Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan Dan Fungsi Aturan

Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum - Hingga ketika ini, belum ada kesepahaman dari para jago mengenai pengertian hukum. Telah banyak para jago dan sarjana aturan yang mencoba untuk memperlihatkan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun jago atau sarjana aturan yang bisa memperlihatkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak.

A. Pengertian Hukum

Ketiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan jago aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menciptakan definisi aturan ? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan aturan ?

Ketiadaan definisi aturan terperinci menjadi hambatan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja diperlukan pemahaman awal atau pengertian aturan secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan banyak sekali macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan derma aturan yang diberikan kepada masyarakat.

 belum ada kesepahaman dari para jago mengenai pengertian Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum
Materi Hukum
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa gotong royong aturan itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan aturan mempunyai pengertian yang luas. Banyak jago aturan memperlihatkan pengertian aturan secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak perihal aturan itu.

Defenisi Hukum Menurut Para Ahli

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan alasannya yaitu kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian aturan berdasarkan para jago aturan yaitu sebagai berikut :

1. Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya yaitu pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali

Hukum yaitu seperangkat norma perihal apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman hukuman bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir

Hukum yaitu peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh forum berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers

Hukum yaitu semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi fatwa bagi penguasapenguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

7. S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” aturan dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan hukuman sanksi. Tujuan aturan itu yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst

Hukum yaitu keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan

Hukum yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.

Jadi, aturan yaitu suatu sistem yang dibuat insan untuk membatasi tingkah laris insan biar tingkah laris insan sanggup terkontrol , aturan yaitu aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan yaitu peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B. Unsur-unsur Hukum

  1. Apabila kita lihat dari beberapa perumusan perihal banyak sekali pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa aturan itu mencakup unsur-unsur :
  2. peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
  3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  4. peraturan itu bersifat memaksa; dan
  5. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah aturan itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah aturan itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Dengan demikian, aturan itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah aturan akan dikenakan hukuman yang berupa hukuman. Sifat aturan yang demikian itu memperlihatkan ciri-ciri hukum, yaitu :
  1. adanya perintah dan atau larangan;
  2. perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
  3. adanya hukuman atau hukuman. 
 

C. Ciri-Ciri Hukum

Hukum mempunyai sifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut yaitu ciri-ciri aturan :
  1. Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

D. Sifat Hukum

Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang menyampaikan bahwa pengertian hukum yaitu peraturan perihal perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Hukum yaitu salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma aturan mempunyai eksekusi yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, biar sanggup terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan biar ketidakbebasan tersebut sanggup menghasilkan keteraturan. Ada banyak sekali macam pengertian hukum berdasarkan para ahli, sehingga menciptakan tidak adanya pengertian dari aturan yang mempunyai satu arti.

Berikut ini yaitu sifat dari hukum, sebagai berikut :

a. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan mempunyai sifat mengatur alasannya yaitu aturan memuat banyak sekali peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

b. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan mempunyai sifat memaksa alasannya yaitu aturan mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya hukuman yg tegas terhadap orang-orang yg melaksanakan pelanggaran terhadap hukum.

c. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan mempunyai sifat melindungi alasannya yaitu aturan dibuat untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg harmonis antara banyak sekali kepentingan yg ada.

E. Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori perihal tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi aturan itentukan oleh keyakinan kita yang etis perihal yang adil dan tidak. Menurut teori ini, aturan bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Tujuan aturan mempunyai sifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, selain itu aturan bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sedangkan teori utilities, aturan bertujuan untuk memperlihatkan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan aturan yaitu manfaat dalam memperlihatkan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Berikut yaitu Tujuan Hukum :
  1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
  2. Mengatur pergaulan hidup insan secara damai;
  3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
  5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
  6. Sebagai sarana aktivis pembangunan; dan
  7. Sebagai fungsi kritis.
Berkenaan dengan tujuan aturan (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para jago aturan sebagai berikut :

1. Aristoteles (Teori Etis )

Tujuan aturan semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memperlihatkan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis alasannya yaitu isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan yaitu ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn

Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.

Tujuan aturan yaitu menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan aturan yaitu kedaimaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern langsung (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

F. Fungsi Hukum

Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana aturan tersebut, intinya kita sanggup menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.

Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memperlihatkan keadilan bagi manusia; dan
  3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai pola tujuan negara.
Fungsi dari aturan secara umum yaitu :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menuntaskan pertikaian.
Tugas dari Hukum yaitu sebagai berikut :
  1. Menjamin adanya kepastian hukum;
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
  3. Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Referensi :

  1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
  2. Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
  3. Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
  4. Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment