Ilmu Pengetahuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Akui Punya Taktik Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengajukan somasi praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyebut pihaknya mempunyai seni administrasi khusus untuk menghadapinya. “Mudah-mudahhan kita punya, nggak perlu dibuka di sini,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Menurutnya, praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setnov ditetapkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya menurut surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.
“Ya nggak apa-apa kan, itukan mekanisme yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja,” ungkapnya dikala dikutip dari Aktual.
- Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud MD: Sekarang Setnov Harus Serahkan Diri
- KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri
- Malam Hari, 10 Penyidik KPK Sambangi Rumah Setya Novanto
- Respons Saut Situmorang Soal Sikap Kapolri terkait Surat Palsu
- ICW Khawatir Setya Novanto Berlindung di Balik Kegamangan Jokowi
- Korupsi Proyek Infrastruktur: Politikus PKB Divonis 9 Tahun Penjara
- Isi Tujuh Poin Alasan Setya Novanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK
- Calon Pengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia Bisa Diproses sebelum Gatot Pensiun
- Pakar: KPK Masih Bisa Lakukan Pemeriksaan Terkait Uji Materi Kasus Novanto
Agus pun berharap proses aturan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu dapat segera diselesaikan. “Sementara itu saja, jadi berdoa saja biar dapat segera terselesaikan dengan baik,” tuturnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan tim kuasa aturan Setnov mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11). Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.(***)
0 komentar:
Post a Comment