Showing posts sorted by relevance for query pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Jenis Dan Fungsi Tubuh Usaha

Pengertian, Jenis Dan Fungsi Badan Usaha - "Usaha atau sanggup juga disebut suatu perusahaan ialah suatu bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau tidak berbentuk tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan di suatu tempat dalam suatu negara" - Harmaizar Z .

Dear Sobat, temanku yang luar biasa ---Inspirasi Sukses---

Usaha atau sanggup juga disebut suatu perusahaan ialah suatu bentuk perjuangan yang melaksanakan ke Ilmu Pengetahuan Pengertian, Jenis Dan Fungsi Badan Usaha
Pengertian, Jenis & Fungsi Badan Usaha
Wirausaha berasal dari kata wira & usaha, kata wira artinya pahlawan atau pejuang, sedangkan perjuangan artinya ialah perbuatan, sikap atau berbuat sesuatu. Seorang wirausahawan berdasarkan Joseph Schumpeter ialah seorang inovator yang melaksanakan banyak sekali perubahan didalam pasar lewat penggabungan beberapa hal atau sesuatu yang baru. Adapun sesuatu yang gres tersebut bisa dalam bentuk:
  1. Ada produk gres yang dikenalkan,
  2. Ada metode produksi gres yang dikenalkan,
  3. Dibukanya pasar yang gres (new market),
  4. Diperolehnya sumber pasokan gres dari komponen yang baru, dan
  5. Dijalankannya suatu organisasi gres pada sebuah perusahaan.
Dia menawarkan pengertian Wirausaha ialah orang yang bisa menghancurkan keseimbangan pasar dan lalu membentuk keseimbangan pasar yang gres dan mengambil keuntungan-keuntungan atas perubahan-perubahan tersebut.
 
Wirausaha ialah orang yang menjalankan perjuangan atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi. Oleh sebab itu wirausaha perlu mempunyai kesiapan mental, baik untuk menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha harus mempunyai karakteristik khusus yang menempel pada diri seorang wirausaha menyerupai percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu, dll

A. Pengertian Badan Usaha

Badan perjuangan ialah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha ialah forum sementara perusahaan ialah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Disebut kesatuan yuridis sebab tubuh perjuangan umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan hemat sebab faktor-faktor produksi tubuh perjuangan terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk menerima keuntungan atau member layanan kepada masyarakat. Badan perjuangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, menyerupai PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha ialah forum sementara perusahaan ialah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara tubuh perjuangan dan perusahaan mempunyai pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan tubuh perjuangan dan perusahaan sanggup dimaklumi sebab tubuh perjuangan dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan perjuangan merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan ialah pecahan dari tubuh perjuangan yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

Secara teoretis tubuh perjuangan sanggup dibagi dalam dua golongan yaitu :
  1. Badan perjuangan yang bukan berbadan aturan (Nonbadan Hukum), dan
  2. Badan Usaha yang berbadan aturan (Badan Hukum).
Secara sepintas sepertinya kedua tubuh perjuangan diatas tidak ada perbedaan. Namun, bila dilihat dari perspektif aturan perusahaan, ada perbedaan yang cukup mendasar, yakni dilema tanggung jawab.
Ada juga yang menggolongkan kedalam tiga golongan, yaitu :
  1. Perusahaan Perseorangan,
  2. Perusahaan komplotan bukan tubuh hukum, dan
  3. Perusahaan komplotan tubuh hukum.
Dalam undang-undang sendiri tidak dijabarkan apa yang dimaksud dengan tubuh hukum. Dalam Pasal 1653 Kitab Undang-undang Hukum Perdata hanya deisebutkan jenis perkumpulan (Badan Usaha), yakni :
  1. Yang diadakan oleh kekuasaan hukum,
  2. Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum, dan
  3. Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan.

B. Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-jenis tubuh perjuangan sanggup dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis tubuh perjuangan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan perjuangan ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh tubuh perjuangan ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan perjuangan ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh tubuh perjuangan agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan perjuangan ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh tubuh perjuangan industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan perjuangan ini bergerak dalam acara yang bekerjasama dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh tubuh perjuangan perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan perjuangan ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh tubuh perjuangan jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
  • Jenis-jenis tubuh perjuangan berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara ialah tubuh perjuangan yang pemilik modalnya ialah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah ialah tubuh perjuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan perjuangan gabungan ialah tubuh perjuangan yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan perjuangan campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis tubuh perjuangan berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri ialah tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing ialah tubuh perjuangan milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

C. Fungsi Badan Usaha

Badan perjuangan mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi :
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan tubuh perjuangan ialah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap tubuh perjuangan harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial tubuh perjuangan bekerjasama dengan manfaat tubuh perjuangan secara eksklusif atau tidak eksklusif terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya tubuh perjuangan lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar tubuh usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan perjuangan merupakan kawan pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan sanggup membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

----------------------------------
By Sugi Arto Newsletter
----------------------------------
/////////////////////////////////////////

Think & Sucsees!
----------------------------------

Ilmu Pengetahuan Pelaku Perjuangan Atau Bisnis

Pelaku Usaha Atau Bisnis - Pengertian Pelaku Usaha yaitu - Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku perjuangan yaitu "setiap orang perorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan aktivitas dalam wilayah aturan Republik Indonesia, baik sendiri maupun tolong-menolong melalui perjanjian menyelenggarakan aktivitas perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi". 

 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku perjuangan yaitu  Ilmu Pengetahuan Pelaku Usaha Atau Bisnis
Pelaku Usaha Atau Bisnis
Ketentuan di atas sanggup kita jabarkan ke dalam beberapa syarat, yakni:
  • Bentuk atau wujud dari pelaku perjuangan :
  1. Orang perorangan, yakni setiap individu yang melaksanakan aktivitas usahanya secara seorang diri;
  2. Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara tolong-menolong melaksanakan aktivitas usaha. Badan perjuangan selanjutnya sanggup dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni :
  • Badan hukum. Menurut hukum, tubuh perjuangan yang sanggup dikelompokkan ke dalam kategori tubuh aturan yaitu yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
  • Bukan tubuh hukum. Jenis tubuh perjuangan selain ketiga bentuk tubuh perjuangan diatas sanggup dikategorikan sebagai tubuh usahan bukan tubuh hukum, mirip firma, atau sekelompok orang yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara insidentil. Misalnya, pada dikala kendaraan beroda empat Anda mogok lantaran terjebak banjir, ada tiga orang cowok yang mengatakan untuk mendorong kendaraan beroda empat Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini sanggup dikategorikan sebagai tubuh perjuangan bukan tubuh hukum.
Badan perjuangan tersebut harus memenuhi salah satu kriteria ini:
  • Didirikan dan berkedudukan di wilayah aturan Negara Republik Indonesia.
  • Melakukan aktivitas di wilayah hukun Negara Republik Indonesia
Perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melaksanakan aktivitas yaitu bahwa Didirikan dekat kaitannya dengan tubuh hukum. Misalnya PT A, berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia. Sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Selain terdapat pada tubuh hukum, juga menempel pada non tubuh hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Ini sanggup ditemukan di tanda pengenal, mirip KTP atau surat izin praktek. Lalu istilah melaksanakan aktivitas lebih luas dibanding berkedudukan. Sebagai misalnya akhir-akhir ini sering kita jumpai tabib-tabib dari Tiongkok melaksanakan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan tubuh hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia. Mereka juga tidak berkedudukan di Indonesia. Namun mereka tetap harus tunduk pada UU PK.Pertanyaan selanjutnya. Mengapa dipakai kata-kata di wilayah aturan Negara Republik Indonesia, bukan di Indonesia? Karena di wilayah aturan Negara Republik Indonesia pengertiannya lebih luas. Selain di Indonesia, juga meliputi daerah-daerah lain dimana aturan Indonesia berlaku, mirip di kapal maritim atau pesawat Indonesia dan di kedutaan besar Indonesia di negara lain.
  • Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
  • Di dalam banyak sekali bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku perjuangan berdasarkan UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku perjuangan bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi mediator antara produsen dan konsumen, mirip agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).

Pada dasarnya, terdapat tiga jenis pelaku bisnis :
  1. Pedagang: orang yang melaksanakan usaha.
  2. Pebisnis atau pengusaha: orang yang melaksanakan bisnis.
  3. Entrepreneur: orang yang melaksanakan wirausaha.

1. Karakteristik pedagang:

  1. Bidang usahanya biasanya tunggal, atau hanya satu.
  2. Tidak mempunyai pegawai atau karyawan.
  3. Minim penemuan dan pengembangan usaha.
  4. Hanya menjalankan rutinitas usaha.
  5. Pendapatan hanya dari satu sumber, sehingga apabila sedang lesu, penghasilan berkurang.

2. Karakteristik pengusaha:

  1. Sudah mempunyai karyawan atau staf.
  2. Sudah mempunyai struktur dan sistem bisnis.
  3. Memiliki sejumlah usaha.
  4. Hanya fokus di pengembangan usaha.
  5. Masih minim penemuan dan kreativitas.
  6. Pendapatan tidak hanya dari satu sumber sehingga sudah bisa saling menutupi.
  7. Meski ada sedikit perjuangan pengembangan, pengusaha masih menjalani rutinitas perjuangan dengan penghasilan tetap.
  8. Bila dibiarkan terus usahanya tanpa inovasi, usang kelamaan akan hancur tergerus perkembangan zaman.
Seperti yang sudah saya utarakan di atas, perkembangan zaman harus diantisipasi, supaya produk tetap laris dari masa ke masa, dan sanggup menghadapi semua pesaing, serta selalu memenuhi impian konsumen, contoh: bisnis bermula dari kaset tape, menjadi VCD, DVD, hingga hardisk. Bayangkan bila Anda sebagai penjual atau biro kaset tape yang tidak berinovasi, tentu akan tertinggal dan lama-lama gulung tikar.

3. Karakteristik entrepreneur:

  1. Sudah mempunyai karyawan atau staf.
  2. Sudah menjalankan bisnis secara sistematis dan terstruktur.
  3. Memiliki sejumlah usaha.
  4. Memiliki nafsu dan mabuk menyebarkan usaha.
  5. Berambisi memperluas bisnis.
  6. Memiliki penemuan dan kreativitas dalam usahanya.
  7. Pandai mengambil peluang usaha.
  8. Pendapatan bisa dari banyak sekali sumber usahanya.
  9. Rajin mencari terobosan-terobosan baru.
Ketika kita berpikir wacana pengusaha, yang terlintas adalah, Donald Trump, Bill Gates, atau jutawan dan miliader lainnya. Namun, mulai kini baiknya kita mula membiasakan diri, mengubah persepsi kita menjadi: Anda dan saya, kita semua.

Sebagai masyarakat umum atau biasa, janganlah berpikir bahwa bisnis itu hanya milik para pengusaha, tetapi berpikirlah bahwa kita juga bisa. Kegagalan dalam bisnis memang hal yang biasa, namun meminimalkan kegagalan pun sangat mungkin dilakukan. Perlu diingat juga bahwa semua bisnis mempunyai lifecycle, atau mirip putaran roda. Setelah habis kemujarabannya, kita harus mulai lagi mabuk bisnis, yaitu mencoba segala jenis bisnis baru, biar tahu mana yang paling baik untuk menyembuhkan diri dari kemabukan.

Bila bisnis diibaratkan sebagai minuman memabukkan, maka ciri khas seseorang yang mabuk bisnis yaitu :
  • Bisnis yang sedang dijalani stagnan atau gagal.
  • Berambisi untuk terus mencari bisnis baru.
  • Melahap semua peluang yang ada tanpa mengukur kemampuan diri.
  • Berhenti pada bisnis yang sesuai dan menguntungkan, tapi akan mabuk lagi manakala menemui kebuntuan. Untuk itu, kita usahakan untuk segera sadar sebelum kita mabuk berat/ tidak sadarkan diri dalam bisnis, lantaran akan berakibat fatal. Mabuk mempunyai konotasi yang negatif, dan tidak baik bagi tubuh, mirip mabuk cinta, mabuk kerja, termasuk mabuk cari uang, maka dari itu, jangan hingga kita mabuk bisnis.
Kita tahu pemerintah kini sedang mabuk dengan segala macam permasalahan, baik bencana, pertempuran elite politik dan persiapan menuju 2014. Apa mungkin bisa fokus memikirkan pembaca, yaitu para generasi muda yang tengah mencari jati diri? Maka dari itu, kita harus bisa memandirikan diri, baik dengan donasi pemerintah maupun tidak.

Kebanyakan para pencari bisnis sudah mabuk seminar, lantaran semua seminar dicoba “diminum” hingga over dosis, sehingga sampai-sampai resah memilih bisnis apa yang hendak dijalani. Dalam berbisnis, jangan hingga kita salah minum, lantaran bila sudah mabuk berat, susah menyadarkannya. Dibutuhkan waktu yang lama, lantaran bisnis memang bukan sesuatu yang mudah.

Bisnis memabukkan yang harus dihindari :
  1. Usaha dengan modal besar tapi minim kreativitas.
  2. Mengikuti semua seminar perjuangan yang hanya berisi imingiming sehingga kita jadi tidak fokus dan tidak yakin dengan bisnis kita sendiri.
  3. Usaha dengan melibatkan keluarga (sebisa mungkin dihindari).
  4. Memilih dan menjalankan perjuangan yang sama sekali di luar kemampuan kita.
  5. Mencoba ditulari virus perjuangan dari orang yang mempunyai “golongan darah” yang berbeda (Beda jenis usahanya).
Minuman atau makanan yang memabukkan identik dengan sumber daya insan (SDM) dan jenis usaha. Kalau makan banyak tapi tidak didukung air SDM yang memadai, kita bisa tersedak, seret di leher, bahkan ekstremnya, bisa mati. Kalau mabuk bisnis, bisa-bisa kita gulung tikar. Oleh lantaran itu, masing-masing calon pengusaha harus punya takaran minuman tersendiri. Kalau perlu, dituangkan oleh orang yang ahli, yang nyambung, dan mempunyai chemistry yang baik dengan kita. 

Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Referensi : 

  1.  Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta. 
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah wacana Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta. 
  5.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ilmu Pengetahuan Aturan Bisnis

Hukum Bisnis - Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

 istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah  Ilmu Pengetahuan Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

A. Pengertian Hukum Bisnis


Menurut Hughes dan Kapoor yaitu suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya yaitu pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat.

Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis yaitu suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis yaitu seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan banyak sekali problem yang timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya yaitu pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis.

Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya yaitu kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat.

Hukum Bisnis yaitu suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif yaitu untuk mendapat laba tertentu.

Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur perihal acara ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau acara ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, menyerupai berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

Pengertian aturan bisnis secara umum yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, mencakup kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berafiliasi dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi supaya tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

B. Sumber Hukum Bisnis


Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini yaitu dimana kita bisa menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber aturan bisnis yang utama/pokok yaitu Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut yaitu :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis yaitu :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Sumber-sumber aturan bisnis :

1. Perundang-Undangan

Undang-undang yaitu peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kurun yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
Persetujuan jual beli (contract of sale),
Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).

Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

c. Peraturan Perundang-Undangan

Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
  9. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi,
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank.

2. Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal tunjangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi yaitu putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

4.Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan perihal problem Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal tunjangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di daerah dimana barang berada pada ketika terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Doktrin

Pendapat sarjana aturan (doktrin) yaitu pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Misalnya hakim dalam menyidik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut kepercayaan dari hebat aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa kepercayaan tersebut.

C. Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis


Hukum yang diberlakukan mempunyai tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain mempunyai tujuan, hukum juga mempunyai fungsi. Fungsi aturan mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi aturan di antaranya aturan sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek aturan dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis yaitu suatu perjuangan dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat laba yang besar.

Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, aturan harus bisa merubah sikap dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.

Dari tujuan aturan tersebut maka tujuan aturan bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari aturan bisnis yaitu adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian aturan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Fungsi Hukum Bisnis

  1. Sebagai sumber info yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud tabiat dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Kegiatan Bisnis

Berikut ini yaitu beberapa kegiatan bisnis.
  1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya yaitu dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
  2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
  3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

Kegiatan bisnis secara umum sanggup bedakan 3 bidang perjuangan yaitu :
  1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
  2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih mempunyai kegunaan dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
  3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.

D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis 


Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hukum Bisnis selalu ada ketika pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata perihal perikatan.

Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari aturan bisnis, antara lain sebagai berikut :
  • Kontrak bisnis,
  • Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
  • Perusahaan go publik dan pasar modal,
  • Jual beli perusahaan,
  • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
  • Kepailitan dan likuidasi,
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi,
  • Perkreditan dan pembiayaan,
  • Jaminan hutang,
  • Surat-surat berharga,
  • Ketenagakerjaan/perburuhan,
  • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
  • Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
  • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
  • Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
  • Perpajakan,
  • Penyelesaian sengketa bisnis,
  • Bisnis internasional,
  • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
  • Alih Teknologi – perlu proteksi dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi menyerupai mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi ajaib ke dalam negeri,
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan,
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
  • Hukum Kegiatan Pertambangan,
  • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
  • Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
  • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002. 
 

  E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Suatu perjuangan


Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke banyak sekali bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya yaitu aturan sangat berperan mengatur bisnis supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis yaitu undang-undang proteksi konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang proteksi konsumen dalam pasal disebut diatur perihal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya yaitu ada jaminan proteksi jikalau produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, proteksi konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Dengan demikian terang aturan-aturan aturan tesebut diatas sangat diharapkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan aturan itu diharapkan alasannya yaitu :
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah tugas aturan bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman aturan bisnis cukup umur ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi aturan maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam banyak sekali sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak sanggup disangkal bahwa aturan merupakan pranata yang pada karenanya memilih bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut sanggup dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial sanggup diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sanggup membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).

Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya yaitu aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat).

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan banyak sekali bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan kasus serta tantangan gres alasannya yaitu aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

F. Manfaat Mempelajari Hukum Bisnis Oleh Pelaku Bisnis


Sebagian orang mungkin menganggap bahwa aturan atau aturan perihal bisnis terkadang menimbulkan hambatan bagi pelaku perjuangan untuk meraih untung sebesar-besarnya.Tapi bila diselami ternyata hal itu tidaklah benar. Justru aturan bisnis menawarkan pengaturan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil laba sendiri dengan melanggar hak orang lain.

Salah satu pola konkritnya yaitu jikalau anda seorang investor atau sekutu pasif sebuah CV maka anda akan sangat membutuhkan keamanan bagi uang anda yang menjadi objek kerja sama, maka jikalau anda menguasai aturan kontrak maka upaya menawarkan keamanan bagi uang anda bisa maksimal dengan kontrak yang mempunyai standarisasi yang jelas, contohnya dengan nokta riil maka perjanjian tersebut harus dianggap orisinil sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya. Kemampuan anda menawarkan jaminan proteksi investasi melalui kontrak terhadap investor akan menjadi pertimbangan besar lengan berkuasa akan menginvestasikan modalnya kepada perusahaan anda alasannya yaitu harus dipahami semua orang menginginkan uangnya kondusif dengan kata lain harus ada kejujuran, profesionalitas dan perlindungan.

Misalnya lagi, melihat UU Konsumen menawarkan beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku perjuangan maupun konsumen.Dengan kata lain di situ tidak cuma terdapat aturan dan hukuman akan tetapi juga ketentuan mengenai standarisasi yang harus dipenuhi setiap pelaku perjuangan sehingga apabila dijalankan dengan baik maka ada perwujudan profesionalitas pelayanan bagi konsumen, proteksi pelaku perjuangan dan peningkatan daya saing dengan perusahaan ajaib dari segi pelayanan. Inipun akan menjadi pertimbangan bagi investor alasannya yaitu investor biasanya menginginkan kolaborasi dengan perusahaan yang mempunyai prospek ke depan sekaligus profesional. Jika dilihat, investor atau rekanan lebih mengutamakan bekerja sama dengan perusahaan yang profesional. Patuh kepada aturan dan profesional menjadi pertimbangan investor, penanam modal dan rekanan selain pada nilai laba perusahaan alasannya yaitu bagaimanapun uang yang kondusif sekaligus terhindar dari kasus menjadi aspek penting dalam pertimbangan seseorang melaksanakan bisnis. Sehingga aturan bisnis bahwasanya bukan hanya embel-embel bagi pelaku perjuangan akan tetapi menjadi penggalan penting terhadap berlakunya bisnis alasannya yaitu merupakan sebuah proteksi tidak hanya bagi konsumen akan tetapi juga antar pelaku perjuangan dan investor.

Dari sudut pandang Kekayaan Intelektual juga sangat penting dikuasai pelaku perjuangan alasannya yaitu di sana terdapat pengaturan sekaligus proteksi seorang pemegang hak kekayaan intelektual untuk mempergunakan hak intelektualnya untuk menjalankan usahanya di dalamnya terdapat merek, desain industri, paten, dll.

Jika dalam penyelesaian sengketa bisa menambah wawasan contohnya tidak hanya lewat pengadilan tetapi juga arbitrase dan penyelesaian alternatif yang juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha 
  7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  9. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  10. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  11. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha

Ilmu Pengetahuan Perbandingan Tubuh Perjuangan Berbentuk Perjuangan Dagang (Ud) Dengan Perseroan Terbatas (Pt)

Hukum Dan Undang Undang Badan perjuangan yakni kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha yakni forum sementara perusahaan yakni kawasan dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Perseroan Terbatas (PT) dalam bahasa Belanda disebut dengan Naamloze Vennootschap yakni suatu badan hukum untuk menjalankan perjuangan yang mempunyai modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya mempunyai bab sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang sanggup diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan sanggup dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas atau dulu yang lebih sering dikenal dengan sebutan N.V (naamlooze vennootschap) ialah suatu bentuk perjuangan yang di tahun-tahun final banyak digunakan pedagang-pedagang, pengusaha-pengusaha dan sebagainya, untuk mencapai maksud dan tujuannya dalam lapangan industry, perdagangan dan sebagainya dan berstatus tubuh aturan (Soemitro, Rochmat, 1993 : 2).

 dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan Ilmu Pengetahuan Perbandingan Badan Usaha Berbentuk Usaha Dagang (UD) Dengan Perseroan Terbatas (PT)
Perbandingan Badan Usaha Berbentuk Usaha Dagang (UD) Dengan Perseroan Terbatas (PT).

Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23) sendiri tidak menawarkan definisi wacana Perseroan Terbatas dan hanyalah mengatur perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 Pasal dalam KUHD yang khusus mengatur Perseroan Terbatas, yaitu Pasal 36-56.

Perseroan Terbatas yakni suatu komplotan untuk menjalankan usaha bersama yang mempunyai modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya mempunyai bab sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang sanggup diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan sanggup dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan Terbatas (PT) memang mempunyai kelebihan dimana harta kekayaan eksklusif pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga dalam hal terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Namun, di sisi lain, tidak sanggup dipungkiri bahwa memang untuk pendirian Usaha Dagang (UD) jauh lebih gampang ketimbang pendirian PT yang mempunyai sejumlah persyaratan.

Pada prinsipnya, untuk setiap pendirian tubuh perjuangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yang juga diubahsuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pendiri. Perusahaan perseorangan yang Anda maksudkan di sini kami asumsikan yakni bentuk perjuangan yang umumnya disebut sebagai Usaha Dagang (“UD”). UD yakni salah satu bentuk tubuh perjuangan yang dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas (“PT”) yang mensyaratkan adanya minimal dua orang pemegang saham.

Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Praktis dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 5), di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, yang artinya, tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya.

Berikut di bawah ini beberapa perbedaan antara UD dan PT:

Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan Terbatas

Perbedaan
Usaha Dagang (UD)
Perseroan Terbatas (PT)
Kepemilikan
Perseorangan
Minimal 2 orang pendiri/pemegang saham
Status Badan Hukum
Bukan Badan Hukum
Badan Hukum
Tanggung Jawab
Tidak terbatas, sampai ke harta pribadi
Terbatas, sebatas modal yang disetor/sebatas saham yang dimiliki
Fungsi pemilik dan pengurus
Pemilik, umumnya sekaligus sebagai pihak yang mengurus jalannya usaha
Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi
Modal minimum
Tidak ditentukan
Tidak ditentukan

Modal dasar PT awalnya ditetapkan sebesar Rp 50 juta ini kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 wacana Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”).

PP 29/2016 mengatur bahwa modal dasar PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam sertifikat pendirian PT. Besaran modal dasar PT ini ditentukan menurut janji para pendiri Perseroan Terbatas. Ini berarti, tidak ditetapkan lagi modal dasar minimum sebuah PT.

Penjelasan lebih lanjut wacana modal dasar PT sanggup Anda simak Besaran Modal Dasar Pendirian PT dan Rincian Biaya Notarisnya.

Menurut Irma Devita, untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibentuk di hadapan notaris. Namun demikian, kalau bekerjasama (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, sertifikat pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:

1.    Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan kawasan usahanya;
2.    Mengajukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atas nama diri sendiri;
3.  Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi perjuangan perseorangan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
4.  Jika suatu UD mempunyai SIUP, wajib dilanjutkan dengan registrasi Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 wacana Wajib Daftar Perusahaan.

Sedangkan, untuk mendirikan PT ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas(“UUPT”) yakni mengenai pendirian PT:

1.    memiliki minimal dua pemegang saham;
2. memiliki modal dasar yang ditentukan menurut janji para pendirinya, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh pada ketika pendirian;
3.    setiap pendiri wajib mengambil bab saham;
4.    didirikan dengan sertifikat notaris dalam bahasa Indonesia.
Selain itu, dibutuhkan pengurusan izin-izin yang dibutuhkan bagi beroperasinya suatu PT:

1.    Pengesahan tubuh aturan PT dari Menteri Hukum dan HAM
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3.    NPWP;
4.    SIUP;
5.    TDP;
6.    Izin-izin teknis lainnya dari departemen teknis terkait.  

Jadi, dari perbedaan-perbedaan tersebut di atas nampak bahwa PT memang mempunyai kelebihan dimana harta kekayaan eksklusif pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga dalam hal terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Namun, di sisi lain, tidak sanggup dipungkiri bahwa memang untuk pendirian UD jauh lebih gampang ketimbang pendirian PT yang mempunyai syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas. Demikian dilansir dari Hukumonline.

Selain UD dan PT, ada bentuk-bentuk perjuangan lain menyerupai Commanditaire Vennootschap(CV) dan firma, yang dijelaskan dalam artikel-artikel berikut:
Jika Anda ingin mendirikan jasa konsultan hukum, konsultan pajak maupun teknik dalam satu atap yang kami asumsikan maksud Anda yakni dalam satu tubuh usaha, bukan hanya dalam satu gedung, alasannya yakni dalam satu gedung dimungkinkan adanya lebih dari satu tubuh perjuangan (misal: di gedung A, ada PT B dan CV C). Pada dasarnya, sah-sah saja kalau Anda ingin mempunyai perjuangan jasa konsultan dalam banyak sekali bidang tersebut, di mana pada umumnya kantor konsultan aturan maupun pajak yakni berbentuk perseorangan, firma atau komplotan perdata, bisa juga berbentuk PT. Sehingga tidak dibatasi bidang apa yang akan dijalankan, kecuali dalam hal bidang perjuangan tersebut melanggar hukum. 

Referensi:
  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 wacana Wajib Daftar Perusahaan;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 wacana Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 wacana Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 wacana Akuntan Beregister Negara.

  • Pasal 1 ayat (2) PP 29/2016
  • Pasal 1 ayat (3) PP 29/2016
  • Pasal 7 ayat (1) UUPT
  • Pasal 1 dan Pasal 2 PP 29/2016
  • Pasal 7 ayat (2) UUPT
  • Pasal 7 ayat (1) UUPT
  • Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 wacana Akuntan Beregister Negara.