Showing posts sorted by relevance for query kpk-koordinasi-dengan-tim-dokter-setya. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-koordinasi-dengan-tim-dokter-setya. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kpk: Koordinasi Dengan Tim Dokter Setya Novanto Cukup Kooperatif

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim KPK telah menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Hal tersebut diinformasikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

"Tim sudah sanggup menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto pagi ini sekitar pukul 06.30 WIB," kata Febri di Jakarta, Jumat (17/11/2017), ibarat dikutip Antara.

 Tim KPK telah menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto di Rum Ilmu Pengetahuan KPK: Koordinasi dengan Tim Dokter Setya Novanto Cukup Kooperatif
Dokter seorang andal penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menawarkan keterangan pers terkait kondisi Setya Novanto, Jakarta, Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Febri menyampaikan proses pengecekan bersama beberapa dokter sedang dilakukan, yaitu dengan dokter jaga yang menangani pada awal dikala Setya Novanto masuk rumah sakit, dokter syaraf, dan dokter jantung.

"Pagi ini, informasi yang kami terima dari tim penyidik, pihak rumah sakit sudah sanggup bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik," ucap Febri.

Setya Novanto sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan kemudian lintas di daerah Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) malam.

Sebelumnya, KPK secara resmi memutuskan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto.

Febri menyatakan status DPO diputuskan sehabis Setya Novanto tidak kunjung tiba atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) maghrib.

"Sampai balasannya diputuskan pembicaraan internal oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, menurut Pasal 12 ayat (1) karakter h dan Pasal 12 ayat (1) karakter i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 wacana KPK, KPK sanggup meminta Polisi Republik Indonesia untuk membantu pencarian itu.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka perkara korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 bantu-membantu dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen DukcapilKemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya yakni jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 wacana perubahan atas UU No 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.

Baca :
Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Ambil Alih Penanganan Medis Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Indonesia Police Watch (IPW) meminta KPK segera menurunkan tim medis independen untuk Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Hal ini penting supaya KPK sanggup mengetahui informasi bekerjsama dari kondisi Novanto usai kecelakaan. “Dengan terlibatnya tim medis independen, KPK setiap dikala sanggup memantau perkembangan kondisi fisik Novanto secara pasti,” kata Ketua IPW Neta S Pane dalam pesan tertulis menyerupai diberitakan Tirto, Jumat (17/11).

Neta menyampaikan KPK juga perlu mengambil alih pengamanan terhadap Novanto supaya ia tidak lagi melarikan diri. Di dikala yang sama, Polisi Republik Indonesia juga harus mendukung penuh upaya penegakan aturan yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Polisi Republik Indonesia contohnya jangan segan menindak tim medis yang terindikasi menghalangi proses aturan terhadap tersangka perkara korupsi KTP elektronik tersebut.
 meminta KPK segera menurunkan tim medis independen untuk Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Medis Setya Novanto
Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico
“Tim medis contohnya bila terindikasi menghalang-halangi upaya investigasi Novanto, Polisi Republik Indonesia jangan sungkan-sungkan memprosesnya sebab kepolisian punya tim, dokter kesehatan yang profesional dalam hal kedokteran,” kata Neta.

Bukan cuma tim medis, Neta juga menekankan pentingnya investigasi terhadap pengendara kendaraan beroda empat yang menciptakan Novanto kecelakaan. Hal ini untuk mencari tahu apakah kecelakaan itu akhir kelalaian pengemudi atau upaya rekayasa guna mempersulit proses penyidikan dalam perkara korupsi KTP elektronik. “Polri perlu menyidik pengendara kendaraan beroda empat yang menciptakan Novanto kecelakaan hingga dirawat,” ujar Neta.

Neta menyampaikan perkara kecelakaan Novanto harus menjadi blessing in disguise bagi Polri-KPK supaya makin solid dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi dan tidak gampang dipecah belah atau diadu domba tersangka korupsi.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengindikasikan adanya perilaku tidak kooperatif dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau terhadap penyidik yang ingin menyidik kondisi Setya Novanto. Hal ini tampak dari tidak adanya satu pun pihak rumah sakit yang bersedia memberi keterangan. “Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak kooperatif,” kata Febri, Jumat (17/11).

Febri menyampaikan KPK menyertakan dokter internal bersama penyidik untuk menyidik kondisi Novanto pascakecelakaan kemudian lintas yang dialami tersangka perkara korupsi KTP elektronik itu. Namun, hingga Jumat pukul 00:57 WIB, tidak ada seorang pun pihak dokter dari RS Medika Permata Hijau yang menemui tim dokter KPK. Padahal tanpa ada informasi dari tim dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Novanto, tim dokter KPK tidak sanggup melaksanakan tindakan investigasi apa pun.

“Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak administrasi Rumah Sakit tidak sanggup ditemui dan menunjukkan informasi dan saluran malam ini,” kata Febri.

KPK berharap pihak administrasi rumah sakit Medika Permata Hijau sanggup kooperatif dengan KPK. “Pihak administrasi RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi,” ujar Febri.

Febri menyampaikan penyidik juga akan menyidik apakah kendaraan beroda empat yang ditumpangi Novanto benar mengarah ke KPK atau tidak.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan kliennya mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau pada Kamis (17/11) malam. Karena kecelakaan itu Frederich menyampaikan Novanto mengalami luka di kepingan kepala dan pribadi dibawa ke ruang VIP Lantai III, Nomor 323. Bahkan ia menduga Novanto mengalami gegar otak. “Luka di kepala kepingan kiri. Tapi gres dicek dokter seorang jago otaknya, besok. Karena ada dugaan gegar otak,” sebut Fredrich.

Pada Jumat (17/11) siang Novanto kemudian dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo.

Sebelum hilang, Novanto tengah dicari penyidik KPK. Tersangka perkara korupsi KTP elektronik ini sempat tak diketahui keberadaannya dikala penyidik mencoba memanggil paksa Novanto di kediamannya Jalan Wijaya Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.

KPK kesannya memutuskan Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/11) malam. Surat itu permohonan DPO itu kemudian dikirim KPK ke Mabes Polri. “Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, menurut Pasal 12 ayat (1) karakter h dan Pasal 12 ayat (1) karakter i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perihal KPK, KPK sanggup meminta Polisi Republik Indonesia untuk membantu pencarian itu.

KPK memutuskan Setya Novanto pertama kali sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Namun, pada 29 September 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Novanto melalui sidang praperadilan. Novanto kesannya kembali menjadi tersangka perkara korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) sesudah ia berhasil memenangkan somasi praperadilan pada 29 September 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Novanto berulangkali mengabaikan panggilan KPK.

Baca :
Setya Novanto selaku Anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

Menyalahhgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 perihal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dirujuk Ke Rscm Alasannya Alat Mri Rs Medika Rusak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang juga tersangka perkara korupsi e-KTP sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau dipindahkan ke RS Ciptomangunkusumo (RSCM) dengan alasan keterbatasan alat medis. Hal ini diungkapkan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini, Jumat (17/11/2017).

"Dokter KPK bersama dokter Bima bahwa sudah bantu-membantu dengan dokter KPK sudah membaca laporan medisnya, alasannya yakni dokter Bima bilang mesin MRI RS Medika rusak, jadi Setya Novanto dirujuk ke RS Ciptomangunkusumo," ujar Fredrich, hari ini, menyerupai diberitakan Antara.

 Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang juga tersangka perkara korupsi e Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dirujuk ke RSCM alasannya yakni Alat MRI RS Medika Rusak
Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.
Dari pantauan Tirto, salah satu suster jaga di ruang perawatan 322-328 RS Medika Permata Hijau juga membenarkan bahwa Setya Novanto sudah dipindahkan ke RSCM.

Fredrich menyampaikan alat MRI (magnetic resonance imaging) milik RS Medika Permata Hijau untuk mengusut Novanto rusak sehingga dokter merujuk ke rumah sakit tipe A yakni RSCM.

Novanto dipindahkan dengan ambulans sekitar pukul 12.50 WIB, dengan penjagaan anggota kepolisian. Para penyidik KPK juga ikut mendampingi Novanto di ambulans.

