Ilmu Pengetahuan Sembilan Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Bebas Usai Sidang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi eksekusi enam bulan penjara dalam perkara tindak penganiayaan yang menimbulkan luka dan tewasnya Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam di forum pendidikan tersebut.

Namun, kesembilan terdakwa tersebut diperkirakan akan pribadi keluar dari tahanan usai sidang hari ini. Hal tersebut berkaitan dengan habisnya masa penahanan kesembilan terdakwa.

 dijatuhi eksekusi enam bulan penjara dalam perkara tindak penganiayaan yang menimbulkan luka Ilmu Pengetahuan Sembilan Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Bebas Usai Sidang
Sembilan terdakwa perkara penganiayaan hingga menewaskan seorang Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam, menjalani sidang dengan acara pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (31/10/2017).
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Casmaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, ibarat diberitakan Tirto.id Jumat (17/11/2017), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Kesembilan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Menurut hakim, kesembilan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana ayat 1. Para terdakwa terbukti melaksanakan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa terbukti melaksanakan pemukulan terhadap juniornya.

Namun, pemukulan tersebut tidak hingga menjadikan 21 taruna akpol berhalangan dalam melaksanakan aktivitasnya.

"Kesembilan terdakwa bukan merupakan pelaku yang menimbulkan meninggalnya taruna tingkat II M. Adam," kata Casmaya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencemarkan akpol sebagai forum pendidikan.

Baca :
Meski demikian, para terdakwa yang masih muda ini sudah mengakui dan meratapi perbuatannya. Para korban juga telah mendapatkan seruan maaf kesembilan terdakwa.

"Pemidanaan ini sebagai pembinaan. Para terdakwa masih muda dan punya masa depan," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat aturan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment