Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ingatkan Rs Medika Tak Halangi Penyidikan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk tak mempersulit kerja penyidik KPK dalam memerika Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mangatakan itu mengingat para penyidik sempat melaporkan sulit menemui Setya Novanto untuk mengecek kondisi pasca kecelakaan.

"Pihak administrasi RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada gosip yg kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat dini hari, 17 November 2017.

 Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau un Ilmu Pengetahuan KPK Ingatkan RS Medika Tak Halangi Penyidikan Setya Novanto
Polisi bersenjata laras panjang tampak memasuki ruangan VIP B 322 - 327 Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, daerah tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dirawat. 17 November 2017. Tempo/Caesar Akbar
Febri menjelaskan penyidik KPK sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan kondisi Setya Novanto. Namun,dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawat.

Febri berujar penyidik tidak menemukan dokter jaga atau dokter yang merawat Setya Novanto dan administrasi rumah sakit. "Pihak administrasi RS tidak sanggup ditemui dan memperlihatkan gosip dan terusan semalam" kata dia.

Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, mengalami kecelakaan di sekitar wilayah Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 November 2017. Kini Ketua Umum Partai Golkar itu dirawat di ruang VIP Rumah Sakit Medika, Permata Hijau.

Baca :
KPK, kata Febri, memastikan penanganan kasus korupsi e-KTP bakal terus berjalan meski Novanto dirawat di rumah sakit. "Kami harap apa yang terjadi malam lalu tidak hambat proses penanganan itu. Bahwa ada kondisi yang tidak dikehendaki tentu saja perlu dihitung lebih lanjut," kata Febri menyerupai dikutip dari Tempo.

KPK memperingatkan adanya potensi pidana kalau ada yang menghalangi atau mencoba merintangi penyidikan Setya Novanto menurut pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut namun tentu tidak sanggup disimpulkan secara cepat alasannya yakni pasal itu juga punya unsur yang sangat rinci dan kita juga harus melihat fakta yang lebih detil soal itu," katanya.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment