan adat.
    Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system aturan yang diberlakukan kepada mereka.

    b. Belum adanya ketentuan aturan perdata yang berlaku secara nasional.


    Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) dan KUH Dagang (WVK) : Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia yaitu aturan perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku diIndonesia yaitu aturan perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian bahan B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI contohnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah Indonesia Merdeka menurut aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD1945, KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang gres menurut Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk aturan perdata Indonesia.

    2. Hukum Dagang


    Hukum dagang yaitu aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, aturan dagang yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara manusia-manusia dan badan-badan aturan satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, aturan dagang yaitu aturan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).

    3. Hukum Perdata Adat


    Hukum Perdata Adat yaitu adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya diperkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti aturan adat. Sumbernya yaitu peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan susila mempunyai kemampuan beradaptasi dan elastis. Hukum Perdata Islam : Schacht menulis bahwa “Hukum suci Islam yaitu sebuah tubuh yang meliputi semua kiprah agama, totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.” 

    Kodifikasi dan Non Kodifikasi Hukum Perdata Materiil Kodifikasi Hukum ialah pembukuan jenis-jenis aturan tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang termasuk kodifikasi aturan materiil di Indonesia yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) dan Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848). Sedangkan yang termasuk Nonkodifikasi aturan yaitu aturan susila (termasuk aturan kebiasaan dan awig-awig) dan aturan agama. Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Benda.

    4. Hukum Pribadi


    Hukum Pribadi mengatur perihal prihal kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya perihal hal-hal yang mempengaruh kecakapan-kecakapan itu.

    5. Hukum Keluarga


    Hukum Keluarga mengatur prihal hubungan-hubungan yang timbul dari kekerabatan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta kekerabatan dalam lapangan aturan kekayaan antara suami dan istri, kekerabatan orang bau tanah dan anak, perwalian dan curatele.

    6. Hukum Kekayaan atau Benda


    Hukum Kekayaan atau Benda mengatur perihal kekerabatan – kekerabatan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Jika kita menyampaikan perihal kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh balasannya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan balasannya dinamakan hak perseorangan.

    7. Hukum Waris


    Hukum Waris mengatur perihal benda atau kekayaan seseorang bila ia meninggal. Disamping itu aturan warisan mengatur akibat-akibat dari kekerabatan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

    Sumber : 

     

    1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
    2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]


    Ilmu Pengetahuan Sistematika Aturan Perdata

    By Sugi Arto

     lantaran Hukum Dagang bahwasanya tidaklah lain dari Hukum Perdata Ilmu Pengetahuan Sistematika Hukum Perdata
    Sistematika Hukum Perdata

    Sistematika Hukum Perdata. Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek vanKoophandel, disingkat W.v.K.) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) kini dianggap tidak pada tempatnya, lantaran Hukum Dagang bahwasanya tidaklah lain dari Hukum Perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum,melainkan suatu pengertian perekonomian. Di aneka macam negeri yang modern, contohnya di Amerika Serikat dan di Swis juga, tidak terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagangtersendiri di samping pembukuan Hukum Perdata seumumnya. Oleh lantaran itu, kini terdapat suatu fatwa untuk meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

    Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Perdata dalamperundang-undangan kita kini ini, hanya terbawa oleh sejarah saja,yaitu lantaran di dalam aturan Romawi yang merupakan sumber terpenting dari Hukum Perdata di Eropah Barat belumlah populer Hukum Dagang sebagaimana yang ter-letak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, alasannya memang perdagangan internasional juga sanggup dikatakan gres mulai berkembang dalam Abad Pertengahan. Hukum Perdata berdasarkan ilmu aturan kini ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
    1. Hukum ihwal diri seseorang,
    2. Hukum Kekeluargaan,
    3. Hukum Kekayaan dan
    4. Hukum warisan.
    Hukum ihwal diri seseorang , memuat peraturan-peraturan ihwal insan sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk mempunyai hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang timbul dari kekerabatan kekeluargaan, yaitu : perkawinan beserta kekerabatan dalam lapangan aturan kekayaan antara suami dan isteri,hubungan antara orang renta dan anak, perwalian dan curatele. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Jika kita menyampaikan ihwal kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya sanggup dipindahkan kepada orang lain. 

    Hak-hak kekayaan, terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan hasilnya dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu fihak yang tertentu saja dan hasilnya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang menunjukkan kekuasaan atas suatu benda yang sanggup terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak menunjukkan kekuasaan atas suatu benda yang sanggup terlihat, contohnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seoran gatas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk menggunakan sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada pada dasarnya mengatur kekerabatan aturan antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang bekerjasama dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang bekerjasama dengan perikatan dan hal-hal yang bekerjasama dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.

    Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang aturan Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan lantaran mengacu atau paling tidak mendapatkan efek yang sama, yaitu dari aturan Romawi (Code Civil).

    Hukum Waris, mengatur hal ikhwal ihwal benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga sanggup dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersendiri. Bagaimanakah sistematik yang digunakan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata? B.W. itu terdiri atas empat buku, yaitu :
    1. Buku I, yang berkepala "Perihal Orang", memuat aturan ihwal diri seseorang dan Hukum Keluarga;
    2. Buku II yang berkepala "Perihal Benda", memuat aturan perbendaan serta Hukum Waris;
    3. Buku III yang berkepala "Perihal Perikatan", memuat aturan kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;
    4. Buku IV yang berkepala "Perihal Pembuktian dan Lewat waktu (Daluwarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
    Adapun hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia ketika ini, (kecuali beberapa penggalan yang sudah dinyatakan tidak berlaku) yaitu sebagai berikut :

    1. Buku Kesatu ihwal Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu mengatur :

    • I ihwal menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
    • II ihwal akta-akta catatan sipil
    • III ihwal kawasan tinggal atau domisili
    • IV ihwal perkawinan
    • V ihwal hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri
    • VI ihwal persatuan harta kekayaan berdasarkan undang-undang dan pengurusannya
    • VII ihwal perjanjian kawin
    • VIII ihwal persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
    • IX ihwal perpisahan harta kekayaan
    • X ihwal pembubaran perkawinan
    • XI ihwal perpisahan meja dan ranjang
    • XII ihwal kebapaan dan keturunan bawah umur
    • XIII ihwal kekeluargaan sedarah dan semenda
    • XIV ihwal kekuasaan orang renta
    • XV ihwal menentukan,mengubah dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
    • XVI kebelum-dewasaan dan perwalian
    • XVII ihwal beberapa perlunakan
    • XVIII ihwal pengampuan
    • XIX ihwal keadaan tak hadir

    2. Buku kedua ihwal Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara lengkapnya yaitu mengatur :

    • I ihwal kebendaan dan cara membeda-bedakannya
    • II ihwal kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul hasilnya
    • III ihwal hak milik ( eigendoom )
    • IV ihwal hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
    • V ihwal kerja rodi
    • VI ihwal dedikasi pekarangan
    • VII ihwal hak numpang karang
    • VIII ihwal hak perjuangan ( erfpacht )
    • IX ihwal bunga tanah dan hasil se persepuluh
    • X ihwal hak pakai hasil
    • XI ihwal hak pakai dan hak mendiami
    • XII ihwal perwarisan lantaran janjkematian
    • XIII ihwal surat wasiat
    • XIV ihwal pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan
    • XV ihwal hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan registrasi harta peninggalan
    • XVI ihwal mendapatkan dan menolak suatu warisan
    • XVII ihwal pemisahan harta peninggalan
    • XVIII ihwal harta peninggalan yang tak terurus
    • XIX ihwal piutang-piutang yang diistimewakan
    • XX ihwal gadai
    • XXI ihwal hipotik

    3. Buku Ketiga ihwal Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu  :

    • I ihwal Perikatan-perikatan umumnya
    • II ihwal Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan
    • III ihwal perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
    • IV ihwal hapusnya perikatan-perikatan
    • V ihwal jual-beli
    • VI ihwal tukar menukar
    • VII ihwal sewa-menyewa
    • VIII ihwal persetujuan-persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan
    • IX ihwal komplotan
    • X ihwal hibah
    • XI ihwal penitipan barang
    • XII ihwal pinjam-pakai
    • XIII ihwal pinjam-meminjam
    • XIV ihwal bunga tetap atau bunga infinit
    • XV ihwal persetujuan-persetujuan untung-untungan
    • XVI ihwal derma kuasa
    • XVII ihwal penanggungan
    • XVIII ihwal perdamaian

    4. Buku Keempat ihwal Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah  :

    • I ihwal pembuktian pada umumnya
    • II ihwal pembuktian dengan goresan pena
    • III ihwal pembuktian dengan saksi-saksi
    • IV ihwal persangkaan-persangkaan
    • V ihwal legalisasi
    • VI ihwal sumpah di muka Hakim
    • VII ihwal daluwarsa

    Sebagaimana kita lihat, Hukum Keluarga di dalam B.W. itu dimasukkan dalam penggalan aturan ihwal diri seseorang, lantaran hubungan-hubungan keluarga memang besar lengan berkuasa besar terhadap kecakapan seseorang untuk mempunyai hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu. Hukum Waris, dimasukkan dalam penggalan ihwal aturan perbendaan, lantaran dianggap Hukum Waris itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang. 

    Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) bahwasanya yaitu soal aturan acara, sehingga kurang sempurna dimasukkan dalam B.W.yang pada asasnya mengatur aturan perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa aturan program itu sanggup dibagi dalam penggalan materiil dan penggalan formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung penggalan yang termasuk aturan program materiil yang sanggup diatur juga dalam suatu undang-undang ihwal aturan perdata materiil.

    Sumber :

    1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
    2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]

    Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Jenis, Ciri Dan Sifat Komplotan Perdata (Partnership / Maatschap)

    Pengertian, Unsur, Jenis, Ciri Dan Sifat Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap) Di dalam hukum di Inggris aturan komplotan dikenal dengan istilah company law ialah himpunan aturan / ilmu aturan mengenai bentuk-bentuk kerjasama baik yang tidak berstatus tubuh aturan (partnership),maupun yang berstatus tubuh aturan (comporation).

    Di dalam aturan Belanda ,pengertian vennoots chapsretchts lebih sempit ,yaitu sekedar terbatas pada NV ,Firma, dan CV yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan komplotan perdata (maatschap) yang dianggap sebagai induknya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     di Inggris aturan komplotan dikenal dengan istilah  Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Jenis, Ciri Dan Sifat Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)
    Persekutuan Perdata (Partnership/Maatschap)
    Hukum komplotan merupakan himpunan aturan atau ilmu aturan yang mempelajari bentuk-bentuk kerjasama . Jika dikaitkan dengan dunia perniagaan disebut dengan aturan komplotan perniagaan / aturan perusahaan sebagai kerjasama bisnis yang bersifat komersil. Di dalam aturan Inggris disebut istilah corporation law yang meliputi kerjasama yang bersifat komersil ,dan non kormesil. Tetapi gotong royong di dalam aturan Inggris ada pembedaan secara tegas mengenai sifat komersial ,dan non komersial itu. Jika perlu menyebutkan sebagai business corporation.

    Penguraian bab komplotan perdata ini dimulai dengan menguraikan makna aturan komplotan terlebih dahulu. Di dalam aturan Inggris aturan komplotan dikenal dengan istilah company law. Di dalam aturan Inggris apa yang dimaksud dengan company law ialah himpunan aturan atau ilmu aturan mengenai bentuk-bentuk kerjasama baik yang tidak berstatus tubuh aturan (partnership) maupun yang berstatus tubuh aturan (corporation).

    Di dalam aturan Belanda, pengertian vennotschapsretchts lebih sempit, yaitu sekedar terbatas pada NV, firma, dan CV yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan komplotan perdata yang dianggap sebagai induknya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata. Hukum komplotan merupakan himpunan aturan atau ilmu aturan yang mempelajari bentuk-bentuk kerjasama. Jika dikaitkan dengan dunia perniagaan, maka ia sanggup disebut sebagai aturan komplotan perniagaan atau aturan perusahaan sebagai kerjasama bisnis yang bersifat komersial. Di dalam aturan Inggris disebut dengan istilah corporation law yang meliputi kerjasama yang bersifat komersial dan non komersial. Namun demikian, gotong royong di dalam aturan Inggris tidak ada pembedaan secara tegas mengenai sifat komersial dan non komersial itu. Jika perlu mereka menyebutnya sebagai business corporation.

    A. Pengertian Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)

    Persekutuan Perdata ialah Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam komplotan dengan maksud membagi laba yang diperoleh karenanya.

    Persekutuan perdata ialah padanan dan terjemahan dari burgerlijk maatschap. Di dalam common law system dikenal dengan istilah partnership. Kemudian di dalam aturan Islam dikenal dengan istilah sharikah atau shirkah. Persekutuan ialah suatu bentuk dasar bisnis atau organisasi bisnis. Persekutuan perdata berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata ada perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam komplotan dengan maksud membagi laba yang diperoleh karenanya.

    Angela Schneeman mendefinisikan partnership sebagai suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melaksanakan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapat keuntungan. Partnership sanggup juga diartikan sebagai suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja, dan keahlian ke dalam suatu perusahaan, untuk mendapat laba yang dibagi bersama sesuai dengan bab atau proporsi yang telah disepakati bersama.

    Di Inggris, berdasarkan Pasal 1 Partnership Act 1890 komplotan perdata ialah relasi antara orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk mendapat laba (partnership is relation which subsists between persons carrying a business in common with a view to profit).

    Persekutuan perdata atau lebih popular disebut Maatschap merupakan bentuk genus (umum) dari Persekutuan Firma (VoF) ,Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Hanya saja, lantaran ketika ini pengertian wacana PT sudah jauh berkembang, maka ada pendapat yang menyampaikan PT bukan lagi termasuk bentuk species (khusus) dari Maatschap. Jelasnya, apa yang diatur dalam BW mengenai Maatschap berlaku pula terhadap Firma dan CV. Keadaan ini terbaca dalam Pasal 15 KUHD, yang menyatakan bahwa persekutuan-persekutuan yang disebut dalam Buku I, Bab III, Bagian I KUHD, diatur oleh perjanjian-perjanjian antara para pihak dan oleh BW.

    Dalam kepustakaan dan ilmu hukum, istilah komplotan bukanlah istilah tunggal, lantaran ada istilah pendampingnya yaitu perseroan dan perserikatan. Ketiga istilah ini sering dipakai untuk menerjemahkan istilah bahasa Belanda “maatschap”; “vennootschap”. Maat maupun vennoot dalam bahasa aslinya (Belanda) berarti kawan atau sekutu. “Persekutuan” artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan “sekutu” artinya penerima dalam persekutuan.Jadi, komplotan berarti perkumpulan orang-orang yang menjadi penerima pada perusahaan tertentu. Jika tubuh perjuangan tersebut tidak menjalankan perusahaan, maka tubuh itu bukanlah komplotan perdata, tetapi disebut “perserikatan perdata”. Sedangkan orang-orang yang mengurus tubuh itu disebut sebagai “anggota”, bukan sekutu. 

    Dengan demikian, terdapat dua istilah yang pengertiannya hampir sama, yaitu “perserikatan perdata” dan “persekutuan perdata”. Perbedaannya, perserikatan perdata tidak menjalankan perusahaan, sedangkan komplotan perdata menjalankan perusahaan. Dengan begitu maka perserikatan perdata ialah suatu tubuh perjuangan yang termasuk aturan perdata umum, alasannya ialah tidak menjalankan perusahaan. Sedangkan komplotan perdata ialah suatu tubuh perjuangan yang termasuk dalam aturan perdata khusus (hukum dagang), alasannya ialah menjalankan perusahaan.

    H.Van der Tas, dalam Kamus Hukum menerjemahkan Maatschap sebagai perseroan, perserikatan, persekutuan. Fockema Andreae, menerjemahkannya sebagai perseroan, perseroan perdata. R. Subekti dalam terjemahan BW menyebut istilah Maatschap sebagai persekutuan.

    Menurut Purwosutjipto, komplotan perdata (maatschap) sebagaimana diatur dalam Buku III, Bab VIII BW ialah komplotan yang termasuk dalam bidang aturan perdata umum, alasannya ialah apa yang disebut “maatschap” itu pada umumnya tidak menjalankan perusahaan. Tetapi dalam praktek, komplotan perdata juga sering menjalankan perusahaan. Namun komplotan yang dimaksud ialah komplotan perdata khusus. Hal ini sanggup diketahui dari Pasal 1623 BW jo Pasal 16 KUHD. Pasal 1623 BW berbunyi :”Persekutuan perdata khusus ialah komplotan perdata yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, pemakaian atau hasil yang didapat dari barang-barang itu atau mengenai suatu perjuangan tertentu, melaksanakan perusahaan ataupun melaksanakan pekerjaan”. Sedangkan Pasal 16 KUHD berbunyi : “Yang dinamakan komplotan firma ialah komplotan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (firma)”.

    Sedangkan Menurut Soenawar Soekowati, Maatschap ialah suatu organisasi kerjasama dalam bentuk taraf permulaan dalam suatu usaha. Yang dimaksudkan dalam taraf permulaan disini ialah bahwa Maatschap merupakan suatu tubuh yang pra atau sebelum menjadi perkumpulan berbadan hukum. Ia merupakan bentuk tubuh yang paling sederhana, sebagai dasar dari bentuk-bentuk tubuh perjuangan yang telah mencapai taraf yang tepat (berbelit-belit) pengaturannya. Jadi, maatschap bentuknya belum sempurna, artinya belum mempunyai pengaturan yang rumit atau belum memenuhi unsur-unsur sebagai tubuh hukum.

    Persekutuan Perdata (partnership / maatschap) berdasarkan pasal 1618 KUHPerdata ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatnya diri untuk meamsukkan sesuatu (inbreng) ke dalam komplotan dengan maksud membagi laba yang diperoleh karenanya.

    Batasan yuridis Maatschap dimuat di dalam Pasal 1618 BW yang dirumuskan sebagai berikut: ”Persekutuan perdata (Maatschap) ialah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam komplotan dengan maksud untuk membagi laba yang terjadi karenanya”.

    Dalam Pasal 1618 dikatakan bahwa tiap penerima harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Hal yang dimaksudkan disini ialah “pemasukan” (inbreng). Yang dimaksud dengan “pemasukan” (inbreng) sanggup berwujud barang, uang atau tenaga, baik tenaga badaniah maupun tenaga kejiwaan (pikiran). Adapun hasil dari adanya pemasukan itu tidak hanya laba saja, tetapi mungkin pula “kemanfaatan”, misalnya: 3 (tiga) orang akrab asal yogyakarta (Sadimin,Sudimin dan Sudiwati) yang hendak pergi ke Pulau Bali untuk bertamasya dan sekaligus mengunjungi teman kuliahnya di magister kenotariatan UNDIP dulu yang berjulukan Ni Putu Sri, masing-masing inbreng berupa ; Sadimin menyediakan mobil, Sudiwati menyediakan uang bensin dan Sudimin yang menyetir mobilnya. Sedikitpun tidak mendapat laba dari komplotan tersebut, tetapi hanya kemanfaatan yang berwujud kepuasan hati. Kenyataan aturan ini disebut “perserikatan perdata”.

    Inti perjanjian dalam Pasal 1618 KUHPerdata ini ialah adanya kerja sama. Selain itu juga unsur memasukkan sesuatu, dan mendapat keuntungan. Sesuatu itu sanggup berupa :
    1. Pemasukan dengan barang (inbreng van zaken);
    2. Pemasukan dengan uang (inbreng van Geld); dan
    3. Kerajinan (nijverheid), Tenaga Kerja dan Kerajinan (Arheid en Vlijt). 
    Perkembangan lebih lanjut di Belanda penggunaan istilah maatschap di Belanda ini sudah ditiadakan dan dimasukkan ke dalam pengertian vennootschap. Perseroan Perdata bersifat suatu bentuk perjanjian kerjasama. Persekutuan perdata ini merupakan bentuk pemitraan yang paling sederhana karena;
    1. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan wacana " besarnya" modal;
    2. Dalam ha! pemasukan sesuatu dalam komplotan atau rnaatschaap, selain terbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan hanya tenaga kerja;
    3. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga sanggup dalam bidang perdagangan; dan
    4. Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga menyerupai yang dilakukan dalam Firma. Apabila tidak ditetapkan lain dalam persetujuan/perjanjian, maka kerjasama ini udah rnulai berlaku semenjak ketika persetujuan.
    Isi Perjanjian Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam persetujuan perjanjian adalah:
    1. “Bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan;
    2. Bara kerja;
    3. Pembagian keuntungan; apabila pembagian laba tidak diatur, maka berlaku ketentuan berdasarkan undang-undang;
    4. Tujuan kerjasama;
    5. Waktu atau lamanya; dan
    6. Lain-lain yang perlu.
    Ke luar masing-masing anggota bertindak seolah-olah untuk diri sendiri, artinya sanggup mengikat dirinya sendiri kepada pihak ketiga, yaitu hanya anggota yang bertindak ke luar tersebut.

    B. Unsur-Unsur Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)

    Dari ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata tersebut ,dapat beberapa unsur tyang terdapat di dalam komplotan perdata, yaitu :
    1. adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih;
    2. masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam komplotan (inbreng);
    3. bermaksud membagi laba antara bersama anggota;
    4. bertindak secara terang-terangan;
    5. kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum;
    6. harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan; dan 
    7. diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya.
    Partneship sanggup diartikan sebagai suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang / lebih untuk memasukkan uang ,tenaga kerja ,dan keahlian ke dalam atau lebih untuk mendapat laba yang dibagi-bagi bersama sesuai dengan bab atau proporsi yang telah disepakati bersama

    Orang (Person) yang melaksanakan kerjasama di dalam komplotan tersebut sanggup berupa perorangan ,persekutuan perdata , perusahaan yang berabadan aturan ,atau bentuk komplotan lainnya.

    Makna bisnis (business) di dalam definisi komplotan di atas meliputi setiap acara yang menjalankan perusahaan,perkerjaan,atau profesi.

    Dari komplotan perdata baik yang dianut di Inggris dan Amerika Serikat sanggup ditarik beberapa unsur yang menempel dalam komplotan perdata yakni;
    1. Ketentuan di atas secara tegas tidak memasukkan komplotan perdata sebagai perusahaan yang terdaftar berdasarkan ketentuan perundang-undangan perusahaan;
    2. Persekutuan perdata merupakan relasi kontraktual;
    3. Persekutuan itu menjalankan suatu kegiatan bisnis; dan
    4. Persekutuan didirikan dan dijalankan dengan maksud untuk mendapat keuntungan.
    Dengan demikian, sanggup ditarik tamat bahwa komplotan perdata baik dalam sistem aturan Indonesia maupun dalam sistem common law mempunyai kesamaan, Kesamaan itu terletak pada relasi para sekutu didasarkan perjanjian. Dengan perkataan lain, komplotan perdata tunduk ada aturan perjanjian.Orang (person) yang melaksanakan kerjasama di dalam komplotan tersebut sanggup berupa perorangan, komplotan perdata, perusahaan yang berbadan hukum, atau bentuk komplotan lainnya.


    C. Jenis Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)

    1. Persekutuan Perdata (Maatschap) Umum/Penuh (Pasal 1622 BW)  

    Persekutuan perdata (Maatschap) umum ini ialah dimana para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bab yang sepadan dengannya tanpa adanya suatu perincian apapun.

    Maatschap umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil perjuangan mereka selama maatchap berdiri. Maatschap jenis ini usahanya sanggup majemuk (tidak terbatas) yang penting inbrengnya ditentukan secara jelas/terperinci. 

    2. Persekutuan Perdata (Maatschap) Khusus (Pasal 1623 BW)

    Persekutuan perdata (Maatschap) khusus ini ialah dimana para sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.

    Maatschap khusus (bijzondere maatschap) ialah maatschap yang gerak usahanya ditentukan secara khusus, sanggup hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu perjuangan tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap. Jadi, penentuannya ditekankan pada jenis perjuangan yang dikelola oleh maatshap (umum atau khusus), bukan pada inbrengnya. Mengenai inbreng, baik pada maatschap umum maupun maatschap khusus harus ditentukan secara jelas/terperinci. Kedua maatschap ini dibolehkan. Yang tidak dibolehkan ialah maatschap yang sangat umum yang inbrengnya tidak diatur secara terperinci menyerupai yang disinggung oleh Pasal 1621 BW.

    Maatschap termasuk salah satu jenis permitraan (partnership) yang dikenal dalam aturan Perusahaan di Indonesia disamping bentuk lainnya menyerupai Vennootschap Onder Firma (Fa) dan Commanditaire Vennooschap (CV). Maatschap merupakan bentuk perjuangan yang biasa dipergunakan oleh para Konsultan, Ahli Hukum, Notaris, Dokter, Arsitek dan profesi-profesi sejenis lainnya.

    Maatschap merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana lantaran :
    1. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan wacana besarnya modal, menyerupai yang berlaku dalam Perseroan Terbatas (PT) yang memutuskan besar modal minimal, ketika ini ialah minimal Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah);
    2. Dalam rangka memasukkan sesuatu dalam komplotan atau maatschap, selain berbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan tenaga saja;
    3. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga sanggup dalam bidang perdagangan; dan
    4. Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga menyerupai yang dilakukan dalam Firma. 

    D. Ciri-ciri dan Sifat Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)

    Tujuan Pasal 1619 KUHPerdata, memutuskan bahwa segala Perseroan harus mengenai suatu perjuangan yang hal ini, dan dibentuk untuk kemanfaatan bersama dari pihak-pihak yang bersangkutan. Kemanfaatan bersama dari pihak yang bersangkutan dimaksudkan bahwa masing-masing sekutu berjanji untuk mendapat keuntungan, yang akan dibagi bersama di antara para anggota sekutu. Setiap perjuangan dari penerima pesero tidaklah sanggup dibenarkan bila ditujukan untuk diri pribadinya sendiri, akan tetapi harus selalu ditujukan bagi kepentingan bersama, termasuk dalam hal mendapat laba ditujukan untuk laba bersama, sehingga akad memperlihatkan laba kepada seseorang pesero atau beberapa orang ialah batal. Sebaliknya bila kerugian boleh diparjanjikan bahwa bila terjadi kerugian dalam usahanya, maka segala kerugian hanya dipikul oleh seseorang atau beberapa orang anggota sekutu.

    1. Ciri-ciri Persekutuan Perdata (Maatschap)

    Ciri-ciri komplotan perdata ialah :
    1. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih;
    2. Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam komplotan (inbreng); dan
    3. Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam komplotan untuk membagi laba atau kemanfaatan dari hasil perjuangan yang dilakukan secara bersama-sama
    Dalam Pasal 1619 ayat (1) KUHPdt yang berisikan “usaha komplotan perjuangan yang halal dan dibentuk untuk manfaat bersama para pihak”, pasal yang menjelaskan bahwa bidang perjuangan yang sanggup dilakukan oleh komplotan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu.

    Dalam mencapai tujuan tersebut diharapkan sarana menyerupai yang dijelaskan dalam Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata, yaitu :“masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang, dan keahliannya ke dalam persekutuan”.

    2. Sifat Persekutuan Perdata (Maatschap)

    Sifat dari Persekutuan Perdata ialah :
    1. Gunanya untuk mencari keuntungan;
    2. cara pendirian sederhana;
    3. cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal; dan
    4. Cara pendirian komplotan perdata dimulai ketika ditandatanganinya sertifikat pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri.

    Sumber Hukum :

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi :

    1. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.
    2. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
    3. HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 2 wacana Bentuk-Bentuk Badan Hukum, Djambatan, Jakarta, 1988
    4. Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).Imran Ahsan Khan Nyazee, Islamic law of Business Organization, Partnership, (Kuala Lumpur, The Other Press, 1997 
    5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum
    6. David Kelly, et.al, Business Law, (London, Cavendish Publishing Limited, 2002).
    7. R.T. Sutantya R. Handhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1991). 
    8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum