Showing posts sorted by relevance for query setya-novanto-dirujuk-ke-rscm-karena. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query setya-novanto-dirujuk-ke-rscm-karena. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto, Fredirch Yunadi menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK.

"Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani," tegas Fredrich, di Jakarta, Jumat (17/11/2017), menyerupai diberitakan Antara.

Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluarkan KPK tersebut.

 Fredirch Yunadi menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia men Ilmu Pengetahuan Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto
Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
KPK mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa aturan Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini.

Hal ini diungkapkan Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

"Tadi ada insiden yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi sehabis ada komitmen bahwa Pak SN dipindahkan ke RSCM alasannya problem medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat menyampaikan bahwa pak SN telah ditahan dan kini menjadi wewenang KPK," ujar Fredrich.

Fredrich menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memperlihatkan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses investigasi terlebih dulu.

"Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak dapat sebutkan undang-undangnya," kata Fredrich.
Baca :
Pada Jumat siang, Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta alasannya keterbatasan alat medis. Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sehabis kendaraan beroda empat Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam.

Novanto telah diperiksa oleh dokter Bimanesh dari RS Medika Permata Hijau dan akibatnya ia menderita cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto, Fredirch Yunadi menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK.

"Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani," tegas Fredrich, di Jakarta, Jumat (17/11/2017), menyerupai diberitakan Antara.

Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluarkan KPK tersebut.

 Fredirch Yunadi menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia men Ilmu Pengetahuan Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto
Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
KPK mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa aturan Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini.

Hal ini diungkapkan Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

"Tadi ada insiden yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi sehabis ada komitmen bahwa Pak SN dipindahkan ke RSCM alasannya problem medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat menyampaikan bahwa pak SN telah ditahan dan kini menjadi wewenang KPK," ujar Fredrich.

Fredrich menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memperlihatkan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses investigasi terlebih dulu.

"Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak dapat sebutkan undang-undangnya," kata Fredrich.
Baca :
Pada Jumat siang, Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta alasannya keterbatasan alat medis. Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sehabis kendaraan beroda empat Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam.

Novanto telah diperiksa oleh dokter Bimanesh dari RS Medika Permata Hijau dan akibatnya ia menderita cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Ambil Alih Penanganan Medis Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Indonesia Police Watch (IPW) meminta KPK segera menurunkan tim medis independen untuk Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Hal ini penting supaya KPK sanggup mengetahui informasi bekerjsama dari kondisi Novanto usai kecelakaan. “Dengan terlibatnya tim medis independen, KPK setiap dikala sanggup memantau perkembangan kondisi fisik Novanto secara pasti,” kata Ketua IPW Neta S Pane dalam pesan tertulis menyerupai diberitakan Tirto, Jumat (17/11).

Neta menyampaikan KPK juga perlu mengambil alih pengamanan terhadap Novanto supaya ia tidak lagi melarikan diri. Di dikala yang sama, Polisi Republik Indonesia juga harus mendukung penuh upaya penegakan aturan yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Polisi Republik Indonesia contohnya jangan segan menindak tim medis yang terindikasi menghalangi proses aturan terhadap tersangka perkara korupsi KTP elektronik tersebut.
 meminta KPK segera menurunkan tim medis independen untuk Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Medis Setya Novanto
Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico
“Tim medis contohnya bila terindikasi menghalang-halangi upaya investigasi Novanto, Polisi Republik Indonesia jangan sungkan-sungkan memprosesnya sebab kepolisian punya tim, dokter kesehatan yang profesional dalam hal kedokteran,” kata Neta.

Bukan cuma tim medis, Neta juga menekankan pentingnya investigasi terhadap pengendara kendaraan beroda empat yang menciptakan Novanto kecelakaan. Hal ini untuk mencari tahu apakah kecelakaan itu akhir kelalaian pengemudi atau upaya rekayasa guna mempersulit proses penyidikan dalam perkara korupsi KTP elektronik. “Polri perlu menyidik pengendara kendaraan beroda empat yang menciptakan Novanto kecelakaan hingga dirawat,” ujar Neta.

Neta menyampaikan perkara kecelakaan Novanto harus menjadi blessing in disguise bagi Polri-KPK supaya makin solid dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi dan tidak gampang dipecah belah atau diadu domba tersangka korupsi.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengindikasikan adanya perilaku tidak kooperatif dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau terhadap penyidik yang ingin menyidik kondisi Setya Novanto. Hal ini tampak dari tidak adanya satu pun pihak rumah sakit yang bersedia memberi keterangan. “Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak kooperatif,” kata Febri, Jumat (17/11).

Febri menyampaikan KPK menyertakan dokter internal bersama penyidik untuk menyidik kondisi Novanto pascakecelakaan kemudian lintas yang dialami tersangka perkara korupsi KTP elektronik itu. Namun, hingga Jumat pukul 00:57 WIB, tidak ada seorang pun pihak dokter dari RS Medika Permata Hijau yang menemui tim dokter KPK. Padahal tanpa ada informasi dari tim dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Novanto, tim dokter KPK tidak sanggup melaksanakan tindakan investigasi apa pun.

“Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak administrasi Rumah Sakit tidak sanggup ditemui dan menunjukkan informasi dan saluran malam ini,” kata Febri.

KPK berharap pihak administrasi rumah sakit Medika Permata Hijau sanggup kooperatif dengan KPK. “Pihak administrasi RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi,” ujar Febri.

Febri menyampaikan penyidik juga akan menyidik apakah kendaraan beroda empat yang ditumpangi Novanto benar mengarah ke KPK atau tidak.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan kliennya mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau pada Kamis (17/11) malam. Karena kecelakaan itu Frederich menyampaikan Novanto mengalami luka di kepingan kepala dan pribadi dibawa ke ruang VIP Lantai III, Nomor 323. Bahkan ia menduga Novanto mengalami gegar otak. “Luka di kepala kepingan kiri. Tapi gres dicek dokter seorang jago otaknya, besok. Karena ada dugaan gegar otak,” sebut Fredrich.

Pada Jumat (17/11) siang Novanto kemudian dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo.

Sebelum hilang, Novanto tengah dicari penyidik KPK. Tersangka perkara korupsi KTP elektronik ini sempat tak diketahui keberadaannya dikala penyidik mencoba memanggil paksa Novanto di kediamannya Jalan Wijaya Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.

KPK kesannya memutuskan Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/11) malam. Surat itu permohonan DPO itu kemudian dikirim KPK ke Mabes Polri. “Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, menurut Pasal 12 ayat (1) karakter h dan Pasal 12 ayat (1) karakter i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perihal KPK, KPK sanggup meminta Polisi Republik Indonesia untuk membantu pencarian itu.

KPK memutuskan Setya Novanto pertama kali sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Namun, pada 29 September 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Novanto melalui sidang praperadilan. Novanto kesannya kembali menjadi tersangka perkara korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) sesudah ia berhasil memenangkan somasi praperadilan pada 29 September 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Novanto berulangkali mengabaikan panggilan KPK.

Baca :
Setya Novanto selaku Anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

Menyalahhgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 perihal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.(***)

Ilmu Pengetahuan Penerbitan Status Dpo Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai langkah KPK menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah tepat. PHSK beralasan kejanggalan-kejanggalan dalam upaya KPK menyelidiki Novanto menandakan Ketua dewan perwakilan rakyat itu layak untuk dimasukkan DPO.

"Dengan kondisi terkini yaitu kecelakaan yang dialami SN terakhir dengan aneka macam kejanggalannya, posisi KPK yang mendaftarkan status SN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status buron menjadi tepat," kata Miko menyerupai diberikan Tirto, Jumat (17/11/2017).

 Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penerbitan Status DPO Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah
Miko mengatakan, mekanisme mengenai DPO memang tidak diatur secara spesifik dalam UU No. 8 Tahun 1981 ihwal Hukum Acara Pidana.

Namun, dikatakan Miko, menurut konstruksi aturan bahwa masuknya seseorang dalam status DPO itu karena, pertama, statusnya sebagai tersangka menurut bukti permulaan yang cukup. Kedua, apabila tersangka telah dipanggil investigasi secara sah dan patut tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga muncul evaluasi yang bersangkutan melarikan diri.

Dari dua indikator itu kemudian diatur lebih lanjut di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 ihwal Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, status SN (Setya Novanto) masuk daftar buronan pun memenuhi unsur.

"Dalam konteks kasus SN, saya kira sudah sempurna bila KPK memasukkan nama SN dalam status buron dan meminta kerjasama dengan kepolisian," kata Miko.

Selain itu, Miko mendorong KPK untuk segera mengecek kebenaran kondisi dan kesehatan Novanto. Selain memasukkan dalam status DPO, KPK seharusnya juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengawal proses pengecekan ini secara lebih lanjut.

"Lebih jauh, langkah penangkapan dan penahanan sanggup dipertimbangkan KPK dengan terlebih dahulu meminta tim dokter menyelidiki kesehatan yang bersangkutan," kata Miko.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan ketika menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sehabis bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat absensi dalam investigasi selama ini, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca :
Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu dnilai telah ikut bantu-membantu mendapatkan pemikiran dana kasus korupsi pengadaan ktp elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp 2,3T. Pria yang juga Anggota dewan perwakilan rakyat 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam somasi praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan sehabis Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua somasi praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan Novanto tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali memutuskan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(***)