Ilmu Pengetahuan Kpk: Koordinasi Dengan Tim Dokter Setya Novanto Cukup Kooperatif

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim KPK telah menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Hal tersebut diinformasikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

"Tim sudah sanggup menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto pagi ini sekitar pukul 06.30 WIB," kata Febri di Jakarta, Jumat (17/11/2017), ibarat dikutip Antara.

 Tim KPK telah menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto di Rum Ilmu Pengetahuan KPK: Koordinasi dengan Tim Dokter Setya Novanto Cukup Kooperatif
Dokter seorang andal penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menawarkan keterangan pers terkait kondisi Setya Novanto, Jakarta, Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Febri menyampaikan proses pengecekan bersama beberapa dokter sedang dilakukan, yaitu dengan dokter jaga yang menangani pada awal dikala Setya Novanto masuk rumah sakit, dokter syaraf, dan dokter jantung.

"Pagi ini, informasi yang kami terima dari tim penyidik, pihak rumah sakit sudah sanggup bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik," ucap Febri.

Setya Novanto sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan kemudian lintas di daerah Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) malam.

Sebelumnya, KPK secara resmi memutuskan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto.

Febri menyatakan status DPO diputuskan sehabis Setya Novanto tidak kunjung tiba atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) maghrib.

"Sampai balasannya diputuskan pembicaraan internal oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, menurut Pasal 12 ayat (1) karakter h dan Pasal 12 ayat (1) karakter i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 wacana KPK, KPK sanggup meminta Polisi Republik Indonesia untuk membantu pencarian itu.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka perkara korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 bantu-membantu dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen DukcapilKemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya yakni jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 wacana perubahan atas UU No 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.

Baca :
Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment