Showing posts sorted by relevance for query dipanggil-kpk-anak-buah-oso-cuek. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query dipanggil-kpk-anak-buah-oso-cuek. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Bareskrim Tantang Komisi Pemberantasan Korupsi Laga Cepat Selesaikan Berkas Rj Lino

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus mendalami masalah dugaan korupsi pengadaan 10 unit kendaraan beroda empat crane yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penyidikan berkas kasus milik RJ Lino terus berjalan. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.


 Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus mendalami masalah dugaan korupsi Ilmu Pengetahuan Bareskrim Tantang KPK Adu Cepat Selesaikan Berkas RJ Lino
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto/Aktual
Menurutnya hambatan belum lengkap berkas mantan anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu, karena masih ada beberapa masalah yang harus ditangani.

“Masih proses. Pak Agung (Dirtipideksus Brigjen Agung Setya) sudah saya tanya,” kata Ari Dono di kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya yakin pihaknya bakal lebih dulu menyelesaikan berkas penyidikan milik RJ Lino.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu menetapkan RJ Lino tersangka dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC). Mengenai kapan Lino akan diperiksa di Bareskrim, Agung masih menunggu info dari penyidik.

“Nanti tunjukin mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan,” singkat Agung dikala ditemui terpisah.

KPK sudah menetapkan Lino sebagai tersangka pada 18 November 2015. Hanya saja berkasnya belum juga rampung.

Sementara Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yaitu Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan.

Baca :
Keduanya bahkan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada 17 April 2017. Feriadly dan Haryadi dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Lebih lanjut, Bareskrim lalu mengeluarkan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/329/VI/2017/Dittipideksus pada 12 Juni 2017. Dalam masalah korupsi ini, diduga pengadaan mobile crane merugikan negara sampai Rp37 miliar, demikin dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Mantan Pejabat Bppn Thomas Maria Terkait Blbi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK memanggil mantan Team Leader Loan Work Out (LWO)-I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Thomas Maria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (2/11).

 KPK memanggil mantan Team Leader Loan Work Out  Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Mantan Pejabat BPPN Thomas Maria Terkait BLBI
Penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (ilustrasi/aktual.com)

Thomas Maria diketahui sudah pernah dipanggil sebelumnya pada 16 Juni 2017 lalu. Ia yaitu Team Leader LWO-I AMC BPPN pada 2000-2002.

Kemarin, KPK memanggil Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Ferry Lawrentius Hollen sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset obligor BLBI kepada BPPN, tapi Ferry tidak hadir tanpa keterangan.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan menurut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 wacana pemberian jaminan kepastian aturan kepada debitor yang telah menuntaskan kewajibannya atau tindakan aturan kepada debitor yang tidak menuntaskan kewajibannya menurut investigasi Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada ketika kepemimpinan Presiden Megawati Soekanoputri yang juga menerima masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menuntaskan utang, meski gres melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan akta bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melaksanakan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bab dari pinjaman BLBI.

Hasil restrukturisasinya yaitu Rp1,1 triliun sanggup dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak, sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

BLBI yaitu denah tunjangan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami problem likuiditas ketika krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi problem krisis ini dilakukan menurut perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia sudah mengucurkan dana sampai lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah biar sanggup mengatasi krisis tersebut.


Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses secara aturan oleh Kejaksaan Agung, tapi Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalami Kolusi Pt Gajah Tunggal Dan Ayin Di Tambak Dipasena

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kolusi antara bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dengan pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dan suaminya, Surya Dharma (almarhum).

Hal tersebut terkait pengusutan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional (BDNI) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

 tengah mendalami dugaan kolusi antara bos PT Gajah Tunggal Tbk Ilmu Pengetahuan KPK Dalami Kongkalikong PT Gajah Tunggal dan Ayin di Tambak Dipasena
Jubir KPK Febri Diansyah ketika konferensi pers ihwal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
Saat ini KPK sedang mendalami bukti-bukti dugaan tersebut seiring proses penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Penyidik mendalami dan memperkuat bukti atas dugaan tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, ada keterkaitan antara Sjamsul selaku pemilik BDNI dengan Ayin dan suami.

