Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis menyampaikan kliennya merespons kasatmata surat panggilan pertama dari kepolisian sehingga bersedia dimintai keterangan.
"Kami akan ikuti hukum yang berlaku," kata Ali yang mendampingi Ahmad Dhani di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, ibarat diberitakan Tirto Kamis (30/11/2017).
Dhani datang di Polres Metro Jaksel sekitar pukul 13.45 WIB didampingi tim pengacara dan pribadi menuju ruang investigasi melalui pintu utama.
Dhani yang mengenakan kemeja dan celana warna hitam tidak sempat menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017).
Namun Iwan menuturkan belum ada rencana untuk mencegah suami dari penyanyi Mulan Jameela itu untuk pergi ke luar negeri.
Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka perkara ujaran kebencian atas cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Penetapan tersangka ini atas laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian, yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
- Pengacara Setnov: KPK Sengaja Ulur Waktu di Sidang Praperadilan
- Polisi Amankan 600.000 Butir Ekstasi dari Sindikat Narkoba Belanda
- Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dalam Kasus Victor Laiskodat
- Diperiksa KPK, Novanto Cuma Tidur
- Pengakuan Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Kasus e-KTP
- Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti dari Ketua DPR
- Status Hilman Mattauch di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan
- Daftar 54 Barang Rampasan KPK yang Akan Dilelang
- KPK Kaji Dugaan Kuasa Hukum Setya Novanto Halangi Penyidikan
- Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta Digugat Walhi dan Nelayan
Penetapan ini diberlakukan sesudah pelaporan tertanggal 9 Maret, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli. Sementara cuitan Ahmad Dhani yang jadi polemik sendiri salah satunya diunggah pada 6 Maret. Isi cuitan tersebut, "siapa saja yang dukung penista agama yaitu bajingan yang perlu diludahi mukanya."
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (***)