Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Mantan Pejabat Bppn Thomas Maria Terkait Blbi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK memanggil mantan Team Leader Loan Work Out (LWO)-I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Thomas Maria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (2/11).

 KPK memanggil mantan Team Leader Loan Work Out  Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Mantan Pejabat BPPN Thomas Maria Terkait BLBI
Penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (ilustrasi/aktual.com)

Thomas Maria diketahui sudah pernah dipanggil sebelumnya pada 16 Juni 2017 lalu. Ia yaitu Team Leader LWO-I AMC BPPN pada 2000-2002.

Kemarin, KPK memanggil Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Ferry Lawrentius Hollen sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset obligor BLBI kepada BPPN, tapi Ferry tidak hadir tanpa keterangan.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan menurut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 wacana pemberian jaminan kepastian aturan kepada debitor yang telah menuntaskan kewajibannya atau tindakan aturan kepada debitor yang tidak menuntaskan kewajibannya menurut investigasi Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada ketika kepemimpinan Presiden Megawati Soekanoputri yang juga menerima masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menuntaskan utang, meski gres melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan akta bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melaksanakan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bab dari pinjaman BLBI.

Hasil restrukturisasinya yaitu Rp1,1 triliun sanggup dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak, sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

BLBI yaitu denah tunjangan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami problem likuiditas ketika krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi problem krisis ini dilakukan menurut perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia sudah mengucurkan dana sampai lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah biar sanggup mengatasi krisis tersebut.


Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses secara aturan oleh Kejaksaan Agung, tapi Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment