Showing posts sorted by relevance for query auditor-utama-bpk-divonis-tujuh-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query auditor-utama-bpk-divonis-tujuh-tahun. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Auditor Utama Bpk Divonis Tujuh Tahun Penjara Dari Tuntutan Jpu 15 Tahun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 15 tahun penjara.

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan alasannya terbukti mendapatkan suap dan tindak pidana pembersihan uang pasif.

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Auditor Utama BPK Divonis Tujuh Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 15 Tahun
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, ketika menjadi saksi kasus suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017). Mendes Eko Putro Sandjojo bersaksi untuk dua anak anak buahnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK, yakni Inspektur Jenderal nonaktif Kementerian Desa dan PDTT Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo. AKTUAL/Munzir
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pembersihan uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga membebaskan kumlatif kedua dan ketiga. Menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti bersalah melaksanakan korupsi secara gotong royong dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pembersihan uang dalam dakwaan kumulatif ke-4,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Wibowo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Ibnu Basuki Widodo, Siti Basariah, Sigit Hendra Binaji, Sofialdi dan Hastopo itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut semoga Rochmadi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp200 juta.

“Dipidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300juta, bila tidak dibayar diganti kurungan empat bulan,” tambah hakim Ibnu.

Dalam dakwaan pertama, Rochmadi dinilai terbukti mendapatkan suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dengan perantaraan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo semoga Kemendes PDTT menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Uang suap berasal dari para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN. Sugito meminta adanya “atensi atau perhatian” dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1) kepada Tim Pemeriksa BPK berupa tunjangan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp200 jut- Rp300 juta.

“Apa pun bentuk dan tujuan tunjangan uang itu bertentangan dengan kiprah dan kewajiban terdakwa untuk tidak melaksanakan korupsi, kongkalikong dan nepotisme,” tambah anggota majelis hakim Hastopo.

Uang diserahkan dalam dua tahap yaitu sebesar Rp200 juta pada 10 Mei 2017 oleh Jarot melalui Ali Sadli. Sedangkan tunjangan selanjutnya pada 26 Mei 2017 sebesar Rp40 juta melalui Jarot yang juga menyampaikannya kepada Ali Sadli.

Sehingga dakwaan pertama Rochmadi terbukti yaitu dari pasal 12 ayat 1 abjad a jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan lain Rochmadi yang terbukti ialah dakwaan keempat yaitu dari pasal 5 UU 8 tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai mendapatkan atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Harta tersebut ialah 1 unit kendaraan beroda empat Honda Odyssey warna white orchid pearl tersebut ialah berasal dari perolehan yang tidak sanggup dipertanggungajwabkan secara sah yaitu dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Ali Sadli yang menyimpang dari profil penghasilan Ali semenjak 2014 hingga 2017.

“SIM disamarkan dengan KTP Andika Ariyanto yang fotonya menyerupai dengan wajah terdakwa menambah praduga penyamaran identitas terdakwa. Tidak logis alasannya kendaraan beroda empat sudah berhari-hari di rumah terdakwa dan pengembalian kendaraan beroda empat bertepatan dengan OTT terdakwa, dan kendaraan beroda empat bukan dikembalikan ke Ali Sadli tapi ke show room padahal kendaraan beroda empat dari Ali Sadli yang diperoleh tidak secara sah,” kata anggota majelis hakim Sigit Herman Binaji.

Mobil tersebut pun oleh majelis hakim diperintahkan dirampas oleh negara.

Tidak terbukti Sedangkan perbuatan Rochmadi yang tidak terbukti ialah mendapatkan gratifikasi uang Rp600 juta ditambah 90 ribu dolar AS yang seluruhnya senilai Rp1,723 miliar yang kemudian dipakai untuk pembayaran sebuah1 bidang tanah kavling seluash 329 meter persegi di Kebayoran Essence Blok KE No I-15 Bintaro Tangerang.

“Dari uang 90 ribu dolar AS dan Rp600 juta yang jikalau diuangkan Rp1,73 miliar kemudian digenapkan Rp3,5 miliar untuk membeli tanah kavling di Kebayoran Essence bila dihubungkan dengan profil keuangan 2009-2015 total Rp3,5 miliar sudah sesuai dengan penghasilan yang sah,” tambah hakim Sigit menyerupai dilansir dari Aktual.

Menurut hakim, Rochmadi sanggup menandakan uang yang ia peroleh dari penghasilan lain meski tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2009-2015.

“Ada perbedaan LHKPN perhitungan terdakwa dengan yang didakwakan penuntut umum berdasarkan catatan Kepala Bagian Perbendaharaan BPK Sri Rahayu Pantjaningrum sebesar Rp1,06 miliar. Penghasilan terdakwa lebih besar yang berasal dari acara operasional, bunga bagi hasil tabungan dan deposito, sewa tanah dan rumah dari luar BPK, gaji narasumber, penjualan aset kendaraan beroda empat Aerio, rumah di parung, bagi hasil kolaborasi rotan penjualan logam mulia dan watu mulia yang tidak dihitung sebagai penghasilan. Hakim berkesimpulan terdakwa telah sanggup menandakan terdakwa tidak mendapatkan gratifikasi yang didakwakan JPU, unsur gratifikasi tidak terpenuhi” ungkap hakim Sigit.

Dakwaan ketiga juga dinilai tidak terbukti yaitu tindak pidana pembersihan uang aktif dengan membeli satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence Tangerang Selatan seharga Rp3,5 miliar selanjutnya pada 2016 dibangun di atas tanah tersebut dengan biaya sekitar Rp1,1 miliar yang berdasarkan JPU berasal dari penerimaan gratifikasi.

“Untuk pembeli tanah kavling bukan dari tindak pidana tapi berasal dari penghasilan yang sah, jadi unsur harta yang patut diduga sebagai tindak pidana tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum tersebut,” ungkap hakim Sigit.

Baca :


Artinya, harta Rochmadi berupa satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence yang di atasnya sudah dibangun satu bangunan yang ketika ini dalam penyitaan KPK juga dikembalikan kepada Rochmadi.

Uang yang dikembalikan termasuk uang di brankas ruang kerja Rochmadi sebesar Rp1,154 miliar dan 3000 dolar AS dikurangi Rp200 juta yang dinilai terbukti merupakan hasil korpsi.

Atas putusan itu, Rochmadi menyatakan pikir-pikir dan jaksa KPK menyatakan banding.

“Kami sangat menghormati putusan majelis tapi kami pribadi menyatakan banding,” kata jaksa Takdir Suhan. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Hadirkan Setya Novanto Di Persidangan Fredrich Yunadi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi fakta dalam persidangan Fredrich Yunadi, Senin (21/5/2018), termasuk Setya Novanto (Setnov) untuk dimintai keterangan.

"Sesuai dengan permohonan tim PH [penasihat hukum], ada SN (Setya Novanto), ada Alia (dokter RS Medika Permata Hijau), Michael (dokter RS Medika Permata Hijau), Hafil (Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau), Nana Triatna (perawat RS Medika Permata Hijau), dan Indri Astuti (perawat RS Medika Permata Hijau), sama Abdul Aziz, (satpam RS Medika Permata Hijau)," kata Jaksa KPK Takdir Suhan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

 berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi fakta dalam persidangan Fredrich Yunadi Ilmu Pengetahuan KPK Akan Hadirkan Setya Novanto di Persidangan Fredrich Yunadi
Terdakwa masalah merintangi penyidikan masalah KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Takdir mengaku sudah mengirim surat pemanggilan semenjak Kamis (17/5/2018). Namun, ia tidak tahu apakah para saksi akan memenuhi panggilan atau tidak. Mereka hanya memanggil sesuai seruan majelis hakim.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara pribadi atau tidak pribadi penyidikan, penuntutan dan investigasi di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam kasus korupsi.

Ia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, telah melaksanakan rekayasa medis terhadap Setnov dikala insiden kecelakaan November 2017 lalu.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta pemberian kepada Bimanesh, semoga Setnov sanggup dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediamannya di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.

Baca :

Kedatangan tersebut untuk memastikan semoga Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui seruan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan sampai rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tirto)