Showing posts sorted by relevance for query bentuk-perlindungan-hukum-bagi-mereka. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query bentuk-perlindungan-hukum-bagi-mereka. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan Dan Fungsi Aturan

Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum - Hingga ketika ini, belum ada kesepahaman dari para jago mengenai pengertian hukum. Telah banyak para jago dan sarjana aturan yang mencoba untuk memperlihatkan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun jago atau sarjana aturan yang bisa memperlihatkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak.

A. Pengertian Hukum

Ketiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan jago aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menciptakan definisi aturan ? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan aturan ?

Ketiadaan definisi aturan terperinci menjadi hambatan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja diperlukan pemahaman awal atau pengertian aturan secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan banyak sekali macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan derma aturan yang diberikan kepada masyarakat.

 belum ada kesepahaman dari para jago mengenai pengertian Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum
Materi Hukum
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa gotong royong aturan itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan aturan mempunyai pengertian yang luas. Banyak jago aturan memperlihatkan pengertian aturan secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak perihal aturan itu.

Defenisi Hukum Menurut Para Ahli

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan alasannya yaitu kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian aturan berdasarkan para jago aturan yaitu sebagai berikut :

1. Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya yaitu pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali

Hukum yaitu seperangkat norma perihal apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman hukuman bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir

Hukum yaitu peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh forum berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers

Hukum yaitu semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi fatwa bagi penguasapenguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

7. S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” aturan dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan hukuman sanksi. Tujuan aturan itu yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst

Hukum yaitu keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan

Hukum yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.

Jadi, aturan yaitu suatu sistem yang dibuat insan untuk membatasi tingkah laris insan biar tingkah laris insan sanggup terkontrol , aturan yaitu aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan yaitu peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B. Unsur-unsur Hukum

  1. Apabila kita lihat dari beberapa perumusan perihal banyak sekali pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa aturan itu mencakup unsur-unsur :
  2. peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
  3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  4. peraturan itu bersifat memaksa; dan
  5. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah aturan itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah aturan itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Dengan demikian, aturan itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah aturan akan dikenakan hukuman yang berupa hukuman. Sifat aturan yang demikian itu memperlihatkan ciri-ciri hukum, yaitu :
  1. adanya perintah dan atau larangan;
  2. perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
  3. adanya hukuman atau hukuman. 
 

C. Ciri-Ciri Hukum

Hukum mempunyai sifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut yaitu ciri-ciri aturan :
  1. Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

D. Sifat Hukum

Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang menyampaikan bahwa pengertian hukum yaitu peraturan perihal perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Hukum yaitu salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma aturan mempunyai eksekusi yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, biar sanggup terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan biar ketidakbebasan tersebut sanggup menghasilkan keteraturan. Ada banyak sekali macam pengertian hukum berdasarkan para ahli, sehingga menciptakan tidak adanya pengertian dari aturan yang mempunyai satu arti.

Berikut ini yaitu sifat dari hukum, sebagai berikut :

a. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan mempunyai sifat mengatur alasannya yaitu aturan memuat banyak sekali peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

b. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan mempunyai sifat memaksa alasannya yaitu aturan mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya hukuman yg tegas terhadap orang-orang yg melaksanakan pelanggaran terhadap hukum.

c. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan mempunyai sifat melindungi alasannya yaitu aturan dibuat untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg harmonis antara banyak sekali kepentingan yg ada.

E. Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori perihal tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi aturan itentukan oleh keyakinan kita yang etis perihal yang adil dan tidak. Menurut teori ini, aturan bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Tujuan aturan mempunyai sifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, selain itu aturan bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sedangkan teori utilities, aturan bertujuan untuk memperlihatkan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan aturan yaitu manfaat dalam memperlihatkan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Berikut yaitu Tujuan Hukum :
  1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
  2. Mengatur pergaulan hidup insan secara damai;
  3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
  5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
  6. Sebagai sarana aktivis pembangunan; dan
  7. Sebagai fungsi kritis.
Berkenaan dengan tujuan aturan (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para jago aturan sebagai berikut :

1. Aristoteles (Teori Etis )

Tujuan aturan semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memperlihatkan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis alasannya yaitu isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan yaitu ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn

Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.

Tujuan aturan yaitu menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan aturan yaitu kedaimaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern langsung (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

F. Fungsi Hukum

Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana aturan tersebut, intinya kita sanggup menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.

Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memperlihatkan keadilan bagi manusia; dan
  3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai pola tujuan negara.
Fungsi dari aturan secara umum yaitu :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menuntaskan pertikaian.
Tugas dari Hukum yaitu sebagai berikut :
  1. Menjamin adanya kepastian hukum;
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
  3. Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Referensi :

  1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
  2. Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
  3. Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
  4. Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum

Ilmu Pengetahuan Aturan Bisnis

Hukum Bisnis - Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

 istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah  Ilmu Pengetahuan Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

A. Pengertian Hukum Bisnis


Menurut Hughes dan Kapoor yaitu suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya yaitu pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat.

Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis yaitu suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis yaitu seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan banyak sekali problem yang timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya yaitu pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis.

Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya yaitu kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat.

Hukum Bisnis yaitu suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif yaitu untuk mendapat laba tertentu.

Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur perihal acara ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau acara ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, menyerupai berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

Pengertian aturan bisnis secara umum yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, mencakup kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berafiliasi dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi supaya tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

B. Sumber Hukum Bisnis


Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini yaitu dimana kita bisa menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber aturan bisnis yang utama/pokok yaitu Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut yaitu :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis yaitu :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Sumber-sumber aturan bisnis :

1. Perundang-Undangan

Undang-undang yaitu peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kurun yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
Persetujuan jual beli (contract of sale),
Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).

Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

c. Peraturan Perundang-Undangan

Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
  9. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi,
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank.

2. Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal tunjangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi yaitu putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

4.Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan perihal problem Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal tunjangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di daerah dimana barang berada pada ketika terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Doktrin

Pendapat sarjana aturan (doktrin) yaitu pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Misalnya hakim dalam menyidik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut kepercayaan dari hebat aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa kepercayaan tersebut.

C. Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis


Hukum yang diberlakukan mempunyai tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain mempunyai tujuan, hukum juga mempunyai fungsi. Fungsi aturan mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi aturan di antaranya aturan sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek aturan dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis yaitu suatu perjuangan dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat laba yang besar.

Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, aturan harus bisa merubah sikap dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.

Dari tujuan aturan tersebut maka tujuan aturan bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari aturan bisnis yaitu adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian aturan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Fungsi Hukum Bisnis

  1. Sebagai sumber info yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud tabiat dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Kegiatan Bisnis

Berikut ini yaitu beberapa kegiatan bisnis.
  1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya yaitu dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
  2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
  3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

Kegiatan bisnis secara umum sanggup bedakan 3 bidang perjuangan yaitu :
  1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
  2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih mempunyai kegunaan dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
  3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.

D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis 


Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hukum Bisnis selalu ada ketika pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata perihal perikatan.

Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari aturan bisnis, antara lain sebagai berikut :
  • Kontrak bisnis,
  • Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
  • Perusahaan go publik dan pasar modal,
  • Jual beli perusahaan,
  • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
  • Kepailitan dan likuidasi,
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi,
  • Perkreditan dan pembiayaan,
  • Jaminan hutang,
  • Surat-surat berharga,
  • Ketenagakerjaan/perburuhan,
  • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
  • Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
  • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
  • Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
  • Perpajakan,
  • Penyelesaian sengketa bisnis,
  • Bisnis internasional,
  • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
  • Alih Teknologi – perlu proteksi dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi menyerupai mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi ajaib ke dalam negeri,
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan,
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
  • Hukum Kegiatan Pertambangan,
  • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
  • Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
  • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002. 
 

  E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Suatu perjuangan


Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke banyak sekali bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya yaitu aturan sangat berperan mengatur bisnis supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis yaitu undang-undang proteksi konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang proteksi konsumen dalam pasal disebut diatur perihal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya yaitu ada jaminan proteksi jikalau produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, proteksi konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Dengan demikian terang aturan-aturan aturan tesebut diatas sangat diharapkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan aturan itu diharapkan alasannya yaitu :
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah tugas aturan bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman aturan bisnis cukup umur ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi aturan maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam banyak sekali sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak sanggup disangkal bahwa aturan merupakan pranata yang pada karenanya memilih bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut sanggup dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial sanggup diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sanggup membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).

Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya yaitu aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat).

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan banyak sekali bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan kasus serta tantangan gres alasannya yaitu aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

F. Manfaat Mempelajari Hukum Bisnis Oleh Pelaku Bisnis


Sebagian orang mungkin menganggap bahwa aturan atau aturan perihal bisnis terkadang menimbulkan hambatan bagi pelaku perjuangan untuk meraih untung sebesar-besarnya.Tapi bila diselami ternyata hal itu tidaklah benar. Justru aturan bisnis menawarkan pengaturan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil laba sendiri dengan melanggar hak orang lain.

Salah satu pola konkritnya yaitu jikalau anda seorang investor atau sekutu pasif sebuah CV maka anda akan sangat membutuhkan keamanan bagi uang anda yang menjadi objek kerja sama, maka jikalau anda menguasai aturan kontrak maka upaya menawarkan keamanan bagi uang anda bisa maksimal dengan kontrak yang mempunyai standarisasi yang jelas, contohnya dengan nokta riil maka perjanjian tersebut harus dianggap orisinil sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya. Kemampuan anda menawarkan jaminan proteksi investasi melalui kontrak terhadap investor akan menjadi pertimbangan besar lengan berkuasa akan menginvestasikan modalnya kepada perusahaan anda alasannya yaitu harus dipahami semua orang menginginkan uangnya kondusif dengan kata lain harus ada kejujuran, profesionalitas dan perlindungan.

Misalnya lagi, melihat UU Konsumen menawarkan beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku perjuangan maupun konsumen.Dengan kata lain di situ tidak cuma terdapat aturan dan hukuman akan tetapi juga ketentuan mengenai standarisasi yang harus dipenuhi setiap pelaku perjuangan sehingga apabila dijalankan dengan baik maka ada perwujudan profesionalitas pelayanan bagi konsumen, proteksi pelaku perjuangan dan peningkatan daya saing dengan perusahaan ajaib dari segi pelayanan. Inipun akan menjadi pertimbangan bagi investor alasannya yaitu investor biasanya menginginkan kolaborasi dengan perusahaan yang mempunyai prospek ke depan sekaligus profesional. Jika dilihat, investor atau rekanan lebih mengutamakan bekerja sama dengan perusahaan yang profesional. Patuh kepada aturan dan profesional menjadi pertimbangan investor, penanam modal dan rekanan selain pada nilai laba perusahaan alasannya yaitu bagaimanapun uang yang kondusif sekaligus terhindar dari kasus menjadi aspek penting dalam pertimbangan seseorang melaksanakan bisnis. Sehingga aturan bisnis bahwasanya bukan hanya embel-embel bagi pelaku perjuangan akan tetapi menjadi penggalan penting terhadap berlakunya bisnis alasannya yaitu merupakan sebuah proteksi tidak hanya bagi konsumen akan tetapi juga antar pelaku perjuangan dan investor.

Dari sudut pandang Kekayaan Intelektual juga sangat penting dikuasai pelaku perjuangan alasannya yaitu di sana terdapat pengaturan sekaligus proteksi seorang pemegang hak kekayaan intelektual untuk mempergunakan hak intelektualnya untuk menjalankan usahanya di dalamnya terdapat merek, desain industri, paten, dll.

Jika dalam penyelesaian sengketa bisa menambah wawasan contohnya tidak hanya lewat pengadilan tetapi juga arbitrase dan penyelesaian alternatif yang juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha 
  7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  9. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  10. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  11. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha

Ilmu Pengetahuan Tak Sesuai Izin, Acara Hujan Duit Di Kuningan, Polisi Hentikan Program Tersebut

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Hujan duit di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ternyata merupakan program resmi. Panitia program itu sudah mengajukan izin ke kepolisian.

Tapi, pelaksanaan program "hujan duit" yang berlangsung pada Rabu siang (28/2/2018) tersebut, ternyata digelar tidak sesuai izin yang diajukan oleh panitia ke kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan panitia program itu tidak mengajukan izin program bagi-bagi uang yang ditebar dari atas gedung. Menurut Argo, pihak panitia hanya mengajukan izin untuk membagikan selebaran kepada masyarakat.

 Jakarta Selatan ternyata merupakan program resmi Ilmu Pengetahuan Tak Sesuai Izin, Kegiatan Hujan Duit di Kuningan, Polisi Hentikan Acara Tersebut
Ilustrasi Hujan uang. FOTO/iStockphoto
"Kegiatannya bukan bagi duit kegiatannya ternyata bagi duit makanya eksklusif dibubarin," kata Argo Yuwono ketika dihubungi, pada Rabu (28/2/2018).

Peristiwa "hujan duit" tersebut sempat menarik perhatian banyak orang di sekitar Jalan Rasuna Said. Duit yang bertebaran seolah turun dari langit menciptakan banyak warga berkerumun dan beramai-ramai memungutnya. Akibatnya, insiden ini sempat memicu kemacetan di sekitar lokasi "hujan uang".

Argo menyampaikan ketika acara program itu mendadak bermetamorfosis agresi bagi-bagi uang, polisi lalu meminta panitia menghentikan program tersebut.

"Kita tarik (izin), kita bubarin," kata Argo.

Setelah itu, Argo menambahkan, pihak kepolisian memanggil panitia program tersebut untuk menjalani investigasi dan menjelaskan tujuan kegiatannya. Dia belum menjelaskan hasil investigasi itu.

Baca :


"Nanti kita tunggu ya. kita tunggu bagaimana hasil (pemeriksaan) Polres Jakarta Selatan," kata Argo ketika dilansir dari Tirto.

Kejadian "hujan duit" terjadi di depan Plaza Festival, Kuningan, Jakarta. Peristiwa tersebut terekam sejumlah video yang diunggah oleh warganet di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah uang serpihan Rp2000 tampak ditebar untuk dibagikan ke masyarakat dari ketinggian.

Acara "hujan uang" berlangsung semenjak pukul 12.45-12.55 WIB. Kegiatan itu merupakan bab dari promosi fitur aplikasi 17Q yang digelar oleh PT. Tujuh Belas Media Indonesia. (***)

Ilmu Pengetahuan Bentuk Pemberian Aturan Bagi Mereka Yang Menawarkan Keterangan Di Persidangan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendorong semoga segera dibuat forum yang berfungsi memperlihatkan perlindungan. Pada tahun 2001 undang-undang pertolongan saksi diamanatkan untuk segera dibuat menurut Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 ihwal Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi dewan perwakilan rakyat RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota dewan perwakilan rakyat dari banyak sekali fraksi sebagai RUU permintaan inisiatif DPR. Pada tahun 2003, Indonesia melaksanakan pengesahan Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan pertolongan yang efektif terhadap saksi atau hebat dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang erat dengan mereka. 

Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini yaitu pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibuat paling lambat setahun sesudah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK yaitu forum yang dapat bangkit diatas kaki sendiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yaitu forum yang bertugas dan berwenang untuk memperlihatkan pertolongan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup pertolongan ini yaitu pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini yaitu untuk memperlihatkan rasa kondusif kepada saksi dan/atau korban dalam memperlihatkan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendoro Ilmu Pengetahuan Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Mereka Yang Memberikan Keterangan Di PersidanganRekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
  • Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
  • Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
  • Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
  • Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

  • Meski dilindungi hukum, tapi bukan berarti tidak ada celah sama sekali. Ada kemungkinan Firman terjerat pidana bila yang lalu diusut Partai Demokrat yaitu keterangan dikala diwawancarai wartawan lepas sidang selesai. Menurut Abdul, pernyataan Firman di luar persidangan sulit dikategorikan sebagai perbuatan kuasa aturan dalam membela kliennya.

    "Karena itu tindakan di luar sidang, sulit untuk mengukurnya sebagai bab dari pelaksanaan UU Advokat. Karena itu terbuka kemungkinan untuk dipersoalkan," kata Abdul ibarat dilansir dari Tirto.

    Partai Demokrat belum mengeksekusi wacana pelaporan Firman Wijaya, sehingga pernyataan mana yang akan dilaporkan masih tidak diketahui. Ardy Mbalembout dari Divisi Advokasi Demokrat hanya menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Firman kepada Wartawan hanya "asumsi dari keterangan saksi." (***)

    Ilmu Pengetahuan Fungsi Internal Peraturan Perundang-Undangan

    Fungsi Internal Peraturan Perundang-Undangan Fungsi internal ialah fungsi peraturan perundang-undangan sebagai subsistem hukum terhadap sistem kaidah aturan pada umumnya. Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi :

    Fungsi  internal ialah fungsi peraturan perundang Ilmu Pengetahuan Fungsi Internal Peraturan Perundang-Undangan
    Fungsi Internal Peraturan Perundang-Undangan

    a. Fungsi Penciptaan Hukum

    Fungsi Penciptaan Hukum - Pemikiran tentang hukum dalam beberapa tahun terakhir ini telah banyak mengalami perubahan sebagai akhir dari perubahan besar dalam masyarakat, teknologi dan tekanan-tekanan yang disebabkan pertambahan penduduk. Hukum sebagai kaidah sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku disuatu masyarakat. Bahkan sanggup di katakan bahwa aturan itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

    Hukum yang baik ialah aturan yang sesuai dengan aturan yang hidup (living law) dalam masyarakat, tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Indonesia sebagai negara aturan yang menganut sistim “civil law”, yang merupakan warisan dari kolonial Belanda sejak ratusan tahun yang lalu. Dalam sistim civil law ini, aturan yang tertulis ialah merupakan primadona sebagai sumber hukum.

    Selama ini, baik dalam wacana akademik maupun dalam politik aturan lazim didapati suatu kata ungkapan yaitu “hukum sebagai sarana atau aturan sebagai sarana pembaharuan masyarakat“. Ungkapan tersebut terkait dengan konsep Roscoo Pound yang menyebutkan aturan sebagai alat rekayasa sosial (law as tools social of enggineering).

    Sudikno Mertokusumo menyatakan, kegiatan kehidupan insan itu sangat luas. Tidak terhitung jumlah dan jenisnya. Sehingga tidak mungkin tercakup dalam semua peraturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Oleh karenanya wajar, kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang sanggup meliputi keseluruhan kehidupan manusia. Dengan demikian, dikarenakan hukumnya tidak jelas, maka harus dicari dan ditemukan.

    Konsep aturan sebagai sarana pembaharuan masyarakat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Muchtar Kusumaatmaja bahwa sumber utama kaidah aturan itu di Indonesia ialah aturan yang tertulis atau undang-undang atau peraturan perundang-undangan.

    Penciptaan aturan (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah aturan yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, aturan sanggup pula terbentuk melalui ajaran-ajaran aturan (doktrin) yang diterima dan dipakai dalam pembentukan hukum.

    Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. Peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem aturan nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem aturan nasional lantaran :
    1. Sistem aturan Indonesia – sebagai akhir sistem aturan Hindia Belanda – lebih menampakkan sistem aturan kontinental yang mengutamakan bentuk sistem aturan tertulis (geschrevenrecht, written law).
    2. Politik pembangunan aturan nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan aturan yurisprudensi dan aturan kebiasaan. Hal ini antara lain lantaran pembangunan aturan nasional yang memakai peraturan perundang-undangan sebagai instrument sanggup disusun secara berencana (dapat direncanakan).
    Dalam rangka fungsi hakim guna menemukan dan membuat hukum, ada beberapa metode melaksanakan inovasi aturan itu yaitu :
    1. Dengan melaksanakan penafsiran analogi,
    2. Dengan melaksanakan ekspansi dan penghalusan hukum, dan
    3. Dengan melaksanakan penafsiran a countrario.
    Metode ini dipergunakaan dengan memperhatikan keperluan dalam rangka menemukan makna yang sempurna semoga tujuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan sanggup tercermin secara tepat, benar, adil serta masuk akal dalam memecahkan suatu insiden hukum.

    Menemukan dan membuat aturan harus pula dikonstruksikan sebagai upaya hakim yang harus memutus terhadap suatu masalah yang dihadapkan kepadanya, aturan aturan yang ada tidak tersedia untuk dijadikan sebagai dasar. Dengan demikian, kiprah hakim dalam menemukan dan membuat aturan diharapkan bilamana terjadi kekosongan hukum. Perluasan ini, sekaligus memberi arti bahwa pengertian aturan tidak semata-mata hanyalah aturan yang tertulis (undang-undang), tetapi juga yurisprudensi dan aturan yang tidak tertulis lainnya.

    Selama ini, baik dalam wacana akademik maupun dilapangan praktik hukum, kurang sekali perhatian terhadap peranan hakim sebagai instrumen pembaharu hukum. Seperti dikemukakan diatas, undang-undanglah yang dianggap sebagai instrumen paling utama dalam pembaharuan undang-undang. Oleh karenanya menanamkan pengertian kepada pegawanegeri penegak aturan kita khususnya para hakim, pada umumnya dihentikan dipandang sebagai suatu yang berdiri sendiri. Hal yang sangat penting ialah mengubah orientasi dan metode pendidikan tinggi hukum, tanpa perubahan orientasi dan metode pendidikan tinggi hukum, para sarjana aturan tidak cukup dibekali mengenai peranan besar yang diharapkan.

    b. Fungsi Pembaharuan Hukum

    Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan aturan (law reform) dibandingkan dengan penggunaan aturan kebiasaan atau aturan yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan sanggup direncanakan, sehingga pembaharuan aturan sanggup pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melaksanakan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan sanggup pula dipergunakan sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi.

    Hukum kebiasaan atau aturan susila pada fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional (dibuat sesudah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang aturan kebiasaan atau aturan adat, peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti aturan kebiasaan atau aturan susila yang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan aturan kebiasaan atau aturan susila sangat bermanfaat, lantaran dalam hal-hal tertentu kedua aturan yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.

    Apabila diteliti semua masyarakat yang sedang membangun selalu dicirikan dengan perubahan, bagaimanapun kita mendefenisikan pembangunan itu dan apapun ukuran yang kita pergunakan bagi masyarakat dalam pembangunan. Peranan aturan dalam pembangunan ialah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan suasana tenang dan teratur.\
    Istilah “pembaharuan hukum” sebetulnya mengandung makna yang luas meliputi sistem hukum. Menurut Friedman, sistem aturan terdiri atas :
    1. struktur aturan (structure),
    2. substansi/materi aturan (substance), dan
    3. budaya aturan (legal culture).
    Sehingga, bicara pembaharuan aturan maka pembaharuan yang dimaksudkan ialah pembaharuan sistem aturan secara keseluruhan. Karena luasnya cakupan sistem hukum, maka dalam goresan pena ini, hanya dibatasi pada salah satu elemen aturan yakni substansi/materi hukum. Namun demikian, dalam uraian berikutnya istilah “pembaharuan hukum” tetap dipertahankan yang sebetulnya mengandung makna yang lebih khusus atau sepadan dengan istilah “pembentukan hukum”.

    Dalam prosesnya, pembangunan ternyata ikut membawa konsekwensi terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek sosial lain termasuk didalamnya pranata hukum. Artinya, perubahan yang dilakukan (dalam bentuk pembangunan) dalam perjalanannya menuntut adanya perubahan-perubahan dalam bentuk hukum. Perubahan aturan ini mempunyai arti yang positif dalam rangka membuat aturan gres yang sesuai dengan kondisi pembangunan dan nilai-nilai aturan masyarakat.

    Pada satu pihak, pembaharuan aturan merupakan upaya untuk merombak struktur aturan usang (struktur aturan pemerintahan penjajah) yang umumnya dianggap bersifat eksploitatif dan diskriminatif. Sedangkan pada pihak lain, pembaharuan aturan dilaksanakan dalam kerangka atau upaya memenuhi tuntutan pembangunan masyarakat.

    Bidang aturan diakui mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam memacu percepatan pambangunan suatu negara. Usaha ini tidak semata-mata dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan jangka pendek tetapi juga meliputi pembangunan menengah dan jangka panjang. Meskipun disadari, setiap dikala aturan bisa berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menghendakinya.

    Di negara- negara berkembang, pembaharuan aturan merupakan prioritas utama. Oleh lantaran itu, di negara-negara berkembang ini pembaharuan aturan senantiasa mengesankan adanya peranan ganda.
    • Pertama, merupakan upaya untuk melepaskan diri dari bulat struktur aturan colonial. Upaya tersebut terdiri atas pengahapusan, penggantian, dan penyesuaian ketentuan aturan warisan colonial guna memenuhi tuntutan masyarakat nasional.
    • Kedua, pembaharuan aturan berperan dalam mendorong proses pembangunan, terutama pembangunan ekonomi yang memang diharapkan dalam rangka mengejar ketertinggalan dan negara-negara maju, dan yang lebih penting ialah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat warga negara.
    Saat ini di Indonesia masih terdapat banyak peraturan aturan yang sudah tidak up to datenamun tetap dipertahankan. Dalam rangka menyonsong masa mendatang terang peraturan-peraturan aturan tersebut memerlukan revisi dan kalau perlu dirubah total dengan materi yang mencerminkan tanda-tanda dan fenomena masyarakat dikala ini. Masalahnya ialah apakah proses perubahan atau pembaharuan aturan yang berlangsung di Indonesia telah dilakukan sesuai dengan kaedah-kaedah normative dan atau sesuai dengan nilai-nilai aturan dalam masyarakat? Sebagaimana disarankan oleh para hebat hukum. Pertanyaan ini perlu diajukan mengingat fungsi aturan tidak semata-mata sebagai alat kontrol sosial (social control), tetapi juga mempunyai fungsi sebagai sarana rekayasa atau pembaharuan sosial.

    Pada masa reformasi pada bulan Mei 1998 yang kemudian membawa perubahan pada banyak sekali tatanan bernegara yang sanagt drastis. Hampir seluruh wajah forum kenegaraan mengalami penyesuaian atau pembiasaan terhadap peruabahan itu. Salah satu di antaranya ialah forum yudikatif yaitu Mahkamah Agung yang dalam sejarahnya kerap mendapat sorotan tajam dari banyak sekali lapisan masyarakat termasuk media (pers).

    Sorotan terhadap forum yudikatif (Mahkamah Agung) didasari oleh kenyataan bahwa kinerja forum Mahkamah Agung (MA) serta forum telah menerapkan taktik penegakan aturan yang cenderung bersifat positif instrumentalis. Pada masa kini ini aturan telah menjadi alat yang sangat ampuh bagi pelaksanaan ideologi dan kegiatan negara.

    Banyak kalangan berpandangan bahwa lemahnya kinerja Mahkamah Agung selama ini tidak semata-mata disebabkan oleh kuramg efektifnya court management peradilan, akan tetapi juga akhir imbas sistem pemerintahan terhadap taktik penegakan hukumnya.

    Namun di masa reformasi ini, eksistensi Mahkamah Agung yang merupakan peradilan tertinggi dalam melaknakan kekuasaan kehakiman yang merdeka mengalami kemajuan yang signifikan terutama pada level pengaturan hukum. Hal ini ditandai dengan perubahan UU Nomor 14 Tahun 1970 menjadi UU Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan terakhir lahir pula UU Nomor 4 Tahun 2004 wacana Kekuasaan kehakiman.

    Sebagai akhir dari lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2004 wacana Kekuasaan Kehakiman, maka pada tingkat Mahkamah Agung sendiri telah dilakukan perubahan undang-undang dari UU Nomor 14 Tahun 1970 menjadi UU Nomor 5 tahun 2004 wacana Mahkamah Agung.

    Eksistensi Mahkamah Agung sebagai forum pengawasan peradilan juga sangat ditentukan oleh hakim-hakim agung yang merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai aturan yang hidup di kalangan rakyat. Sehingga dengan demikian hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, mencicipi dan bisa menyelami perasaan aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam posisi ini hakim agung sanggup memperlihatkan putusan yang sesuai dengan aturan dan rasa keadilan Mahkamah Agung.

    Dewasa ini dengan undang-undang yang gres (UU Nomor 4 Tahun 2004 dan UU Nomor 5 tahun 2004) kiprah dan fungsi Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan dan ujian, apakah kasus-kasus yang bernuansa politik sanggup diselesaikan dengan mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Harapan seluruh bangsa Indonesia di masa reformasi ini ialah para hakim agung yang bekerja di Mahkamah Agung harus bisa menjawab sikap apriori dan kesangsian masyarakat. Bahwa mereka terpilih menjadi hakim agung lantaran mempunyai kapasitas dan kapabilitas. Salah satu syarat untuk mewujudkan itu ialah bagaimana memberdayakan fungsi pengawasan Mahkamah Agung yang telah diberikan negara kepadanya.

    c. Fungsi Integrasi Pluralisme Sistem Hukum

    Pada dikala ini, di Indonesia masih berlaku banyak sekali system aturan (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem aturan kontinental (Barat), sistem aturan adat, sistem aturan agama (khususnya lslam) dan sistem aturan nasional”.
    Pluralisme sistem aturan yang berlaku sampai dikala ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali banyak sekali sistem aturan tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan banyak sekali sistem aturan – terutama sistem aturan yang hidup sebagai satu kenyataanyang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem aturan nasional ialah dalam rangka mengintegrasikan banyak sekali sistem aturan tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang serasi satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah aturan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan aturan masyarakat. Kaidah aturan sanggup berbeda antara banyak sekali kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

    d. Fungsi Kepastian Hukum

    Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan aturan (rechtshandeling) dan penegakan aturan (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memperlihatkan kepastian aturan yang lebih tinggi dan pada aturan kebiasan, aturan adat, atau aturan yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian aturan peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written).
    Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain, yaitu :
    1. Jelas dalam perumusannya (unambiguous).
    2. Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara kekerabatan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten secara eketern, ialah adanya kekerabatan “harmonisasi” antara banyak sekali peraturan perundang-undangan.
    3. Penggunaan bahasa yang sempurna dan gampang dimengerti.Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasayang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak berarti bahasa aturan tidak penting. Bahasa aturan baik dalam arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg lantaran merupakan kepingan dan upaya menjamin kepastian hukum. Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak niscaya dibandingkan dengan aturan kebiasaan, aturan adat, atau aturan yurisprudensi.
    Dalam menegakkan aturan ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu:
    1. kepastian hukum,
    2. kemanfaatan, dan
    3. keadilan.
    Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu gampang mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian aturan orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan aturan alhasil kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.

    Kepastian aturan ini sanggup diwujudkan melalui penoramaan yang baik dan terang dalam suatu undang-undang dan akan terang pulah penerapanya. Dengan kata lain kepastian aturan itu berarti sempurna hukumnya, subjeknya dan objeknya serta bahaya hukumanya. Akan tetapi kepastian aturan mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang dipakai sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.

    Penegakan aturan pada prinsipnya harus sanggup memberi manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan aturan untuk mencapai suatu keadilan. Kendatipun demikian tidak sanggup kita pungkiri, bahwa apa yang dianggap berkhasiat (secara sosiologis) belum tentu adil, begitu juga sebaliknya apa yang dirasakan adil (secara filosopis), belum tentu berkhasiat bagi masyarakat.

    Dalam kondisi yang demikian ini, masyarakat hanya menginginkan adanya suatu kepastian hukum, yaitu adanya suatu peraturan yang sanggup mengisi kekosongan aturan tanpa menghiraukan apakah aturan itu adil atau tidak. Kenyataan sosial ibarat ini memaksa pemerintah untuk segera membuat peraturan secara mudah dan pragmatis, mendahulukan bidang-bidang yang paling mendesak sesuai dengan tuntutan masyarakat tanpa asumsi strategis, sehingga melahirkan peraturan-peraturan yang bersifat tambal sulam yang daya lakunya tidak bertahan lama. Akibatnya kurang menjamin kepastian aturan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

    Sebaiknya mekanisme dan mekanisme untuk memilih prioritas revisi atau pembentukan undang-undang baru, masyarakat harus mengetahui sedini mungkin dan tidak memancing adanya resistensi dari masyarakat, maka setidak-tidaknya dilakukan dua macam pendekatan yaitu pendekatan sistem dan pendekatan kultural politis.

    Melalui pendekatan sistem prioritas revisi atau pembentukan undang-undang baru, harus dilihat secara konstekstual dan konseptual yang bertalian erat dengan dimensi-dimensi geopolitik, ekopolitik, demopolitik, sosiopolitik dan kratopolitik. Dengan kata lain politik aturan tidak berdiri sendiri, lepas dari dimensi politik lainnya, apalagi kalau aturan diharapkan bisa berperan sebagai sarana rekayasa sosial. Kepicikan pandangan yang hanya melihat aturan sebagai alat pengatur dan penertib saja, tanpa menyadari keserasian hubungannya dengan dimensi-dimensi lain, akan melahirkan produk dan konsep yang kaku tanpa cakrawala wawasan dan pandangan sistemik yang lebih luas dalam menerjemahkan perasaan keadilan aturan masyarakat.

    Substansi undang-undang sebaiknya disusun secara taat asas, harmoni dan sinkron dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Untuk itu harus dilakukan dengan mengabstraksikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 kemudian menderivasi, yakni menurunkan sejumlah asas-asas untuk dijadikan landasan pembentukan undang-undang. Semua peraturan-peraturan aturan yang dikeluarkan secara sektoral oleh departemen-departemen yang bersangkutan harus serasi dan sinkron dengan ketentuan undang-undang. Perlu kita maklumi bahwa banyak peraturan undang-undang sering tidak berpijak pada dasar moral yang dikukuhi rakyat, bahkan sering bertentangan.

    Pada taraf dan situasi ibarat ini, kesadaran moral warga masyarakat tentu saja tidak akan lagi selalu sama dan sebangun dengan kesadaran aturan rakyat. Hukum yang dikembangkan dari cita pembaharuan dan pembangunan negara-negara nasional pun karenanya akan memerlukan dasar legitimasi lain, yang tak selamanya dipungut begitu saja dari legitimasi moral rakyat yang telah ada selama ini. Hukum-hukum ekonomi, kemudian lintas dan tata kota yang mendasarkan diri maksud-maksud pragmatis jelaslah kalau terlepas dari kesadaran moral tradisional.

    Dalam pelaksanaan penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun aturan itu tidak identik dengan keadilan, aturan itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Setiap orang yang mencuri harus dieksekusi tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. Adil bagi seseorang belum tentu dirasakan adil bagi orang lain.

    Aristoteles dalam buah pikirannya “Ethica Nicomacea” dan “Rhetorica” mengatakan, aturan mempunyai kiprah yang suci, yakni memperlihatkan pada setiap orang apa yang berhak ia terima. Anggapan ini menurut etika dan beropini bahwa aturan bertugas hanya membuat adanya keadilan saja (Ethische theorie). Tetapi anggapan semacam ini tidak gampang dipraktekkan, maklum mustahil orang membuat peraturan aturan sendiri bagi tiap-tiap manusia, alasannya ialah apabila itu dilakukan maka tentu tak akan habis-habisnya. Sebab itu pula aturan harus membuat peraturan umum, kaedah aturan tidak diadakan untuk menuntaskan suatu masalah tertentu. Kaedah aturan tidak menyebut suatu nama seseorang tertentu, kaedah aturan hanya membuat suatu kualifikasi tertentu. Kualifikasi tertentu itu sesuatu yang abstrak. Pertimbangan wacana hal-hal yang konkrit diserahkan pada hakim.

    e. Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Dari Sisi Lain

    Secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya ialah “mengatur” sesuatu substansi untuk memecahkan suatu problem yang ada dalam masyarakat. Artinya, peraturan perundang-undangan ialah sebagai instrumen kebijakan (beleids instrument) apapun bentuknya ,apakah bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan. Secara khusus fungsi peraturan perundang-undangan dirinci sebagai berikut :
    1. Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan;
    2. Memastikan posisi aturan setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing;
    3. Sebagai Pembatasan Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.

     

    Dasar Hukum : 

    1. Undang-undang Dasar 1945.
    2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
    4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.

    Referensi :

    1. Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Makalah,. 1994
    2. Lubis, M. Solly, Serba-serbi Politik dan Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1989.
    3. Mertokusumo, Sudikno, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Yoyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993.
    4. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1986.
    5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
    6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
    7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
    8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
    9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
     
    Copyright 2015-2018
    Wkyes