Ilmu Pengetahuan Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Utara, Asrun ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan Ayah (Asrun) dan Anak itu ditahan usai dijadikan tersangka perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
“Ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, ibarat yang dikutip dari Aktual, Jakarta, Kamis, (1/3).
Pantauan dilokasi, keduanya keluar dari gedung KPK pribadi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Keduanya kompak menutup mulutnya dikala dilayangkan sejumlah pertanyaan oleh awak media. Sambil melemparkan senyum, keduanya melambaikan tangan kepada para awak media.
Saat akan memasuki kendaraan beroda empat tahanan, dua orang disinyalir keluarga Asrun dan Adriatama tiba-tiba merangsek masuk kerumunan wartawan. Dua orang itu menangis meraung-raung sambil menyebut nama kedua tersangka suap tersebut.
Sesaat sesudah kendaraan beroda empat tahanan yang membawa Asrun dan Adriatama meninggalkan gedung KPK, sekarang giliran Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih pun keluar dari markas Antirasuah dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya pun bungkam dan buru-buru masuk ke kendaraan beroda empat tahanan.
Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyampaikan jikalau Adriatma, Asrun dan Fatwati ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Hasmun Hamzah ditahan di Rutan Guntur.
KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta ialah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Adriatma diduga berpengaruh telah mendapatkan suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
Kuat dugaan uang suap itu akan dipakai Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.
Tak hanya itu, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar dan STNK serta kunci kendaraan beroda empat yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.
- The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
- Busyro Muqqodas Minta Pansel MK Libatkan Masyarakat
- Diperiksa Soal Novel, Dahnil Anzar Mengaku Pesimistis pada Polisi
- Gugatannya Ditolak, 13 Korban PHK Transjakarta akan Ajukan Kasasi
- Smelter Companies Lament Negative Impact of Government Regulation 1/2017
- Korupsi Ditjen Hubla: Tonny Budiono Mengaku Beri Uang ke Paspampres untuk Operasional
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
- Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) aksara a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati selaku peserta suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 aksara a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)