Showing posts sorted by date for query curhatan-buni-yani-ke-fadli-zon-saya. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query curhatan-buni-yani-ke-fadli-zon-saya. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Curhatan Buni Yani Ke Fadli Zon: Aku Berasal Dari Keluarga Plural

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya, kemudian keluarganya berasal begitu plural mau mengungkapkan hate speech? Itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi."

Pernyataan itu disampaikan Buni Yani dengan penegasan. Suaranya sedikit meninggi, meskipun tertahan. Ia yakni terdakwa masalah ujaran kebencian atas dugaan memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Video yang kemudian viral dan menjebloskan Basuki ke penjara atas masalah penistaan agama.

 Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya Ilmu Pengetahuan Curhatan Buni Yani ke Fadli Zon: Saya Berasal dari Keluarga Plural
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon berjabat tangan dengan terdakwa masalah dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani dikala melaksanakan pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Buni Yani mengaku berasal dari keluarga yang plural. Kakeknya seorang haji, tapi sekaligus punya saudara yang menikah dengan seorang beragama Hindu. Sepupu ibunya pun menikah dengan seorang Manado dan berpindah menjadi Kristen.

Hal itulah yang membuatnya tak habis pikir sanggup dijerat dengan tuduhan pengujar kebencian pada Basuki yang beragama Kristen.

"Kalau ada program besar, semua (keluarga) berkumpul di rumah," kata Buni Yani.

Tak cukup dengan itu, ia pun menjelaskan perjalanan hidupnya yang menurutnya pun sangat plural. Ia mengaku kuliah strata satu di Jurusan Sastra Inggris di salah satu universitas di Bali selama 5,5 tahun.

"Saya jadi minoritas di sana," kata Buni Yani.

Setelah lulus, ia mengaku melanjutkan studi strata dua di Amerika dengan beasiswa yang menurutnya dari "orang yang beragama lain." Yang terus berlanjut hingga menerima beasiswa penelitian doktoral di Belanda dan Manilla, Filipina.

Semua pernyataan itu disampaikannya kepada Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon di DPR, Kamis (2/11). Ia berharap Fadli sanggup membantunya dari kriminalisasi yang dihadapinya.

Menurutnya, pilihan diksi “kriminalisasi” yang dipakainya pun tak sembarangan. Pasalnya, kata Buni Yani, sejumlah jago telah menyatakan perbedaan kutipan yang ditulisnya dengan ucapan Basuki dalam pidatonya bukanlah sebuah hal yang melanggar hukum.

"Saya bertanya di Facebook kemudian berimbas ke mana-mana," ucap Buni.

Sebagai seorang mantan wartawan dan peneliti, Buni menyampaikan bahwa perbedaan cara mengutip yakni hal yang biasa saja. "Ini enggak ada kaitannya dengan aturan pidana bahwa orang mengutip kemudian ada yang hilang. Pakai tanda kurung itu hal biasa," kata Buni Yani.

"Ini problem akademik yang sanggup dipecahkan secara intelektual tapi dibawa ke ranah pidana," imbuhnya.

Hal lain yang pula disesalkannya dari masalah ini yakni penelitian doktoralnya mesti terbengkalai selama setahun ke belakang. Terakhir, ia mengaku melaksanakan riset popular culture di Seoul Korea dan terhenti. Begitupun buku yang ditulisnya.

Maka, ia berharap Fadli Zon sanggup membantunya meluruskan masalah ini semoga semua rencananya tercapai dan tidak ada orang lain menyerupai dirinya.

"Buni Yani siapa sih? Dosen kecil. Tapi bukan soal itu membela Buni Yani. Tapi membela hak warga negara. Kalau saya dikriminalisasi menyerupai ini tinggal tunggu orang lain juga sanggup dikriminalisasi dengan pasal-pasal, dakwaan-dakwaan yang tidak berdasar," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Fadli menyatakan rasa empatinya. Ia pun mengusulkan semoga dongeng penderitaan Buni Yani dibukukan saja.

"Saya kira harus dibentuk bukunya supaya nanti tidak terulang kembali satu insiden yang dialami saudara Buni Yani," kata Fadli di DPR, Kamis (2/11).

Baca :
Namun, Fadli mengaku tidak sanggup mengintervensi aturan yang tengah berjalan. Dia hanya berharap majelis hakim yang memimpin sidang nanti sanggup mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.

"Saya kira ini suatu masalah yang harus segera diakhiri. Kita tutup dengan sebuah keadilan," kata Fadli.

Buni Sendiri bakal menghadapi sidang putusan pada 14 November mendatang, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Uu Narkotika Belum Capai Target Sebab Pakai Pendekatan Kriminal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua tahun yang lalu, Presiden Jokowi mempunyai sasaran untuk merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkotika. Akan tetapi, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), sampai September 2017, tahapan rehabilitasi gres menyentuh 16 ribu orang.

Banyak yang berpendapat, tidak tercapainya sasaran rehabilitasi tanggapan pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Narkotika yang masih mengedepankan pendekatan kriminal dibanding pendekatan kesehatan masyarakat. Rehabilitasi dan kriminalisasi terhadap pengguna ini juga dirasa merupakan sedikit dari dilema UU Narkotika.

 Presiden Jokowi mempunyai sasaran untuk merehabilitasi sekitar  Ilmu Pengetahuan UU Narkotika Belum Capai Sasaran alasannya Pakai Pendekatan Kriminal
Ilustrasi. Tersangka perkara narkotika dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika kesembilan Tahun 2017 di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam program diskusi terbuka bertajuk "Revisi UU Narkotika Untuk Siapa?" yang diselenggarakan di Bakoel Koffie Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2017); ICJR, Rumah Cemara, PBHI, serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU Narkotika berupaya memberi masukan awal bagi revisi UU Narkotika.

Baik ICJR, Rumah Cemara, maupun PBHI, berangkat melalui pengalaman advokaai terkait informasi narkotika. Tak hanya itu, ketiga pihak juga turut menyelami eksklusif praktik penanganan pecandu dan pengguna narkoba.

Totok Yulianto, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan perubahan UU Narkotika harus ditujukan demi kepentingan dan evakuasi pecandu maupun pengguna.

"Sejak tahun 1976, dikala UU Narkotika lahir, pemerintah masih memakai aliran bahwa pemakai narkotika yaitu kriminal. Dari situ, berdampak pada pendekatan yang digunakan; pendekatan kriminal. Ini yang harus perlahan diubah," ungkap Totok kepada Tirto.

"Selama ini kan pengguna seolah disamakan dengan koruptor atau penjahat berat lainnya. Ini yang musti diluruskan," tambahnya.

Sementara itu Dr. Fauzi Masjhur, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Timur tak menampik bahwa masih terdapat pandangan jelek terhadap pengguna narkotika. Para pengguna dikesankan seorang penjahat.

"Alangkah bijaknya apabila dalam menangani pengguna narkotika, kita memakai pendekatan kesehatan masyarakat. Yang bermasalah dari para pengguna kan kesehatannya. Itu yang semestinya kita bantu," jelasnya.

Sementara itu, peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mewanti-wanti kepada pemerintah. Dari 16 ribu pengguna yang sudah direhabilitasi, semuanya berdasarkan hasil penyelidikan; bukan kesadaran dan kerelaan sendiri. Hal tersebut, berdasarkan Erasmus, tak sanggup dipisahkan dari pendekatan kriminal yang dipakai aparat.

"Berdasarkan data BNN, ada 8.354 pengguna yang ditahan di penjara. Hal ini sudah menjadi mekanisme yang jelek terlebih dahulu. Mereka dikesankan sebagai seorang kriminal. Seharusnya pemerintah berguru dari Portugal yang dianggap sebagai negara dengan kebijakan dilema narkotika yang ideal," pungkasnya.

Baca :
Erasmus menambahkan, masukan rekomendasi sudah dipersiapkan kepada pemerintah perihal revisi UU Narkotika. Pada dasarnya, revisi UU Narkotika harus dibentuk untuk menyelamatkan pengguna dan pecandu.

"Apakah benar jargon narkotika untuk menyelamatkan pecandu? Satu satunya cara melihat hasil revisinya nanti. Apabila masih ada pendekatan pidana maka, pemerintah sama saja omong kosong," tegasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Berhasil Amankan 86 Kilogram Sabu-Sabu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebesar 86,271 kilogram sabu-sabu dari Taiwan yang dimasukan ke dalam alat angkut forklift.

Modus ini tergolong baru. Pelaku berinisial AD, RH, SG, dan AH melaksanakan sedikit modifikasi pada 2 buah forklift brand TCM dan Komatsu dengan cara menciptakan bab pelengkap di tubuh forklift dan kemudian menyimpan sabu di dalamnya.

 Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebesar Ilmu Pengetahuan Polisi Berhasil Amankan 86 Kilogram Sabu-sabu
Ilustrasi petugas Kepolisian menyusun barang bukti sabu-sabu. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Lapisan forklift tersebut terdiri dari besi dan timah, kemudian sabu itu dibebat erat dengan 2 plastik tebal dan dibalut dengan pelumas untuk menghindari detektor aparat. Sayang, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas. Polisi hasilnya berhasil mendapat warta mengenai adanya narkoba yang ditempatkan dalam forklift gudang PT. Transcon Indonesia Petikemas KBN Marunda.

Petugas kemudian membuntuti kontainer yang mengangkut forklift dari gudang hingga ke kawasan pengiriman, yakni toko Auto Part Kemayoran. Toko tersebut milik satu tersangka SG dan eksklusif dibawa ke depan toko Felik Audio Blok D1 Kemayoran.

Saat tersangka AD, RH, dan SG sedang membongkar forklift TCM dengan memakai tenaga teknisi setempat, polisi eksklusif membengkuk ketiganya. Berdasarkan pemeriksaan, kontainer tersebut sudah berada selama 5 bulan di gudang.

Alasan mereka menyimpan barang itu selama lima bulan lantaran banyaknya pengungkapan sabu pada tahun 2017 ini, ibarat pengungkapan seberat 105 kilogram sabu pada bulan Januari dan 1 ton pada bulan Juli 2017.

“Udah 5 bulan belum diambil. Mereka pikir kini waktu yang tepat, ternyata salah. Dia kira sesudah kami puas sanggup 1 ton kami berhenti, tapi kami terus melaksanakan acara ini lantaran kami yakin masih ada,” terperinci Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Purwadi Arianto, Kamis (2/11) di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menandaskan bahwa pelaku ditangkap pada 27 Oktober lalu. Dari tiga pelaku, masih ada 1 warga negara Taiwan berinisial H yang hingga ketika ini masih buron. Suwondo mengaku sudah bekerja sama dengan kepolisian Taiwan untuk menangkapnya.

““Kami sudah tahu mukanya, datanya, dan sudah kami serahkan kepada DPO Taiwan,” imbuhnya.

Ketiga pelaku mengklaim gres pertama kali melaksanakan hal ini. Oleh alasannya itu, Suwondo mengaku susah mengidentifikasi kasus ini dengan kasus sebelumnya. Satu-satunya kesamaan dengan kasus sebelumnya yaitu barang haram itu sama-sama berasal dari Taiwan.

Baca :
“Sama-sama dari Taiwan. Untuk jaringannya kami belum lihat keterkaitannya. Tapi dari jumlah yang masuk ini ada kaitan sebelumnya 105 kilo, 1 ton yang ditangkap tim sebelumnya. Karena benda ini tiba ke Indonesia sudah sekitar bulan Maret 2017 ini,” pungkasnya.

Atas tindakannya, pelaku terancam dengan Pasal 113 ayat (2) subside Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika dan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU Nomor 36 ihwal Kesehatan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Diduga Rusak Barang Bukti, Dua Penyidik Polri Masih Diperiksa Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian RI Ajun Kombes Roland Ronaldy dan Komisaris Harun masih menjalani investigasi oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK meski keduanya sudah dikembalikan ke instansi asal.

Kedua penyidik tersebut dikenai hukuman berat pengembalian ke instansi asal oleh KPK terkait dugaan perusakan barang bukti dalam kasus korupsi yang ditangani.

"Di institusi KPK ada proses penjelasan internal yang sudah dan sedang berjalan, tentu kami concern di hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11/2017).

 Dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian RI Ajun Kombes Roland Ronal Ilmu Pengetahuan Diduga Rusak Barang Bukti, Dua Penyidik Polisi Republik Indonesia Masih Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico.
Keduanya diduga melaksanakan pelanggaran merusak barang bukti ketika melaksanakan penyidikan kasus dugaan suap uji bahan Undang-Undang Nomor 41/2014 wacana Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.

Basuki Hariman yang sudah divonis 7 tahun alasannya ialah menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar itu juga diduga melaksanakan penyuapan untuk menyelundupkan 7 kontainer daging di pelabuhan Tanjung Priok ke gudang kontainer di Cileungsi Bogor. Namun ketika investigasi oleh pihak Bea Cukai Basuki dilepas alasannya ialah oknum Bea Cukai sudah berkolusi dengan Basuki.

"Kami masih fokus ke prosesnya, belum bicara konsekuensi alasannya ialah alhasil kan belum ada," tambah Febri.

Namun Roland dan Harun sudah dikembalikan ke Polisi Republik Indonesia per 13 Oktober 2017 dan justru mendapat promosi oleh Polri. Padahal pengembalian penyidik KPK ke instansi asal alasannya ialah pengawas internal menemukan catatan pelanggaran oleh kedua penyidik tersebut.

Baca :
"KPK akan fokus pada ruang lingkup KPK saja, terkait proses promosi, mutasi atau penghargaan dan hal-hal lain terhadap pegawai di institusi kepolisian atau lain itu tergantung pimpinan di institusi tersebut," tambah Febri.

Namun Febri juga mengaku tidak tahu kapan investigasi internal terhadap kedua penyidik tersebut berlangsung, apakah sehabis diterbitkannya surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016 terkait dugaan suap ke oknum bea cukai tersebut atau sebelumnya, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Petarung Bomboman “Gladiator” Divonis Dua Tahun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua dari tiga anak berhadapan dengan aturan atau ABH (terdakwa-red) divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, dalam masalah perkara tarung bomboman ala gladiator, Kamis.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Anna Yuliana didampingi dua hakim anggota yakni Rikatama Budiyantie, dan Siti Suryani Hasanah dengan disaksikan empat Jaksa Penuntut Umum Gunawan, Rossy, Diana dan Yustika, serta tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Cibinong.

 Dua dari tiga anak berhadapan dengan aturan atau ABH  Ilmu Pengetahuan Petarung Bomboman “Gladiator” Divonis Dua Tahun
Hilarius Christian Event Raharjo tewas dalam tarung Bomboman ala Gladiator. (Istimewa)/Aktual
Kedua anak berhadapan dengan aturan tersebut berinisial HK dan BV.

HK berperan sebagai penggagas tarung bom-boman, sedangkan BV ialah lawan tarung dari Hilarius Christian Event Raharjo yang tewas dalam tarung tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan yang dilakukan ABH tersebut mengakibatkan keresahan serta stress berat berat bagi keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan, anak belum pernah dihukum, mengakui dan meratapi perbuatannya, dan kooperatif dalam menyampaikan keterangan memperlancar persidangan, masih berusia muda diperlukan sanggup memperbaiki sikap di masa depan.

Hakim dalam putusannya menyampaikan perbuatan yang dilakukan oleh anak tergolong sebagai tindak pidana berat dan juga disertakan dengan adanya kekerasan.

“Perbuatan kekerasan dalam hal ini pertandingan bomboman tidak sanggup dipandang sebagai suatu perbuatan yang main-main,” kata Hakim Hanna membacakan putusannya.

Sehingga, lanjut Hakim, untuk itu anak harus menyadari bahwa suatu perbuatan yang melibatkan kekerasan di dalamnya yang dipandang sebagai suatu “tradisi” merupakan suatu fatwa yang harus diubah dan dihilangkan dari setiap anak maupun orang dewasa.

Sidang putusan masalah tarung bomboman ala gladiator berlangsung selama hampir tiga jam dari pukul 13.30 hingga 16.30 WIB. Sidang berlangsung paralel, sidang pertama untuk anak HK, sidang kedua untuk BV dan ketiga untuk MS.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama empat tahun.

Selain divonis dua tahun, ABH tersebut juga diwajibkan menjalankan pekerjaan sosial di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong selama tiga bulan.

Baca :
Setelah membaca putusan hakim menyampaikan kepada anak untuk berunding dengan pihak pengacara untuk mendapatkan atau mengajukan banding. Setelah berunding, Tim pengacara menyatakan pribadi bandung.

Pengadilan menyampaikan waktu tujuh hari bagi pengacara untuk mengajukan banding atas putusan hakim, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Didesak Panggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Terkait Hilangnya Barbuk Masalah Daging Sapi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap hilangnya barang bukti perkara impor daging sapi oleh penyidik dari kepolisian.

Ia mengatakan, KPK harus berani mengusut perkara ini semoga sanggup mengungkap sejumlah petinggi atau perwira kepolisian yang mendapatkan uang haram tersebut.


 Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani mendesak Komisi Pemberantasan  Ilmu Pengetahuan KPK Didesak Panggil Kapolri Terkait Hilangnya Barbuk Kasus Daging Sapi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polisi Republik Indonesia dengan penegak aturan lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah perkara ibarat terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano
Bahkan, sambung Julius, kalau perlu KPK harus memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meminta klarifikasi kisruh penghilangan alat bukti tersebut.

“Dari situ tindaklanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri, sanggup memanggil Kapolri atau sanggup berkunjung ke Polri,” kata Julius kepada wartawan, Kamis (2/11).

Sebagaimana diketahui, KPK telah mengembalikan dua penyidik dari pihak kepolisian, ialah AKBP Roland Rinaldy dan Kompol Harun kepada Polri. Dua penyidik tersebut diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen yang berisi nama-nama perwira tinggi kepolisian yang mendapatkan pedoman dana suap dalam perkara impor daging sapi.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Dirut PT Impexindo, Basuki Hariman. Keduanya telah di Vonis bersalah oleh pengadilan.

Julius pun menyarankan KPK dan Polisi Republik Indonesia juga sanggup bekerja sama untuk mengungkap dugaan-dugaan dana yang mengalir kepada pejabat Mabes Polri. Selain itu, KPK juga diminta untuk melaksanakan audit internal dan mengungkap barang bukti apa yang dihilangkan oleh kedua penyidik tersebut.

“Itu ia betul, betul dugaan itu, tapi tanpa ada suatu proses formal di KPK, maka itu hanya jadi desas desus belaka. Makanya butuh sekali proses formal di KPK. Alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa, rekening bank itu ke siapa, transfer ke siapa,” tuturnya.

KPK dinilai perlu memanggil Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, untuk mengupas dan merampungkan perkara impor daging sapi yang memasuki “babak baru” paska temuan dokumen yang dirusak oleh 2 penyidik asal Polisi Republik Indonesia di KPK.

“Kalau perlu panggil Kapolri, atau bentuk tim bersama antara KPK-Polri,” ungkapnya kepada Aktual.

Baca :
Ditambah lagi kedua penyidik yang dikembalikan ke Polisi Republik Indonesia itu justru naik pangkat, sehingga menjadikan kecurigaan-kecurigaan adanya dugaan keterlibatan petinggi Polri. Sehingga diharapkan komunikasi dan keterangan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Mereka kan punya MoU, termasuk dalam hal mutasi penyidik. Sampaikan itu diduga penyidik melanggar, datangi pak Tito, semoga hulunya jelas,” tutup Julius. *adv

Ilmu Pengetahuan Kejagung Cekal Edward Soeryadjaya Terkait Korupsi Pertamina

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung melaksanakan cegah dan tangkal terhadap Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd., pemegang saham secara umum dikuasai PT Sugih Energy (SUGI) Tbk. dan tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) untuk bepergian ke luar negeri.

“Sudah diajukan ke pencekalan ke Imigrasi semenjak yang bersangkutan menjadi saksi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Kamis (2/10).

 Kejaksaan Agung melaksanakan cegah dan tangkal terhadap Edward Seky Soeryadjaya Ilmu Pengetahuan Kejagung Cekal Edward Soeryadjaya Terkait Korupsi Pertamina
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Warih Sadono (Butho/Aktual.com)
Permohonan pencegahan tersebut diajukan pihaknya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yang bersangkutan dihentikan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.

Dia menyampaikan pencegahan itu untuk mempermudah penyidik melaksanakan investigasi kepada yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.

“Ini untuk mempermudah proses investigasi yang bersangkutan,” katanya.

ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT SUGI menurut surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tertanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ESS diduga telah menikmati laba yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

“Tersangka ESS telah menikmati laba yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presdir Dana Pensiun Pertamina,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, ketika ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut bermula, pada pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd. berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta supaya Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melaksanakan pembelian saham SUGI senilai Rp601.000.000.000 melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah menjadikan kerugian keuangan negara Rp599.426.883.540 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas acara penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tertanggal 2 Juni 2017.

Baca :
Atas usul Ortus Holding, Ltd. uang yang diterima oleh PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina tersebut telah dipergunakan untuk menuntaskan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd. milik ESS, sebagai berikut, pembayaran pemberian dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp51.739.571.543, pembayaran pemberian dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp10.605.707.240.

Pembayaran pemberian dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp52.650.325.000 dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp29.260.000.140.

Pembayaran pemberian dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp461.431.732.175, demikian dikutip dari Aktual. (***)