Fredrich memberikan sebelum Setnov dipindahkan, awalnya penyidik KPK mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Novanto telah ditahan dan ketika ini di bawah kewenangan KPK. Namun Fredrich menolak hal tersebut, alasannya yakni merasa kliennya belum pernah diperiksa.

"Undang-undang mana yang menunjukkan wewenang kepada KPK untuk menahan seseorang tanpa diperiksa," kata Fredrich.

Meskipun demikian penyidik KPK tetap mengikuti proses pemindahan Novanto ke RSCM.

Baca :
Tim KPK telah menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Hal tersebut diinformasikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

"Tim sudah sanggup menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto pagi ini sekitar pukul 06.30 WIB," kata Febri di Jakarta.

Febri menyampaikan proses pengecekan bersama beberapa dokter sedang dilakukan, yaitu dengan dokter jaga yang menangani pada awal ketika Setya Novanto masuk rumah sakit, dokter syaraf, dan dokter jantung.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dipindahkan Ke Rs Cipto Mangunkusumo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setya Novanto dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jumat siang (17/11/2017). Pemindahan ini dilakukan terkait dengan langkah medis yang akan dilakukan KPK.

“Sudah,” kata seorang petugas KPK kepada Tirto, Jumat siang.

Petugas yang enggan disebut namanya itu mengatakan, pemindahan ini berkaitan dengan langkah penegakan aturan yang tengah dilalukan. Informasi yang berhasil dihimpun, Novanto dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
 Setya Novanto dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari Rumah Sakit Medika Permat Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo
Foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
FOTO/ANTARA NEWS
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan informasi tersebut. Menurut Febri, penyidik akan melaksanakan CT Scan kepada Novanto.

“Setelah dilakukan pengecekan terkait sejumlah kondisi kesehatan tersangka SN, untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut ibarat CT scan, maka yang bersangkutan dibawa ke RSCM,” ucap Febri.

Langkah ini diambil karena penyidik ingin mengetahui kondisi kesehatan Novanto, sebelum memilih lebih lanjut. “Ini dibutuhkan dalam proses penyidikan untuk tetapkan tuindakan aturan lebih,” kata Febri menegaskan.

Pagi tadi, penyidik KPK menyidik kondisi kesehatan tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto . Penyidik sebelumnya berkoordinasi dengan dokter yang menyidik Novanto.

Koordinasi dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB. Koordinasi dilakukan dengan dokter jaga, dokter umum, dokter syaraf dan dokter jantung.

Dokter Bimanesh Sutarjo SpPD., yang menangani Novanto mengatakan, Ketua dewan perwakilan rakyat itu mengalami cedera di kepala serta mengalami lecet di leher serta lengan kanan. "Cedera di kepala pelipis sebelah kiri, lecet di leher serta lengan kanan," ujar Bimanesh.

Baca :
Bimanesh belum sanggup mengklasifikasikan berat atau tidaknya status cedera Setya Novanto sebab masih memerlukan observasi mendalam. Dalam menangani Setya Novanto, Bimanesh juga melibatkan dokter seorang jago syaraf untuk menyidik cedera kepala Setya Novanto dan dokter seorang jago jantung sebab yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung.

Menurut Bimanesh, Setya Novanto masuk diantar oleh ajudannya ke RS Medika pada Kamis malam sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Bimanesh memperoleh informasi kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami hipertensi berat, sehingga dirinya menunjukkan pengobatan dan perawatan yang diharapkan pada malam tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Penerbitan Status Dpo Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai langkah KPK menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah tepat. PHSK beralasan kejanggalan-kejanggalan dalam upaya KPK menyelidiki Novanto menandakan Ketua dewan perwakilan rakyat itu layak untuk dimasukkan DPO.

"Dengan kondisi terkini yaitu kecelakaan yang dialami SN terakhir dengan aneka macam kejanggalannya, posisi KPK yang mendaftarkan status SN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status buron menjadi tepat," kata Miko menyerupai diberikan Tirto, Jumat (17/11/2017).

 Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penerbitan Status DPO Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah
Miko mengatakan, mekanisme mengenai DPO memang tidak diatur secara spesifik dalam UU No. 8 Tahun 1981 ihwal Hukum Acara Pidana.

Namun, dikatakan Miko, menurut konstruksi aturan bahwa masuknya seseorang dalam status DPO itu karena, pertama, statusnya sebagai tersangka menurut bukti permulaan yang cukup. Kedua, apabila tersangka telah dipanggil investigasi secara sah dan patut tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga muncul evaluasi yang bersangkutan melarikan diri.

Dari dua indikator itu kemudian diatur lebih lanjut di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 ihwal Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, status SN (Setya Novanto) masuk daftar buronan pun memenuhi unsur.

"Dalam konteks kasus SN, saya kira sudah sempurna bila KPK memasukkan nama SN dalam status buron dan meminta kerjasama dengan kepolisian," kata Miko.

Selain itu, Miko mendorong KPK untuk segera mengecek kebenaran kondisi dan kesehatan Novanto. Selain memasukkan dalam status DPO, KPK seharusnya juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengawal proses pengecekan ini secara lebih lanjut.

"Lebih jauh, langkah penangkapan dan penahanan sanggup dipertimbangkan KPK dengan terlebih dahulu meminta tim dokter menyelidiki kesehatan yang bersangkutan," kata Miko.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan ketika menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sehabis bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat absensi dalam investigasi selama ini, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca :
Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu dnilai telah ikut bantu-membantu mendapatkan pemikiran dana kasus korupsi pengadaan ktp elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp 2,3T. Pria yang juga Anggota dewan perwakilan rakyat 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam somasi praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan sehabis Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua somasi praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan Novanto tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali memutuskan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ingatkan Rs Medika Tak Halangi Penyidikan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk tak mempersulit kerja penyidik KPK dalam memerika Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mangatakan itu mengingat para penyidik sempat melaporkan sulit menemui Setya Novanto untuk mengecek kondisi pasca kecelakaan.

"Pihak administrasi RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada gosip yg kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat dini hari, 17 November 2017.

 Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau un Ilmu Pengetahuan KPK Ingatkan RS Medika Tak Halangi Penyidikan Setya Novanto
Polisi bersenjata laras panjang tampak memasuki ruangan VIP B 322 - 327 Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, daerah tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dirawat. 17 November 2017. Tempo/Caesar Akbar
Febri menjelaskan penyidik KPK sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan kondisi Setya Novanto. Namun,dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawat.

Febri berujar penyidik tidak menemukan dokter jaga atau dokter yang merawat Setya Novanto dan administrasi rumah sakit. "Pihak administrasi RS tidak sanggup ditemui dan memperlihatkan gosip dan terusan semalam" kata dia.

Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, mengalami kecelakaan di sekitar wilayah Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 November 2017. Kini Ketua Umum Partai Golkar itu dirawat di ruang VIP Rumah Sakit Medika, Permata Hijau.

Baca :
KPK, kata Febri, memastikan penanganan kasus korupsi e-KTP bakal terus berjalan meski Novanto dirawat di rumah sakit. "Kami harap apa yang terjadi malam lalu tidak hambat proses penanganan itu. Bahwa ada kondisi yang tidak dikehendaki tentu saja perlu dihitung lebih lanjut," kata Febri menyerupai dikutip dari Tempo.

KPK memperingatkan adanya potensi pidana kalau ada yang menghalangi atau mencoba merintangi penyidikan Setya Novanto menurut pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut namun tentu tidak sanggup disimpulkan secara cepat alasannya yakni pasal itu juga punya unsur yang sangat rinci dan kita juga harus melihat fakta yang lebih detil soal itu," katanya.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto, Fredirch Yunadi menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK.

"Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani," tegas Fredrich, di Jakarta, Jumat (17/11/2017), menyerupai diberitakan Antara.

Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluarkan KPK tersebut.

 Fredirch Yunadi menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia men Ilmu Pengetahuan Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto
Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
KPK mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa aturan Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini.

Hal ini diungkapkan Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

"Tadi ada insiden yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi sehabis ada komitmen bahwa Pak SN dipindahkan ke RSCM alasannya problem medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat menyampaikan bahwa pak SN telah ditahan dan kini menjadi wewenang KPK," ujar Fredrich.

Fredrich menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memperlihatkan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses investigasi terlebih dulu.

"Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak dapat sebutkan undang-undangnya," kata Fredrich.
Baca :
Pada Jumat siang, Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta alasannya keterbatasan alat medis. Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sehabis kendaraan beroda empat Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam.

Novanto telah diperiksa oleh dokter Bimanesh dari RS Medika Permata Hijau dan akibatnya ia menderita cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto, Fredirch Yunadi menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK.

"Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani," tegas Fredrich, di Jakarta, Jumat (17/11/2017), menyerupai diberitakan Antara.

Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluarkan KPK tersebut.

 Fredirch Yunadi menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia men Ilmu Pengetahuan Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto
Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
KPK mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa aturan Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini.

Hal ini diungkapkan Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

"Tadi ada insiden yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi sehabis ada komitmen bahwa Pak SN dipindahkan ke RSCM alasannya problem medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat menyampaikan bahwa pak SN telah ditahan dan kini menjadi wewenang KPK," ujar Fredrich.

Fredrich menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memperlihatkan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses investigasi terlebih dulu.

"Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak dapat sebutkan undang-undangnya," kata Fredrich.
Baca :
Pada Jumat siang, Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta alasannya keterbatasan alat medis. Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sehabis kendaraan beroda empat Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam.

Novanto telah diperiksa oleh dokter Bimanesh dari RS Medika Permata Hijau dan akibatnya ia menderita cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Sementara Simpulkan Setya Novanto Alami Kecelakaan Tunggal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak kepolisian masih melaksanakan penelaahan terkait kecelakaan yang mendera Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Kesimpulan sementara, insiden yang menimpa tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP itu ialah kecelakaan tunggal.

"Saat ini masih laka [kecelakaan] tunggal atau out of control," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Halim Pagarra dikala dihubungi Tirto, Jumat (17/11/2017).

Namun, pihak polisi masih melaksanakan penelaahan hasil olah TKP terkait kemungkinan lain dalam kecelakaan kendaraan beroda empat Fortuner hitam bernomor polisi B 1732 ZLO itu.
 Pihak kepolisian masih melaksanakan penelaahan terkait kecelakaan yang mendera Ketua dewan perwakilan rakyat Set Ilmu Pengetahuan Polisi Sementara Simpulkan Setya Novanto Alami Kecelakaan Tunggal
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memperlihatkan pidato dalam Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengusut empat saksi kecelakaan. Keempat saksi itu ialah Suwandi (swasta), warga yang mendengar benturan dikala kecelakaan dalam jarak 30 meter, Akrom (swasta) yang sedang menunggu penumpang dalam jarak 5 meter, Arafik (swasta) selaku petugas derek, dan pengendara kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO, Hilman Matauchi (jurnalis).

Dari keempat saksi tersebut, sejumlah saksi mendekat sesudah mendengar suara benturan. Sedangkan Akrom mengaku melihat kendaraan beroda empat Fortuner itu tengah menikung kemudian menabrak pohon dan pribadi menabrak tiang listrik.

Dari keterangan petugas derek, Arafik, yang sempat melihat kondisi kendaraan beroda empat dan mendereknya. Arafik melihat kerusakan kendaraan beroda empat pada bab kap mesin penyok, roda depan pelek pecah dan rusak, beling samping kiri bab tengah pecah. Posisi kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang masih di aspal.

Sementara itu, menurut pengukuhan Hilman selaku pengendara mobil, kendaraan beroda empat dikendarai dalam keadaan mengantuk.

"Pengemudi kurang konsentrasi (sambil mendapatkan telpon, ngobrol dengan korban, lelah kurang tidur)," kata Halim.

Selain itu, kendaraan beroda empat tidak hanya diisi oleh Hilman dan Novanto. Ada asisten Setya Novanto berjulukan Reza duduk di sebelah kiri samping pengemudi. Novanto duduk di jok tengah samping kiri.

Berdasarkan penuturan pengemudi, Setnov justru ingin mendatangi stasiun Metro TV untuk menghadiri jadwal Primetime News. Namun, pihak stasiun TV hasilnya tetapkan untuk live by phone. Usai melaporkan via telepon, pengemudi melaksanakan pembicaraan ke kantor untuk membawa Novanto ke studio. Namun, minim konsentrasi dikabarkan menjadi pemicu kendaraan beroda empat kecelakaan.

"Karena kurang konsentrasi kemudian bergerak ke kanan menabrak trotoar, naik ke atas menabrak pohon dan tiang listrik," kata Halim.

Akibat kecelakaan tersebut, kap dan bemper kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO rusak. Ban depan kanan pecah, dan beling tengah kiri pecah. Polisi pun masih menelaah kecelakaan tersebut. "Saat ini masih olah TKP," kata Halim.

Baca :
Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan dikala menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sesudah bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat hal tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Sementara Simpulkan Setya Novanto Alami Kecelakaan Tunggal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak kepolisian masih melaksanakan penelaahan terkait kecelakaan yang mendera Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Kesimpulan sementara, insiden yang menimpa tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP itu ialah kecelakaan tunggal.

"Saat ini masih laka [kecelakaan] tunggal atau out of control," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Halim Pagarra dikala dihubungi Tirto, Jumat (17/11/2017).

Namun, pihak polisi masih melaksanakan penelaahan hasil olah TKP terkait kemungkinan lain dalam kecelakaan kendaraan beroda empat Fortuner hitam bernomor polisi B 1732 ZLO itu.
 Pihak kepolisian masih melaksanakan penelaahan terkait kecelakaan yang mendera Ketua dewan perwakilan rakyat Set Ilmu Pengetahuan Polisi Sementara Simpulkan Setya Novanto Alami Kecelakaan Tunggal
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memperlihatkan pidato dalam Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengusut empat saksi kecelakaan. Keempat saksi itu ialah Suwandi (swasta), warga yang mendengar benturan dikala kecelakaan dalam jarak 30 meter, Akrom (swasta) yang sedang menunggu penumpang dalam jarak 5 meter, Arafik (swasta) selaku petugas derek, dan pengendara kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO, Hilman Matauchi (jurnalis).

Dari keempat saksi tersebut, sejumlah saksi mendekat sesudah mendengar suara benturan. Sedangkan Akrom mengaku melihat kendaraan beroda empat Fortuner itu tengah menikung kemudian menabrak pohon dan pribadi menabrak tiang listrik.

Dari keterangan petugas derek, Arafik, yang sempat melihat kondisi kendaraan beroda empat dan mendereknya. Arafik melihat kerusakan kendaraan beroda empat pada bab kap mesin penyok, roda depan pelek pecah dan rusak, beling samping kiri bab tengah pecah. Posisi kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang masih di aspal.

Sementara itu, menurut pengukuhan Hilman selaku pengendara mobil, kendaraan beroda empat dikendarai dalam keadaan mengantuk.

"Pengemudi kurang konsentrasi (sambil mendapatkan telpon, ngobrol dengan korban, lelah kurang tidur)," kata Halim.

Selain itu, kendaraan beroda empat tidak hanya diisi oleh Hilman dan Novanto. Ada asisten Setya Novanto berjulukan Reza duduk di sebelah kiri samping pengemudi. Novanto duduk di jok tengah samping kiri.

Berdasarkan penuturan pengemudi, Setnov justru ingin mendatangi stasiun Metro TV untuk menghadiri jadwal Primetime News. Namun, pihak stasiun TV hasilnya tetapkan untuk live by phone. Usai melaporkan via telepon, pengemudi melaksanakan pembicaraan ke kantor untuk membawa Novanto ke studio. Namun, minim konsentrasi dikabarkan menjadi pemicu kendaraan beroda empat kecelakaan.

"Karena kurang konsentrasi kemudian bergerak ke kanan menabrak trotoar, naik ke atas menabrak pohon dan tiang listrik," kata Halim.

Akibat kecelakaan tersebut, kap dan bemper kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO rusak. Ban depan kanan pecah, dan beling tengah kiri pecah. Polisi pun masih menelaah kecelakaan tersebut. "Saat ini masih olah TKP," kata Halim.

Baca :
Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan dikala menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sesudah bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat hal tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.(***)

Ilmu Pengetahuan Tim Dokter Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasilnya dapat menyelidiki kesehatan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Jumat (17/11).

Ketua dewan perwakilan rakyat itu disebut sudah sadarkan diri. “(Setya Novanto) sudah bangun,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Koordinasi antara tim dari KPK dan dokter yang merawat Novanto dilakukan semenjak pukul 06.30 WIB pagi. Pihak RS Medika Permata Hijau, yang sebelumnya disebut menghambat koordinasi sekarang sudah bekerja sama dengan baik.

 Tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Tim Dokter KPK Periksa Novanto

“Proses pengecekan bersama beberapa dokter sedang dilakukan, yaitu dokter jaga yang menangani di awal, dokter saraf, dan dokter jantung,” kata ia ketika dikutip dari Aktual.

Sejak Rabu (15/11) malam, tim KPK sudah mendatangi rumah Novanto untuk melaksanakan penangkapan alasannya yakni Novanto berstatus tersangka, bolos dari panggilan. Namun Novanto tidak berada di rumahnya.

KPK pun melaksanakan pencarian sampai kemarin Novanto mengeluarkan pernyataan akan mendatangi KPK. Namun Novanto dikabarkan kecelakaan dan disebut mengalami luka sehingga dirawat di RS Medika Permata Hijau. Malam tadi, KPK telah memasukkan Novanto ke daftar pencarian orang (DPO).(***)

Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto Ke Istri Kutip Ucapan Sukarno

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Di balik sosok Setya Novanto, ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar. 

Dia yakni Deisti Astriani Tagor atau yang dikenal dengan Deisti Novanto. Deisti merupakan istri kedua sehabis Setya Novanto bercerai dari Luciana Lily Herliyanti.


 ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewa Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno
Ketua Umum Golkar Setya Novanto bersama istri Deisti Astriani Tagor ketika menghadiri program akikah di rumah Sekjen Golkar Idrus Marham, Cibubur Jakarta, 6 Agustus 2017. Acara syukuran ini menjadi ajang silaturahmi dan membangun komunikasi politik. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Deisti terlihat cantik, sederhana, dan elegan dalam banyak sekali kesempatan. Mari kita tilik ibarat apa penampilan ibu dari Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto ini.
 ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewa Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno
Setya Novanto bersama istri, Deisti Astriani Tagor. Instagram
Hadir dalam pembukaan workshop nasional wanita legislatif, administrator dan kader Partai Golkar, Diesti Astriani menggunakan blazer kuning dengan aksen hitam pada bab kerah, lengan dan kantong, dan dalaman berwarna hitam. Pada unggahan di akun Instagram Setya Novanto, ia mengutip ucapan Bung Karno wacana kolaborasi pria dan perempuan.
 ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewa Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno

"Laki-laki dan wanita yakni sebagai dua sayapnya seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya, maka terbanglah burung itu hingga ke puncak yang setinggi-tingginya."
 ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewa Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno

Saat mendampingi Setya safari bulan berkat ke Brebes, Jawa Tengah, Juni lalu, penampilan Deisti terlihat sederhana menggunakan tunik berwarrna putih dengan aksen emas pada bab dada, serta kerudung kuning.
 ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewa Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno

Gaya sederhana Deisti juga ditunjukkan ketika mendampingi Setya Novanto ketika kunjungan kerja ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Deisti menentukan blus putih dilapisi dengan outer panjang bermotif khas NTT.

Baca :
Sesekali Deisti tampil kasual menggunakan kaus dan kacamata hitam. Seperti ketika hadir dalam color run ulang tahun Golkar Oktober tahun lalu. Deisti juga membiarkan pewarna kuning tercoreng di wajahnya yang disemburkan dari confetti seusai program lari. Demikian dikutip dari Tempo.(***)