Ilmu Pengetahuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Akui Punya Taktik Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengajukan somasi praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebut pihaknya mempunyai seni administrasi khusus untuk menghadapinya. “Mudah-mudahhan kita punya, nggak perlu dibuka di sini,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

 Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengaj Ilmu Pengetahuan Ketua KPK Akui Punya Strategi Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Menurutnya, praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setnov ditetapkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya menurut surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.

“Ya nggak apa-apa kan, itukan mekanisme yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja,” ungkapnya dikala dikutip dari Aktual.

Baca :
Agus pun berharap proses aturan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu dapat segera diselesaikan. “Sementara itu saja, jadi berdoa saja biar dapat segera terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan tim kuasa aturan Setnov mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11). Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment