Ilmu Pengetahuan Fahd El Fouz Dan Samsu Umar Dihukum Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Hari Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Buton non-aktif Samsu Umar Abdul Samiun selaku terpidana masalah suap Ketua MK ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan terpidana masalah korupsi Al Alquran Fahd El Fouz ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Hari ini, Kamis, 19 Oktober 2017, dilakukan sanksi terhadap Samsu Umar Abdul Samiun dan Fahd El Fouz," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

aktif Samsu Umar Abdul Samiun selaku terpidana masalah suap Ketua MK ke Lapas Klas I Sukamis Ilmu Pengetahuan Fahd El Fouz dan Samsu Umar Dieksekusi oleh KPK Hari Ini
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Ia menjelaskan Samsu Umar Abdul Samiun dihukum ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung menurut Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 September 2017.

"Sedangkan, Fahd El Faouz dihukum ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur menurut Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 September 2017," kata Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (27/9/2017) menjatuhkan vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Samsu Umar Abdul Samiun alasannya yaitu menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.



Suap senilai Rp1 miliar diberikan untuk menghipnotis putusan kasus perselisihan pilkada Kabupaten Buton pada 2011.

Sedangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (28/9/2017) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd El Fouz. Ia terbukti mendapatkan suap Rp3,41 miliar dalam kasus masalah korupsi pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment