Showing posts sorted by relevance for query hukum-perdata. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query hukum-perdata. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Aturan Perdata

Ruang Lingkup Hukum Perdata  Hukum perdata mengkaji perihal santunan antar subjek hukum. Menurut ilmu hukum subjek aturan tidak hanya orang tetapi juga mencaku tubuh hukum. Secara umum aturan perdata diartikan sebagai seluruh kaidah aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur kekerabatan satu subjek aturan dengan subjek aturan lainnya baik dalam kekerabatan keluarga maupun kekerabatan bermasayrakat.

mengkaji perihal santunan antar subjek aturan Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Hukum Perdata
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Kaidah hukum perdata sanggup dilihat dari beberapa hal, antara lain bentuk, subjek dan substansinya. Berdasarkan bentuknya aturan perdata sanggup dibedakan menjadi 2 macam : tertulis dan tidak tertulis. Kaidah aturan perdata tertulis, terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi, sedangkan aturan perdata tidak tertulis yaitu kaidah-kaidah aturan perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan adat) ibarat aturan susila dan aturan Islam.

Ruang Lingkup Hukum Perdata :

  • Hukum Perdata Dalam Arti Luas

Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya mencakup semua aturan privat meteriil, yaitu segala aturan pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk aturan yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, ibarat mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.

  • Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari aturan dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah aturan perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.

Kaprikornus aturan perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang yang terdapat dalam KUHD.

Hukum Perdata juga mencakup Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal cara seseorang mendapat keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan mana yang berwenang untuk menjalankan somasi dan lain sebagainya.

Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.

  • Hukum Perdata Materiil

  1. Hukum Perdata Materiil yaitu segala ketentuan aturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari dan dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dan yang lain. Hukum perdata ini diatur dalam KUHPerdata buku 1 perihal orang, 2 perihal benda, dan 3 perihal pernikahan.
  2. Untuk adanya timbul hak dan kewajiban individu harus ada kekerabatan aturan terlebih dahulu, dan hub aturan itu harus sah.
  3. Hubungan aturan itu harus ada perikatan terlebih dahulu, yang lahir dari perjanjian atau UU.
  4. Secara umum terdapat dalam buku ke4 KUHPER perihal pembuktian dan kadaluarsa.
  5. Secara khusus diatur dalam HIR (berlaku untuk jawa dan Madura) dab RBG (berlaku untuk luar jawa).

  • Hukum Perdata Formi (HIR) yaitu aturan program perdata

  1. Hukum Perdata Formil yaitu segala ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal cara seseorang mendapat hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapat keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
  2. Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur berdasarkan cara mana pemenuhan hak materiil sanggup dijamin.
  3. Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan aturan perdata materiil, sebab Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
  4. Hukum Perdata formil, contohnya Hukum Acara Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)

Daftar Pustaka :

  1.  C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  4. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
  5. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
  6. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Raja Graffindo Persada, Jakarta, 2004

Ilmu Pengetahuan Aturan Perdata Materiil Di Indonesia

By Sugi Arto


Hukum Perdata Materiil Di Indonesia. Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari Belanda alasannya yaitu aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama alasannya yaitu sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan susila yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Salah satu bidang aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek aturan dan kekerabatan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula aturan privat atau aturan sipil sebagai lawan dari aturan publik. Jika aturan publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), aktivitas pemerintahan sehari-hari (hukum manajemen atau tata perjuangan negara), kejahatan (hukum pidana), maka aturan perdata mengatur kekerabatan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, menyerupai contohnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, aktivitas perjuangan dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
 Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata Materiil Di Indonesia
Hukum Perdata Materiil Di Indonesia

1. Hukum Perdata Materiil


Hukum perdata materiil yaitu aturan-aturan aturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa aturan perdata yang berlaku itu terdiri dari banyak sekali macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan aturan adat, aturan islam, dan aturan perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism aturan di Indonesia ini yaitu :

a. Politik Hindia Belanda

Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan :
  • Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu,
  • Golongan timur asing. Timur absurd dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan aturan perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan aturan adat, dan
  • Bumi putra, yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan aturan adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system aturan yang diberlakukan kepada mereka.

b. Belum adanya ketentuan aturan perdata yang berlaku secara nasional.


Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) dan KUH Dagang (WVK) : Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia yaitu aturan perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku diIndonesia yaitu aturan perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian bahan B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI contohnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah Indonesia Merdeka menurut aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD1945, KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang gres menurut Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk aturan perdata Indonesia.

2. Hukum Dagang


Hukum dagang yaitu aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, aturan dagang yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara manusia-manusia dan badan-badan aturan satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, aturan dagang yaitu aturan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).

3. Hukum Perdata Adat


Hukum Perdata Adat yaitu adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya diperkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti aturan adat. Sumbernya yaitu peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan susila mempunyai kemampuan beradaptasi dan elastis. Hukum Perdata Islam : Schacht menulis bahwa “Hukum suci Islam yaitu sebuah tubuh yang meliputi semua kiprah agama, totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.” 

Kodifikasi dan Non Kodifikasi Hukum Perdata Materiil Kodifikasi Hukum ialah pembukuan jenis-jenis aturan tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang termasuk kodifikasi aturan materiil di Indonesia yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) dan Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848). Sedangkan yang termasuk Nonkodifikasi aturan yaitu aturan susila (termasuk aturan kebiasaan dan awig-awig) dan aturan agama. Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Benda.

4. Hukum Pribadi


Hukum Pribadi mengatur perihal prihal kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya perihal hal-hal yang mempengaruh kecakapan-kecakapan itu.

5. Hukum Keluarga


Hukum Keluarga mengatur prihal hubungan-hubungan yang timbul dari kekerabatan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta kekerabatan dalam lapangan aturan kekayaan antara suami dan istri, kekerabatan orang bau tanah dan anak, perwalian dan curatele.

6. Hukum Kekayaan atau Benda


Hukum Kekayaan atau Benda mengatur perihal kekerabatan – kekerabatan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Jika kita menyampaikan perihal kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh balasannya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan balasannya dinamakan hak perseorangan.

7. Hukum Waris


Hukum Waris mengatur perihal benda atau kekayaan seseorang bila ia meninggal. Disamping itu aturan warisan mengatur akibat-akibat dari kekerabatan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber : 

 

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]


Ilmu Pengetahuan Sejarah Lahirnya Kuh Perdata (Burgerlijk Wetboek) Bw

Sejarah Lahirnya KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) (BW) Hukum Perdata Belanda berasal dari aturan perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan aturan Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai aturan yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut aturan perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
Belanda berasal dari aturan perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan aturan Romawi  Ilmu Pengetahuan Sejarah Lahirnya KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) BW
Sejarah Lahirnya KUH Perdata
Sejarah mencatat bahwa kerajaan Romawi mempunyai peradaban sangat tinggi di masanya, entah hasil karya orang Romawi sendiri atau dari sari-sari pengetahuan negara jajahannya tidak menjadi pokok dilema kali ini. Maka tidak mengherankan apabila pada masa itu Kerajaan Romawi telah mempunyai aturan dan peraturan yang berlaku bagi warganya. Salah satu wilayah yang pernah menjadi warganya (terjajah) yaitu negara Perancis, maka warga Perancis juga harus memakai aturan yang berasal dari kerajaan Romawi.

Setelah zaman kerajaan berakhir dan Perancis membentuk negara sendiri, pada tanggal 21 Maret 1804 aturan di negara Perancis dikodifikasikan dengan nama Code Civil des Francais. Kemudian tahun 1807, kodifikasi ini diundangkan lagi dengan nama Code Napoleon.

Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus sampai 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Di negeri Belanda setelah berakhir pendudukan Perancis tahun 1813, maka berdasarkan Undang-undang Dasar (Grond Wet) Negeri Belanda tahun 1814 (Pasal 100) dibuat suatu panitia yang bertugas menciptakan rencana kodifikasi aturan perdata. Panitia ini diketuai Mr. J.M. Kemper.

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi aturan Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menuntaskan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terlaksana pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang gres diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh alasannya yaitu sudah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW (Bugelijk Wetboek) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil.
  • WvK (Wetboek Koophandel) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibuat panitia gres yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaituMr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit tersebut. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Undang-undang yang tadinya terpisah-pisah dihimpun dalam satu kitab undang-undang dan diberi nomor urut kemudian diterbitkan. Berlakunya ditetapkan tanggal 1 Februari 1831. Pada waktu yang sama dinyatakan pula berlaku Wetboek van Koophandel (WvK), Burgerlijke Rechtsvordering (BRv). Sedangkan Wetboek van Strafrecht (WvS) menyusul kemudian.

Titah Raja Belanda tanggal 16 Mei 1846 No. 1 itu terdiri dari 9 pasal dan isinya diumumkan seluruhnya di Hindia Belanda dengan Stb. 1847 No. 23. Dalam Pasal 1-nya antara lain dinyatakan bahwa peraturan-peraturan aturan yang dibuat untuk Hindia Belanda yaitu :
  1. Ketentuan umum perundang-undangan di Indonesia.
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
  4. Peraturan susunan pengadilan dan pengurusan justisi.
  5. Beberapa ketentuan mengenai kejahatan yang dilakukan dalam keadaan pailit dan dalam keadaan konkret tidak bisa membayar.
Jadi sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Sedangkan sejarah terben­tuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Code Civil Perancis.

Berdasarkan fakta-fakta sejarah wacana terbentuknya Code Civil Perancis, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda dan Burgerlijk Wetboek yang diundangkan di atas ini, jelaslah bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang kini masih berlaku di Indonesia yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang telah menyerap atau mengambil alih secara tidak eksklusif asas-asas dan kaidah-kaidah aturan yang berasal dari aturan Romawi, aturan Perancis kuno, aturan Belanda kuno, dan sudah tentu pula aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dimana dan di masa kodifikasi tersebut diciptakan yakni pada waktu ratusan tahun lebih yang silam.

Pada masa penjajahan Jepang, Jepang tidak membawa aturan gres bagi negara jajahannya. Pemerintah Militer Jepang mengeluarka UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2 memutuskan bahwa semua undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia Belanda, tetap berlaku sah untuk sementara waktu.

Setelah proklamasi kemerdekaan yang mendadak, Pemerintah Indonesia belum menciptakan peraturan aturan yang gres mengenai aturan perdata dan pidana. Oleh alasannya yaitu itu, setelah merdeka Indonesia masih memakai Hukum zaman Hindia Belanda yang dikodifikasikan. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal II Aturan Peralihan, “segala tubuh negara dan peraturan yang ada masih eksklusif berlaku, selama belum diadakan yang gres berdasarkan undang-undang.” Setelah itu, baik saat RIS (sesuai Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali dengan bentuk NKRI dengan UUDS 1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan KUHPer zaman Hindia Belanda yang diadaptasi bertahap sampai sekarang.

Situs Wikipedia menyebutkan: yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia yaitu aturan perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu aturan perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian bahan B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI contohnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang gres berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk aturan perdata Indonesia.

KUHPerdata (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari aturan perdata terdiri dari atas empat buku :
  1. Buku I : perihal orang (van personen),
  2. Buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang sanggup dikuasai oleh hak milik,
  3. Buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat aturan harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu. Hubungan aturan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan aturan harta kekayaan, dimana yang satu menerima prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi. Sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian,
  4. Buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ), yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Menurut IPHK hukum perdata (termuat dalam KUHS), sanggup dibagi 4 bab :
  1. Hukum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hukum,
  2. Hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur tenteng kekerabatan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akhir hukumnya,
  3. Hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang,
  4. Hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya.