Yakni terkait pengelolaan aset PT Dipasena Citra Darmaja, perusahaan udang milik Sjamsul Nursalim. Surya Dharma merupakan pihak yang membangun perusahaan udang yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung.

Ayin sudah usang mengenal Sjamsul Nursalim ketika tinggal di Lampung. Selain Dipasena, Sjamsul juga memiliki unit perjuangan lain. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk. Pada perusahaan produsen ban itu, suami Ayin sempat masuk jajaran petinggi.

“Salah satu yang kita dalami ialah terkait dengan korelasi aturan PT Dipasena dengan Obligor BLBI (Sjamsul Nursalim) yang sedang kita usut kasusnya dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ini,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11).

BDNI merupakan salah satu bank berlikuiditas terganggu lantaran imbas krisis ekonomi 1998. Kemudian BDNI mengajukan santunan lewat sketsa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Akan tetapi dalam perjalanannya BDNI menjadi salah satu kreditor yang menunggak. Pemerintah pada ketika yang bersamaan mengeluarkan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang lebih ringan dengan dasar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2002.

Berdasarkan Inpres tersebut, bank yang menjadi obligor BLBI dapat dinyatakan lunas hutangnya kalau membayar lewat 30 persen uang tunai dan menyerahkan aset senilai 70 persen dari nilai hutang.

Syafruddin yang menjabat sebagai ketua BPPN semenjak April 2002 ini memberikan tawaran kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada Mei 2002. Isi tawaran tersebut, yakni biar KKSK menyetujui terkait perubahan proses litigasi BDNI menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Untuk melunasi kewajiban selaku obligor peserta BLBI, Sjamsul menyerahkan salah satu asetnya yakni Dipasena kepada BPPN. Aset Dipasena tersebut diklaim bernilai Rp4,8 triliun, sesuai dengan sisa utang Sjamsul Nursalim kepada pemerintah atas kucuran BLBI pada 1998 silam.

Dari total tersebut, sekitar Rp1,1 triliun ditagihkan dari sejumlah petani tambak. Jumlah tersebut diklaim sesuai dengan piutang sejumlah petani tambak kepada Dipasena yang dikelola Ayin dan sang suami.

Akan tetapi, sesudah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak itu hanya bernilai Rp 220 miliar. Sedangkan sekitar Rp 3,7 triliun ternyata tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.

Meski demikian, Syafruddin tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya. Alhasil, negara diduga harus menanggung kerugian sekitar Rp4,58 triliun.

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim itu dinilai melanggar hukum. KPK menerka ada kejanggalan terkait klaim Rp1,1 triliun tersebut. Dengan sejumlah bukti dan isu yang dimiliki, penyidik juga mendalami kejanggalan tersebut.

“Jadi kita masih dalam kasus dugaan korupsi BLBI ini terkait dengan tindak lanjut audit BPK. Kita dalami lebih lanjut nilai Rp220 miliar yang sudah di proses PPA tersebut dan juga nilai lebih dari Rp4,5 triliun yang diduga kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Terkait upaya mendalami dugaan kolusi dan manipulasi aset tersebut, penyidik telah mengusut sejumlah pihak. Termasuk salah satunya Ayin. Selain fokus soal tambak udang, penyidik KPK juga ingin mendalami komunikasi yang terjalin antara Ayin dengan Sjamsul Nursalim dalam proses SKL diterbitkan BPPN pada April 2004.

“Nah salah satu saksi yang kita periksa itu ialah Artalita Suryani. Kita lihat informasi-informasi terkait dengan kegiatan yang bersangkutan bersama keluarga di Dipasena atau di Lampung tersebut,” kata Febri.

Baca :
Bagaimana dengan nasib Sjamsul dan Ayin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ini?, Febri menjawab diplomatis. Sejauh ini KPK memang gres menjerat Syafruddin sebagai tersangka. Penyidik terus melengkapi berkas penyidikan untuk dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Kita belum (mau) bicara itu, kita masih fokus di satu tersangka yang kita proses. Kami fokus dulu mendalami faktor-faktor yang menjadi dugaan kerugian negara lebih dari Rp4,5 triliun itu,” demikian Febri ketika dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Dongeng Cinta Agus Dan Rahma Semerbak Alasannya Ialah Sampah

Hukum Dan Undang Undang (Makasar) Agus dan Rahma yaitu sepasang dewasa Makassar, superit lainnya -- yang tengah jatuh cinta. Tapi tidak ibarat dewasa kebanyakan, keduanya punya dongeng sendiri. Kisah cinta mereka semerbak sebab sampah.

Suatu hari pada awal 2016, seorang remaja, Agus namanya, 19 tahun, tenaga kebersihan di Kecamatan Rappocini, ibarat biasa dengan seragam dan helm orangenya, membawa motor sampah, memasuki lorong di Mappala. Dia mengangkut sampah yang diletakkan atau dibawa warga. Sudah kerap Agus memasuki lorong itu. Tapi hari itu lain kejadiannya. Seorang dewasa putri, Rahma, 16 tahun, membawa sampah dari rumahnya lalu diserahkan kepada Agus.

Agus Dan Rahma/beritalingkungan.com. 

Aha, sesuatu yang lain berdesir di dada Agus dikala melihat dewasa putri itu. Desir anak muda yang mencicipi getar-getar aneh. Sekelilingnya ibarat indah, semerbak, tiba-tiba tak ada bacin sampah di kolam sampahnya. Senyum Rahma mengubah segalanya.

Sejak itu, semakin keraplah Agus memasuki larong tersebut, hanya untuk melihat seseorang yang menciptakan dadanya berdesir.

Suatu hari Agus, dewasa asal Karunrung itu memberanikan diri berkenalan dengan Rahma. Seperti dewasa kebanyakan, keduanya saling tukar nomor henpon. Hingga lalu Agus memberanikan diri mengungkapkan perasaannya kepada Rahma sehabis berulang-ulang berbalas kata lewat henpon.
Agus tidak ingat bagaimana persisnya tapi yang lekat dalam ingatannya yaitu beliau sudah berpacaran dengan Rahma selama 10 bulan. Ahai, sudah 10 bulan usia pacaran mereka. Kalau kalender dihitung mundur, berarti mereka mulai pacaran April 2016.

Empat bulan sehabis pacaran, Rahma lalu mengungkapkan kesediannya yang tidak pernah dibayangkan Agus: menemaninya mengangkut sampah. Rahma anteng saja ikut di motor Agus ke mana-mana, bolak-balik sampai ke daerah pembuangan akhir.

Awalnya, Rahma yang sudah agak usang tidak melanjutkan pendidikan ini, sering disoraki dan digoda teman-temannya dikala duduk di bersahabat Agus yang tengah membawa motor pengangkut sampah. Tapi lama-kelamaan Rahma terbiasa. Baginya, Agus yaitu pemuda yang baik, dan membuatnya merasa nyaman.

“Bagaimana dengan orang renta Rahma, anaknya ikut mengangkut sampah bersamamu?”
“Orang tuanya sudah tahu, Rahma menemani aku keliling mengangkut sampah. Orang tuanya sudah tahu keadaan saya.”

Baca :
Bila Anda warga Kecamatan Rappocini, Makassar, mungkin pernah melihat mereka. Cinta mereka berawal sebab sampah dan bersemi sebab sampah, demikian dikutip dari beritalingkungan.com. (Percik Nur Alim Djalil).

Ilmu Pengetahuan Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, TB Ace Hasan Syadzily mengklaim pelaporan sejumlah penyebar meme Setya Novanto ke polisi bertujuan untuk pembelajaran bagi pengguna media sosial.

Hingga kini, dari puluhan pemilik akun media umum penyebar meme Setya Novanto ketika sakit, yang dilaporkan kuasa aturan Ketua Umum DPP Golkar ke polisi, sudah ada satu pengguna medsos yang menjadi tersangka. Ia ialah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berjulukan Dyann Kemala Arrizzqi.

 Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Ilmu Pengetahuan Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan
Tim kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Menurut Ace, laporan pihak Novanto ke polisi didasari alasan bahwa setiap warganet harus beretika dalam memakai media sosial. Salah satu etika itu, berdasarkan dia, tidak mengejek atau mencaci maki.

"Misalnya soal menggambarkan ketua umum kami dengan sakit kemudian dengan tidak etis. Saya kira itu melanggar etika dan harusnya semua orang menjunjung tinggi etika itu," kata Ace di kantor SMRC, Menteng, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Ace menilai pelaporan tidak hanya berlaku untuk Dyann, tetapi juga semua pihak. Dia menjelaskan setiap orang harus berguru bahwa mengunggah, membagikan dan menyebar konten-konten tidak etis dapat berujung pada pelanggaran UU ITE. Menurut dia, kebebasan di internet tetap ada batasan.

Ace mengaku tak khawatir korelasi PSI dengan Golkar akan memburuk pasca pelaporan itu. Ia mengingatkan, PSI sudah menyatakan jika kasus Dyann ialah urusan pribadi.

"Saya kira partai Golkar pun jika ada kadernya yang melaksanakan tindakan yang menciptakan orang lain tidak nyaman ya itu menjadi tanggungjawab langsung dong, masa menjadi tanggung jawab partai," kata Ace.

Ace menyampaikan Novanto membuka peluang mediasi dengan para pihak terlapor, termasuk Dyann yang sudah menjadi tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua dewan perwakilan rakyat itu. Tapi, beliau belum dapat memastikan Novanto akan mencabut laporannya bila para penyebar memenya meminta maaf.

"Mungkin perilaku pengacara atau kuasa hukumnya mungkin mencerminkan sifatnya pak Setya Novanto," kata Ace.

Ace enggan mengomentari perihal isi postingan Dyann dan sejumlah terlapor lain yang bersama-sama kumpulan meme bermateri sindiran satire terhadap Novanto. Dia menganggap kepolisian lebih mengetahui unsur pidana di kasus ini.

"Jadi berdasarkan saya kuncinya dikembalikan kepada pihak kepolisian sendiri, tapi pembelajaran yang paling penting buat kita semua atas laporan terkait dengan meme pak Setya Novanto ya kita jangan sembarangan lah mengembangkan mengunggah meme atau bentuk apapun dalam media umum yang banyak omong terhadap pihak-pihak lain," ujar Ace.

Dia mengimbuhkan, "Kalau kritik oke, itu bab dari realitas sosial yang harus kita hadapi, tetapi jika sudah contohnya mengejek, mengganggu orang lain bahkan menciptakan orang lain menjadi terkontaminasi nama baiknya ya harus dikembalikan kepada prosedur aturan yang berlaku."

Seperti diketahui, Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto melalui salah satu kuasa hukumnya, Yudha Pandu, melaporkan 32 akun Facebook, Twitter, dan Instagram. Tidak ada spesifikasi khusus untuk menentukan akun-akun ini. Semua yang dianggap menghina Novanto, dilaporkan kepada polisi.

Baca :
Kuasa aturan Novanto lainnyya, Fredrich Yunadi menandakan bahwa seluruh akun tersebut dilaporkan tanpa tebas pilih. Semua yang mempunyai tendensi penghinaan dan pencemaran nama baik telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan polisi LP/1032/X/2017/Bareskrim pada tanggal 10 Oktober lalu.

“Jadi siapapun yang memasang meme baik di Facebook, Instagram, dan Twitter, semua dilaporkan. Sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian semenjak 10 Oktober lalu. Kemarin sudah tertangkap 1, hari ini 1 lagi,” kata Fredrich ketika dikutip dari Tirto, hari ini. (***)

Ilmu Pengetahuan Curhatan Buni Yani Ke Fadli Zon: Aku Berasal Dari Keluarga Plural

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya, kemudian keluarganya berasal begitu plural mau mengungkapkan hate speech? Itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi."

Pernyataan itu disampaikan Buni Yani dengan penegasan. Suaranya sedikit meninggi, meskipun tertahan. Ia yakni terdakwa masalah ujaran kebencian atas dugaan memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Video yang kemudian viral dan menjebloskan Basuki ke penjara atas masalah penistaan agama.

 Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya Ilmu Pengetahuan Curhatan Buni Yani ke Fadli Zon: Saya Berasal dari Keluarga Plural
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon berjabat tangan dengan terdakwa masalah dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani dikala melaksanakan pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Buni Yani mengaku berasal dari keluarga yang plural. Kakeknya seorang haji, tapi sekaligus punya saudara yang menikah dengan seorang beragama Hindu. Sepupu ibunya pun menikah dengan seorang Manado dan berpindah menjadi Kristen.

Hal itulah yang membuatnya tak habis pikir sanggup dijerat dengan tuduhan pengujar kebencian pada Basuki yang beragama Kristen.

"Kalau ada program besar, semua (keluarga) berkumpul di rumah," kata Buni Yani.

Tak cukup dengan itu, ia pun menjelaskan perjalanan hidupnya yang menurutnya pun sangat plural. Ia mengaku kuliah strata satu di Jurusan Sastra Inggris di salah satu universitas di Bali selama 5,5 tahun.

"Saya jadi minoritas di sana," kata Buni Yani.

Setelah lulus, ia mengaku melanjutkan studi strata dua di Amerika dengan beasiswa yang menurutnya dari "orang yang beragama lain." Yang terus berlanjut hingga menerima beasiswa penelitian doktoral di Belanda dan Manilla, Filipina.

Semua pernyataan itu disampaikannya kepada Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon di DPR, Kamis (2/11). Ia berharap Fadli sanggup membantunya dari kriminalisasi yang dihadapinya.

Menurutnya, pilihan diksi “kriminalisasi” yang dipakainya pun tak sembarangan. Pasalnya, kata Buni Yani, sejumlah jago telah menyatakan perbedaan kutipan yang ditulisnya dengan ucapan Basuki dalam pidatonya bukanlah sebuah hal yang melanggar hukum.

"Saya bertanya di Facebook kemudian berimbas ke mana-mana," ucap Buni.

Sebagai seorang mantan wartawan dan peneliti, Buni menyampaikan bahwa perbedaan cara mengutip yakni hal yang biasa saja. "Ini enggak ada kaitannya dengan aturan pidana bahwa orang mengutip kemudian ada yang hilang. Pakai tanda kurung itu hal biasa," kata Buni Yani.

"Ini problem akademik yang sanggup dipecahkan secara intelektual tapi dibawa ke ranah pidana," imbuhnya.

Hal lain yang pula disesalkannya dari masalah ini yakni penelitian doktoralnya mesti terbengkalai selama setahun ke belakang. Terakhir, ia mengaku melaksanakan riset popular culture di Seoul Korea dan terhenti. Begitupun buku yang ditulisnya.

Maka, ia berharap Fadli Zon sanggup membantunya meluruskan masalah ini semoga semua rencananya tercapai dan tidak ada orang lain menyerupai dirinya.

"Buni Yani siapa sih? Dosen kecil. Tapi bukan soal itu membela Buni Yani. Tapi membela hak warga negara. Kalau saya dikriminalisasi menyerupai ini tinggal tunggu orang lain juga sanggup dikriminalisasi dengan pasal-pasal, dakwaan-dakwaan yang tidak berdasar," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Fadli menyatakan rasa empatinya. Ia pun mengusulkan semoga dongeng penderitaan Buni Yani dibukukan saja.

"Saya kira harus dibentuk bukunya supaya nanti tidak terulang kembali satu insiden yang dialami saudara Buni Yani," kata Fadli di DPR, Kamis (2/11).

Baca :
Namun, Fadli mengaku tidak sanggup mengintervensi aturan yang tengah berjalan. Dia hanya berharap majelis hakim yang memimpin sidang nanti sanggup mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.

"Saya kira ini suatu masalah yang harus segera diakhiri. Kita tutup dengan sebuah keadilan," kata Fadli.

Buni Sendiri bakal menghadapi sidang putusan pada 14 November mendatang, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Berkas Alfian Tanjung Dilimpahkan Kek Kejati Pusat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, akan mendapatkan pelimpahan barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Polda Metro.

“Tahap dua Alfian Tanjung, Kamis siang ini di Kejari Jakpus,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (2/11).


 akan mendapatkan pelimpahan barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung terkait pencemaran nam Ilmu Pengetahuan Berkas Alfian Tanjung Dilimpahkan kek Kejati Pusat
Aktual.
Sebelumnya, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.

Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah sesudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Baca :
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuntutan terkait ujaran kebencian, demikian dilansir dari Aktual. (***)