Ilmu Pengetahuan Kali Ini, Fredrich Sebut Rumah Sakit Bebas Dari Sentuhan Hukum
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut jikalau para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempunyai wewenang untuk menyelidiki pihak mana pun ketika berada di rumah sakit.
Hal ini diungkapkannya usai menemui penyidik KPK yang mendatangi Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Jum’at (17/11) dini hari. “Karena gini, ada dua daerah di Republik Indonesia yang dilarang disentuh oleh penegak hukum,” kata Fredrich dikala dikutip dari Aktual.
Setya Novanto usai mengalami kecelakaan |
Dua daerah tersebut yakni rumah sakit dan daerah ibadah. Ia menyampaikan jikalau para penegak aturan hanya dapat melaksanakan proses aturan di luar dua daerah tersebut. “Demikian juga di rumah sakit, kalau mau apa-apa tunggu di luar rumah sakit,” jelasnya.
Berdasar pantauan Aktual, sejumlah penyidik KPK menentukan untuk menunggu izin dari pihak RS Medika Permata Hijau. Sedangkan, Fredrich menentukan untuk pulang ke rumahnya.
- Kejagung Sita Rp6 Miliar dari Korupsi BKKBN
- Pengamat Berharap Panglima Tentara Nasional Indonesia Dipilih dari Matra Angkatan Udara
- Pidato di NasDem, Gatot Nurmantyo Dielu-elukan Makara Calon Wapres
- Kasus Setya Novanto, Polisi Periksa Wartawan Metro TV
- Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno
- KPK Ingatkan RS Medika Tak Halangi Penyidikan Setya Novanto
- Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto
- KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Medis Setya Novanto
- Penerbitan Status DPO Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum
- Sembilan Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Bebas Usai Sidang
“Saya enggak ada waktu, mendingan aku pulang tidur, lebih yummy ngapain aku ikut-ikutan (menunggu),” tutupnya.(***)
0 komentar:
Post a Comment