Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hukum. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-hukum. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengertian Aturan Perdata

Pengertian Hukum Perdata - Hukum di Indonesia merupakan gabungan dari sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari Belanda alasannya aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama alasannya sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan susila yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. 

di Indonesia merupakan gabungan dari sistem aturan Eropa Ilmu Pengetahuan Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata
Hukum perdata mengkaji perihal sumbangan antar subjek hukum. Menurut ilmu aturan subjek aturan tidak hanya orang tetapi juga mencaku tubuh hukum. Secara umum aturan perdata diartikan sebagai seluruh kaidah aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan satu subjek aturan dengan subjek aturan lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan bermasayrakat.

Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek aturan satu dengan dengan subjek aturan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah aturan yang mengatur hubungan aturan antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).

Pendapat dari Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan aturan yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti, yaitu :
  1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua aturan (private materiiL), yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
  2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, digunakan sebagai lawan dari aturan dagang.
Dari pengertian aturan perdata diatas sanggup disimpulkan bahwa,Pengertian Hukum Perdata yaitu aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.

Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan aturan mengenai kepentigan langsung menyerupai dlam pegertian aturan perdata di atas, melainkan alasannya perkembangan masyarakat akan banyak bidang aturan perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh aturan publik, sehingga aturan perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum menyerupai : aturan perkawinan, aturan perburuhan dan sebagainya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia keturunan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dari Timur Asing bukan Tionghoa (seperti orang Arab, India Pakistan dan India) kecuali aturan keluarga dan aturan waris, dimana kedua bidang aturan terakhir ini mereka tunduk pada aturan susila mereka masing-masing. Dalam Hukum Adat merupakan aturan perdata yang berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia asli.

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga ketika ini masih bersifat pluralistis, alasannya masing-masing golongan penduduk memiliki aturan perdatanya sendiri, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi.

Sumber Hukum : 

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Referensi :

  1. Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta. 
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Ilmu Pengetahuan Aturan Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Aturan Agraria

Hukum Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Hukum Agraria Istilah agrarian berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
 Pengertian Hukum Agraria Dalam Arti Luas Dan Sempit Ilmu Pengetahuan Hukum Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Hukum Agraria
Hukum Agraria

1. Pengertian Hukum Agraria Dalam Arti Luas Dan Sempit

Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, disahkan tanggal 24 September 1960, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menunjukkan pengertian Agraria, hanya menunjukkan ruang lingkup agrarian sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup Agraria berdasarkan UUPA mencakup bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya..

Pengertian Hukum Agraria dalam Arti luas dikaitkan dengan Pasal 2 ayat 1 dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka sasaran Hukum Agraria meliputi: Bumi, Air dan Ruang Angkasa termasuk Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya sebagai lazimnya disebut dengan Sumber-sumber Alam.

Pengertian agraria dalam arti sempit, hanyalah mencakup permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas ialah mencakup bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan disini buka dalam pengertian fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA ialah pengertian UUPA dalam arti luas.

Karenanya Pengertian Hukum Agraria indonesia dalam arti luas, merupakan suatu kelompok dari aneka macam aturan yang mengatur Hak-hak Penguasaan atas Sumber-sumber Alam Indonesia yang mencakup :
  1. Hukum Pertanahan, bidang aturan yang mengatur Hak-hak Pengaturan Atas Tanah;
  2. Hukum Pengairan, aturan aturan yang mengatur mengenai Hak-hak Atas Air;
  3. Hukum Pertambangan, aturan yang mengatur mengenai Hak-hak Penguasaan Atas Bahan Galian;
  4. Hukum Kehutanan, yang mengatur aturan mengenai Hak-hak Penguasaan Atas Hutan dan Hasil Hutan; dan
  5. Hukum Perikanan, bab aturan yang mengatur Hak-hak Penguasaan Atas Ikan dan lain-lain dan Perairan Darat lainnya.
Berdasarkan Pengertian Hukum Agraria secara luas di atas sanggup disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Agraria dalam arti Luas ialah aturan-aturan aturan di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria yang meliputi: Hukum Pertanahan, Hukum Pengairan, Hukum Pertambangan, Hukum Kehutanan dan Hukum Perikanan.

Definisi aturan agraria berdasarkan beberapa andal :
Ada beberapa andal aturan yang mengemukaakn pendapatnya mengenai aturan agraria, yaitu :
  • Mr. Boedi Harsono

Hukum agraria ialah suatu kaidah-kaidah aturan yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
  • Drs. E. Utrecht SH

Hukum agraria sebagai aturan istimewa memungkinkan pejabat manajemen bertugas mengurus permasalahan perihal agraria untuk melaksanakan kiprah mereka.
  • Bachsan Mustafa SH

Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur perihal bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan kiprah mereka dibidang keagrariaan.

2. Azas-Azas Hukum Agraria

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau urusan pemilikan tanah

Pengertian aturan agraria dalam arti sempit ialah sebuah aturan tanah yang hanya mengatur problem pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.

Pengertian Hukum agraria dalam arti luas ialah seluruh kaidah aturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur problem bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.

Ada beberapa asas aturan agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
  • Asas nasionalisme

Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang memiliki hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan pria atau perempauan baik warga negara orisinil ataupun keturunan.
  • Asas dikuasai oleh Negara

Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
  • Asas aturan etika yang disaneer

Asas aturan etika yang disaneer menyatakan bahwa aturan etika yang sudah higienis dari dari segi negatif sanggup dipakai sebagai aturan agrarian.
  • Asas fungsi social

Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah dilarang bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.
  • Asas kebangsaan atau (demokrasi)

Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak milik tanah.
  • Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)

Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari aturan agraria.
  • Asas gotong royong

Asas bahu-membahu menyatakan bahwa segala perjuangan bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
  • Asas unifikasi

Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
  • Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)

Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Referensi :

  1. Ali Achmad Chomzah, 2003. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia). Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta.
  2. Budi Harsono;Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya, Jambatan Jakarta,1961.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-agraria

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan Dan Fungsi Aturan

Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum - Hingga ketika ini, belum ada kesepahaman dari para jago mengenai pengertian hukum. Telah banyak para jago dan sarjana aturan yang mencoba untuk memperlihatkan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun jago atau sarjana aturan yang bisa memperlihatkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak.

A. Pengertian Hukum

Ketiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan jago aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menciptakan definisi aturan ? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan aturan ?

Ketiadaan definisi aturan terperinci menjadi hambatan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja diperlukan pemahaman awal atau pengertian aturan secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan banyak sekali macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan derma aturan yang diberikan kepada masyarakat.

 belum ada kesepahaman dari para jago mengenai pengertian Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum
Materi Hukum
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa gotong royong aturan itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan aturan mempunyai pengertian yang luas. Banyak jago aturan memperlihatkan pengertian aturan secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak perihal aturan itu.

Defenisi Hukum Menurut Para Ahli

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan alasannya yaitu kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian aturan berdasarkan para jago aturan yaitu sebagai berikut :

1. Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya yaitu pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali

Hukum yaitu seperangkat norma perihal apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman hukuman bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir

Hukum yaitu peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh forum berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers

Hukum yaitu semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi fatwa bagi penguasapenguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

7. S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” aturan dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan hukuman sanksi. Tujuan aturan itu yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst

Hukum yaitu keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan

Hukum yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.

Jadi, aturan yaitu suatu sistem yang dibuat insan untuk membatasi tingkah laris insan biar tingkah laris insan sanggup terkontrol , aturan yaitu aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan yaitu peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B. Unsur-unsur Hukum

  1. Apabila kita lihat dari beberapa perumusan perihal banyak sekali pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa aturan itu mencakup unsur-unsur :
  2. peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
  3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  4. peraturan itu bersifat memaksa; dan
  5. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah aturan itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah aturan itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Dengan demikian, aturan itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah aturan akan dikenakan hukuman yang berupa hukuman. Sifat aturan yang demikian itu memperlihatkan ciri-ciri hukum, yaitu :
  1. adanya perintah dan atau larangan;
  2. perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
  3. adanya hukuman atau hukuman. 
 

C. Ciri-Ciri Hukum

Hukum mempunyai sifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut yaitu ciri-ciri aturan :
  1. Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

D. Sifat Hukum

Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang menyampaikan bahwa pengertian hukum yaitu peraturan perihal perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Hukum yaitu salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma aturan mempunyai eksekusi yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, biar sanggup terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan biar ketidakbebasan tersebut sanggup menghasilkan keteraturan. Ada banyak sekali macam pengertian hukum berdasarkan para ahli, sehingga menciptakan tidak adanya pengertian dari aturan yang mempunyai satu arti.

Berikut ini yaitu sifat dari hukum, sebagai berikut :

a. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan mempunyai sifat mengatur alasannya yaitu aturan memuat banyak sekali peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

b. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan mempunyai sifat memaksa alasannya yaitu aturan mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya hukuman yg tegas terhadap orang-orang yg melaksanakan pelanggaran terhadap hukum.

c. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan mempunyai sifat melindungi alasannya yaitu aturan dibuat untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg harmonis antara banyak sekali kepentingan yg ada.

E. Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori perihal tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi aturan itentukan oleh keyakinan kita yang etis perihal yang adil dan tidak. Menurut teori ini, aturan bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Tujuan aturan mempunyai sifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, selain itu aturan bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sedangkan teori utilities, aturan bertujuan untuk memperlihatkan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan aturan yaitu manfaat dalam memperlihatkan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Berikut yaitu Tujuan Hukum :
  1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
  2. Mengatur pergaulan hidup insan secara damai;
  3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
  5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
  6. Sebagai sarana aktivis pembangunan; dan
  7. Sebagai fungsi kritis.
Berkenaan dengan tujuan aturan (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para jago aturan sebagai berikut :

1. Aristoteles (Teori Etis )

Tujuan aturan semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memperlihatkan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis alasannya yaitu isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan yaitu ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn

Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.

Tujuan aturan yaitu menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan aturan yaitu kedaimaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern langsung (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

F. Fungsi Hukum

Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana aturan tersebut, intinya kita sanggup menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.

Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memperlihatkan keadilan bagi manusia; dan
  3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai pola tujuan negara.
Fungsi dari aturan secara umum yaitu :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menuntaskan pertikaian.
Tugas dari Hukum yaitu sebagai berikut :
  1. Menjamin adanya kepastian hukum;
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
  3. Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Referensi :

  1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
  2. Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
  3. Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
  4. Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum

Ilmu Pengetahuan Pengertian Hukum

Pengertian Hukum - Hingga ketika ini, belum ada kesepahaman dari para mahir mengenai pengertian hukum. Telah banyak para mahir dan sarjana aturan yang mencoba untuk memperlihatkan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun mahir atau sarjana aturan yang bisa memperlihatkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan mahir aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menciptakan definisi aturan ? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan aturan ?

 belum ada kesepahaman dari para mahir mengenai pengertian aturan Ilmu Pengetahuan Pengertian Hukum
Pengertian Hukum
Hukum yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Ketiadaan definisi aturan terang menjadi hambatan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja diharapkan pemahaman awal atau pengertian aturan secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan aneka macam macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan pemberian aturan yang diberikan kepada masyarakat.

Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa bergotong-royong aturan itu ? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan aturan mempunyai pengertian yang luas. Banyak mahir aturan memperlihatkan pengertian aturan secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak perihal aturan itu.

Hukum yaitu suatu sistem yang dibentuk insan untuk membatasi tingkah laris insan supaya tingkah laris insan sanggup terkontrol. Hukum yaitu aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan yaitu peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Yang dimaksud dengan aturan yaitu salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Pengertian aturan sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian aturan dari aneka macam sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian aturan berdasarkan para mahir dibidangnya.
Plato : Hukum yaitu seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

1. Immanuel Kant

Hukum yaitu segala keseluruhan syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan.

2. Mr. E.M. Meyers

Menurutnya aturan ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laris insan dalam sebuah masyarakat dan menjadi pola atau pemikiran bagi para penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

3. P. Borst

Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan insan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapat keadilan.

4. Prof. Dr. Van Kan

Menyatakan bahwa aturan merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat suatu negara.

5. Achmad Ali

Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibentuk dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan norma itu.

6. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum yaitu keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta mencakup aneka macam forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

7. Drs. E. Utrecht, S.H

Menyatakan bahwa aturan yaitu suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi perihal perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat sebab pelanggaran terhadap pemikiran hidup itu bisa menjadikan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

8. S.M. Amin

Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

9. J.C.T. Simorangkir

Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan memilih segala tingkah laris insan dalam masyarakat dan dibentuk oleh suatu forum yang berwenang.

10. Leon Duguit

Mengungkapkan bahwa aturan ialah seperangkat aturan tingkah laris para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menjadikan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran aturan tersebut.

Referensi :

  1. Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
  2. Kansil ( 2001), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum

Ilmu Pengetahuan Pengertian Aturan Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis -  Pada kenyataannya kita hidup dikelilingi sederet peraturan, yang tidak lain dengan tujuan pengaturan tata cara kehidupan yang tepat. 

Pada kenyataannya kita hidup dikelilingi sederet peraturan Ilmu Pengetahuan Pengertian Hukum Bisnis
Pengertian Hukum Bisnis

Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.
  1. Menurut Hughes dan Kapoor adalah suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Selanjutnya ialah pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat.
Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis. 

Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. 

Hukum Bisnis ialah suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur wacana tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif ialah untuk mendapat laba tertentu.

Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur wacana kegiatan ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau kegiatan ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, ibarat berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi sanggup dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

Pengertian aturan bisnis secara umum ialah peraturan-peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang bekerjasama dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi biar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

Dalam mengungkapakan pengertian tersebut, para hebat mengupkankan pendapatnya secara berbeda, namun tak menuntut kemungkinan bahwa pengertian tersebut masih mempunyai arti yang sama. Dalam rangka membagi isu kepada Anda dalam artikel kali ini akan dijabarkan beberapa pendapat mengenai aturan bisnis dari para ahli.

Hukum sendiri merupakan penetapan tingkah laris yang tidak boleh atau diperintahkan. Dalam hal ini aturan dinilai sebagi norma yang menyeleksi suatu bencana tertentu didasarkan sebuah kenyataan yang mempunyai akhir hukum.

Berikut ini ialah beberapa pengertian aturan bisnis berdasarkan para ahli, antara lain:
  1. Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis ialah suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.
  2. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis ialah seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan aneka macam duduk kasus yang timbul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Pengertian aturan bisnis berdasarkan para hebat sebagaimana dimaksud diatas, tentu saja belum meliputi pandangan dari pakar aturan lainnya. Terdapat cukup banyak pengertian aturan bisnis berdasarkan para hebat yang berbeda-beda dalam setiap referensi.
Berikut ini ialah beberapa kegiatan bisnis.
  1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini sanggup dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya ialah dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
  2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
  3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibentuk untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

Adapun fungsi dari humkum bisnis, meliputi :
  1. Sebagai sumber isu yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud susila dan sikap kegiatan dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Referensi :

  1. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  2. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  3. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  4.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  5. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.

Ilmu Pengetahuan Pengertian Sumber Hukum

Pengertian Sumber Hukum Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan menimbulkan timbulnya hukuman yang tegas dan nyata. Pengertian sumber aturan sanggup diartikan sebagai bahan-bahan yang dipakai sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber aturan mengandung banyak pengerti.

Pengertian Sumber Hukum berdasarkan Perspektif Sosiologis adalah faktor-faktor yang benar-benar mengakibatkan aturan benar-benar berlaku. Fator-faktor tersebut ialah fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk membuat hukum. 

aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa Ilmu Pengetahuan Pengertian Sumber Hukum
Pengertian Sumber Hukum
Pengertian Sumber Hukum dari sudut pandang Filsufis yaitu dalam arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. Oleh alasannya ialah itu berdasarkan pengertian sumber aturan ini, sumber aturan menetapkan kriterium untuk menguji apakah aturan yang berlaku sudah mencerminkan keadilan dan fairness. Sejak didirikannya mazhab historis terdapat pandangan bahwa sumber esensi aturan ialah kesadaran sosial akan hukum. Dengan demikian sumber aturan menyangkut faktor-faktor politik, ekonomi, budaya dan sosial.

Pengertian Sumber Hukum dalam rujukan pikir Eropa Kontinental dalam arti formal ialah aturan yang bersifat oprasional artinya yang bekerjasama pribadi dengan penerapan hukum.

Menurut sejarawan Hukum membagi dua Pengertian sumber hukum, yaitu :
  1. Pengertian sumber aturan yaitu dalam arti sumber daerah orang-orang untuk mengetahui aturan ialah semua sumber-sumber tertulis dan sumber-sumber lainnya yang sanggup diketahui sebagai aturan pada saat, daerah dan berlaku bagi orang-orang tertentu.
  2. Pengertian sumber aturan yaitu dalam arti sumber daerah orang-orang untuk mengetahui aturan sanggup berupa kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik dalam transaksi hidup bermasyarakat yang telah diterima sebagai hukum.
Pengertian Sumber Hukum Menurut Anglo-American :

Menurut Salmond Pengertian bahwa sumber aturan dalam arti formal sebagai sumber berasalnya kekuatan mengikat dan validitas; sedangkan Pengertian sumber aturan dalam arti materil ialah sumber berasalnya substansi hukum.

Menurut Bodenheimer pengertian Sumber aturan dalam formal ialah sebagai sumber-sumber yang tersedia dalam formulasi-formulasi tekstual yang berupa dokumen-dokumen resmi.

Baik Salmond maupun Bodenheimer merujuk kepada aturan yang dibentuk oleh organ negara merupakan pengertian sumber aturan dalam arti formal. Menurut mereka Hukum yang tidak dibentuk oleh organ negara merupakan pengertian sumber aturan dalam arti materil. Sumber - sumber aturan dalam arti formal berupa undang-undang dan sumber - sumber aturan dalam arti materil berupa kebiasaan, perjanjian dan lain-lain. Mengenai substansi yang diterima oleh masyarakat sebagai aturan hukum, pandangan Anglo-American menyebutnya sebagai sumber aturan dalam arti materil atau nonformal.

Referensi :

  1. Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
  2. Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan

Ilmu Pengetahuan Sumber Aturan Ekonomi (Sources Of Economic Law)

Sumber Hukum Ekonomi Pengertian Sumber Hukum yaitu sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan menimbulkan timbulnya hukuman yang tegas dan nyata. Pengertian sumber aturan sanggup diartikan sebagai bahan-bahan yang dipakai sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber aturan mengandung banyak pengertian.

 yaitu  sesuatu yang menimbulkan aturan Ilmu Pengetahuan Sumber Hukum Ekonomi (Sources of Economic Law)
Sumber Hukum Ekonomi
Pengertian Sumber Hukum berdasarkan perspektif sosiologis yaitu faktor-faktor yang benar-benar mengakibatkan aturan benar-benar berlaku. Fator-faktor tersebut ialah fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk membuat hukum.

Pengertian Sumber Hukum dari sudut pandang filsufis yaitu dalam arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. Oleh lantaran itu berdasarkan pengertian sumber aturan ini, sumber aturan menetapkan kriterium untuk menguji apakah aturan yang berlaku sudah mencerminkan keadilan dan fairness. Sejak didirikannya mazhab historis terdapat pandangan bahwa sumber esensi aturan yaitu kesadaran sosial akan hukum. Dengan demikian sumber aturan menyangkut faktor-faktor politik, ekonomi, budaya dan sosial.

Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
  1. Sumber aturan materiil, yakni sumber-sumber aturan yang ditinjau dari banyak sekali perspektif.
  2. Sumber aturan formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum Ekonomi pembangunan, yaitu yang mencakup pengaturan dan pemikiran aturan mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional,
  2. Hukum Ekonomi social, yaitu yang menyangkut pengaturan pemikiran aturan mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) insan Indonesia.
Sumber aturan bisnis/ekonomi pada aspek aturan terdiri dari sumber hukum, yaitu :

1. Perundang-Undangan

Perundang-undangan dalam hal ini mencakup undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah sampai dikala ini berdasarkan atas peralihan Undang-Undang Dasar 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan sampai dikala ini.

2. Perjanjian/Kontrak Perusahaan

Perjanjian atau kontrak yaitu suatu insiden di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta menimbulkan timbulnya suatu korelasi antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila dikala tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini dikala kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian sanggup dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jikalau tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan menunjukkan pertimbangan tertentu sekaligus secara terang akan mensugesti putusan. Karena secara terang semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.

3. Traktat

Traktat yaitu suatu perjanjian yang dibentuk oleh 2 negara atau lebih wacana duduk masalah tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat ini dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
  1. Traktat Bilateral yaitu suatu perjanjian yang dibentuk oleh 2 negara. Pada traktat ini, mempunyai sifat yang tertutup lantaran hanya melibatkan antara 2 negara yang berkepentingan. Misalnya yaitu perjanjian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina.
  2. Traktat Multilateral yaitu suatu perjanjian yang dibentuk oleh lebih dari 2 negara. Traktat ini mempunyai sifat yang terbuka bagi negara-negara lain untuk mengikutkan diri. Misalnya ibarat PBB, NATO dan lain-lain.

4. Yurispudensi

Yurisprudensi yaitu suatu keputusan hakim yang terdahulu untuk menghadapi suatu masalah yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menuntaskan suatu masalah yang sama.

Yurisprudensi dalam ekonomi yaitu sumber aturan perusahaan yang sanggup diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jikalau terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan menunjukkan jaminan derma atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.

5. Kebiasaan-Kebiasaan

Kebiasaan merupakan sumber aturan khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber aturan sanggup diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya sanggup menjadi contoh bagi perusahaan yaitu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang bersifat perdata,
  2. Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi,
  3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber aturan lainnya,
  4. Diterima oleh semua pihak secara sukarela alasannya sudah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh, dan
  5. Menerima dari banyak sekali akhir aturan yang dikehendaki oleh semua pihak.

6. Doktrin

Pengertian doktrin yaitu oendapat para jago aturan terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam aturan dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber aturan formal banyak dipakai para hakim dalam menetapkan masalah melalui yurisprudensi, bahkan punya imbas yang sangat besar dalam korelasi internasional.

Referensi :

  1. Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 125
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum">https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Tujuan, Klasifikasi, Ruang Lingkup Dan Sistem Eksekusi Aturan Pidana

Pengertian, Tujuan, Klasifikasi, Ruang Lingkup Dan Sistem Hukuman Hukum Pidana   Hukum Pidana, sebagai salah satu belahan independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen aturan yang sangat urgen eksistensinya semenjak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari bahaya tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
 
 Ruang Lingkup Dan Sistem Hukuman Hukum Pidana Ilmu Pengetahuan Pengertian, Tujuan, Klasifikasi, Ruang Lingkup Dan Sistem Hukuman Hukum Pidana
Hukum Pidana

A. Definisi Hukum Pidana

Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dihentikan oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dihentikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana yaitu aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dihentikan dan menawarkan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dihentikan dalam aturan pidana yaitu :
  • Pembunuhan;
  • Pencurian;
  • Penipuan;
  • Perampokan;
  • Penganiayaan;
  • Pemerkosaan; dan
  • Korupsi.
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najardalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang memilih perbuatan-perbuatan pidana yang dihentikan oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, mekanisme yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa”. Hukum pidana yaitu belahan daripada keseluruhan aturan yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
  1. Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai bahaya atau hukuman yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu sanggup dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu sanggup dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja supaya dirasakan sebagai nestapa. Dalam ilmu aturan ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang kala dipakai untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi berdasarkan ia istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman.

Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, sanggup memiliki arti yang luas dan berubah-ubah lantaran istilah itu sanggup berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering dipakai dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.

Oleh lantaran pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang sanggup membuktikan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak menawarkan klarifikasi lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar aturan pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, insiden pidana, serta delik.

B. Tujuan Hukum Pidana

Tujuan aturan pidana itu yaitu untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi insan dan melindungi kepentingan masyarakt dan negara dengan pertimbangan yang harmonis dari kejahatan/ tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang otoriter dilain pihak. Dengan demikian, yang dilindungi oleh aturan pidana bukan saja individu, tetapi juga negara, masyarakat harta benda milik individu.

Dari rumusan tujuan tersebut, sanggup dikelompokkan bahwa yang dilindungi oleh aturan pidana yaitu :
  1. Negara;
  2. Penguasa Negara;
  3. Masyarakat Umum;
  4. Individu;
  5. Harta Benda Individu;
  6. Binatang ternak termasuk tanaman.
Dalam banyak literatur aturan pidana, disebutkan bahwa tujuan aturan pidana yaitu antara lain untuk:
  1. Menakut-nakuti setiap orang jjangna hingga melaksanakan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik);
  2. Mendidik orang yang telah pernah melaksanakan perbuatan tidak baik menjadi baik dan sanggup diterima kembali dalam kehidupan lingkungan.
Pandangan tersebut di atas dikemukakan oleh Teguh Parsetyo dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana.

Secara konkrit tujuan aturan pidana itu ada dua, ialah :
  • Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan hingga melaksanakan perbuatan yang tidak baik.
  • Untuk mendidik orang yang telah pernah melaksanakan perbuatan tidak baik menjadi baik dan sanggup diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
Tujuan aturan pidana ini bekerjsama mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik.

Kaprikornus Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris insan dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada insan yang melaksanakan perbuatan tidak baik yang kadang kala merusak lingkungan hidup insan lain, bekerjsama sebagai akhir dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.

Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa hingga seseorang melaksanakan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu aturan pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu aturan pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melaksanakan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana kesudahannya dan tindakan apa yang sanggup dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

C. Klasifikasi Hukum Pidana

Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan aturan pidana. Dalam arti obyektif yaitu“sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu :
  • Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang memilih perbuatan-perbuatan kriminal yang dihentikan oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan belahan dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, menyerupai Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
  • Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya aturan materiil diharapkan aturan acara. Hukum program merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara supaya aturan (materil) itu terwujud atau sanggup diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa aturan program maka tidak ada manfaat aturan materiil. Untuk menegakkan ketentuan aturan pidana diharapkan aturan program pidana, untuk aturan perdata maka ada aturan program perdata. Hukum program ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari mekanisme pelaksanaannya semenjak waktu terjadinya pidana hingga penetapan aturan atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan aturan yang tumbuh dari mekanisme tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya”. Dari sini, terperinci bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
  • Dakwa Pidana, semenjak waktu terjadinya tindak pidana hingga berakhirnya aturan atasnya dengan bermacam-macam tingkatannya.
  • Dakwa Perdata, yang sering terjadi akhir dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
  • Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, lantaran sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan lantaran terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh alasannya yaitu itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, lantaran harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan kalau memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para hebat telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.

Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu“sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melaksanakan perbuatan yang dilarang”.

D. Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum Pidana memiliki ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan insiden pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan aturan yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang bisa bertanggung jawab. Kaprikornus unsur-unsur insiden pidana, yaitu :
  • Sikap tindak atau perikelakuan manusia. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar pembatalan kesalahan.
  • Sikap tindak yang sanggup dihukum/dikenai hukuman adalah:
  1. Perilaku insan ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak sanggup dihukum,
  2. Terjadi dalam suatu keadaan, dimana perilaku tindak tersebut melanggar hukum, contohnya anak yang bermain bola menimbulkan pecahnya beling rumah orang,
  3. Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya beling jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain,
  4. Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi perilaku tindak tersebut.Orang yang memecahkan beling tersebut yaitu orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka insiden pidana/delik sanggup dibedakan dalam :
  • Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah perilaku tindak atau perikelakuan yang dihentikan tanpa merumuskan akibatnya.
  • Delik materiil, tekanan perumusan delik ini yaitu akhir dari suatu perilaku tindak atau perikelakuan. Misalnya Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana :
“Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan sanggup dieksekusi tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas”.

Aturan aturan pidana berlaku bagi setiap orang yang melaksanakan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang aturan pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan aturan pidana, ialah :
  1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel),
  2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel),
  3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)

E. Sistem Hukuman

Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 perihal pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang sanggup dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :

a. Hukuman Pokok (hoofd straffen )

  1. Hukuman mati,
  2. Hukuman penjara,
  3. Hukuman kurungan, dan
  4. Hukuman denda

b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)

  1. Pencabutan beberapa hak tertentu,
  2. Perampasan barang-barang tertentu, dan
  3. Pengumuman putusan hakim.

Sumber Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (WETBOEK VAN STRAFRECHT)

Referensi :

  1. Drs. P.A.F. Lamintang, SH “Dasar-Dasar Hukum Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung 
  2. Erdianto Effendi, 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung. 
  3. Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84 
  4. Asas Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H., Hal. 1
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-pidana
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-pidana
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-pidana