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)

Referensi :

  1. Tama Aris, 2009 : Makalah ; Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata, Fak. Hukum Universitas Jakarta,
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata 
  3. R. Abdoel Djamali : Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,
  4. Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2006
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata

Ilmu Pengetahuan Pengertian Aturan Perdata

Pengertian Hukum Perdata - Hukum di Indonesia merupakan gabungan dari sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari Belanda alasannya aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama alasannya sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan susila yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. 

di Indonesia merupakan gabungan dari sistem aturan Eropa Ilmu Pengetahuan Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata
Hukum perdata mengkaji perihal sumbangan antar subjek hukum. Menurut ilmu aturan subjek aturan tidak hanya orang tetapi juga mencaku tubuh hukum. Secara umum aturan perdata diartikan sebagai seluruh kaidah aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan satu subjek aturan dengan subjek aturan lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan bermasayrakat.

Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek aturan satu dengan dengan subjek aturan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah aturan yang mengatur hubungan aturan antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).

Pendapat dari Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan aturan yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti, yaitu :
  1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua aturan (private materiiL), yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
  2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, digunakan sebagai lawan dari aturan dagang.
Dari pengertian aturan perdata diatas sanggup disimpulkan bahwa,Pengertian Hukum Perdata yaitu aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.

Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan aturan mengenai kepentigan langsung menyerupai dlam pegertian aturan perdata di atas, melainkan alasannya perkembangan masyarakat akan banyak bidang aturan perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh aturan publik, sehingga aturan perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum menyerupai : aturan perkawinan, aturan perburuhan dan sebagainya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia keturunan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dari Timur Asing bukan Tionghoa (seperti orang Arab, India Pakistan dan India) kecuali aturan keluarga dan aturan waris, dimana kedua bidang aturan terakhir ini mereka tunduk pada aturan susila mereka masing-masing. Dalam Hukum Adat merupakan aturan perdata yang berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia asli.

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga ketika ini masih bersifat pluralistis, alasannya masing-masing golongan penduduk memiliki aturan perdatanya sendiri, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi.

Sumber Hukum : 

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Referensi :

  1. Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta. 
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Ilmu Pengetahuan Istilah Dan Pengertian Aturan Perdata

By Sugi Arto

 Djoyodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang Ilmu Pengetahuan Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata. Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djoyodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim aturan perdata yakni civielrecht dan privatrecht. Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas mencakup semua hukum"privat materiil", yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 

Perkataan "perdata" juga lazim dipakaisebagai lawan dari "pidana".Ada juga orang menggunakan perkataan "hukum sipil" untuk aturan privat materiil itu, tetapi sebab perkataan "sipil" itu juga lazim digunakan sebagailawan dari "militer," maka lebih baik kita menggunakan istilah "hukumperdata" untuk segenap peraturan aturan privat materiil.Perkataan "Hukum Perdata", adakalanya digunakan dalam arti yang sempit,sebagai lawan "hukum dagang," ibarat dalam pasal 102 Undang-undangDasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) aturan dinegara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, HukumPidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata danHukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.

Para andal memperlihatkan batasan aturan perdata, ibarat berikut. Van Dunne mengartikan aturan perdata, khususnya pada masa ke -19 yakni :
“suatu peraturan yang mengatur perihal hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, ibarat orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan aturan public memperlihatkan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”

Pendapat lain yaitu Vollmar, beliau mengartikan aturan perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memperlihatkan pembatasan dan oleh akibatnya memperlihatkan pertolongan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai korelasi keluarga dan korelasi kemudian lintas”

Dengan demikian, sanggup dikatakan bahwa pengertian aturan perdata yang dipaparkan para andal di atas, kajian utamnya pada pengaturan perihal pertolongan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu aturan subyek aturan bukan hanya orang tetapi tubuh aturan juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih tepat yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur korelasi antara subjek aturan satu dengan yang lain dalam korelasi kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Istilah Perdata telah diterima secara resmi dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam per undang-undangan Indonesia yaitu :

1. Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
  • Pasal 15 ayat 2
  • Pasal 144 ayat 1
  • Pasal 156 ayat 1
  • Pasal 158 ayat 1
2. UUD’S yang dicantumkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut :
  • Pasal 15 ayat 2
  • Pasal 101 ayat 1
  • Pasal 106 ayat 3.

Di dalam aturan perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

1. Kaidah tertulis

Kaidah aturan perdata tertulis yakni kaidah-kaidah aturan perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

2. Kaidah tidak tertulis

Kaidah aturan perdata tidak tertulis yakni kaidah-kaidah aturan perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).

Subjek aturan dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

1. Manusia

Manusia sama dengan orang sebab insan memiliki hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.

2. Badan aturan

Badan aturan yakni kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.


Subtansi yang diatur dalam aturan perdata antara lain:

1. Hubungan keluarga

Dalam korelasi keluarga akan menjadikan aturan perihal orang dan aturan keluarga.

2. Pergaulan masyarakat

Dalam korelasi pergaulan masyarakat akan menimbulakan aturan harta kekayaan, aturan perikatan, dan aturan waris.

Dari banyak sekali paparan perihal aturan perdata di atas, sanggup di temukan unsur-unsurnya yaitu:
  1. Adanya kaidah hukum;
  2. Mengatur korelasi antara subjek aturan satu dengan yang lain;
  3. Bidang aturan yang diatur dalam aturan perdata mencakup aturan orang, aturan keluarga, aturan benda, aturan waris, aturan perikatan, serta aturan pembuktia dan kadaluarsa.

 

Sumber :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]

Ilmu Pengetahuan Sistematika Aturan Perdata

By Sugi Arto

 lantaran Hukum Dagang bahwasanya tidaklah lain dari Hukum Perdata Ilmu Pengetahuan Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata. Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek vanKoophandel, disingkat W.v.K.) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) kini dianggap tidak pada tempatnya, lantaran Hukum Dagang bahwasanya tidaklah lain dari Hukum Perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum,melainkan suatu pengertian perekonomian. Di aneka macam negeri yang modern, contohnya di Amerika Serikat dan di Swis juga, tidak terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagangtersendiri di samping pembukuan Hukum Perdata seumumnya. Oleh lantaran itu, kini terdapat suatu fatwa untuk meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Perdata dalamperundang-undangan kita kini ini, hanya terbawa oleh sejarah saja,yaitu lantaran di dalam aturan Romawi yang merupakan sumber terpenting dari Hukum Perdata di Eropah Barat belumlah populer Hukum Dagang sebagaimana yang ter-letak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, alasannya memang perdagangan internasional juga sanggup dikatakan gres mulai berkembang dalam Abad Pertengahan. Hukum Perdata berdasarkan ilmu aturan kini ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
  1. Hukum ihwal diri seseorang,
  2. Hukum Kekeluargaan,
  3. Hukum Kekayaan dan
  4. Hukum warisan.
Hukum ihwal diri seseorang , memuat peraturan-peraturan ihwal insan sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk mempunyai hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang timbul dari kekerabatan kekeluargaan, yaitu : perkawinan beserta kekerabatan dalam lapangan aturan kekayaan antara suami dan isteri,hubungan antara orang renta dan anak, perwalian dan curatele. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Jika kita menyampaikan ihwal kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya sanggup dipindahkan kepada orang lain. 

Hak-hak kekayaan, terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan hasilnya dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu fihak yang tertentu saja dan hasilnya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang menunjukkan kekuasaan atas suatu benda yang sanggup terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak menunjukkan kekuasaan atas suatu benda yang sanggup terlihat, contohnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seoran gatas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk menggunakan sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada pada dasarnya mengatur kekerabatan aturan antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang bekerjasama dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang bekerjasama dengan perikatan dan hal-hal yang bekerjasama dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.

Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang aturan Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan lantaran mengacu atau paling tidak mendapatkan efek yang sama, yaitu dari aturan Romawi (Code Civil).

Hukum Waris, mengatur hal ikhwal ihwal benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga sanggup dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersendiri. Bagaimanakah sistematik yang digunakan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata? B.W. itu terdiri atas empat buku, yaitu :
  1. Buku I, yang berkepala "Perihal Orang", memuat aturan ihwal diri seseorang dan Hukum Keluarga;
  2. Buku II yang berkepala "Perihal Benda", memuat aturan perbendaan serta Hukum Waris;
  3. Buku III yang berkepala "Perihal Perikatan", memuat aturan kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;
  4. Buku IV yang berkepala "Perihal Pembuktian dan Lewat waktu (Daluwarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Adapun hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia ketika ini, (kecuali beberapa penggalan yang sudah dinyatakan tidak berlaku) yaitu sebagai berikut :

1. Buku Kesatu ihwal Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu mengatur :

  • I ihwal menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
  • II ihwal akta-akta catatan sipil
  • III ihwal kawasan tinggal atau domisili
  • IV ihwal perkawinan
  • V ihwal hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri
  • VI ihwal persatuan harta kekayaan berdasarkan undang-undang dan pengurusannya
  • VII ihwal perjanjian kawin
  • VIII ihwal persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
  • IX ihwal perpisahan harta kekayaan
  • X ihwal pembubaran perkawinan
  • XI ihwal perpisahan meja dan ranjang
  • XII ihwal kebapaan dan keturunan bawah umur
  • XIII ihwal kekeluargaan sedarah dan semenda
  • XIV ihwal kekuasaan orang renta
  • XV ihwal menentukan,mengubah dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
  • XVI kebelum-dewasaan dan perwalian
  • XVII ihwal beberapa perlunakan
  • XVIII ihwal pengampuan
  • XIX ihwal keadaan tak hadir

2. Buku kedua ihwal Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara lengkapnya yaitu mengatur :

  • I ihwal kebendaan dan cara membeda-bedakannya
  • II ihwal kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul hasilnya
  • III ihwal hak milik ( eigendoom )
  • IV ihwal hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
  • V ihwal kerja rodi
  • VI ihwal dedikasi pekarangan
  • VII ihwal hak numpang karang
  • VIII ihwal hak perjuangan ( erfpacht )
  • IX ihwal bunga tanah dan hasil se persepuluh
  • X ihwal hak pakai hasil
  • XI ihwal hak pakai dan hak mendiami
  • XII ihwal perwarisan lantaran janjkematian
  • XIII ihwal surat wasiat
  • XIV ihwal pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan
  • XV ihwal hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan registrasi harta peninggalan
  • XVI ihwal mendapatkan dan menolak suatu warisan
  • XVII ihwal pemisahan harta peninggalan
  • XVIII ihwal harta peninggalan yang tak terurus
  • XIX ihwal piutang-piutang yang diistimewakan
  • XX ihwal gadai
  • XXI ihwal hipotik

3. Buku Ketiga ihwal Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu  :

  • I ihwal Perikatan-perikatan umumnya
  • II ihwal Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan
  • III ihwal perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
  • IV ihwal hapusnya perikatan-perikatan
  • V ihwal jual-beli
  • VI ihwal tukar menukar
  • VII ihwal sewa-menyewa
  • VIII ihwal persetujuan-persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan
  • IX ihwal komplotan
  • X ihwal hibah
  • XI ihwal penitipan barang
  • XII ihwal pinjam-pakai
  • XIII ihwal pinjam-meminjam
  • XIV ihwal bunga tetap atau bunga infinit
  • XV ihwal persetujuan-persetujuan untung-untungan
  • XVI ihwal derma kuasa
  • XVII ihwal penanggungan
  • XVIII ihwal perdamaian

4. Buku Keempat ihwal Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah  :

  • I ihwal pembuktian pada umumnya
  • II ihwal pembuktian dengan goresan pena
  • III ihwal pembuktian dengan saksi-saksi
  • IV ihwal persangkaan-persangkaan
  • V ihwal legalisasi
  • VI ihwal sumpah di muka Hakim
  • VII ihwal daluwarsa

Sebagaimana kita lihat, Hukum Keluarga di dalam B.W. itu dimasukkan dalam penggalan aturan ihwal diri seseorang, lantaran hubungan-hubungan keluarga memang besar lengan berkuasa besar terhadap kecakapan seseorang untuk mempunyai hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu. Hukum Waris, dimasukkan dalam penggalan ihwal aturan perbendaan, lantaran dianggap Hukum Waris itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang. 

Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) bahwasanya yaitu soal aturan acara, sehingga kurang sempurna dimasukkan dalam B.W.yang pada asasnya mengatur aturan perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa aturan program itu sanggup dibagi dalam penggalan materiil dan penggalan formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung penggalan yang termasuk aturan program materiil yang sanggup diatur juga dalam suatu undang-undang ihwal aturan perdata materiil.

Sumber :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]

Ilmu Pengetahuan Pluralisme Aturan Perdata

Pluralisme Hukum Perdata Hukum yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam banyak sekali cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam korelasi sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, kontribusi hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

 yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari Ilmu Pengetahuan Pluralisme Hukum Perdata
Pluralisme Hukum Perdata
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara aturan internasional mengatur masalah antara berdaulat negara dalam acara mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi aturan akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.

Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan aturan yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme aturan di indonesia di sebabkan lantaran faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme mempunyai banyak arti, namun intinya mempunyai persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme aturan yang terdapat di indonesia mempunyai satu keinginan yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.

Kehidupan hukum indonesia yang notabenya menganut sistem aturan yang begitu plural. Sedikitnya terdapat lima sistem aturan yang tumbuh dan berkembang di dunia, yaitu :
  1. Sistem Common law, sistem ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan inggris,pada umumnya , bergabung dalam negara - negara persemakmuran,
  2. Sistem Civil Law yang berasal dari aturan romawi,yang dianut di Eropa Barat, dan di bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh pemerintah kolonial dahulu,
  3. Hukum Adat, hal ini berlaku di negara Asia dan Afrika. Hukum adab berlaku tergantung adab masing masing atau suatu wilayah tersebut,
  4. Hukum Islam, hal ini di anut oleh insan yang beragama Islam di manapun berada, baik di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur Tengah (Asia Barat) dan Asia ,dan
  5. Sistem Hukum Komunis atau Sosialis yang dilaksanakan di negara-negara menyerupai Uni Soviet.
Dari kelima sistem aturan yang terdapat di Dunia, Indonesia hanya menganut tiga dari lima sistem aturan tersebut yakni sistem aturan Adat, sistem aturan Islam dan aturan Barat. Ketiga aturan tersebut saling berkesinambungan antara satu dengan yang lain mereka saling beriringan menggapai tujuan yang sama, namun di dalam perjalananya mereka mengikuti aturan yang terdapat di dalam aturan tersebut.

Tetapi kalau di kaji secara logika masing-masing aturan tersebut, mempunyai kesamaan di dalamnya. Mau tidak mau bahwa sistem pluralisme aturan di indonesia telah menempel dan menjadi darah daging bagi masyarakat kita. Dan kita tidak bisa mengelak bahwa aturan pluralisme tersebut berkembang di indonesia. Konsep pluralisme aturan bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat mempunyai cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya, pluralnya aturan yang berada pada indonesia, aturan akan terpakai sendiri dengan keinginan atau kebutuhan masyarakat tersebut.

Hakikatnya pluralisme hukum di Indonesia tujuaanya sama, yakni mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa. Walaupun aturan bangsa ini bersumber lebih dari satu aturan aturan yang begitu terlihat dan nampak begitu jelas, sistem aturan tersebut mempunyai visi dan misi yang sama. Dari sistem keanekaragaman aturan bangsa ini merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan yaitu bangsa Indonesia yang ingin mencapai kehidupan yang maslahat, adil dan sejahtera. Banyak literatur di kemukakan bahwa tujuan aturan yaitu mencapai dari pada keadilan. Di dalam buku Prof. Peter Mahmud Marzuki SH.MS.LLM. “Gustav Radbruch"menyatakan bahwa cita aturan yaitu tidak lain dari pada keadilan. Untuk lebih mengenal jauh ihwal pluralisme berikut yaitu uraian terjadinya pluralisme di indonesia.

Pluralisme hukum perdata cerdik balig cukup akal ini masih sangat terasa, namun berbeda dengan pluralisme aturan yang terjadi dikala jaman Kolonial Belanda. Politik aturan pada masa itu, menyerupai yang telah di canangkan melalui Pasal 131 dan 163 indische staatstreegeling, di bagi menjadi 3 golongan penduduk indonesia dalam pemberlakuan ketentuan aturan perdata terhadapnya, yaitu :
  1. Golongan eropah yang memberlakukan BW terhadapnya.
  2. Golongan bumi putra yang memberlakukan aturan adab nya.
  3. Golongan timur gila yang memberlakukan aturan adatnya juga.
Namun golongan bumi putra dan timur gila di beri peluang oleh pemerintah belanda untuk memakai BW dengan cara penundukan diri (onderwerping ordonantic).

Namun walaupun suasana pluralisme aturan di indonesia cerdik balig cukup akal ini masih terasa, ada perbedaan yang perlu di perhatikan bahwa indische staatstregeling sudah dianggap tidak berlaku lagi, di karenakan tidak sesuai dengan prinsip prinsip negara kesatuan, dan tidak ada penundukan diri dikala ingin memberlakukan BW atas nya, di karenakan BW sudah resmi menjadi aturan yang ada di indonesia, aturan adab dan BW semua berlaku di indonesia sebagai RECHTKEUZE.

Pluralisme Hukum Perdata Materiil di Indonesia yaitu Hukum perdata materiil yang berlaku di Indonesia yang bersifat pluralis, hal ini terkait dengan sejarah politik aturan pada masa Hindia Belanda berdasarkan Indische Staatsregeling (IS) Stb 1925 No.1415 yang mengatur ihwal penggolonganpenduduk dan hukumnya yang berlaku bagi mereka.
  • Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) dan KUHDagang (WVK) : Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia yaitu aturan perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku diIndonesia yaitu aturan perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian bahan B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI contohnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah Indonesia Merdeka menurut aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD1945, KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang gres menurut Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk aturan perdata Indonesia. 
  • Hukum dagang yaitu aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, aturan dagang yaitu aturan yang mengatur korelasi aturan antara manusia-manusia dan badan-badan aturan satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, aturan dagang yaitu aturan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).
  • Hukum Perdata Adat : Hukum Adat yaitu adalah seperangkat norma danaturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. contohnya diperkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti aturan adat. Sumbernya yaitu peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan adab mempunyai kemampuan mengikuti keadaan dan elastis.
  • Hukum Perdata Islam : Schacht menulis bahwa “Hukum suci Islamadalah sebuah tubuh yang meliputi semua kiprah agama, totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)

Referensi :

  1. Daud Ali,Mohammad “ Hadirnya aturan islam di indonesia (HUKUM ISLAM)”, Jakarta 1990,
  2. Marzuki, Peter Mahmud Marzuki, Pengantar aturan indonesia,( Civil Law dan Common Law), Jakarta 2008,
  3. C.S.T. Kansil, 1985 : 7
  4. H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan