Showing posts sorted by relevance for query buwas-bnn-tak-boleh-menembak-di-tempat. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query buwas-bnn-tak-boleh-menembak-di-tempat. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Buwas: Bnn Tak Boleh Menembak Di Tempat, Kata Siapa?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan untuk tetap menembak di kawasan bandar dan pengedar narkoba yang tidak mengalah demi menjaga keselamatan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba, kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.

"Mereka bilang, BNN dilarang menembak di tempat. Kata siapa?," ungkapnya dalam pemusnahan narkoba dan peresmian Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/10/2017).

 menegaskan untuk tetap menembak di kawasan bandar dan pengedar narkoba yang tidak mengalah Ilmu Pengetahuan Buwas: BNN Tak Boleh Menembak di Tempat, Kata Siapa?
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) mengatakan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta tersangka di kantor BNN pusat, cawang, jakarta timur, rabu (4/5). Tirto/ Andrey Gramico.
Kondisi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan materi obat berbahaya (narkoba) di Tanah Air, berdasarkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri) itu, sangat memprihatinkan dan mengancam keamanan bangsa dan negara.

BNN mencatat selama ini ada sekira 15.000 orang Indonesia mati setiap tahun akhir terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dengan ancaman yang sudah di depan mata tersebut, dinilainya, sudah sangat masuk akal kalau diharapkan tindakan yang tegas dalam menghentikan acara yang dilakukan bandar dan pengedar narkoba.

Salah satu tindakan tegas yang dilakukan, Budi Waseso yang kerap dipanggil Buwas ini menyatakan, yaitu menembak mati bandar dan pengedar barang-barang yang sanggup merusak mental dan kesehatan manusia.

Apalagi, dia menyatakan bahwa lebih banyak didominasi pengedar narkoba tersebut selalu mengulangi perbuatannya sesudah menjalani masa eksekusi sebab hanya berorientasi pada laba materi tanpa mempedulikan kelangsungan generasi bangsa.

"Bandar yang mati masih kurang banyak. Mereka sudah membunuh ribuan orang, sedangkan bandar, hanya puluhan orang," kata Buwas, membandingkan antara jumlah korban jiwa akhir narkoba dengan bandarnya yang dihukum mati.

Oleh sebab itu, Budi Waseso menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan mempedulikan tantangan yang dihadapi dalam memberantas narkoba, termasuk pendapat banyak sekali pihak yang menyatakan BNN tidak berhak menembak bandar dan pengedar narkoba.

BNN, dikemukakannya, diberikan senjata api dalam menjalankan tugas, malah dengan peluru tajam dengan tujuan untuk menembak mati bandar dan pengedar narkoba, menyerupai diberitakan Antara.

Ia pun selalu menekankan, supaya anggota BNN di seluruh Indonesia untuk tidak pernah merasa ragu-ragu dalam menembak bandar dan pengedar narkoba, yang selalu mencari celah melawan aturan tanpa kenal menyerah.
Dengan gaya berkelakar, Buwas pun menyebutkan bahwa petugas BNN tidak akan berdosa kalau menembak mati bandar dan pengedar narkoba dengan tujuan menyelamatkan jutaan manusia, terutama kalangan generasi muda.

"Kalau wafat nanti, kemudian ditanya malaikat alasan membunuh orang. Tinggal jawab, saya memang membunuh, tapi membunuh orang yang telah membunuh ribuan orang, nanti dilepaskan malaikat," pungkas Komjen Pol Budi Waseso, sambil disambut tawa akseptor acara di Lapangan Merdeka, Medan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Fakta Menarik Kronologi Ott Komisi Pemberantasan Korupsi Bupati Nganjuk Terkait Suap Jabatan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam perkara tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

"OTT dilakukan di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Nganjuk. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan total 20 orang, 12 orang diamankan di Jakarta dan delapan orang di Nganjuk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

 menjelaskan kronologi terkait operasi tangkap tangan  Ilmu Pengetahuan Fakta Menarik Kronologi OTT KPK Bupati Nganjuk Terkait Suap Jabatan
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani investigasi perdana di Jakarta, Selasa (24/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
KPK, berdasarkan dia, telah menetapkan lima tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah terkait dengan perekrutan dan pengelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri (SMPN) 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Suwandi.

Sementara itu, diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Sebanyak 12 orang yang diamankan di Jakarta, antara lain Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMPN 3 Ngronggot Suwandi, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Selain itu, KPK mengamankan pula seorang wartawan media siber di Nganjuk berinisial B, istri Bupati Nganjuk yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang berinisial IT, ajun istri Bupati Nganjuk berinisial D, ajun Bupati Nganjuk berinisial R, Sekretaris Camat Tanjung Anom berinisial J, Lurah di Kabupaten Nganjuk yang juga bakal calon Wakil Bupati Nganjuk berinisial SA, mantan Kepala Desa berinisial S, dan supir rental berinisial BS.

KPK mengamankan beberapa orang di Nganjuk, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk berinisial SUR, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk yang juga anak buah Ibnu Hajar berinisial CSE, Direktur RSUD Kertosono berinisial TFY, ajun Bupati Nganjuk berinisial OHP, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom berinisial T, Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk berinisial SUT, seorang supir berinisial berinisial SUM.

Beberapa fakta menarik dari kronologi OTT KPK Bupati Nganjuk atas dugaan suap jual beli jabatan sebagai berikut:
  1. Tim KPK sudah mendapatkan informasi bahwa semenjak Selasa (24/10/2017), Tufiqurrahman dan ajun berada di Jakarta untuk melaksanakan kegiatan. IT istri dari Bupati Nganjuk dan D ajudannya datang di Jakarta dan bermalam di hotel yang sama.
  2. Disusul rombongan berikutnya, Ibnu Hajar, Suwandi, dan B datang di Jakarta pada Selasa pukul 24.00 WIB, dan lalu bermalam di hotel lain di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Ketiganya menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di Lapangan Banteng pada Rabu (25/10/2017).
  3. Rombongan lainnya, terdiri dari SA, S, dan J datang di Jakarta dan eksklusif menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di daerah Lapangan Banteng. "Sekitar pukul 11.00 WIB, 10 orang itu bertemu di restoran hotel. Diduga diserahkan uang sejumlah Rp289.020.000 dari Ibnu Hajar dan Suwandi yang dimasukkan ke dalam dua tas," ungkap Basaria.
  4. Menurut Basaria, sekira pukul 11.30 WIB lima orang, yaitu Taufiqurrahman, IT istri Taufiqurrahman, B, dan dua orang ajun akan meninggalkan lokasi hotel. "Sedangkan, lima orang lainnya tetap berada di sana dan menitipkan uang dalam dua tas tersebut kepada Ibnu Hajar," ujarnya.
  5. Tim KPK menghentikan rombongan yang bersiap berangkat memakai satu kendaraan beroda empat sewaan. Kelimanya beserta pengemudi kendaraan beroda empat sewaan diamankan tim KPK dan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan investigasi awal.
  6. Mokhammad Bisri juga diamankan tim KPK pada Rabu (25/10/2017) sore, yang juga sedang ada aktivitas di hotel di daerah Jalan Jenderal Sudirman.
  7. Di hari yang sama, tim secara terpisah di Nganjuk juga mengamankan delapan orang, yakni berinisial T, Harjanto, SUT, CSE, SUR, OHP, TFY dan SUM dan investigasi awalnya di Kepolisian Sektor Nganjuk. "Terhadap T dan Harjanto diberangkatkan siang ini ke Jakarta untuk menjalani investigasi lanjutan," ucap Basaria.

Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 karakter atau karakter b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan, sebagai pihak peserta Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 karakter a atau karakter b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah rumah dinas Bupati Nganjuk Taufiqurahman di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12/2016), terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Jalan Panjang Awak Kendaraan Beroda Empat Tangki Pertamina Mencari Keadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap para Awak Mobil Tangki (AMT) masih terus menyisakan masalah. Mereka yang menjadi korban PHK sepihak, terus berjuang mencari keadilan, meminta pemerintah untuk turun tangan mengatasi problem tersebut.

Setidaknya 50an "zombie-zombie" semenjak ahad kemudian (13/10) menyelenggarakan agresi long march dari Bandung ke Jakarta, via Padalarang-Purwakarta-Karawang-Bekasi, dengan jarak tempuh tidak kurang dari 150 kilometer.

 sepihak terhadap para Awak Mobil Tangki  Ilmu Pengetahuan Jalan Panjang Awak Mobil Tangki Pertamina Mencari Keadilan

Anggota Awak Mobil Tangki (AMT) yang tergabung dalam anggota Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia-Federasi melaksanakan agresi mogok kerja (TBBM) Ujung Berung, Bandung, Senin (19/6). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

Zombie-zombie ini ialah para AMT yang diperlakukan tidak adil oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin, anak perusahaan Pertamina. Mereka mengenakan pakaian ala zombie untuk menyimbolkan kesengsaraan jawaban PHK yang dilakukan dua perusahaan tersebut. Total ada 1.095 buruh dari 10 depot di banyak sekali provinsi yang di-PHK.

Semua bermula pada September 2016, dikala nota investigasi Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudisnaker) Jakarta Utara mendesak Pertamina mengangkat buruh AMT menjadi karyawan tetap. Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 ihwal Kenagakerjaan, outsourcing dilarang diterapkan pada golongan pekerjaan inti, dan jenis kerja AMT masuk di dalamnya.

Alih-alih menjalankan perintah Sudisnaker, kedua anak perusahaan PT Pertamina ini malah melaksanakan pemecatan sepihak, bahkan hanya melalui pesan singkat. Pemecatan dilakukan sehabis dua kali pemogokan pada November 2016 dan Juli kemarin.

"SMS yang berisi pemecatan kerja itu kami terima sebelum lebaran Idul Fitri 2017. Saat kami mengonfirmasi kebenaran SMS itu ke pihak perusahaan, kata mereka kami sudah dipecat. THR, upah lembur dan upah kerja kami belum dibayar," kata Nuratmo, Perwakilan AMT Pertamina.

Tidak hanya menuntut nasib sendiri, agresi bertema "Gugat Negara, Selamatkan BUMN" ini juga menuntut abolisi sistem kerja kontrak dan outsourcing sepenuhnya.

Sebelum menggelar bermacam-macam agresi non-litigasi ini, AMT Pertamina sesungguhnya sudah berupaya melalui jalur legal dengan meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk turun tangan. Namun, upaya itu tidak juga membuahkan solusi. Padahal, pada 6 Juli lalu, Kemenaker pernah berkomitmen untuk menutup vendor outsourcing transportasi BBM di Pertamina. Tapi hingga agresi long march digelar, tidak ada langkah positif untuk merealisasikan itu.


Didukung Banyak Serikat

Aksi AMT ini didukung oleh banyak serikat. Ketika memulai long march di Bandung, mereka "dilepas" oleh Serikat Pekerja Bank Permata Bandung. Hadir pula Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Indonesia (Konfederasi KASBI), Komunitas Pelajar Bandung dan LBH Bandung.

Malah, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menginstruksikan anggotanya mendukung dan terlibat agresi ini dengan cara melaksanakan penggalangan dana, alasannya ialah bagaimanapun agresi mereka perlu biaya yang tidak sedikit. Misalnya, perlu uang untuk mencetak selebaran yang dibagikan sepanjang perjalanan biar masyarakat mengetahui apa yang sedang mereka lakukan.

Ketika memasuki Purwakarta, mereka menerima sumbangan penginapan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Di kota yang sama, buruh dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas serta Federasi Perjuangan Buruh Indonesia juga sempat menemani long march.

Sepanjang jalur Purwakarta-Karawang, Jawa Barat, barisan zombie ini semakin besar lantaran diikuti oleh anggota FSPMI dan KASBI. Sementara dikala berada di titik terakhir sebelum hingga Jakarta, 

Hari ini (20/10), zombie-zombie ini akan melaksanakan demonstrasi di Istana Negara. Selain menuntut pencabutan PHK sepihak, mereka juga menagih kesepakatan kampanye Jokowi ihwal "tiga layak untuk buruh", yaitu upah layak, kerja layak, dan hidup layak.

Pertamina sendiri pernah memberikan bantahannya terkait PHK ini. Seperti dilansir dari Antara, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Rudy Permana menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mem-PHK awak kendaraan beroda empat tangki.

Ia menyampaikan AMT berasal dari Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga, yaitu PT Garda Utama Nasional, PT Ceria Utama Abadi, PT Absolute Service, PT Prima Perkasa Mandiri, PT Ardina Prima, dan PT Cahaya Andika Tamara.

"Karena mereka bukan karyawan Pertamina Patra Niaga, bagaimana kami sanggup mem-PHK mereka? Itu terang dulu, lantaran korelasi kami tidak ada korelasi tenaga kerja di situ. Mereka ini sesungguhnya ialah pekerja dari perusahaan pemborongan tadi," kata Rudi, Senin (19/6) lalu.

Ia menjelaskan jikalau dinilai melaksanakan PHK secara sepihak, maka itu bukan dari PT Pertamina Patra Niaga, melainkan perusahaan 4P yang tidak meloloskan AMT sebagai karyawan tetap mereka.
AMT dari perusahaan 4P itu tidak memenuhi standar kinerja yang diinginkan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Di sisi lain, AMT yang diangkat menjadi karyawan tetap 4P harus diseleksi dan dinyatakan memenuhi proses perekrutan, salah satunya tingkat kehadiran 100 persen selama masa penilaian tiga bulan.

"Seandainya mereka lolos masa evaluasi, kinerja mereka juga jauh di bawah apa yang diminta, contohnya satu bulan diminta 20 hari kerja, mereka hanya masuk lima hingga enam hari. Ini kalau kita lihat tidak memenuhi syarat," kata ia kepada Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Fahd El Fouz Dan Samsu Umar Dihukum Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Hari Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Buton non-aktif Samsu Umar Abdul Samiun selaku terpidana masalah suap Ketua MK ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan terpidana masalah korupsi Al Alquran Fahd El Fouz ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Hari ini, Kamis, 19 Oktober 2017, dilakukan sanksi terhadap Samsu Umar Abdul Samiun dan Fahd El Fouz," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

aktif Samsu Umar Abdul Samiun selaku terpidana masalah suap Ketua MK ke Lapas Klas I Sukamis Ilmu Pengetahuan Fahd El Fouz dan Samsu Umar Dieksekusi oleh KPK Hari Ini
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Ia menjelaskan Samsu Umar Abdul Samiun dihukum ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung menurut Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 September 2017.

"Sedangkan, Fahd El Faouz dihukum ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur menurut Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 September 2017," kata Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (27/9/2017) menjatuhkan vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Samsu Umar Abdul Samiun alasannya yaitu menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.



Suap senilai Rp1 miliar diberikan untuk menghipnotis putusan kasus perselisihan pilkada Kabupaten Buton pada 2011.

Sedangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (28/9/2017) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd El Fouz. Ia terbukti mendapatkan suap Rp3,41 miliar dalam kasus masalah korupsi pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Bandingkan Anggaran Gedung Gres Dpr Dan Pertemuan Imf

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon membandingkan anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung gres dewan perwakilan rakyat dengan dana untuk program pertemuan tahunan International Monetary Fund dan World Bank yang akan digelar di Bali pada tahun depan.

Kesekretariatan Jenderal dewan perwakilan rakyat memperoleh anggaran Rp 601 miliar untuk pembangunan gedung baru, sedangkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Kemaritiman menganggarkan sekitar Rp 810 miliar untuk pertemuan IMF dan World Bank itu.
 Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon membandingkan anggaran yang digunakan untuk Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Bandingkan Anggaran Gedung Baru dewan perwakilan rakyat dan Pertemuan IMF
Fadli Zon Terancam Dicopot dari Kursi Pimpinan
"Ya itu mau bikin seminar IMF hampir Rp 1 triliun di Bali tahun depan. Mendingan bikin gedung dewan perwakilan rakyat lah, ini kan milik negara," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Anggaran Rp 601 miliar itu direncanakan untuk membangun gedung sebesar Rp 320 miliar dan Rp 281 miliar sisanya untuk alun-alun demokrasi.

Fadli juga mengingatkan, pembahasan anggaran untuk pembangunan gedung gres dewan perwakilan rakyat sudah dilakukan semenjak lama. Ia menyampaikan gedung itu diharapkan mengingat jumlah staf dewan perwakilan rakyat yang sudah bertambah banyak dan tidak akan tertampung dengan kondisi gedung yang ada ketika ini.
"(Kalau) bangkit gedung dewan perwakilan rakyat itu jadi milik negara, ada barangnya, dapat digunakan puluhan tahun," kata Fadli, ketika dilansir dari Tempo. (***)

Ilmu Pengetahuan Perdebatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Hukuman Bagi Aris Budiman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menyampaikan lima pimpinan KPK belum memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Direktur Penyidikan Aris Budiman. Menurut dia, pembahasan mengenai hukuman tersebut masih alot.

"Ada perdebatan dan proses saling menjelaskan. Saya kira itu hal yang biasa dan keputusan akan diambil sesudah melalui proses itu," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Oktober 2017.

 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ilmu Pengetahuan Perdebatan Pimpinan KPK Soal Sanksi Bagi Aris Budiman
Sejumlah pegiat melaksanakan agresi teatrikal ketika menggelar agresi pinjaman untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman sebab membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. ANTARA FOTO
Karena itu, KPK belum sanggup menawarkan tenggat untuk menjatuhkan hukuman bagi Aris. "Akan kami lakukan semaksimal mungkin," ujarnya. Penjatuhan hukuman untuk Aris bakal didasarkan pada ajaran disiplin untuk pegawai KPK.

Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah melimpahkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik oleh Aris kepada lima pimpinan forum antirasuah itu. Dalam rekomendasi itu, Aris disebut bersalah atas langkahnya hadir dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK tanpa izin dari pimpinan.
Menurut Febri, ada dua hal yang diserahkan kepada pimpinan terkait dengan rekomendasi dari DPP KPK. Pertama, kata dia, e-mail yang disampaikan Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai kepada Aris Budiman. Kedua, kehadiran Aris dalam rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket KPK. "Itu yang dibahas pimpinan dan akan segera diambil keputusan," ucapnya, ketika dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Usut Korupsi E-Ktp, Eks Sekjen Kemendagri Dan Keponakan Setnov Digarap Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuatkan masalah dugaan korupsi e-KTP dengan menelisik keterlibatan pihak-pihak lain dalam masalah ini.

Untuk itu, KPK mengagendakan investigasi terhadap Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam masalah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

 tengah membuatkan masalah dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan Usut Korupsi e-KTP, Eks Sekjen Kemendagri dan Keponakan Setnov Digarap KPK
Jubir KPK Febri Diansyah dikala konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta tetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan masalah suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Diperiksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Pada sidang masalah e-KTP dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Diah disebut sebagai pihak yang gotong royong melaksanakan kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun.

Diah disebut mendapatkan uang bancakan senilai US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta. Ia juga mengakui soal penerimaan uang tersebut dalam sidang e-KTP. Diah mengaku terpaksa mendapatkan uang tersebut alasannya yaitu menerima bahaya “mati” dari terdakwa Sugiharto.

Irvanto Hendra Pambudi merupakan mantan PT Murakabi Sejahtera. Diketahui, PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibuat oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Konsorsium Murakabi dibuat untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam proses lelang. Meski kalah dalam proses lelang, Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam menggarap proyek e-KTP oleh Andi Agustinus.

Konsorsium Murakabi terdiri atas beberapa perusahaan, antara lain PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.

Sebelumnya, KPK tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) tersangka gres dalam masalah korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka terhadap Anang menurut fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Perbuatan Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas masalah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Bahkan Anang juga diduga melaksanakan korupsi e-KTP gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya. Demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Gugusan Duduk Kasus Pembentukan Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polisi Republik Indonesia rawan politisasi dan mengancam eksistensi mereka sendiri sebagai forum penegak aturan yang independen.

Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Densus ini rawan politisasi alasannya ialah gagasan dan latar belakang pendirian yang berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Densus berasal dari gagasan segelintir wakil rakyat sehabis bergulirnya Pansus Hak Angket KPK. Sementara KPK, di satu sisi, berasal dari harapan masyarakat yang ingin melihat Indonesia bebas dari korupsi.

 Wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Deretan Masalah Pembentukan Densus Tipikor
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico
"Lembaga kepolisian akan menjadi korban politisasi," kata Fickar kepada Tirto, Kamis (19/10/2017).

Dengan alasan yang sama, Fickar mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menolak Densus Tipikor. "Ini juga bisa dimaknai semoga tidak terjebak pada proses politisasi pemberantasan korupsi," kata Fickar. "Selain untuk menghindari pelanggaran aturan yang mungkin terjadi," tambahnya.

Selain dilema politis, Fickar juga melihat bahwa pembentukan Densus ini bermasalah secara kelembagaan. Kewenangan Densus ini, katanya, berpotensi tumpang tindih dengan forum yang sudah ada. Belum lagi alokasi dana Rp 2,6 triliun yang dinilai merupakan pemborosan.

Ditinjau dari perspektif aturan pun bermasalah. Fickar menilai yang semestinya memiliki tim khusus untuk memeriksa tindak pidana korupsi ialah Kejaksaan Agung, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ihwal Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara fungsi lain, kata Fickar, hanyalah pelengkap. HIR (Herziene Indonesich Reglement) sebagai aturan program pidana sebelum KUHAP, menurutnya, justru menempatkan fungsi investigasi pendahuluan (penyidikan atau penyelidikan) sebagai pembantu fungsi penuntutan.

"Berdasarkan UU 16/2004, Kejaksaan Agung punya kewenangan untuk menyelidiki dan sekaligus menuntut perkara-perkara tindak pidana khusus termasuk tindak pidana korupsi," kata Fickar.

Kalaupun Densus Tipikor tetap ingin dibentuk, maka perlu ada pembiasaan Undang-Undang terlebih dulu. Tanpa itu, Densus tidak akan bisa bekerja maksimal. Pernyataan Kejaksaan Agung yang menolak bergabung semakin menguatkan dugaan bahwa forum ini bisa layu sebelum waktunya. Sebab tanpa ada Kejaksaan Agung, maka kerja Densus hanya serupa tubuh kepolisian biasa yang masih bergantung pada Jaksa Penuntut Umum untuk penuntutan.

Kendala aturan lainnya ialah adanya PP No. 12 Tahun 2017 ihwal Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juncto Inpres No.3 dan No. 1 Tahun 2016 ihwal Percepatan Proyek Strategis Nasional. Aturan ini memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk lebih mendahulukan proses manajemen terhadap proyek yang ditengarai menjadikan kerugian negara.

Proses administratif tersebut pada balasannya memungkinkan oknum pelaksana proyek yang menjadikan kerugian negara itu mengembalikan kerugian tanpa melalui tuntutan pidana korupsi.

"PP dan Inpres ini sedikit banyak akan menghambat kiprah dan fungsi Densus Tipikor. Artinya hal-hal ibarat ini akan mengintervensi independensi Densus sebagai penegak hukum," kata Fickar.

Argumen Fickar sepenuhnya bertolak belakang dengan yang diungkapkan Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Bambang Soesatyo. Menurutnya, pembentukan Densus Tipikor harus didukung sepenuhnya. Dia malah tidak memedulikan pihak-pihak yang punya posisi berseberangan.

"Biarkan anjing menggonggong, khafilah terus berlalu," kata Bambang kepada Tirto.

Politikus Golkar ini menyebut pembentukan Densus Tipikor tidak untuk menggantikan KPK, sebagaimana yang dikhawatirkan banyak orang. Sebaliknya, Densus dibuat untuk membantu KPK memberantas korupsi hingga ke daerah-daerah. Sebab katanya, Polisi Republik Indonesia telah memiliki jaringan hingga ke tingkat desa, sesuatu yang tidak dimiliki KPK.

Berbeda lagi dengan Fickar, Bambang menganggap bahwa tidak ada peraturan apapun yang dilanggar dalam pembentukan Densus. "Karena Densus menggunakan model Densus Anti teror 88. Maka tidak diharapkan UU gres atau perubahan UU. Cukup menggunakan Surat Keputusan Kapolri," kata Bambang.

Proposal pembentukan Densus Tipikor disampaikan oleh Kapolri Tito Karnavian kepada Komisi III dewan perwakilan rakyat RI. Ia mengatakan dua prosedur kerja. Pertama, menggabungkan Densus Tipikor dengan Jaksa Penuntut Umum dalam satu atap. Kedua, Densus Tipikor akan disamakan dengan Densus 88.


Wacana pembentukan Densus Tipikor ini menuai pro dan kontra. wapres Jusuf Kalla bahkan telah mengeluarkan pernyataan menolak pembentukan Densus Tipikor alasannya ialah dikhawatirkan menghambat kinerja pejabat tempat dan ada tumpang tindih dengan KPK.

Namun, Kapolri Tito Karnavian tetap bersikukuh membentuk Densus Tipikor dengan alasan percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, demikian dikutip dari Tirto.id.