Ilmu Pengetahuan Bareskrim Tantang Komisi Pemberantasan Korupsi Laga Cepat Selesaikan Berkas Rj Lino

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus mendalami masalah dugaan korupsi pengadaan 10 unit kendaraan beroda empat crane yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penyidikan berkas kasus milik RJ Lino terus berjalan. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.


 Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus mendalami masalah dugaan korupsi Ilmu Pengetahuan Bareskrim Tantang KPK Adu Cepat Selesaikan Berkas RJ Lino
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto/Aktual
Menurutnya hambatan belum lengkap berkas mantan anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu, karena masih ada beberapa masalah yang harus ditangani.

“Masih proses. Pak Agung (Dirtipideksus Brigjen Agung Setya) sudah saya tanya,” kata Ari Dono di kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya yakin pihaknya bakal lebih dulu menyelesaikan berkas penyidikan milik RJ Lino.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu menetapkan RJ Lino tersangka dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC). Mengenai kapan Lino akan diperiksa di Bareskrim, Agung masih menunggu info dari penyidik.

“Nanti tunjukin mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan,” singkat Agung dikala ditemui terpisah.

KPK sudah menetapkan Lino sebagai tersangka pada 18 November 2015. Hanya saja berkasnya belum juga rampung.

Sementara Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yaitu Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan.

Baca :
Keduanya bahkan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada 17 April 2017. Feriadly dan Haryadi dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Lebih lanjut, Bareskrim lalu mengeluarkan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/329/VI/2017/Dittipideksus pada 12 Juni 2017. Dalam masalah korupsi ini, diduga pengadaan mobile crane merugikan negara sampai Rp37 miliar, demikin dilansir dari Aktual. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment