Ilmu Pengetahuan Komplotan Komanditer (Cv) Commanditaire Vennonschap

Persekutuan Komanditer (CV) Commanditaire Vennonschap Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan tubuh hukum, lantaran meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu tubuh hukum, tetapi pengakuan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. 


I. Pengertian, Unsur, Bentuk, Ciri Dan Sifat  Persekutuan Komanditer (CV)


A. PengertianPersekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) CV

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau Limited Partnership ) CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan tubuh aturan yang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, kepingan kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menegaskan :
"Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga komplotan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang".

CV (Commanditaire Vennontschap) yang biasa disebut Persekutuan Komanditer ialah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.

Pada konsepnya, CV merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih kawan biasa dan satu atau lebih kawan membisu (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran kawan membisu ialah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan sertifikat dan harus didaftarkan. Namun komplotan ini bukan merupakan tubuh aturan (sama dengan firma), sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dihentikan melaksanakan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan bila memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi hukuman dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Kaprikornus yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan tubuh aturan Ilmu Pengetahuan Persekutuan Komanditer (CV) Commanditaire Vennonschap
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) ialah suatu bentuk tubuh perjuangan komplotan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap berdasarkan definisi para hebat menyampaikan bahwa pengertian komplotan komanditer ialah suatu tubuh perjuangan yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam dua jenis sekutu.

Dari pengertian di atas, sekutu sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus), ialah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer (Tidak Kerja), ialah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun acara perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero membisu (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Status aturan seorang sekutu komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu ialah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.

Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).

Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya ialah sebagai berikut :
  1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
  2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari keuntungan perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
  3. Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
  4. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Anggota atau sekutu dalam CV yang bertindak ke luar ialah anggota yang melaksanakan pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer). Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris sanggup bertindak ke luar dan sebagai pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal. Sehubungan dengan itu, sanggup dikemukakan beberapa patokan :
  1. Hanya anggota penguruslah yang sanggup bertindak ke luar dari CV yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”;
  2. Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tersebut harus mamikul akhir hukumnya yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurusan CV. Oleh lantaran itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang CV secara solider; dan
  3. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Fa lainnya alasannya mereka mencampuri pengurusan itu.
Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal SC dianggap belum mencukupi, maka CV yang semula atas nama perseorangan sanggup dikembangkan menjadi CV (yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk sanggup menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diharapkan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut.

Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer :
  1. Dibayar penuh secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya sanggup diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang sanggup menunjukkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam CV.
  2. Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham biar pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya sanggup dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini sanggup dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham.
Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saham (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut :
  1. Anggota atau pemegang saham dalam CV yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) hingga mencakup harta pribadinya; dan
  2. Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan kiprah dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).
Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yang mengatur ihwal CV, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.

Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak menghipnotis eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, kalau yang meninggal dunia atau pailit itu ialah anggota dalam Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak menghipnotis eksistensi kelanjutan kehidupan PT.

B. Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ) sebagai bentuk tubuh perjuangan komplotan mempunyai unsur-unsur, sebagai berikut :

1. Unsur CV sebagai perkumpulan :

  • Kepentingan bersama;
  • Kehendak bersama;
  • Tujuan bersama; dan
  • Kerja sama.

2. Sebagai komplotan perdata :

  • Perjanjian timbal balik;
  • Inbreng; dan
  • Pembagian keuntungan.

3. Sebagai firma (Fa):

  • Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
  • Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD); dan
  • Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).
Unsur kekhususan komplotan komanditer : Persekutuan komanditer merupakan komplotan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya ialah adanya sekutu komanditer.

C. Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut :
  1. Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif;
  2. Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan;
  3. Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; dan
  4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang beliau tanam.
Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ):
  1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor;
  2. Modal besar lantaran didirikan banyak pihak;
  3. Mudah mendapatkan kridit pinjaman;
  4. Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
  5. Relatif gampang untuk didirikan; dan
  6. Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

D. Bentuk Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer mempunyai beberapa bentuk yaitu :
  1. CV rahasia ialah CV yang belum menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Jadi, komplotan ini keluar menyatakan diri sebagai komplotan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi CV lantaran terdapat satu atau beberapa Sekutu Komanditer.
  2. CV terang-terangan ialah CV yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga. Misalnya papan nama, kop surat, tindakan-tindakan aturan bagi kepentingan komplotan dengan mengatasnamakan CV.
  3. CV atas saham ialah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham (biasanya ialah saham atas nama). 

E. Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya biar sanggup melaksanakan acara perjuangan yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan impian para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang perjuangan yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan aturan PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV ialah sebagai Badan perjuangan biar suatu perjuangan mempunyai wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan tubuh perjuangan itu sendiri, contohnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melaksanakan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu tubuh usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan penjabaran kecil.

II. Jenis, Tanggungjawab, Hak Dan Kewajiban Sekutu Pada Persekutuan Komanditer (CV)

Pada konsepnya, CV merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih kawan biasa dan satu atau lebih kawan membisu (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya.

A. Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ), berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer ialah sebagai berikut :
  1. Persekutuan Komanditer Murni. Bentuk ini merupakan komplotan komanditer yang pertama. Dalam komplotan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer atau sekutu aktif saja, sedangkan yang lainnya ialah sekutu komanditer;
  2. Persekutuan Komanditer Campuran. Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan atau memerlukan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer; dan
  3. Persekutuan Komanditer Bersaham. Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak sanggup diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini ialah untuk menghindari terjadinya modal beku lantaran dalam komplotan komanditer tidak gampang untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Dilihat dari banyaknya sekutu yang bertanggung jawab tanggung-menanggung ibarat dalam hal Sekutu Komplementer, maka CV dibagi menjadi dua jenis yaitu :
CV yang sekutu komplementernya terdiri dari satu orang. CV dengan seorang sekutu yang bertanggung jawab mempunyai kekuatan berlaku ke dalam saja dan tidak mempunyai kekuatan keluar (externewerking) walaupun CV itu bertindak secara terang-terangan.
CV yang sekutu komplementernya terdiri dari beberapa orang.

B. Tanggung Jawab Keluar

Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut. Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar ialah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern komplotan CV (pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).

Salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang. Kedua sekutu tersebut mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Sekutu aktif (komplomenter) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
  1. Wajib mengurus CV;
  2. Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga;
  3. Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV; dan
  4. Berhak mendapatkan pembagian keuntungan.
Sekutu pasif (komanditer) mempunyai hak dan kewajiban :
  1. Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV;
  2. Wajib bertanggungjawab atas kewajiban komplotan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan;
  3. Berhak memperoleh pembagian keuntungan; dan
  4. Sekutu komanditer dihentikan untuk melaksanakan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melaksanakan pengawasan bila ditetapkan dalam sertifikat pendirian. Apabila sekutu komanditer melaksanakan pengurusan komplotan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng.
Sekutu Pasif bertugas :
  1. Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada komplotan sebagaimana yang telah disanggupkan;
  2. Berhak mendapatkan keuntungan;
  3. Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan; dan
  4. Tidak boleh campur tangan dalam kiprah sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Sekutu Aktif bertugas :
  1. Mengurus CV;
  2. Berhubungan aturan dengan pihak ketiga; dan
  3. Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan 
Risiko bagi pengurus CV ialah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar ialah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.

C. Hak Dan Kewajiban Sekutu Pada Persekutuan Komanditer (CV)

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa dalam pendirian CV terdapat dua sekutu yaitu sekutu aktif atau biasa juga disebut sekutu komplementer dan sekutu pasif atau biasa disebut sekutu komanditer. Kedua sekutu tersebut mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Sekutu aktif (komplomenter) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
  1. Wajib mengurus CV;
  2. Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga;
  3. Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV; dan
  4. Berhak mendapatkan pembagian keuntungan.
Sekutu pasif (komanditer) mempunyai hak dan kewajiban :
  1. Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV;
  2. Wajib bertanggungjawab atas kewajiban komplotan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan;
  3. Berhak memperoleh pembagian keuntungan;
  4. Sekutu komanditer dihentikan untuk melaksanakan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melaksanakan pengawasan bila ditetapkan dalam sertifikat pendirian. Apabila sekutu komanditer melaksanakan pengurusan komplotan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng. 

D. Struktur Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Manager, Sebagai pengambil keputusan tertinggi dan pembuat garis-garis besar kebijakan perusahaan dalam bidang operasional serta menciptakan rencana terstruktur untuk pengembangan perusahaan.
  2. Administrasi, Sebagai pelaksana acara manajemen (perkantoran, pelayanan tamu), ketenagakerjaan (kelancaran dan kenyamanan karyawan), dan laporan keuangan serta pajak perusahaan.
  3. Keuangan, Mengelola dan mengatur setiap pembelanjaan (pengeluaran) dan pemasukan perusahaan serta pinjaman upah karyawan.
  4. Maintenance, Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin-mesin produksi guna kelancaran proses produksi.
  5. Supervisor, Mengelola seluruh produksi dan operasional pabrik untuk menghasilkan produk sesuai dengan sasaran produksi secara kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan dengan biaya efisien dan mengawasi kerja para karyawan di bawahnya.
  6. Marketing, Mengelola dan bertanggung jawab terhadap seluruh acara pemasaran produk yang dihasilkan oleh kepingan produksi dan mengatur arus ajakan dan penawaran barang di pasar dan mengkoordinasikannya dengan kepingan produksi.
  7. PU (Pembantu Umum), Bertanggungjawab untuk melaksanakan acara umum di perusahaan ibarat kebersihan, keamanan, dan membantu tugas-tugas di kepingan lain (teknis operasional, maintenance).
  8. Operator, Menjalankan tugas-tugas yang ada sesuai bidangnya masing-masing. 

III. Prosedur Pendirian, Hubungan Hukum Dan Jenis Sekutu Persekutuan Komanditer (CV)


Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan tubuh hukum, lantaran meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu tubuh hukum, tetapi pengakuan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan tubuh aturan ang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, kepingan kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pasal 19 KUHD menegaskan :
"Status aturan seorang sekutu komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu ialah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut".

A. Proses Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada aturan ihwal pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ) sanggup diadakan berdasarkan perjanjian dengan verbal atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan komplotan komanditer dengan dibuatkan sertifikat pendirian/berdasarkan sertifikat notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain mekanisme pendiriannya sama dengan mekanisme mendirikan komplotan firma.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sekutu Komanditer menerima keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer menerima keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

Mengenai cara mendirikan CV atas saham ialah ”bebas” atau tidak diharapkan formalitas pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM bahkan tidak mesti berbentuk sertifikat notaris. Tetapi dalam praktik, umumnya para pelaku perjuangan membuatnya dalam sertifikat notaris.

Tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian Persekutuan Komanditer, sehingga dalam pendirian Persekutuan Komanditer sama dengan peraturan dalam pendirian Firma. Persekutuan Komanditer bisa didirikan secara verbal (Perjanjian Konsensuil) atau menciptakan sertifikat pendirian di hadapan Notaris yang dijadikan sebagai alat bukti (Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam mendirikan Persekutuan Komanditer harus berdasarkan Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. Adapun ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian Persekutuan Komanditer mencakup :
  1. Nama lengkap, pekerjaan & kawasan tinggal para pendiri.
  2. Penetapan nama Persekutuan Komanditer.
  3. Keterangan mengenai Persekutuan Komanditer itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
  5. Waktu mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
  6. Hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
  7. Tanggal registrasi sertifikat pendirian ke Pengadilan Negeri.
  8. Pembentukan kas uang dari Persekutuan Komanditer yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang bila sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
CV sanggup didirikan dengan syarat dan mekanisme yang lebih gampang daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan sertifikat Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun cukup umur ini pendirian CV mengharuskan adanya sertifikat notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan sertifikat Notaris.

Pada dikala para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka sanggup tiba ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diharapkan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh lantaran itu proses nya akan lebih cepat dan gampang dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menimbulkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum tiba ke Notaris ialah adanya persiapan mengenai :
  1. Calon nama yang akan dipakai oleh CV tersebut;
  2. Tempat kedudukan dari CV;
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam; dan
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja sanggup mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, bekerjsama cukup hanya dengan sertifikat Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan registrasi pengadilan saja sudah cukup? Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu perjuangan yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya dipakai sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan dipakai untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut sanggup dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa :
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV;
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV;
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan kawasan usaha, dimana;
  4. Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir;
  5. Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya; dan
  6. Perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
Dalam KUHD tidak terdapat pengaturan khusus mengenai cara mendirikan CV lantaran CV ialah Firma jadi Pasal 22 KUHD juga sanggup diberlakukan kepada CV. Dengan demikian, CV didirikan dengan pembuatan AD yang dituangkan dalam sertifikat pendirian dan dibuat di muka notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu kemudian diberitakan atau diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Sama halnya dengan Firma, syarat pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM tidak diharapkan lantaran CV bukanlah tubuh hukum. Praktik perusahaan yang berbentuk CV di Indonesia menandakan hal bahwa pada CV tidak ada pemisahan antara kekayaan CV dengan kekayaan pribadi para Sekutu Komplementer lantaran CV ialah Firma, maka tanggung jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Seperti halnya Firma, pada CV juga terdapat hubungan aturan ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan hubungan aturan ke luar (eksternal) antara sekutu dengan pihak ketiga.

B. Modal Untuk Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Karena CV ialah suatu bentuk perjuangan yang merupakan salah satu alternatif yang sanggup dipilih oleh para pengusaha yang ingin melaksanakan perjuangan dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan sanggup dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Kaprikornus misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, distributor jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, sanggup menentukan CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

C. Hubungan Hukum Dalam Persekutuan Komanditer (CV)

1. Hubungan Hukum Ke Dalam

Hubungan aturan antara sesama Sekutu Komplemennter sama ibarat pada Firma. Hubungan aturan antara Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer tunduk pada ketentuan Pasal 1623 hingga dengan Pasal 1641 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemasukan modal diatur dalam Pasal 1625 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sementara dalam hal pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1634 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal-pasal ini berlaku apabila dalam AD tidak diatur.

Menurut ketentuan Pasal 1633 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sekutu Komanditer menerima kepingan keuntungan sesuai dengan ketentuan AD CV. Jika dalam AD tidak ditentukan, Sekutu Komanditer menerima keuntungan sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika CV menderita kerugian, Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab hingga pada banyaknya jumlah pemasukannya itu saja. Bagi Sekutu Komplementer beban kerugian tidak terbatas, kekayaannya pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sekutu Komanditer tidak boleh dituntut supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak sanggup diminta supaya mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya, hal ini dipertegas dalam Pasal 20 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Berkaitan dengan dalam soal pengurusan CV, Sekutu Komanditer dihentikan melaksanakan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Sekutu Komanditer hanya boleh mengawasi CV bila ditentukan dalam AD CV tersebut. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang memberi hukuman bahwa tanggung jawab Sekutu Komanditer disamakan dengan tanggung jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankannya, CV sanggup menempatkan sejumlah modal atau barang sebagai harta kekayaan CV dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi Sekutu Komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai pemberesan Firma. Kekayaan terpisah ini sanggup diperjanjikan dalam AD walaupun bukan tubuh hukum.

2. Hubungan Hukum Ke Luar

Hanya Sekutu Komplementer yang sanggup mengadakan hubungan aturan dengan pihak ketiga (pihak luar). Pihak ketiga hanya sanggup menagih kepada Sekutu Komplementer alasannya sekutu inilah yang bertanggung jawab penuh. Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab kepada Sekutu Komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya Sekutu Komplementer. Dengan kata lain Sekutu Komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam dari pada CV yang bersangkutan.

Dalam Pasal 20 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ditentukan bahwa Sekutu Komplementer tidak boleh menggunakan namanya sebagai nama Firma. Sedangkan dalam ayat (2) ditentukan bahwa Sekutu Komanditer tidak boleh melaksanakan pengurusan walaupun dengan suart kuasa. Apabila Sekutu Komanditer melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHD ditegaskan bahwa Sekutu Komanditer harus bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Hal ini berarti tanggung jawabnya sama dengan Sekutu Komplementer. Mengenai hal ini, Soekardono beropini bahwa, ialah adil apabila sekutu yang melanggar Pasal 20 KUHD itu dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang yang berjalan dan yang akan timbul selama keadaan pelanggaran itu masih berlangsung. Jika pelanggaran itu sudah berhenti, tidak ada lagi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

CV diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 25 KUHD. Pasal 19 ayat (1) KUHD menentukan komplotan secara melepas uang dinamakan CV, didirikan antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sementara dalam Pasal 19 ayat (2) KUHD ditentukan bahwa yang dimaksud dengan CV ialah komplotan firma dengan suatu keistimewaan yang dibuat oleh satu atau beberapa orang sekutu komanditer, dimana modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu komanditer, sehingga CV mempunyai harta kekayaan yang terpisah.

Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, CV merupakan Persekutuan Firma dengan bentuk khusus yaitu adanya Sekutu Komanditer yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan bagi CV dan tidak ikut campur dalam pengurusan maupun penguasaan dalam persekutuan.

Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya ialah sebagai berikut :
  1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
  2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari keuntungan perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
  3. Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
  4. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Anggota atau sekutu dalam CV yang bertindak ke luar ialah anggota yang melaksanakan pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer). Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris sanggup bertindak ke luar dan sebagai pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal. Sehubungan dengan itu, sanggup dikemukakan beberapa patokan :
  1. Hanya anggota penguruslah yang sanggup bertindak ke luar dari CV yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”;
  2. Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tersebut harus mamikul akhir hukumnya yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurusan CV. Oleh lantaran itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang CV secara solider; dan
  3. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Fa lainnya alasannya mereka mencampuri pengurusan itu.
Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal SC dianggap belum mencukupi, maka CV yang semula atas nama perseorangan sanggup dikembangkan menjadi CV (yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk sanggup menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diharapkan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut.

Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer :
  1. Dibayar penuh secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya sanggup diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang sanggup menunjukkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam CV.
  2. Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham biar pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya sanggup dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini sanggup dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham.
Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut :
  1. Anggota atau pemegang saham dalam CV yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) hingga mencakup harta pribadinya; dan
  2. Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan kiprah dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).
Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yang mengatur ihwal CV, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.

Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak menghipnotis eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, kalau yang meninggal dunia atau pailit itu ialah anggota dalam Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak menghipnotis eksistensi kelanjutan kehidupan PT.

IV. Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV) 


Pada konsepnya, CV merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih kawan biasa dan satu atau lebih kawan membisu (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran kawan membisu ialah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

A. Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar;
  2. Mudah proses pendiriannya;
  3. Kemampuan untuk berkembang lebih besar;
  4. Persekutuan komanditer cenderung lebih gampang memperoleh kredit;
  5. Kesempatan perluasan lebih banyak;
  6. Dari segi kepemimpinan, komplotan komanditer relatif lebih baik ataupun kemampuan manajemennya lebih besar;
  7. Kebutuhan akan modal sanggup lebih dipenuhi;
  8. Manajemen sanggup didiversifikasikan; dan
  9. Sebagai kawasan untuk menanamkan modal, komplotan komanditer cenderung lebih baik, lantaran bagi sekutu membisu akan lebih gampang untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

B. Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas lantaran ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif;
  2. Kelangsungan hidup CV tidak menentu, lantaran banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan;
  3. Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan);
  4. Kekuasaan dan pengawasan kompleks;
  5. Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan bila dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada komplotan firma; dan
  6. Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama. 

V. Berakhirnya PersekutuanKomanditer (CV)


Karena komplotan komanditer pada hakikatnya ialah komplotan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya komplotan komanditer sama dengan berakhirnya komplotan perdata dan komplotan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).

Sekutu Komanditer ialah pihak-pihak yang meminjamkan modal kepada CV dan berhak atas suatu pembagian keuntungan dan saldo likuidasi, sepanjang perseroan mendapatkan keuntungan atau masih mempunyai saldo (sisa pemberesan).

Sebagai modal dalam CV wajib dimasukkan modal ke dalam CV demi tercapainya tujuan persekutuan. CV terikat dari modal yang dikumpulkan, sehingga layak disediakan objek tuntutannya dan sanggup pula bertindak sebagai pribadi. Para kreditur pribadi mustahil sanggup menuntut modal dari CV, jadi mustahil sanggup menuntut kepingan modal yang dimasukkan oleh para Sekutu Komanditer ke dalam CV tersebut.

Sebagai konsekuensinya, para kreditur pribadi dari Sekutu Komplementer sanggup melaksanakan sitaan terhadap modal yang dimasukkan dalam persekutuan, termasuk kepingan modal yang dimasukkan oleh para Sekutu Komanditer. Oleh lantaran CV merupakan Persekutuan Firma dalam bentuk khusus, maka berakhirnya CV berlaku ketentuan yang sama dengan Persekutuan Firma.

Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer dikala ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang ialah batal demi hukum.

Secara logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu Pailit ialah akhir dari persatuan inbreng yang dilakukan. Padahal Pailit mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat pembubaran komplotan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai budle pailit dari inbreng yang ada.

Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya ialah firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu :
  1. Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
  2. Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akhir pengunduran diri atau pemberhentian sekutu;
  3. Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD sanggup berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147).

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
  3. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Referensi :

  1. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010),
  2. Marjanne Thermorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1999),
  3. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jilid II, (Jakarta: Djambatan, 1992),
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=persekutuan-firma-fa
  5. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
  6. Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Lembaga Persekutuan, Surat-Surat Berharga, Aturan-Aturan Angkutan, Cetakan Keempat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987).
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=persekutuan-firma-fa
  8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=persekutuan-firma-fa
  9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=persekutuan-firma-fa
  10. Mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2011.
  11. Thermorshuizen, Marjanne, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1999,
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=persekutuan-firma-fa
  13. Drs, Hasyim, Farida, M.Hum. 2009. Hukum Dagang, Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA.
  14. Soekardono, R., Hukum Dagang Indonesia, Jilid I Bagian Pertama, Jakarta: Dian Rakyat, 1977.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment