Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp, Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan Kpk
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK mengharapkan kehadiran Ketua DPR-RI, Setya Novanto (Setnov), pada Senin (13/11/2017) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS) selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov maupun pengacaranya, Fredrich Yunadi, belum sanggup memastikan kehadiran Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Dengan kata lain, Setnov belum tentu memenuhi panggilan KPK.
"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017).
Ketua Umum Partai Golkar & Ketua DPR-RI, Setya Novanto (tengah). Tirto.id/Andrey Gromico |
Hal senada juga dikatakan oleh Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto di daerah yang sama. Bahkan, Fredrich menyarankan kepada kliennya untuk tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.
"Saya belum tahu dia (Setya Novanto) hadir apa nggak. Tapi kami menunjukkan saran mustahil sanggup hadir lantaran KPK tidak mempunyai wewenang," tandas Fredrich Yunadi.
Fredrich beralasan, surat pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS bukanlah yang ketiga. Pemanggilan gres sanggup dikatakan yang kedua atau ketiga kalau Setnov sebelumnya tidak tiba tanpa alasan.
"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua lantaran sudah dikasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," elak Fredrich Yunadi ketika dikutip dari Tirto.id.
Baca :
- Mantan Ketua MK: KPK Punya Hak Tangkap Setnov
- Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan KPK
- Besok, KPK Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi e-KTP
- KPK Panggil Novanto sebagai Saksi Kasus E-KTP Senin
- Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK
- Pengacara Novanto Sebut wapres JK Tak Tau Hukum
- Larangan Pengacara, KPK: Novanto Harusnya Beri Contoh Penegakan Hukum
- Sri Mulyani Gamang Atas Usulan Pembebasan PPN
Ditambahkan oleh Fredrich, panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan secara resmi. Saat itu, Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan pertama KPK lantaran ada program di DPD Partai Golkar Cirebon yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sedangkan absensi Setya Novanto di pemanggilan kedua disebabkan lantaran KPK belum mendapat izin dari presiden. Fredrich berpendapat, anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, hak untuk bertanya, hak untuk mengawasi, serta punya imunitas. Maka, untuk memanggil Setnov, kata Fredrich, KPK harus minta izin kepada presiden terlebih dulu.(***)