Ilmu Pengetahuan Mahfud Md: Komisi Pemberantasan Korupsi Dapat Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjemput paksa Setya Novanto tanpa izin dari Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait korupsi e-KTP.
"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, dapat dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, ibarat dikabarkan Antara, Selasa (7/11/2017).
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Antara foto/Sigid Kurniawan. |
"Tidak harus izin, dapat pribadi diambil. Tapi ya tidak hingga ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.
Menurut Mahfud, ketika Setya Novanto menang praperadilan, intinya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali sebab ketika itu dua alat bukti sudah mencukupi.
"Saya sudah bilang begitu ia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu dapat ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika aturan yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.
Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, biar tidak dipraperadilankan lagi.
"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun tekanan politik," kata dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK memang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gres dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, namun belum dapat mengungkap nama tersangka.
"Jadi, ada surat perintah penyidikan di selesai Oktober (2017) untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik gres dan ada nama tersangka," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2017).
Meski demikian, Febri enggan menjelaskan nama tersangka atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus e-KTP itu. "Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau tugas yang lain, kami belum dapat konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik," ujar Febri.
Baca :
- Lapas Nusakambangan Rusuh, 1 Napi Tewas dan 11 Pelaku Diamankan
- Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
- KPK Minta Novanto Tak Seret Presiden di Kasus e-KTP
- Novanto Kembali Sandang Status Tersangka e-KTP?
- Hindari Pertanyaan Sprindik Baru KPK, Idrus: La Illahaillallah
- Dinilai Lampaui Tupoksi, Yusri Usman Kirim Surat ke Luhut Binsar
- AEPI: Gagal Beruntun, Kok Bu Sri Mulyani Nggak Malu?
- PT Allianz Laporkan Balik Konsumennya ke Polda Metro Jaya
Dia beralasan KPK masih mencari waktu yang sempurna untuk memberikan pengumuman lebih lengkap mengenai penetapan tersangka gres korupsi e-KTP itu. "Ada kebutuhan, humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu sempurna untuk pengumuman lebih lengkap," kata Febri.
Pernyataan Febri ini mencuat menyusul berdarnya foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu menyatakan bahwa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto kembali menjadi tersangka korupsi e-KTP. (***)